Langsung ke konten utama

MUNCULNYA MADZHAB DI DALAM ISLAM

MUNCULNYA MADZHAB DI DALAM ISLAM 
(semua madzhab yang kita kenal saat ini adalah berasal dari sumber yang sama lalu mengapa kita tidak bisa toleran satu sama lain)

Zaman Nabi Muhammad saw  tidak ada madzhab karena seluruhnya bermadzhab kepada Nabi Muhammad saw. Nabi saw adalah rujukan tunggal untuk menjawab semua permasalahan agama yang ditanyakan oleh para sahabat. Tapi setelah Nabi Muhammad saw wafat, orang-orang yang ingin mengetahui masalah agama kemudian bertanya kepada para sahabat dan pendapat para sahabat itu kemudian dijadikan dasar hukum. Itulah kemudian muncul madzhab yang dinisbahkan kepada para sahabat seperti madzhab umar bin Khattab, Madzhab Abu bakar, Madzhab Ali, Aisyah, Abdullah ibnu masud dan sebagainya. Terkadang dalam hal tertentu para sahabat ini sering berbeda pendapat dalam menentukan hukum-hukum agama, hal ini Karena ilmu para sahabat itu juga berbeda-beda tergantung interaksi dan kedekatan mereka dengan Rasulullah. Misalnya Imam Ali Bin Abi Thalib berpendapat bahwa bacaan bismillah itu dikeraskan Ketika membaca alfatiha sementara sahabat lain seperti Abu Hurairah berpendapat bahwa bacaan bismillah tidak perlu dikeraskan sebagaimana yang dilakukan oleh Abu Bakar, Umar dan Usman.

Setelah para sahabat meninggal dunia, orang-orang Islam kemudian bertanya masalah agama kepada para tabiin yang merupakan mantan murid para sahabat,  sehingga kemudian muncul madzhab-madzhab dari para tabiin seperti madzhab Said bin Al-Musayyib, madzhab Urwah bin Az-Zubair, madzhab Atho bin Rabah, Madzhab hasan basri, Madzhab Mujahidd, madzhab Thawus bin kisan dan sebagainya. 

Jadi dahulunya madzhab itu banyak sekali. Ada yang kemudian hilang ditelan zaman seperti madzhab Khawarij dan ada juga yang masih bertahan dan dikenal sampai saat ini. Madzhab yang bertahan dan dikenal sampai saat ini adalah karena dulunya mendapat dukungan dari penguasa. 

Madzhab-madzhab yang kita kenal seperti Madzhab Hanafi, Madzhab Maliki, Madzhab syafii dan madzhab hambali ini tumbuh dan berkembang karena didukung dan mendapat sokongan dari penguasa saat itu terutama pada masa kekuasaan Dinasti Abbasiyah. Para Penguasa mewajibkan para penduduk untuk mengikuti madzhab yang didukung oleh penguasa saat itu. Khalifah Abu Ja'far Al-Manshur misalnya pernah mewajibkan semua penduduk untuk mengikuti madzhab Maliki walaupun imam malik bin Anas sendiri tidak setuju madzhabnya dijadikan madzhab negara. Khalifah   Harun Al-Rasyid pernah  mengatakan ingin menggantung kitab Al muwatah di dinding kabah dan mewajibkan semua orang untuk mengikuti madzhab maliki. 

Madzhab Hanafi mulai berkembang pada masa sultan Al hadi, sultan harun ar Rasyid, dan sultan al mahdi karena dinasti abasyiah pada waktu itu mengangkat Abu yusuf sebagai kadi (Hakim). Abu Yusuf adalah murid Imam Abu Hanifah dan Abu yusuf diberi wewenang untuk mengangkat dan menentukan kadi dalam suatu daerah dan tentunya Abu yusuf hanya mengangkat orang-orang yang mengikuti madzhabnya yaitu hanafi. Harun Al Rasyid sendiri sangat hormat dengan Abu yusuf karena alasan politik. Dahulu ayahnya Al hadi bermaksud untuk tidak menyerahkan kekuasaan kepada Harun Ar Rasyid, namun karena saran dari Abu Yusuf agar menyerahkan kekuasaan kepada Harun Ar Rasyid, maka jadilah kemudian Harun Ar Rasyid menjadi khalifah.

