Langsung ke konten utama

UANG DENGAN UANG TIDAKLAH UNTUK DIPERJUALBELIKAN (3) (kilas balik bagaimana uang kertas menggantikan emas dan perak)

UANG DENGAN UANG TIDAKLAH UNTUK DIPERJUALBELIKAN  (3)
(kilas balik bagaimana uang kertas menggantikan emas dan perak)

Bahwa dalam dua tulisan terdahulu kita telah membahas bagaimana melalui Perjanjian Bretton Woods akhirnya dollar AS dijadikan sebagai mata uang perdagangan dunia yang konsekuensinya setiap negara yang melakukan perdagangan melalui ekspor dan impor harus menggunakan dollar. Dari sinilah setiap negara harus menyesuaikan nilai tukar uangnya dengan dollar. Misalnya saat ini nilai tukar rupiah adalah Rp.16.400 untuk 1 US dollar maka Ketika harga iPhone 12 Pro Max adalah $1.099 maka itu sama nilainya dengan Rp. 18.023.600.-

Inilah yang disebut kurs yaitu perbandingan harga atau nilai dari mata uang suatu negara yang diukur dalam mata uang negara lain. Setiap negara di dunia ini memiliki kurs masing-masing sesuai dengan kondisi ekonomi masing-masing negara. Semakin tinggi permintaan akan uang suatu negara maka semakin tinggi nilai tukarnya. Karena dollar adalah mata uang perdagangan dunia maka otomatis dollar adalah uang yang memiliki nilai tukar paling tinggi dan stabil.

Lalu benarkah system ekonomi yang menjadikan mata uang suatu negara untuk diperdagangkan dengan mata uang negara lain seperti dollar?
Menurut Islam ini adalah riba, penipuan dan penindasan. Uang dengan uang tidak boleh diperjual belikan apalagi masing-masing nilainya dikondisikan sedemikian rupa dalam bentuk kurs karena ini akan membuka peluang terjadinya riba. 
Kata siapa? 
Kata Nabi Muhammad saw. 

Mari kita dengar apa katanya dalam hadis berikut ini.
Abu Sa’id al-Khudri menuturkan, “Bilal mendatangi Nabi dengan membawa kurma yang sangat baik. Nabi saw bertanya, “Dari manakah kurma-kurma ini?” Bilal menjawab, “Kami punya kurma yang kurang baik kualitasnya sehingga aku menukarkan dua takar kurma yang jelek itu dengan satu takar kurma yang baik, agar kami bisa memberikannya kepada Nabi”. 
Mendengar ucapan Bilal, Nabi saw bersabda, “Itu riba, seperti itulah hakikat riba..! Jangan lakukan itu. Jika kau ingin membeli, juallah kurmamu terlebih dahulu dan kemudian belilah kurma yang kau inginkan dengan uang hasil penjualan itu”. (HR. Bukhari-Muslim).

Bahwa dari hadis diatas Rasulullah saw melarang tukar menukar barang sejenis, kurma dengan kurma, meskipun berbeda kualitas, dengan jumlah takaran yang berbeda. Rasulullah mengatakan bahwa penukaran seperti itu adalah hakikat dari riba. 
Tapi perhatikan dalil lain berikut:
Yahya menyampaikan kepadaku dari Malik dari Naf’I bahwa Abdullah bin Umar membeli (menukar) seekor unta tunggangan betina dengan empat ekor unta lain dan dia berjanji untuk memberikan unta-unta tersebut kepada pembeli di ar-Rabadha. (Muwatta, Imam Malik)
Dari sini kita akan bertanya, mengapa tukar menukar kurma dalam jumlah/takaran yang berbeda (meskipun beda kualitas) dilarang oleh Rasulullah, sementara dalam hadits lain seorang sahabat yakni Abdullah ibnu Umar boleh melakukan pembelian (penukaran) satu ekor unta untuk empat unta lain.

