Langsung ke konten utama

DIALOG MASALAH PEMBERANTASAN KORUPSI

DIALOG MASALAH PEMBERANTASAN KORUPSI

Setiap  tanggal 9 Desember kita merayakan HARI ANTI KORUPSI sedunia. Pada momen tersebut para politisi, pemimpin ormas, pejabat pemerintah, ketua partai politik, pemimpin agama, aktivis dan masyarakat sama-sama berteriak untuk memberantas korupsi. Bahkan spanduk dipasang di mana-mana dengan slogan semuanya anti korupsi. Intinya semuanya mendukung pemberantasan korupsi. Namun apakah sampai saat ini korupsi hilang 

Tidak ! korupsi masih berjalan seperti biasa, bahkan aktor/pelaku  yang terlibat semakin bervariasi dan Modus korupsi pun semakin canggih. mulai dari Menteri, anggota DPR, Gubernur dan DPRD TK I, Bupati dan DPRD TK. II, Camat, Lurah/Kepala Desa, Kepala Dinas, Tokoh Agama, PNS, swasta, Politisi, pengusaha semuanya sudah ada yang masuk penjara karena korupsi.

SEBENARNYA APAKAH MAKHLUK YANG BERNAMA KORUPSI ITU ?
Istilah korupsi berasal dari bahasa Latin “corruption” atau “corruptus” yang artinya kerusakan atau kebobrokan. dari sini kata “Corruption” kemudian diartikan sebagai segala perbuatan yang tidak baik, buruk, curang, tidak bermoral, melangar norma-norma agama, dan hukum.
Sebenarnya banyak definisi korupsi dari para pakar, tetapi secara umum korupsi adalah perbuatan yang merugikan kepentingan publik untuk kepentingan pribadi atau kelompok.  Di dalam uu no. 31 th 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 dan pasal 3 dikatakan bahwa “korupsi adalah setiap perbuatan melawan hukum/menyalahgunakan jabatan, kewenangan atau sarana yang ada padanya dengan tujuan memperkaya/menguntungkan diri sendiri sehingga merugikan keuangan/perekonomian negara.

BAGAIMANA SEBENARNYA CARA MEMBERANTAS KORUPSI, YANG DIKATAKAN OLEH BUNG HATTA BAHWA KORUPSI DI INDONESIA SUDAH MENJADI BUDAYA ARTINYA MENJADI PERILAKU KEBIASAAN RAKYAT INDONESIA TERUTAMA PEJABATNYA.

Bahwa terkait dengan pemberantasan korupsi ini sebenarnya telah banyak masukan dari para  pakar yang telah dilaksanakan oleh pemerintah dalam memberantas korupsi yaitu Pertama, terkait pengawasan, selama ini terjadinya banyak korupsi ditengarai karena lemahnya pengawasan. Disetiap instansi sebenarnya sudah ada lembaga pengawas ini. Ada BPK , BPKP, inspektorat, dan ada pengawas di masing-masing lembaga termasuk penegak hukum. Untuk memperkuat pengawasan ini maka kemudian dibentuk Lembaga pengawas independen yang baru seperti komisi kejaksaan, komisi kepolisian, komisi yudisial dan ombusman untuk memperkuat Lembaga pengawas yang sudah ada di pemerintahan. 
Kedua,  untuk memberantas korupsi hukuman yang berat perlu diterapkan bagi pelaku korupsi.  Di Indonesia sendiri sebagian koruptor sudah dihukum berat, bahkan sudah ada yang dihukum seumur hidup seperti mantan ketua MK.  kejagung belum lama ini sudah menuntut hukuman mati bagi koruptor. 

Pemberian sanksi yang keras terhadap pelaku korupsi, memang perlu dilakukan. Namun, kalau hanya mengandalkan sanski yang keras tanpa membenahi hal-hal lain yang terkait, hasilnya juga tidak akan memuaskan. Di zaman Zia ul Haque berkuasa di Pakistan, diterapkan sanski yang keras terhadap pencuri, yakni hukuman potong tangan. Dalam beberapa bulan saja, ribuan pencuri buntung tangannya. Tapi apakah pencurian di Pakistan selesai? Tidak. Pencurian tetap saja, karena akar persoalan pencurian di Pakistan adalah kemiskinan dan pengangguran yang merajalela.

Ketiga, perlu melibatkan peran aktif masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Disini kemudian berdiri banyak LSM anti korupsi seperti ICW, Maki, pukat UGM dll.

Keempat, pemerintah telah Membuat regulasi yang mendukung pemberantasan korupsi, mulai dari TAP MPR, Instruksi presiden tentang percepatan pemberantasan korupsi, UU tentang pemberantasan korupsi, UU tentang money laundering, uu perlindungan saksi dan korban dsb.

