Langsung ke konten utama

Benahi Sistem Berantas Korupsi

Benahi Sistem Berantas Korupsi
Muhammad Ahsan Thamrin
Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan.

Dalam suatu wawancara dengan salah satu stasiun televisi beberapa waktu yang lalu, Mengkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan mengatakan bahwa “kebijakan tidak bisa dikriminalkan”. Boleh jadi pernyataan tersebut dikeluarkan sehubungan dengan respon minimnya penyerapan anggaran karena pejabat tingkat pusat sampai daerah takut mengambil kebijakan yang nantinya akan dikriminalisasi.Apa yang disampaikan oleh Mengkopulhukam kiranya sekedar pendapat pribadinya sendiri. Pernyataan menteri tersebut dalam konteks pemberantasan korupsi tidak sepenuhnya benar, juga tidak sepenuhnya salah.
Pemberantasan korupsi itu bukanlah tujuan bernegara tapi cara untuk mencapai pemerintahan yang efektif, efisien dan akuntabel (good governance). yang terjadi sekarang pemberantasan korupsi justru membuat pemerintahan kurang efektif. Pejabat, misalnya takut membuat keputusan strategis yang penting bagi masyarakat karena takut dikriminalisasi. Kasus Dahlan Iskan baru-baru ini bisa menjadi contoh bagaimana terobosan yang dilakukan kemudian berbuah menjadi tersangka.
Sementara Lembaga-lembaga penegak hukum yang ada seperti Kepolisian, Kejaksaan dan KPK demi meraih simpati publik saling berlomba-lomba mengklaim keberhasilannya dalam pemberantasan korupsi dengan indikator banyaknya perkara korupsi yang ditangani. Pertanyaan yang perlu kita ajukan adalah apakah keberhasilan Polri, Kejaksaan dan KPK  diukur dari banyaknya kasus yang ditangani dan banyaknya koruptor yang dipenjara ?.
Memang Kepolisian, Kejaksaan dan KPK telah banyak memenjarakan koruptor mulai dari pejabat eksekutif, legislatif, yudikatif, pengusaha hingga pengacara,  namun apakah korupsi di negara ini berkurang dan menimbulkan efek jera?  yang kita khawatirkan adalah pemberantasan korupsi yang tidak terpola  justru menimbulkan dampak  berupa lemahnya kepercayaan rakyat kepada Institusi negara. Rakyat kehilangan kepercayaan karena setiap hari dipertontonkan baik melalui televisi maupun media cetak, pejabatnya dari tingkat pusat sampai daerah ditangkapin karena korupsi, wakil rakyat yang mereka percayai untuk membawa aspirasinya justru mengkhianati kepercayaan itu. 
sebenarnya sudah banyak yang dilakukan pemerintah untuk menanggulangi korupsi yang sudah bersifat sistematis, yang menurut Bung Hatta “sudah menjadi budaya” diantaranya  pertama membentuk lembaga-lembaga pengawas baru seperti adanya komisi kejaksaan, Komisi Yudisial, komisi kepolisian dll. Namun pembentukan komisi pengawas ini pun tidak banyak memberikan pengaruh signifikan dalam pembenahan institusi penegak hukum Kedua mendirikan lembaga anti korupsi dengan kewenangan yang luar biasa. Prof. Dr. Romli Atmasasmita pernah berkata, tidak ada satupun penegak hukum di dunia, yang memiliki kewenangan sebesar KPK, sebagai penyelidik, penyidik maupun penuntut umum sekaligus  memiliki mandat yang sangat besar. Ketiga  membuat regulasi yang mendukung pemberantasan korupsi, mulai dari Tap MPR, Undang-undang, kepres dan beberapa Inpres Tentang Penanganan Kasus Korupsi. Namun meski regulai yang mendukung pemberantasan korupsi sudah begitu melimpah dibuat, bermacam-macam lembaga dibentuk bahkan sampai memiliki kewenangan yang begitu luar biasa, himbauan dan intruksi sudah dilakukan, tapi korupsi bukannya berkurang , korupsi dan praktik mafia justru kian tumbuh subur, lalu apakah cara pemberantasan korupsi yang dilakukan selama ini salah.