Bahwa hadits berikut ini  kita akan bisa menyimpulkan jawabannya:
Abu Said Al-Khudri ra melaporkan, bahwa Rasulullah saw. bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama kadarnya dan janganlah melebihkan sebagiannya dengan mengurangi sebagian yang lain. Janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama kadarnya dan janganlah melebihkan sebagiannya dengan mengurangi sebagian yang lain. Dan janganlah menjual sesuatu yang berjangka dengan yang kontan. (Sahih Muslim).

Dari ketiga hadits di atas, kita dapat menarik kesimpulan terkait alat tukar atau uang yang diperbolehkan dalam Islam adalah logam berharga seperti emas dan perak (QS. Al imran ayat 75)  atau komoditi lain seperti tepung, gandum, kurma dan garam yang merupakan komoditi konsumsi/bahan pokok makanan yang memiliki umur simpan yang panjang. Ketika terjadi kelangkaan koin dinar dan dirham di Madinah, maka komoditi seperti kurma, yang melimpah ruah tersedia di pasaran dan memiliki umur simpan yang lama, bisa digunakan sebagai alat tukar (uang). 

Adapun unta, penukaran satu unta dengan empat unta diperbolehkan karena binatang tidak pernah digunakan sebagai alat tukar (uang). Penukaran satu sha’ kurma (kualitas bagus) dengan dua sha’ kurma (kualitas rendah) dilarang oleh Rasulullah karena kurma adalah komoditi yang bisa dijadikan alat tukar (uang), sebagaimana emas dan perak. Seandainya hal ini diperbolehkan maka akan membuka pintu bagi para lintah darat untuk meminjamkan uang dengan tambahan bunga.

Selain komoditi yang disebutkan di atas, bahan pokok seperti beras dan gula juga bisa dijadikan alat tukar yang memenuhi standar syariat. Maka perlu diperhatikan, jangan sampai melakukan penukaran langsung antara beras/gula yang satu dengan yang lain dalam jumlah takaran yang berbeda. Jika hendak melakukan, maka juallah terlebih dulu, kemudian uangnya digunakan untuk membeli yang lain. Dengan demikian, semua celah riba bisa tertutup rapat.

Jadi dalam islam uang dengan uang tidak boleh dipertukarkan atau diperjual belikan. 
Uang dalam islam adalah emas dan perak atau kalau terjadi kelangkaan emas dan perak maka bisa menggunakan bahan makanan pokok yg memiliki umur simpan yang lama seperti kurma, beras, gandum, tepung dan gula

Inilah uang yang nilainya langsung diberikan oleh Allah untuk manusia. Sehingga menjadi tuntutan syariah Islam uang harus memiliki nilai langsung atau intrinsic value artinya tidak ada rekayasa atau intervensi manusia. 

Bahwa sejak dulu dari zaman babylonia kuno, peradaban Byzantium, Romawi, Persia, Mongol, Yunani, dan Islam telah menggunakan logam mulia berupa emas dan perak sebagai alat tukar dalam perekonomiannya. Antar peradaban saling berinteraksi dalam jual beli dan masing-masing bisa menggunakan uang sendiri karena memiliki standard yang sama, emas dan perak dengan takaran khusus – dinar, dirham. 

Bahwa kemudian dalam perjalanannya elit global secara sistematis menggeser emas dan perak sebagai alat perdagangan dengan tujuan untuk mengendalikan sumber daya alam dan menguasai pemerintahan. Mereka tidak akan bisa menguasai perekonomian dunia jika alat tukar yang digunakan adalah masih emas dan perak. Tapi Inilah kenyataan yang selama ini tidak kita sadari karena semuanya dilakukan secara bertahap dan sistematis.

Bagaimana sejarahnya.
Pada awalnya sekelompok yahudi membuat “tempat penitipan uang emas dan perak” dengan tujuan awal agar orang-orang tidak perlu membawa atau menyimpan uang emas dan perak dalam jumlah banyak di rumah karena rawan untuk dicuri.  Jasa penyimpanan  uang ini disambut oleh para saudagar-saudagar kaya dengan menitipkan uang emas dan perak mereka itu. Inilah cikal bakal system perbankan. 