Kelima, Mendirikan lembaga anti korupsi dengan kewenangan yang luar biasa yaitu KPK.
Namun setelah 20 tahun berdiri, korupsi bukannya semakin  berkurang yang ada justru semakin banyak yang dipenjara karena korupsi.  kualitas dan kuantitas korupsi semakin bertambah dan bahkan semakin tidak terkendali. 

Tapi Mengapa korupsi ini tetap begitu susah diberantas ?
Aturan, regulasi, UU sudah banyak dibuat, bermacam-macam lembaga dibentuk, tapi justru korupsi dan praktik mafia kian tumbuh subur. Bahwa sejak Presiden soekarno hingga Presiden Jokowi masalah pemberantasan korupsi adalah pekerjaan yang tidak pernah selesai. Terus menjadi masalah yang menggerogoti pemerintahan kita.

APAKAH CARA PEMBERANTASAN KORUPSI YANG DILAKUKAN SELAMA INI SALAH ? 
Tidak ada yang salah dengan cara-cara yang telah dilaksanakan selama ini dalam pemberantasan korupsi.  Tapi menurut saya menyerahkan pemberantasan korupsi kepada penegak hukum tidaklah cukup. Pemberantasan korupsi harusnya adalah menjadi tanggung jawab pemerintah dalam hal ini presiden, Gubernur, Bupati Walikota dan bahkan masyarakat sendiri. Salah satu yang dilakukan adlh memilih pejabat yang berintegritas dan mengawasi perilaku bawahannya. 

Bahwa masyarakat seharusnya juga berperan  dalam pemberantasan korupsi ini, dalam memilih pemimpin di pilkada misalnya seharusnya rakyat memilih pemimpin yang berintegritas.  Jadi banyaknya kepala daerah yang ditangkap karena kasus korupsi adalah andil dari masyarakat itu sendiri yang memilih mereka.
BAGAIMANA IDEALNYA PEMBERANTASAN KORUPSI ITU?
Pemberantasan korupsi seharusnya dimulai, Pertama dari aspek pencegahan. 

Korupsi terjadi akibat lemahnya pengawasan baik oleh pimpinan sebuah lembaga maupun oleh Aparat Pengawasan Internal yang dibentuk oleh Pemerintah. Pengawasan adalah bagian dari pencegahan. ketika pengawasan berjalan dengan baik orang tidak akan berani melakukan penyimpangan. Salah satu kegiatan pengawasan adalah melakukan pemeriksaan. fungsi pemeriksaan inilah yang harus dikoordinasikan terus menerus oleh K/L/D/I dengan lembaga penegak hukum untuk pencegahan korupsi. Tapi ini tentunya memerlukan political will yang kuat.

 Kedua pemerintah harus memberikan kesejahteraan kepada pegawainya.  Lee Kuan Yee, mantan PM Singapura  mengatakan pemberantasan korupsi tidak akan berhasil apabila pejabat dan pegawai pemerintah tidak sejahtera. Beliau mengatakan “jika  menghendaki pejabat dan Pegawai jujur, mereka harus digaji tinggi supaya bisa hidup sesuai kedudukan tanpa harus korupsi.
Lee Kuan Yee mungkin ingin mengatakan bahwa integritas Pegawai Negeri lebih mudah dibangun dengan memberikan mereka kesejahteraan. Jadi selama Pemerintah gagal dalam memberikan kesejahteraan kepada Pegawai Negerinya maka korupsi dan penyalahgunaan wewenang akan terus terjadi. Jika biaya kesehatan, pendidikan dan kebutuhan dasar tidak terpenuhi dari gaji  maka pegawai akan terus mencari tambahan diluar penghasilan resminya. 
lalu apa hubungan antara kesejahteraan pegawai dengan rendahnya korupsi ?  

Kita lihat Negara-negara di kawasan Asia timur yang maju ekonominya seperti Taiwan, Jepang, dan Korea selatan, Kendati sistem pemerintahannya kurang demokratis mereka justru  efektif dalam menekan tingkat korupsi yang dibuktikan oleh rendahnya angka indek korupsi dibanding negara-negara yang mengklaim demokratis seperti Indonesia, Thailand dan india. 
maksudnya adalah bahwa demokrasi di negara yang tingkat perekonomiannya rendah akan cenderung rentan terhadap korupsi dibanding dengan Negara-negara yang makmur yang tingkat kesejahteraan pegawainya sudah baik.