Sebenarnya tidak ada yang salah, kita hanya  perlu merubah desain pemberantasan korupsi dengan tidak terfocus semata-mata pada penindakan seperti selama ini dilakukan, tapi lebih pada aspek pencegahan. Caranya adalah dengan memperbaiki sistem bernegara. negara harus diperintah oleh sistem, Jika sistem dibangun kuat, maka sulit orang untuk melakukan KKN. dalam sebuah sistem yang baik, orang jahat itu akan dipaksa menjadi orang baik. Tapi sebaliknya dalam sistem yang buruk, orang baik dipaksa menjadi orang jahat. Kalau kita ke Singapura misalnya, kalau hobbi kita buang sampah seenaknya maka disana kita tidak akan berani buang sampah sembarangan karena sistemnya memaksa orang harus buang sampah pada tempatnya. disana kita tiba-tiba menjadi patuh pada aturan. Tapi bukan berarti kita orang disiplin. Sistem pemerintahan di Singapura lah yang memaksa kita menjadi orang yang taat pada aturan.
Tapi bagaimana caranya memberantas korupsi melalui aspek pencegahan? Caranya adalah dengan memperbaiki administrasi pemerintahan dengan menutup ruang sekecil mungkin terjadinya penyimpangan itu, karena sistem yang longgar membuka kesempatan adanya penyimpangan dan dari kesempatan itu biasanya niat muncul. Robert Klitgaard mengatakan bahwa selama ada monopoli plus wewenang minus akuntabilitas, selama itu pula korupsi akan selalu mewabah di kalangan para pejabat, pusat dan daerah. Rumusan Robert Klitgaard tersebut adalah : Korupsi = Monopoli + Wewenang – Akuntabilitas. Jika seseorang memegang monopoli atas barang atau jasa dan memiliki wewenang untuk memutuskan siapa yang berhak mendapatkan barang atau jasa itu dan berapa banyak, dan tidak ada akuntabilitas – dalam arti orang lain dapat menyaksikan apa yang diputuskan oleh orang yang memegang wewenang itu- maka kemungkinan besar akan bisa ditemui korupsi disitu.
Namun mencegah korupsi dengan menutup ruang sekecil mungkin terjadinya penyimpangan juga harus  diimbangi dengan aspek lain yaitu :
Pertama pemerintah harus memberikan kesejahteraan kepada pegawainya.  Lee Kuan Yee, mantan PM Singapura  mengatakan pemberantasan korupsi tidak akan berhasil apabila pejabat dan pegawai pemerintah tidak sejahtera, oleh karena itu beliau selalu mengatakan “jika  menghendaki pejabat dan Pegawai jujur, mereka harus digaji tinggi supaya bisa hidup sesuai kedudukan tanpa harus korupsi.
kedua harus ada pemimpin yang mempunyai keinginan kuat untuk memberantas korupsi. Kalau tidak ada pemimpin tingkat nasional, paling tidak pemimpin tingkat daerah atau pimpinan suatu departemen pemerintah. Pemimpin yang memiliki komitmen anti korupsi akan mengangkat orang-orang baik, cerdas dan berintegritas untuk menduduki jabatan strategis.
Tulisan ini dibuat bukan untuk melemahkan penindakan dalam pemberantasan korupsi tapi sekedar mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi semata-mata dengan penindakan tidak akan pernah berhasil. Tidak ada negara di dunia ini yang berhasil memberantas korupsi tanpa membangun sistem yang kuat. Sistem yang kuat dibangun dari aspek pencegahan terjadinya ruang yang memungkinkan penyimpangan terjadi. euforia pemberantasan korupsi dengan penindakan yang selama ini dilakukan justru sering dimanfaatkan oleh oposisi dan kekuatan politik - baik yang formal maupun informal- dengan mengesploitasi isu korupsi yang menjatuhkan lawan politik. Banyaknya aksi demonstrasi menjelang pilkada dengan melaporkan salah satu calon terindikasi kasus korupsi bisa menjadi gambaran hal tersebut.
Angin segar datang dari Mantan Jaksa Agung Muda Pidsus Kejaksaan Agung RI, Dr. Widyopramono menyatakan :”pada akhirnya nanti akan lahir fase penting bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi bukan terletak dari banyaknya pelaku korupsi yang diajukan ke Pengadilan dan dijatuhi pidana, namun terletak pada semakin rendahnya tingkat korupsi yang terjadi di semua lini kehidupan berbangsa dan bernegara.







Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN

ARTIKEL  TP4D PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin. Salah satu permasalahan bagi Kementerian/Lembaga/SKPD/Institusi (K/L/D/I) yang sedang melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan kontrak tahun tunggal adalah seluruh pekerjaan tersebut  harus sudah diselesaikan sebelum akhir tahun anggaran. Namun disinilah permasalahan yang sering terjadi yaitu banyak pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang ternyata tidak atau belum selesai sedang kontrak pelaksanaan pekerjaan telah berakhir. Terhadap permasalahan tersebut banyak PPK yang bimbang atau ragu dalam mengambil keputusan. Ada beberapa kemungkinan yang dilakukan oleh PPK  terhadap pekerjaan yang diperkirakan tidak akan selesai sampai dengan akhir tahun anggaran yaitu : 1.     PPK memutuskan kontrak secara sepihak dan penyedia barang/jasa dianggap lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya. Atas sisa pekerjaa

BAGAIMANA MEMAHAMI FITNAH DAJJAL DAN NUBUAT AKHIR ZAMAN

BAGAIMANA MEMAHAMI FITNAH DAJJAL DAN NUBUAT AKHIR ZAMAN Mari kita mulai dari Yeruselem. Yeruselem adalah kota suci. Dari sana Alquran  menceritakan banyak sekali kisah dari  Nabi Musa as, Nabi Dawud as dan putranya Nabi Sulaiman as, Nabi  Zakaria as, Nabi Yahya as dan dan Nabi Isa as.  Bangsa Bani Israel mencapai puncak kejayaannya  pada jaman Nabi Daud as dan Nabi Sulaeman as yang pemerintahannya berpusat di Yeruselem. Pada pada tahun 586 SM, kota Jerussalem diserang dan dihancurkan pertama kali oleh Raja  Nebuchadnezzar  dari Babylonia. Semua orang yahudi di bawa ke babylonia untuk dijadikan budak. Namun pada saat babylonia ditaklukan oleh Raja Cyrus dari Persia, orang-orang Yahudi tersebut dikembalikan kembali ke Jerussalem. Bangsa Yahudi yakin berdasarkan kitab suci mereka bahwa kelak Allah swt akan mengembalikan kembali bangsa Yahudi  ke Yeruselem  dan akan menurunkan  Messiah atau Al Masih yang akan mengembalikan kejayaan mereka untuk memerintah dunia dari Yeruselem

HUKUM TUHAN DAN HUKUM MANUSIA

HUKUM TUHAN DAN HUKUM MANUSIA Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin Salah satu perbedaan antara hukum Tuhan dengan Hukum buatan manusia adalah pada kepastian hukumnya. Hukum Tuhan tidak pernah berubah oleh zaman dan tidak ada kontradiksi atau pertentangan didalamnya , ini berbeda dengan hukum buatan manusia yang sering terjadi konflik norma di dalamnya, sehingga membuka ruang manusia untuk menafsirkannya sesuka hati dan sesuai dengan kepentingan. Di dalam hukum Tuhan, kita tidak boleh menafsirkan ayat secara serampangan dan bebas, tapi ada petunjuk metodologi yang harus dipatuhi supaya kita tidak salah dalam mengambil kesimpulan atas suatu makna. Di dalam alquran misalnya  kita tidak boleh mengambil satu ayat secara terpisah dan kemudian menyimpulkannya. Tapi ambillah semua ayat yang berkaitan dengan topik dan pelajari semua secara bersamaan  untuk mendapatkan makna yang menyeluruh. Makna yang harmonis, karena tidak ada sedikitpun kontradiksi dalam alquran. Misalnya di dalam Alquran