Bahwa sistem jasa penyimpanan uang yang digagas oleh yahudi ini adalah bahwa siapapun yang menyimpan uang akan menerima tanda terima semacam kwitansi sesuai dengan jumlah uang yang dititipkan. Jika seseorang menitipkan 1000 dinar ke penitipan uang ini, maka ia akan mendapatkan lembaran surat, sertifikat, atau kwitansi dengan tertulis angka sesuai nominal yang dititipkan yakni 1000 dinar. 

Bahwa dalam perkembangan surat atau kwitansi ini digunakan juga dalam transaksi jual beli, pembeli membayar dengan kwitansi tersebut, dan penjual bisa menukar kwitansi tersebut dengan uang aslinya (dinar) di tempat penitipan uang terdekat.
Lama kelamaan transaksi menggunakan kwitansi menjadi semakin populer, penjual dan pembeli semakin merasa nyaman dengan transaksi yang mudah seperti itu. Mereka bisa menukar kwitansi kapanpun mereka mau. Yahudi licik pemilik bisnis penitipan uang ini menangkap aroma bisnis baru menggandakan uang mereka sehingga mereka kemudian mencetak kwitansi yang melebihi jumlah asset yang disimpan/dititipkan oleh nasabah. Contoh, jika penitipan, atau sebut saja bank memiliki asset 10,000 dinar, bank tersebut kemudian menerbitkan kwitansi untuk 100,000 dinar. Maka ada 90,000 dinar dalam bentuk kwitansi dilempar ke masyarakat, bisa dalam bentuk pinjaman, yang sejatinya tidak dibackup oleh dinar emas. Ketika peminjam membayar pinjamannya kepada bankir, yang dibayarkan adalah uang dinar sebenarnya. Inilah yang menguntungkan bankir, ia bisa mendapatkan resource yang real (emas, perak, dan sumber daya lainnya) hanya dengan meminjamkan kwitansi atau kertas yang disebut uang. 

Bahwa dari sini banyak orang-orang tidak menyadari bahwa diantara kwitansi-kwitansi yang beredar, banyak kwitansi yang tidak memiliki asset nyata di bank, sehingga jika seluruh pemegang kwitansi secara bersamaan ingin menukarkan kwitansinya dengan uang asli, bank tidak akan bisa memberikannya. Tapi saat itu Orang-orang semakin nyaman menggunakan bank karena memudahkan kegiatan ekonomi mereka, setidaknya itu yang mereka sangka. Padahal hakikatnya, bankir menipu orang-orang dengan menyebarkan kwitansi bodong yang tidak ada backup emasnya. Hingga suatu saat terjadi bencana peperangan, orang-orang mulai berduyun-duyun ke bank untuk mencairkan asset mereka, uang asli emas perak. Ribuan orang bermaksud menukar kwitansi, termasuk kwitansi bodong, dan tentu saja bank tidak memiliki asset sebanyak itu. Maka bank pun menjadi bangkrut. Ini banyak terjadi pada bank-bank kurun awal abad ke 19. 
Bahwa melihat gejala yang kurang menguntungkan ini kemudian kumpulan bankir yahudi melakukan gathering pada tahun 1913 yang kemudian melahirkan ide pembentukan konsorsium bank besar yang nantinya bertugas membantu bank-bank kecil jika dibutuhkan untuk menyelamatkannya dari kebangkrutan. Inilah awal mula terbentuknya bank sentral atau Federal Reserve.

