KORUPSI PALING BERBAHAYA
(state capture corruption)
Setelah sejak tahun 1973 menambang emas di papua, Kontrak PT Freeport menambang emas di papua berakhir tahun 2021. Banyak pihak yang menginginkan agar tambang emas Grasberg yang dikelola freeport tidak diperpanjang lagi dan diserahkan ke pemerintah untuk dikelola sendiri. namun ternyata hal tersebut tidak bisa dilakukan pemerintah karena menurut Mengkopolhukam Prof. Mahfud MD kontrak karya (KK) Freeport dengan pemerintah sebelumnya telah menjerat dan menyandera pemerintah dan hanya bisa diakhiri dengan negosiasi. Hal ini karena dalam kontrak awal PT. Freeport diberi opsi untuk memperpanjang kontrak selama yang dia kehendaki.
(https://www.liputan6.com/bisnis/read/3856808/mahfud-md-kontrak-karya-freeport-hanya-bisa-diakhiri-dengan-kontrak-baru)
Kasus kontrak karya (KK) antara PT. Freeport dan Pemerintah Indonesia yang disampaikan oleh Prof. Mahfud MD diatas sebenarnya membuka mata kita lebih jauh dengan apa yang disebut sebagai state capture corruption atau korupsi yang menyandera negara.
state capture corruption adalah korupsi yang dilegalkan dalam bentuk kebijakan yang dibuat oleh pejabat negara. Ini sangat berbahaya karena aturan melegalkannya dan dibuat dalam bentuk peraturan/UU sehingga tidak bisa diusut secara hukum. Pakar hukum administrasi negara mengatakan bahwa kebijakan tidak bisa dipidana.
pemain utama dalam state capture corruption ini adalah perusahaan-perusahan besar yang umumnya dimiliki oleh orang-orang kaya baik asing maupun lokal yang mana mereka mendekati pimpinan partai politik dan pejabat negara untuk mempengaruhi kebijakan, merubah kebijakan atau membuat regulasi yang menguntungkan elite dan para penguasa bisnis dan tentunya tidak ada makan siang gratis.
korupsi jenis ini hampir luput dari perhatian kita semua, karena kita lebih sibuk membahas korupsi-korupsi konvensional yang ditangani oleh penegak hukum seperti korupsi yang dilakukan oleh birokrat yang menyalahgunakan kewenangannya, penyuapan oleh DPR/DPRD sebagai imbalan mengurus proyek, sampai korupsi level bawah seperti uang sogokan untuk mengurus KTP, dan SIM.
Bahwa kita lupa ada jenis korupsi yang super destruktif dan berskala negara yang dilakukan oleh negara sendiri melalui pemerintahan yang sedang berkuasa. Bisa jadi mereka naik berkuasa karena sokongan dana-dana dari korporasi-korporasi besar sehingga sebagai balas budi ketika berkuasa mereka memberikan kekayaan alam kita untuk dikuasai korporasi-korporasi besar ini. Negara berubah bukan lagi menjadi pelayan rakyat tapi telah menjadi pelayan kepentingan korporasi. kasus BLBI, yang merugikan negara sampai 600 triliun adalah salah satu contoh kebijakan pejabat negara yang disalahgunakan oleh para pemilik bank. Prof Romli dalam twiternya mengatakan bahwa akibat korupsi BLBI negara harus membayar hutang sampai tahun 2031.
Salah satu akar state capture corruption adalah mahalnya biaya pemilu. Seorang calon presiden, Gubernur dan Walikota/Bupati tidak bisa maju kalau tidak punya dana yang besar. inilah yang membuat mereka membutuhkan pemodal besar untuk membiayai ongkos politiknya. Inilah juga yang membuat banyak pengusaha akhirnya terjun ke politik untuk merebut kekuasaan dengan tujuan membuat regulasi yang menguntungkan bisnis mereka.
state capture corruption sangat jarang diliput oleh media massa, dan juga jarang dibahas dalam berbagai seminar dan symposium. Korupsi yang membahayakan negara ini justru tidak tersentuh atau bahkan sulit tersentuh karena bersembunyi dibalik kebijakan.