Ketiga membangun sistem yang kuat yang mampu mencegah dan menangkal korupsi. 
Membangun system adalah tugas Negara yaitu bagaimana membangun system yang mampu mencegah dan menangkal korupsi. kita mau memberantas korupsi tapi pemerintah justru menciptakan system yang membuka peluang terjadinya korupsi secara besar-besaran. 
Pilkada misalnya, korupsi politik mau kita berantas tapi sistem pilkada yang kita terapkan justru sangat rentan terhadap korupsi. untuk maju pilkada setiap calon kepala daerah harus menyiapkan modal minimal 50 miliar. Biaya politik mahal jadi untuk kalahpun anda membutuhkan uang banyak apalagi menang. Oleh karena itu anda membutuhkan pemodal untuk membiayai  politik anda dan pemodal tentunya tidak akan memberikan anda makan siang gratis. mereka tentu ingin investasinya dapat kembali dalam bentuk keuntungan. sebagai kepala pemerintahan atau kepala daerah apa keuntungan yang diinginkan dari anda? 

mereka tentunya menginginkan penguasaan atas proyek-proyek pemerintah yang besar, ijin penguasaan atas sektor pertambangan, kehutanan, perkebunan dan sebagainya. Jadi dengan model pilkada saat ini sangat rentan terhadap korupsi. selama sistem tidak dibenahi Negara, selama itu korupsi tidak dapat diberantas. Dulu kita sangat anti dengan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), sekarang Kolusi dan Nepotisme kita legalkan dalam Undang-undang dengan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada Istri, anak, Keponakan untuk menggantikan Suami, Bapak dan Paman sebagai Kepala Daerah.

BANYAK YANG MENGATAKAN BAHWA KORUPSI ADALAH PERSOALAN MORAL, SELAMA MORALNYA BOBROK MAKA WALAUPUN GAJINYA BESAR MAKA KORUPSI TETAP DILAKUKAN. BAGAIMANA MELIHAT  HAL INI?

Banyak yang mengatakan bahwa korupsi adalah persoalan moral, selama moralnya bobrok maka walaupun gajinya besar maka korupsi tetap dilakukan. tapi membangun moral bukanlah tugas Negara, tugas Negara adalah membangun system yang mempersempit peluang terjadinya penyimpangan. menyalahkan moral sebagai penyebab utama korupsi maka sama dengan kita mengatakan bahwa moral bangsa Indonesia lebih buruk dari orang Singapura, Jepang dan Negara-negara eropa lainnya. saya rasa semua moral manusia sama. Negara-negara yang berhasil memberantas korupsi adalah karena mereka berhasil membangun system yang kuat yang mampu mencegah terjadinya korupsi disamping karena mereka berhasil memberikan kesejahteraan kepada rakyatnya.

Denmark, selandia baru dan Finlandia adalah negara-negara yang paling bebas korupsi di dunia karena mereka berhasil membangun system yang kuat dan baik. Di sana bukan berarti tidak ada niat korupsi, mereka juga manusia seperti kita, mentalnya bisa saja sama-sama korup tapi ketika masuk ke dalam sistem yang kuat dan baik, maka nawaitu (niat) untuk korupsi menjadi tidak bisa terlaksana. Jadi sistem itulah yang menjaga. Nah tugas negara adalah membangun system pemberantasan korupsi itu. Di dalam system yang kuat orang takut melakukan korupsi karena merasa diawasi.

Bahwa tidak ada negara di dunia ini yang berhasil memberantas korupsi tanpa membangun sistem yang kuat. Sistem yang kuat dibangun dari aspek pencegahan terjadinya ruang yang memungkinkan penyimpangan terjadi. Dalam sebuah sistem yang baik, orang jahat akan dipaksa menjadi orang baik. Tapi sebaliknya dalam sistem yang buruk, orang baik dipaksa menjadi orang jahat. Di sini orang bisa seenaknya merokok ditempat-tempat publik tapi Ketika anda berada di Singapura maka anda tidak akan berani melakukannya, kenapa? Karena sistem disingapura memaksa anda untuk mentaati hukum.

Bahwa terkait dengan moral dan korupsi ini, ada kisah yang menarik.
Dulu pada masa khalifah Abu Bakar memerintah negeri Islam, Umar bin Khattab diangkat sebagai qadi (Hakim). Namun dua tahun setelah beliau menjabat sebagai hakim, Umar bin Khattab meminta untuk mengundurkan diri. Ketika ditanya apa alasannya ? Dia menjawab karena selama dua tahun menjadi hakim tidak ada perkara yang masuk kepadanya dan dia hanya menerima gaji buta.  
Bahwa setelah Abu Bakar meninggal dunia maka Umar bin Khattab kemudian menjadi khalifah. Ketika umar bin Khattab menjadi khalifah. Dia melihat seluruh pegawainya sudah kaya raya. Dia ingin menuduh mereka korupsi tapi tidak punya bukti. Maka dia kemudian mengeluarkan kebijakan dimana agar seluruh pegawainya dan gubernur-gubernurnya menyerahkan 50% hartanya kepada negara. 