Perampokan Bersejarah tahun 1933
Pada tahun 1933, pemerintah Amerika dibawah Presiden Roosevelt menerapkan undang-undang yang mengharamkan penggunaan emas dan perak oleh warga Amerika untuk transaksi bisnis sehari-hari. Siapa saja yang melanggar peraturan ini akan dikenakan sangsi hingga 10,000 dollar termasuk ancaman penjara. Akibat aturan ini orang-orang mulai menukar emas mereka ke Federal Reserve, sebaliknya Federal Reserve memberikan kertas kwitansi yang berlaku sebagai alat pembayaran yang sah untuk transaksi bisnis. Pada saat itu harga emas sekitar 20 dollar per ons. Tak berapa lama kemudian, pemerintah membolehkan orang-orang untuk mengambil kembali (membeli kembali) emas mereka, sehingga orang-orang berduyun-duyun melakukannya. Orang-orang tersentak ketika mendapati bahwa mereka harus mengembalikan kwitansi senilai 35 dollar untuk satu ons emas mereka. Dengan demikian, bankir telah berhasil menelan hampir separuh dari emas milik masyarakat Amerika.

Kenapa harga emas bisa meningkat demikian cepat dan apa yang para bankir lakukan dengan hampir setengah emas milik rakyat Amerika yang mereka telan? 
Hingga hari ini, tidak ada jawaban yang jelas. Meski demikian, cukup mengherankan rakyat Amerika hanya diam seribu bahasa dan membiarkan dirinya tertipu tanpa banyak bertanya mengenai devaluasi yang terjadi, meski sebenarnya itu tidak rasional bagi siapa saja yang memiliki akal.

Tapi yang terjadi sebenarnya adalah para bankir menjadikan rakyat Amerika sebagai kelinci percobaan, mereka sedang mematangkan trick tersebut yang akan diterapkan pada system moneter internasional demi mendapatkan efek yang jauh lebih dahsyat. Untuk memulai penerapannya, dirancanglah Perang Dunia pertama yang mereka biayai, dengan cara meminjamkan dana (uang kertas) ke penguasa-penguasa Eropa. Setelah terjadi penghancuran kolosal akibat perang, para bankir mendapatkan pembayaran dari pemerintah Eropa sebagai pelunasan pinjaman biaya perang, bukan dalam bentuk uang kertas, tapi dalam bentuk bahan mentah emas (bullion). 

Dengan modus yang sama, ini terjadi juga pada perang Dunia ke-2. Setelah PD II, seluruh sektor industri di Eropa praktis dikendalikan oleh oligarki bankir. Inilah cara bankir internasional menguasai cadangan emas dunia, pada pertengahan abad 20, sekitar 80% cadangan emas dunia berada di bawah kendali bankir-bankir ini.

Langkah berikutnya setelah Eropa, mereka menuju lahan yang lebih luas, dunia! 
Di awali dengan konfrensi Bretton Woods. Kesepakatan yang didapat dari konferensi tersebut adalah pembentukan Bank Internasional yang bertugas mengatur (atau dengan kata lain, mengendalikan) regulasi ekonomi dunia. Penting untuk dicatat bahwa piagam kesepakatan Bretton Woods yang melahirkan organisasi International Monetary Fund (IMF) secara terbuka menyatakan bahwa tidak ada satu Negara pun di dunia yang diperbolehkan menggunakan emas/perak sebagai mata uang, tidak diperbolehkan juga Negara selain Amerika membackup mata uang kertasnya dengan emas. Hanya dollar Amerika saja yang dibackup oleh emas, sehingga dollar kemudian menjadi mata uang standar untuk perdagangan internasional, yang berlangsung hingga kini. 

Pada saat itu setiap 35 dollar Amerika dibackup oleh asset satu ons emas, cukup menggiurkan bagi Negara-negara lain untuk menyetor dollar Amerika di rekening mereka. Seluruh perdagangan internasional dilakukan dalam dollar, terutama minyak. Dua pusat perdagangan minyak dibangun, yaitu di London dan New York. Dollar Amerika pun menjadi mata uang minyak (petro-currency).

