Langsung ke konten utama

BAGAIMANA HUKUM MENGUCAPKAN SELAMAT NATAL


Setiap tahun menjelang perayaan natal tanggal 25 desember selalu saja terjadi polemik dikalangan umat Islam seputar hukum mengenai boleh atau tidaknya mengucapkan selamat hari natal kepada umat Kristen.  Selama ini sebagian umat Islam yang berpandangan bahwa hukum mengucapkan selamat natal adalah haram adalah mengacu kepada fatwa MUI tahun 1981 dan fatwa beberapa ulama Arab Saudi diantaranya fatwa Syeikh Al Utsaimin yang mengikuti pendapat dari Ibnul Qayyim. fatwa ini juga yang kemudian banyak diikuti oleh kelompok Islam salafi wahabi di Indonesia.

Mereka mengharamkan ucapan selamat natal karena dianggap tidak sesuai syariat Islam dan dapat mengganggu atau mengaburkan akidah. Mereka pada dasarnya tidak mengingkari Nabi Isa as atau Yesus, tapi mengingkari ajaran Kristen yang keyakinannya terhadap ketuhanan Isa al Masih atau sebagai anak Tuhan, satu keyakinan yang secara mutlak bertentangan dengan akidah Islam. Jadi dengan mengucapkan selamat Natal -  bagi mereka – sama saja dengan mengakui keyakinan umat Kristen akan Nabi Isa atau Yesus. 

Bahwa mengenai hukum mengucapkan selamat natal ini, memang di kalangan ulama sendiri terdapat dua pendapat. Ada yang membolehkan tetapi ada juga yang tidak membolehkan. 

Bahwa saya – setelah mempelajari dan meneliti beberapa pandangan ulama dan dengan memadukan akal dan hati untuk menemukan kebenaran (QS. Az Zumar ayat 17-18) – maka saya termasuk orang yang mengikuti pendapat yang menyatakan bahwa boleh mengucapkan selama natal. Adapun yang menjadi dasar saya mengikuti pendapat bahwa boleh mengucapkan selamat hari natal adalah :

Pertama, 
Selamat natal ada dalam Alquran. Waktu Nabi Isa as atau Yesus  lahir dia mengucapkan,“ Dan Kesejahteraan semoga dilimpahkan kepada-Ku, pada hari aku dilahirkan, pada hari aku meninggal dan pada hari aku dibangkitkan hidup kembali (QS Maryam ayat 33).
Jadi mengucapkan selama natal dalam arti mendoakan selamat atas kelahiran Nabi Isa binti Maryam dengan keyakinan Nabi Isa as atau Yesus sebagai Nabi bukan Tuhan atau anak Tuhan, maka hal itu tidaklah dilarang, mengapa ? karena Nabi Isa as sendiri mendoakan atas kelahirannya sebagaimana yang difirmankan oleh Allah swt sendiri dalam alquran surat Maryam ayat 33 diatas.

Kita harus membedakan antara hukum mengucapkan selamat natal dan mengikuti perayaan natal. Mengucapkan selamat natal adalah bagian dari muamalah atau kebutuhan untuk berinteraksi sosial dengan sesama manusia yang berbeda agama dan keyakinan dengan kita.  Yang terpenting adalah Kita TETAP berpegang pada akidah bahwa Nabi Isa adalah seorang Rasul dan bukan anak Allah.

Kedua,
Mengucapkan selamat natal disamping sebagai bagian dari muammalah juga adalah merupakan bagian daripada perbuatan baik kepada sesama manusia.
Allah swt berfirman,”Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil (QS. Al Muntahanah ayat 8).

Bukankah ketika hari besar Islam seperti idul fitri, mereka juga dengan kerendahan hati mengucapkan penghormatan kepada kita, maka sepantasnya kita juga membalas dengan penghormatan yang sama.
Allah swt berfirman,” apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya atau balaslah penghormatan itu. Sesungguhnya Allah memperhitungkan segala sesuatu (QS. An Nisa ayat 86)

ketiga, 
Tidak ada dalil yang tegas dimana Nabi saw melarang kita mengucapkan selamat hari natal kepada non muslim. Bahkan dalam hadis disebutkan bahwa Nabi saw pernah berdiri menghormati jenasah seorang yahudi. Penghormatan dengan berdiri ini tidak ada kaitannya dengan pengakuan atas kebenaran agama yang dianut yahudi tersebut. Jadi ucapan penghormatan kepada saudara-saudara pemeluk kristiani yang sedang merayakan hari besar mereka tidak terkait dengan pengakuan atas kebenaran keyakinan mereka, melainkan hanya bagian dari muammalah (basa basi) seorang muslim kepada teman dan koleganya yang kebetulan berbeda agama.