Banyak yang marah dengan kebijakan umar tersebut. Ketika ditanya mengapa khalifah mengambil kebijakan ini, Dia menjawab, “saya ingin Ketika di akhirat nanti saya ingin masuk surga bersama dengan kalian semuanya. 
Itu adalah sebuah kisah didalam suatu negara dimana orang yang shaleh (bermoral) lebih banyak daripada orang yang jahat. 

Bagaimana agama  islam melihat korupsi ini.
Korupsi adalah terkait dengan harta benda. Nah salah satu hal yang paling banyak dibahas dalam agama adalah hubungan manusia dengan harta. Di dalam Islam jiwa manusia terkait dengan harta itu memiliki sisi negatif dari dua kutub, yaitu :

Pertama Sebelum memiliki harta dan kedua setelah memiliki harta.  
Sebelum memiliki manusia punya sikap yang disebut keserakahan (tamak). Dia ingin memiliki sebanyak-banyaknya harta. Nabi saw bersabda,” seandainya manusia diberi satu lembah penuh dengan emas, ia tentu ingin lagi yang kedua. Jika ia diberi yang kedua maka ia ingin lagi yang ketiga. Tidak ada yang bisa menghalangi isi perutnya selain tanah. Dan Allah maha menerima taubat siapa yang mau bertaubat (HR. Bukhari)

Kemudian manusia setelah memiliki  harta yang banyak maka dia memiliki sikap negatif lainnya  yang disebut bakhil (pelit), artinya  manusia ingin memproteksi apa yang dia miliki dan enggan untuk berbagi.
Nah Islam datang untuk mengobati sisi buruk manusia mengenai harta ini dan mendorong manusia untuk mencari harta dengan cara halal. 

Bahwa selanjutnya setelah manusia mendapatkan harta maka oleh agama dia diperintahkan untuk dermawan supaya jiwa manusia itu bersih dari keserakahan dan sifat bakhil. Makanya perintah zakat di dalam alquran itu pertama bukan untuk orang miskin tapi untuk membersihkan (jiwa) dari pemberi zakat itu. 
Allah SWT berfirman, “Ambillah zakat dari harta mereka guna membersihkan dan menyucikan mereka, (QS at-Taubah ayat 103).
Nah sekarang kita Kembali kepada korupsi, apa itu korupsi dan mengapa orang melakukan korupsi ? 

Di dalam UU Tipikor ada 30 bentuk/jenis korupsi dalam berbagai variannya. Tapi di dalam alquran hanya ada satu istilah yang dipakai untuk korupsi yaitu mencuri. Mencuri adalah mengambil hak orang lain secara tidak halal. Dalam kehidupan sehari-hari kita sering menggunakan banyak istilah sesuai dengan pelakunya. Kalau yang mencuri rakyat biasa kita sebut pencuri, kalau dia menggunakan keahlian tangan kita sebut pencopet, kalau dia menggunakan senjata kita sebut perampok, tapi kalau pelakunya pejabat, elit dan bukan orang miskin kita sebut koruptor. Padahal sebenarnya pekerjaannya sama yaitu mengambil hak orang lain secara tidak halal. Apakah itu hak individu atau hak milik publik. Kalau milik publik kita sebut itu dengan uang negara.

Lalu mengapa orang melakukan korupsi/mencuri ? 
Dari sisi jiwa manusia, agama melihatnya dalam 2 (dua) sisi yaitu : 
Pertama orang mencuri karena ingin mempertahankan diri. pada zaman Umar bin Khattab ada seorang yang mencuri namun Umar bin Khattab tidak menghukumnya karena ternyata dia mencuri karena kelaparan. 

Faktor kemiskinan ataupun kebutuhan standar hidup yang tidak mencukupi dapat mendorong orang untuk melakukan kejahatan. Ali bin Abi Thalib mengatakan,” kemisikinan dapat membawa kepada kekufuran.Oleh karena itu untuk menutup kecenderungan orang melakukan kejahatan adalah dengan memberikan mereka gaji yang lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan standar hidup mereka seperti sandang, pangan, perumahan, biaya Pendidikan dan Kesehatan.