Bahwa komplotan bankir jahat ini masih belum puas dengan kekuasaan mereka terhadap perekonomian dunia dan mereka menghendaki pengendalian dunia lebih jauh lagi. Maka mereka mulai menekan pemerintah Amerika agar melepas dollarnya dari backup emas. Dan akhirnya pada tahun 1971, akibat tekanan yang sangat intensif dari bankir, Richard Nixon mengakhiri standar emas pada Dollar Amerika. Dollar pun secara resmi menjadi uang kertas yang tidak dibackup value apapun. Ke depannya, dan saat ini pun sudah dapat kita rasakan kehadiran model alat tukar baru yang nantinya akan memastikan total pengendalian dunia oleh bankir oligarki yang misterius ini, yakni uang digital atau electronic money. Uang digital ini akan menghilangkan uang secara fisik dan digantikan oleh digit-digit elektronik yang tentunya hanya bisa dikendalikan oleh bank. Ketika model uang ini telah menjadi alat tukar di dunia, maka lengkaplah pengendalian bankir terhadap seluruh umat manusia, baik laki-laki, perempuan, anak-anak, muda, tua, tanpa kecuali.
Wallahu’alam

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN

ARTIKEL  TP4D PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin. Salah satu permasalahan bagi Kementerian/Lembaga/SKPD/Institusi (K/L/D/I) yang sedang melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan kontrak tahun tunggal adalah seluruh pekerjaan tersebut  harus sudah diselesaikan sebelum akhir tahun anggaran. Namun disinilah permasalahan yang sering terjadi yaitu banyak pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang ternyata tidak atau belum selesai sedang kontrak pelaksanaan pekerjaan telah berakhir. Terhadap permasalahan tersebut banyak PPK yang bimbang atau ragu dalam mengambil keputusan. Ada beberapa kemungkinan yang dilakukan oleh PPK  terhadap pekerjaan yang diperkirakan tidak akan selesai sampai dengan akhir tahun anggaran yaitu : 1.     PPK memutuskan kontrak secara sepihak dan penyedia barang/jasa dianggap lalai/cidera janji dalam melaksanakan kew...

KAPAN KEBIJAKAN DAPAT DIPIDANA

KAPAN KEBIJAKAN DAPAT DIPIDANA Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sulsel Pemerintah Jokowi-JK untuk memenuhi target pertumbuhan ekonomi diatas 6 persen sesuai dengan janjinya, berencana   membelanjakan 5000 triliun lebih selama lima tahun untuk infrastruktur. Dengan proyek-proyek infrastruktur, biaya logistik nasional dapat lebih rendah, lapangan kerja yang tersedia dapat mengurangi pengangguran, volume BBM bisa ditekan. Proyek infrastruktur ini tersebar di berbagai Kementerian dan di Pemerintah Daerah. masalah utama yang dihadapi ada dua yaitu pembebasan tanah dan masalah hukum. Pembebasan tanah akan diupayakan dengan mengundang partisipasi masyarakat. Namun masalah hukum, khususnya kekhawatiran Pimpinan Proyek (Pimpro) untuk mengambil keputusan, akan membuat seluruh proyek itu akan berjalan lambat. Keterlambatan proyek akan membuat konsekuensi besar ke eskalasi biaya, kualitas pekerjaan dan pelayanan publik. Presiden Jokowi dan JK i...

Tindak lanjut temuan kerugian negara dalam LHP BPK, antara administrasi atau pidana

Tindak lanjut temuan kerugian negara dalam LHP BPK, antara administrasi atau pidana Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin Bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah satu-satunya lembaga negara yang diberikan wewenang oleh Undang-undang untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara (pasal 23E ayat (1) UUD 1945). BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah pusat, pemerintah Daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN, Badan layanan Umum, BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. (Pasal 6 ayat (1) UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK). Pelaksanaan pemeriksaan BPK, dilakukan berdasarkan Undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (pasal 6 ayat (2) UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK). Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan ,pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Pemeriksaan keuang...