Langsung ke konten utama

BAGAIMANA HUTANG MENJERAT SUATU NEGARA (2)

BAGAIMANA HUTANG MENJERAT SUATU NEGARA (2)

Dalam tulisan terdahulu kita sudah membahas bagaimana elit global telah mengagas Perjanjian Bretton Woods dimana akhirnya dollar AS dijadikan sebagai mata uang perdagangan dunia. Melalui perjanjian ini maka setiap negara yang ingin membeli minyak, membeli mobil dan kegiatan ekspor impor lainnya harus menggunakan dollar karena mata uang negara tersebut tidak laku dalam perdagangan internasional. Maka konsekuensi dari hal ini adalah setiap negara harus memiliki dollar. Negara yang tidak memiliki cukup cadangan dollar maka terpaksa harus berutang. 

Kepada siapa mereka berutang ? 
siapa lagi kalau bukan Lembaga keuangan seperti IMF alias Dana Moneter Internasional dan World Bank alias Bank Dunia. 

Bahwa dengan demikian strategi elit global untuk menguasai dunia disamping menjadikan uang kertas dollar sebagai alat perdagangan dunia maka mereka juga menggunakan instrumen hutang untuk mengontrol suatu negara. Hutang yang tidak bisa terbayar membuat suatu negara kehilangan kedaulatannya.

Bagaimana agar suatu negara bisa masuk dalam jebakan hutang ?
Mereka melakukannya dengan menciptakan krisis ekonomi. Bagaimana mereka menciptakan krisis ekonomi ?
Ada banyak cara yaitu bisa dengan menjatuhkan mata uang suatu negara dengan dollar maupun dengan menciptakan kepanikan berupa pandemi seperti covid untuk mematikan ekonomi banyak negara di dunia. Ini mudah bagi mereka karena mereka menguasai seluruh pasar uang dan bank sentral serta media-media mainstream untuk menyebarkan propaganda ketakutan. Orang yang takut akan mudah diatur dan diperintah.

Bahwa dengan terjadinya krisis ekonomi, maka suatu negara yang tidak bisa membiayai lagi pengeluarannya pada akhirnya akan mengemis minta bantuan ke Lembaga keuangan yang sudah mereka bentuk seperti IMF alias Dana Moneter Internasional, World Bank alias Bank Dunia.

Tentu pinjaman ini tidak gratis. Ada banyak persyaratan yang harus dipenuhi oleh suatu negara misalnya harus mengurangi atau menghilangkan subsidi kepada rakyatnya dan juga melakukan devaluasi mata uangnya terhadap dollar. Maka Jangan heran kalo nilai mata uang suatu negara yang ditolong oleh lembaga keuangan elit global ini akan terus jatuh tak terkecuali Indonesia yang rupiahnya terus melorot terhadap dollar.

Dalam meminjamkan hutang mereka juga menyodorkan persyaratan lain seperti Deregulasi, Privatisasi dan Liberalisasi.
Deregulasi artinya pemerintah tidak boleh mengintervensi dalam urusan-urusan ekonomi. Jadi fungsinya hanya sebagai wasit. Privatisasi artinya pelaksanaan ekonomi harus dilakukan oleh swasta alias swastanisasi. dan Liberalisasi berarti mekanisme ekonomi harus sepenuhnya diserahkan kepada pasar. 

Slogannya: “Biarkan pasar bekerja, jangan diatur!” Padahal di pasar itulah, korporasi-korporasi elit global ini bekerja mengeruk keuntungan. Bukankah  yang paling mungkin memenangkan persaingan di pasar bebas hanya yang punya modal besar. 

Dan yang boleh jadi tidak disadari oleh pemerintah negara yang berutang itu, sebagian hutang yang diberikan oleh Lembaga keuangan elit global itu digunakan untuk membangun infrastruktur mulai dari Pelabuhan, bandara sampai jalan yang dikerjakan oleh Perusahaan-perusahaan kroni mereka yang semuanya juga demi kepentingan bisnis dan agenda mereka. Jadi Perusahaan mereka yang berbisnis di dalam suatu negara tidak perlu keluar uang buat bangun infrastruktur yang memudahkan jalannya bisnis mereka. Semua disediakan oleh pemerintah negara peminjam dengan gratis. 

Lalu tahukah anda ada berapa banyak Perusahaan asing yang mengelola tambang, minyak, dan Perkebunan di Indonesia?
Ini datanya. Hampir 70% tambang nikel di Indonesia dikuasai oleh asing. 
(https://www.indopremier.com/ipotnews/newsDetail.php?jdl=Hampir_70__Tambang_Nikel_di_Indonesia_Dikuasai_Asing&news)

Berdasarkan data dari Walhi, saat ini penguasaan minyak bumi Indonesia sebanyak hampir 90% dikuasai asing
(https://lp2m.uingusdur.ac.id/menemukan-kembali-indonesia/#:~:text=Berdasarkan%20data%20dari%20Walhi%2C%20saat,sebanyak%20hampir%2090%25%20dikuasai%20asing)
Kekayaan alam kita dikuras habis-habisan oleh korporasi asing sementara negara hanya mendapatkan royalty yang sangat kecil.