Imam Ali bin Abi Thalib berkata “sulit membimbing manusia menuju moralitas yang baik sebelum dia memiliki pangan untuk dimakan, pakaian untuk dikenakan dan tempat tinggal yang layak. Manusia baru tertarik pada perbaikan moralitas setelah kebutuhannya terpenuhi. 

Pada masa pemerintahan Islam yang diperintah oleh Khalifah yang terkenal adil yaitu Umar bin Khattab dan Umar bin Abdul Azis mereka memberikan gaji dan kesejahteraan yang lebih kepada para pegawai pemerintah termasuk guru.
Khalifah Umar bin Khatthab memberikan gaji pada tiga orang guru yang mengajar anak-anak  masing-masing sebesar 15 dinar (1 dinar = 4,25 gram emas). Jika dikalkulasikan, itu artinya gaji guru sekitar Rp 30.000.000.-(tiga puluh juta rupiah).

Sementara Pada masa khalifah Umar bin Abdul azis dia menggaji seluruh pegawainya sebanyak tiga ratus dinar. Ketika ditanya mengapa dia menggaji pegawainya sebanyak itu ? Dia menjawab,”Aku ingin membuat mereka kaya dan menghindarkan mereka dari pengkhianatan. 

Namun sebagaimana dijelaskan diatas, bahwa sifat manusia tidak lepas dari keserakahan. Gaji sudah besar namun tetap ingin korupsi. Nah apa yang harus dilakukan. Yang harus dilakukan adalah pertama penegakan hukum yang keras dan tegas khususnya kepada manusia yang memang jahat dan rakus. Pelaku korupsi kelas kakap harus ditegasi dengan sanksi yang keras untuk menimbulkan rasa takut berbuat.
Selamat Hari Anti Korupsi sedunia tanggal 9 Desember 2024 “teguhkan Komitmen berantas korupsi untuk Indonesia Maju”

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN

ARTIKEL  TP4D PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin. Salah satu permasalahan bagi Kementerian/Lembaga/SKPD/Institusi (K/L/D/I) yang sedang melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan kontrak tahun tunggal adalah seluruh pekerjaan tersebut  harus sudah diselesaikan sebelum akhir tahun anggaran. Namun disinilah permasalahan yang sering terjadi yaitu banyak pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang ternyata tidak atau belum selesai sedang kontrak pelaksanaan pekerjaan telah berakhir. Terhadap permasalahan tersebut banyak PPK yang bimbang atau ragu dalam mengambil keputusan. Ada beberapa kemungkinan yang dilakukan oleh PPK  terhadap pekerjaan yang diperkirakan tidak akan selesai sampai dengan akhir tahun anggaran yaitu : 1.     PPK memutuskan kontrak secara sepihak dan penyedia barang/jasa dianggap lalai/cidera janji dalam melaksanakan kew...

KAPAN KEBIJAKAN DAPAT DIPIDANA

KAPAN KEBIJAKAN DAPAT DIPIDANA Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sulsel Pemerintah Jokowi-JK untuk memenuhi target pertumbuhan ekonomi diatas 6 persen sesuai dengan janjinya, berencana   membelanjakan 5000 triliun lebih selama lima tahun untuk infrastruktur. Dengan proyek-proyek infrastruktur, biaya logistik nasional dapat lebih rendah, lapangan kerja yang tersedia dapat mengurangi pengangguran, volume BBM bisa ditekan. Proyek infrastruktur ini tersebar di berbagai Kementerian dan di Pemerintah Daerah. masalah utama yang dihadapi ada dua yaitu pembebasan tanah dan masalah hukum. Pembebasan tanah akan diupayakan dengan mengundang partisipasi masyarakat. Namun masalah hukum, khususnya kekhawatiran Pimpinan Proyek (Pimpro) untuk mengambil keputusan, akan membuat seluruh proyek itu akan berjalan lambat. Keterlambatan proyek akan membuat konsekuensi besar ke eskalasi biaya, kualitas pekerjaan dan pelayanan publik. Presiden Jokowi dan JK i...

Tindak lanjut temuan kerugian negara dalam LHP BPK, antara administrasi atau pidana

Tindak lanjut temuan kerugian negara dalam LHP BPK, antara administrasi atau pidana Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin Bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah satu-satunya lembaga negara yang diberikan wewenang oleh Undang-undang untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara (pasal 23E ayat (1) UUD 1945). BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah pusat, pemerintah Daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN, Badan layanan Umum, BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. (Pasal 6 ayat (1) UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK). Pelaksanaan pemeriksaan BPK, dilakukan berdasarkan Undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (pasal 6 ayat (2) UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK). Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan ,pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Pemeriksaan keuang...