Sementara Madzhab syafii tumbuh dan berkembang di mesir adalah setelah Sultan Salahuddin al ayubi menguasai mesir dan kemudian mewajibkan semua orang untuk mengikuti madzhab syaffi. Tapi setelah kekuasaan dipegang oleh penguasa yang berpegang pada madzhab Hanafi maka madzhab syafii kemudian diganti dengan madzhab Hanafi. Sehingga di mesir sekarang orang-orang yang tinggal didesa-desa mengikuti madzhab syafii sementara orang-orang kota mengikuti madzhab Hanafi. Mirip di Indonesia dimana orang-orang kota umumnya mengikuti Madzhab Muhammadiyah sementara pengikuti NU umumnya di kampung atau desa-desa bermadzhab syafii.

Madzhab hambali mendapat sokongan pada saat khalifah Al mutawakil berkuasa. Namun madzhab Hambali ini mempunyai pengikuti lebih sedikit dari madzhab-madzhab lain seperti Hanafi, maliki dan syafii. salah satu pecahan madzhab imam hambali adalah madzhab ibnu taimiyah. Ibnu taimiyah sendiri adalah murid imam ahmad bin hambali dan melanjutkan madzhab hambali walaupun dalam hal tertentu banyak berbeda dengan gurunya.
 
Madzhab Imam Ibnu taimiyah kemudian memiliki cabang-cabang lagi diantaranya adalah madzhab Muhammad bin abdul Wahab (wahabi). Tapi setelah keluarga ibnu saud berkuasa di arab Saudi maka madzhab wahabi kemudian berkembang dengan besar karena mendapat dukungan dari kerajaan sebagai madzhab resmi negara apalagi setelah ditemukan sumur minyak membuat madzhab wahabi kemudian menyebar ke seluruh dunia berkat dukungan dana yang besar. Madzhab wahabi ini kemudian bertransformasi diri menjadi salafi dan sekarang di Indonesia dikenal dengan jargon pencinta sunnah.

Jadi adanya dukungan penguasa inilah yang membuat madzhab-madzhab itu berkembang dan dikenal oleh banyak masyarakat. madzhab syiah (Jafari dan zaidiyah) yang dulunya sempat tenggelam karena pemeluknya banyak dipersekusi pada masa dinasti Umayah dan dinasti Abasiyah tetap bertahan berkat konsep taqiyah dan sekarang berkembang menjadi besar setelah mendapat dukungan dari pemerintah Iran dan Yaman. 

Jadi madzhab-madzhab yang dikenal dan kemudian dianut oleh banyak umat Islam saat ini adalah karena madzhab itu pada zamannya mendapat dukungan dari penguasa yang bahkan mewajibkan penduduk untuk menganut madzhab itu. 

Nah terkait pendiri para madzhab-madzhab itu perlu dijelaskan bahwa mereka sebenarnya adalah berguru kepada yang lain. 
Imam Malik pernah berguru pada Imam Jafar as shadiq. Imam Malik pernah memuji Imam Jafar dengan mengatakan ”tidak ada orang yang se zuhud Imam Jafar, setiap aku datang ke tempatnya tidak ada yang aku dapatkan kecuali dia sedang shalat, sedang membaca alquran atau sedang berpuasa.

Imam Abu Hanifah juga pernah berguru kepada Imam Jafar as shadiq selama 2 tahun dan dia berkata “kalau tidak ada 2 tahun bersama Imam Jafar maka celakalah Nu’man (nama asli dari Imam Abu Hanifah).