Jadi sekarang kita paham kenapa kekayaan kita berupa sumber daya alam tidak membuat kita kaya dan kenapa rupiah terus melorot terhadap dollar dan kenapa bantuan ekonomi yang diberikan oleh lembaga-lembaga keuangan dunia seperti IMF dan Bank dunia bukan malah membantu, tapi menjeruskan suatu negara ke dalam jebakan hutang. Ingat hutang yang sangat besar yang tidak bisa lagi untuk dibayar membuat negara akan mengalami krisis.  Bahwa untuk bisa membayar hutang biasanya pemerintah terpaksa menaikkan pajak yang semakin membebani rakyat atau kalau tidak maka negara-negara pengutang yang memiliki sumber daya alam maka konsekuensinya adalah menyerahkan sumber daya alamnya untuk dieksploitasi oleh korporasi-korporasi asing milik jaringan elit global.

Lalu kenapa pemerintah tidak mencetak saja uang rupiah sebanyak-banyaknya untuk membeli dollar yang kemudian digunakan untuk membayar hutang?
Ketika negara mencetak uang sebanyak-banyaknya untuk membeli dollar maka ini akan membuat nilai tukar rupiah semakin jatuh terhadap dollar dan pada akhirnya mengakibatkan inflasi secara besar-besaran yang mengakibatkan harga-harga kebutuhan menjadi mahal terutama yang mengandalkan impor dan konsekuensinya rakyat semakin menderita. 

Coba bayangkan Ketika negara kita masih terus mengandalkan impor untuk pangan seperti beras, kedelai, gandum, sapi, bahan pakan untuk ternak, pestisida dan sebagainya maka rakyat kita akan kesulitan pangan karena harga-harga sangat mahal. Inilah pentingnya swasembada pangan.
Wallahu’alm

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN

ARTIKEL  TP4D PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin. Salah satu permasalahan bagi Kementerian/Lembaga/SKPD/Institusi (K/L/D/I) yang sedang melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan kontrak tahun tunggal adalah seluruh pekerjaan tersebut  harus sudah diselesaikan sebelum akhir tahun anggaran. Namun disinilah permasalahan yang sering terjadi yaitu banyak pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang ternyata tidak atau belum selesai sedang kontrak pelaksanaan pekerjaan telah berakhir. Terhadap permasalahan tersebut banyak PPK yang bimbang atau ragu dalam mengambil keputusan. Ada beberapa kemungkinan yang dilakukan oleh PPK  terhadap pekerjaan yang diperkirakan tidak akan selesai sampai dengan akhir tahun anggaran yaitu : 1.     PPK memutuskan kontrak secara sepihak dan penyedia barang/jasa dianggap lalai/cidera janji dalam melaksanakan kew...

KAPAN KEBIJAKAN DAPAT DIPIDANA

KAPAN KEBIJAKAN DAPAT DIPIDANA Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sulsel Pemerintah Jokowi-JK untuk memenuhi target pertumbuhan ekonomi diatas 6 persen sesuai dengan janjinya, berencana   membelanjakan 5000 triliun lebih selama lima tahun untuk infrastruktur. Dengan proyek-proyek infrastruktur, biaya logistik nasional dapat lebih rendah, lapangan kerja yang tersedia dapat mengurangi pengangguran, volume BBM bisa ditekan. Proyek infrastruktur ini tersebar di berbagai Kementerian dan di Pemerintah Daerah. masalah utama yang dihadapi ada dua yaitu pembebasan tanah dan masalah hukum. Pembebasan tanah akan diupayakan dengan mengundang partisipasi masyarakat. Namun masalah hukum, khususnya kekhawatiran Pimpinan Proyek (Pimpro) untuk mengambil keputusan, akan membuat seluruh proyek itu akan berjalan lambat. Keterlambatan proyek akan membuat konsekuensi besar ke eskalasi biaya, kualitas pekerjaan dan pelayanan publik. Presiden Jokowi dan JK i...

Tindak lanjut temuan kerugian negara dalam LHP BPK, antara administrasi atau pidana

Tindak lanjut temuan kerugian negara dalam LHP BPK, antara administrasi atau pidana Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin Bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah satu-satunya lembaga negara yang diberikan wewenang oleh Undang-undang untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara (pasal 23E ayat (1) UUD 1945). BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah pusat, pemerintah Daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN, Badan layanan Umum, BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. (Pasal 6 ayat (1) UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK). Pelaksanaan pemeriksaan BPK, dilakukan berdasarkan Undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (pasal 6 ayat (2) UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK). Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan ,pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Pemeriksaan keuang...