Sumber daya alam kita didaratan dan dilautan seperti pertambangan, kehutanan dan perkebunan serta kekayaan ikan kita dilaut telah dijarah oleh korporasi-korporasi besar apakah itu korporasi lokal atau asing. Ini semua karena kita memberikan kebijakan kepada mereka untuk menguasainya. ini sangat berbahaya karena kita mempertaruhkan kedaulatan ekonomi, kedaulatan politik dan bahkan kedaulatan pertahanan keamanan bangsa Indonesia. Oleh karena itu salah satu fokus Pemberantasan korupsi seharusnya pada sektor perizinan terutama di sektor sumber daya alam seperti pertambangan, kehutanan, dan perkebunan ini. KPK sendiri mencatat, bahwa setiap tahun ditengarai negara mengalami kerugian sampai belasan triliun akibat praktik korupsi di sektor sumber daya alam terutama pertambangan dan kehutanan
Korupsi state capture ini pernah disinyalir oleh BEEPS (Business Environment and Enterprise Performance Survey) pada 1999, setelah meneliti 3000 perusahaan di 20 negara di katakan “unbundling the measurenment of governance and corruption empirically suggests the importance of grand corruption in some countries, manifested in state capture by corporate sector-through the “purchase” of decrees and legislation .
Kata-kata throught the purchaseof decrees and legislation, melalui pembelian-pembelian keputusan politik dan legislasi adalah cara paling efektif dan langsung korporasi-korporasi besar menguras kekayaan Indonesia. Korporasi-korporasi besar ini untuk menguasai dan menguras kekayaan alam Indonesia dilakukan dengan bersekongkol dengan sebagian pejabat pemerintah dan DPR yang rapuh iman dan kebangsaannya.
Kita banyak menyaksikan, pemerintah secara sendirian, atau lewat kolusi dengan pihak legislatif, sering berfungsi sebagai fasilitator penjarahan sumber daya alam Indonesia oleh korporasi-korporasi besar. Mereka lupa bahwa konstitusi memberikan amanat supaya kekayaan alam ini digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyatnya sendiri (pasal 33 UUD 1945).
Sekarang kita saksikan, banyak asset nasional seperti BUMN dan perbankan secara sistematik berpindah ke pemilikan asing. sebagian hutan dan tanah disewakan ke korporasi asing sampai hampir 100 tahun, sementara kekayaan tambang kita, baik migas maupun non migas, hampir seluruhnya dikelola oleh korporasi asing, penjajahan ekonomi Indonesia oleh kekuatan korporasi asing itu diberi payung hukum dengan perundang-undangan dan berbagai keputusan politik.
Pengurasan dan penjarahan asset nasional dan kekayaan bangsa Indonesia di darat, laut dan udara (satelit palapa) telah merugikan bangsa dan negara dalam jumlah ribuan triliun rupiah. Inilah sebab mengapa kita mengalami kemerosotan dan kemiskinan. Inilah state capture corruption di mana pemerintah menjadi pelaku utamanya. Bila Pemerintah sendiri tidak berani melawan jenis korupsi paling berbahaya ini (state capture corruption) maka pemberantasan korupsi model apapun pada hakekatnya hanya menyentuh lapisan luar atau kulit saja. State bijacked corruption adalah korupsi terganas pada bangsa ini.
Sayang tak banyak orang tertarik dengan hal ini dan seakan melupakannya. Penegak hukum sampai sekarang belum atau tidak pernah mengejar kejahatan ekonomi yang hakekatnya merupakan korupsi berskala mega yang dibungkus melalui berbagai legislasi dan keputusan-keputusan politik. Korupsi jenis inilah yang paling bertanggung jawab dalam menyengsarakan rakyat Indonesia karena semakin manjauhkan rakyat dari keadilan dan kesejahteraan.
Seorang ekonom Prof. Ravi Brata mengatakan “setiap jenis korupsi adalah buruk, tetapi korupsi kebijakan ekonomi mungkin adalah yang paling bejat karena dilakukan oleh orang yang mempunyai kekuasaan politik.
Wallahu’alam
Komentar
Posting Komentar