Kelak Imam Malik memiliki murid yang sangat cerdas bernama Abu Idris as syafii. Imam Syafii juga akhirnya punya murid bernama Imam Ahmad bin Hambal yang kelak menjadi pendiri madzhab hambali.. salah seorang murid Abu Hanifah yang bernama Assyaibani juga belajar kepada Imam Malik dan membawa hadis-hadis Imam Malik dan memasukkannya ke dalam madzhab Abu Hanifah.

Jadi kalau kita baca sejarah semua madzhab-madzhab yang terkenal dan dianut oleh mayoritas umat Islam itu saling berguru satu sama lain, Namun dalam perkembangan sejarahnya justru masing-masing pengikut madzhab-madzhab Islam ini saling menafikan satu sama lain dengan menganggap madzhabnya adalah yang paling unggul. Begitulah, orang yang berilmu dan berwawasan luas umumnya cenderung toleran sementara yang kurang berilmu lebih cenderung fanatik buta karena sempitnya wawasan.

Bahwa dalam pembagiannya kemudian orang menyebut madzhab Hanafi, Maliki, Syafii dan Hambali sebagai madzhab khulafa sementara madzhab Jafari bergabung dalam madzhab ahlul bait.

Madzhab khulafa sendiri terbagi lagi menjadi dua yaitu yang disebut ahlul ra’yi dan ahlul hadis. 

Abu Hanifah termasuk tokoh ahlul ra’yi karena tinggal di Kufah sementara Imam Malik adalah ahlul hadis karena tinggal di Madinah. Kemudian Imam syafii berusaha memadukan ahlul ra’yi dan ahlul hadis, sementara Imam Ahmad bin Hambali menganut ahlul hadis dan tidak menyukai ra’yu, ucapannya yang terkenal adalah “aku lebih suka menggunakan hadis dhaif daripada menggunakan ra’yu karena agama tidak bisa di logikakan. Inilah sebenarnya akar slogan dari pengikut wahabi salafi yang selalu mengatakan Kembali kepada alquran dan sunnah karena mereka berpegang kepada madzhab hambali yang dianut oleh kerajaan Arab saudi.

Demikian gambaran singkat mengenai madzhab-madzhab fiqh yang kita kenal dan dianut oleh mayoritas umat Islam hingga saat ini. 
Wallahu’alam

Beberapa istilah diatas perlu dijelaskan :
• Mazhab adalah fatwa atau pendapat seorang Imam Mujtahid tentang hukum suatu peristiwa berdasarkan kepada al-Qur'an dan Hadits, 
• Sahabat adalah orang yang hidup sesaman Ketika Nabi Muhammad saw masih hidup
• Tabiin adalah mereka yang pernah bertemu langsung dengan para shahabat Nabi di masa hidupnya.
• Taqiyyah adalah menyembunyikan sesuatu yang sesungguhnya di hadapan publik, termasuk menyembunyikan identitas keimanan dengan pertimbangan keselamatan diri, keluarga, harta, dan kehormatan agama yang dianggap berada dalam kondisi terancam disebabkan tekanan dari pihak musuh.
• Zuhud,  adalah menganggap kecil dunia dan menghapus pengaruhnya di hati. Bisa juga diartikan tidak mencintai dunia dan lebih mengutamakan akhirat
• Ahlul Ra'yi adalah sebuah gerakan pemikiran keislaman yang berpusat di Baghdad, Irak, yang dalam mengambil sebuah fatwa terhadap ilmu fiqih lebih dominan berpikir dengan akal daripada hadist. Tetapi, setiap fatwa yang dikemukakan tidaklah menyimpang dari nilai-nilai keislaman
• Ahlul hadis  adalah sebuah aliran Islam Sunni yang muncul pada abad ke-2/ke-3 pada era Islam (akhir abad ke-8 dan ke-9 M) sebagai sebuah gerakan para ulama hadis yang menganggap Al-Quran dan hadis shahih sebagai satu-satunya otoritas dalam masalah hukum dan akidah.
• Ahlul bait, Syiah berpendapat bahwa ahlul bait adalah keluarga nabi yang terbatas pada lima orang saja, yaitu Rasulullah sendiri, Fathimah, Ali bin Abi Thalib, Hasan, dan Husain. Sementara Sunni berpendapat bahwa ahlul bait adalah keluarga Nabi Muhammad SAW dalam arti luas, meliputi istri-istri dan cucu-cucunya, hingga kadang-kadang ada yang memasukkan mertua-mertua dan menantu-menantunya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN

ARTIKEL  TP4D PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin. Salah satu permasalahan bagi Kementerian/Lembaga/SKPD/Institusi (K/L/D/I) yang sedang melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan kontrak tahun tunggal adalah seluruh pekerjaan tersebut  harus sudah diselesaikan sebelum akhir tahun anggaran. Namun disinilah permasalahan yang sering terjadi yaitu banyak pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang ternyata tidak atau belum selesai sedang kontrak pelaksanaan pekerjaan telah berakhir. Terhadap permasalahan tersebut banyak PPK yang bimbang atau ragu dalam mengambil keputusan. Ada beberapa kemungkinan yang dilakukan oleh PPK  terhadap pekerjaan yang diperkirakan tidak akan selesai sampai dengan akhir tahun anggaran yaitu : 1.     PPK memutuskan kontrak secara sepihak dan penyedia barang/jasa dianggap lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya. Atas sisa pekerjaa

BAGAIMANA MEMAHAMI FITNAH DAJJAL DAN NUBUAT AKHIR ZAMAN

BAGAIMANA MEMAHAMI FITNAH DAJJAL DAN NUBUAT AKHIR ZAMAN Mari kita mulai dari Yeruselem. Yeruselem adalah kota suci. Dari sana Alquran  menceritakan banyak sekali kisah dari  Nabi Musa as, Nabi Dawud as dan putranya Nabi Sulaiman as, Nabi  Zakaria as, Nabi Yahya as dan dan Nabi Isa as.  Bangsa Bani Israel mencapai puncak kejayaannya  pada jaman Nabi Daud as dan Nabi Sulaeman as yang pemerintahannya berpusat di Yeruselem. Pada pada tahun 586 SM, kota Jerussalem diserang dan dihancurkan pertama kali oleh Raja  Nebuchadnezzar  dari Babylonia. Semua orang yahudi di bawa ke babylonia untuk dijadikan budak. Namun pada saat babylonia ditaklukan oleh Raja Cyrus dari Persia, orang-orang Yahudi tersebut dikembalikan kembali ke Jerussalem. Bangsa Yahudi yakin berdasarkan kitab suci mereka bahwa kelak Allah swt akan mengembalikan kembali bangsa Yahudi  ke Yeruselem  dan akan menurunkan  Messiah atau Al Masih yang akan mengembalikan kejayaan mereka untuk memerintah dunia dari Yeruselem

HUKUM TUHAN DAN HUKUM MANUSIA

HUKUM TUHAN DAN HUKUM MANUSIA Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin Salah satu perbedaan antara hukum Tuhan dengan Hukum buatan manusia adalah pada kepastian hukumnya. Hukum Tuhan tidak pernah berubah oleh zaman dan tidak ada kontradiksi atau pertentangan didalamnya , ini berbeda dengan hukum buatan manusia yang sering terjadi konflik norma di dalamnya, sehingga membuka ruang manusia untuk menafsirkannya sesuka hati dan sesuai dengan kepentingan. Di dalam hukum Tuhan, kita tidak boleh menafsirkan ayat secara serampangan dan bebas, tapi ada petunjuk metodologi yang harus dipatuhi supaya kita tidak salah dalam mengambil kesimpulan atas suatu makna. Di dalam alquran misalnya  kita tidak boleh mengambil satu ayat secara terpisah dan kemudian menyimpulkannya. Tapi ambillah semua ayat yang berkaitan dengan topik dan pelajari semua secara bersamaan  untuk mendapatkan makna yang menyeluruh. Makna yang harmonis, karena tidak ada sedikitpun kontradiksi dalam alquran. Misalnya di dalam Alquran