Bahwa kita harus menyadari, dunia tempat kita hidup ini, banyak orang yang berbeda dengan kita. Berbeda dalam agama dan keyakinan. Berbeda bangsa, suku dan budaya (QS. Al Hujurat ayat 13). Itu adalah sunnatullah. Mempersatukan segala sesuatu itu mustahil. Kita boleh jadi sama-sama memiliki kepala tapi pikiran kita berbeda-beda. Allah swt. memang menghendaki kita berbeda tapi dia tidak mau kita bertengkar apalagi berkelahi. 

Allah swt berfirman,“… Kalau Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap karunia yang telah diberikan-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah kamu semua kembali, lalu diberitahukan-Nya kepadamu terhadap apa yang dahulu kamu perselisihkan. (QS. Al Maidah ayat 48)

Bahwa menurut saya,  mereka yg selalu meributkan mengenai hukum mengucapkan selamat natal ini,  adalah mereka  yang juga  setiap tahun selalu meributkan bahwa merayakan maulid Nabi Muhammad saw  adalah perbuatan bi’dah. Walaupun jumlah mereka sebenarnya sedikit tapi ustad-ustad mereka lah yang banyak mendominasi ceramah-ceramah agama di media sosial kita. 

"Selamat kepadamu wahai Nabi Isa (Yesus) atas hari kelahiranmu, umat menunggu kembali kedatanganmu ke dunia ini bersama dengan Imam Mahdi untuk menyinari dunia dengan kedamaian dan keadilan".
Wallahu’alam.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN

ARTIKEL  TP4D PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin. Salah satu permasalahan bagi Kementerian/Lembaga/SKPD/Institusi (K/L/D/I) yang sedang melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan kontrak tahun tunggal adalah seluruh pekerjaan tersebut  harus sudah diselesaikan sebelum akhir tahun anggaran. Namun disinilah permasalahan yang sering terjadi yaitu banyak pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang ternyata tidak atau belum selesai sedang kontrak pelaksanaan pekerjaan telah berakhir. Terhadap permasalahan tersebut banyak PPK yang bimbang atau ragu dalam mengambil keputusan. Ada beberapa kemungkinan yang dilakukan oleh PPK  terhadap pekerjaan yang diperkirakan tidak akan selesai sampai dengan akhir tahun anggaran yaitu : 1.     PPK memutuskan kontrak secara sepihak dan penyedia barang/jasa dianggap lalai/cidera janji dalam melaksanakan kew...

BAGAIMANA MEMAHAMI FITNAH DAJJAL DAN NUBUAT AKHIR ZAMAN

BAGAIMANA MEMAHAMI FITNAH DAJJAL DAN NUBUAT AKHIR ZAMAN Mari kita mulai dari Yeruselem. Yeruselem adalah kota suci. Dari sana Alquran  menceritakan banyak sekali kisah dari  Nabi Musa as, Nabi Dawud as dan putranya Nabi Sulaiman as, Nabi  Zakaria as, Nabi Yahya as dan dan Nabi Isa as.  Bangsa Bani Israel mencapai puncak kejayaannya  pada jaman Nabi Daud as dan Nabi Sulaeman as yang pemerintahannya berpusat di Yeruselem. Pada pada tahun 586 SM, kota Jerussalem diserang dan dihancurkan pertama kali oleh Raja  Nebuchadnezzar  dari Babylonia. Semua orang yahudi di bawa ke babylonia untuk dijadikan budak. Namun pada saat babylonia ditaklukan oleh Raja Cyrus dari Persia, orang-orang Yahudi tersebut dikembalikan kembali ke Jerussalem. Bangsa Yahudi yakin berdasarkan kitab suci mereka bahwa kelak Allah swt akan mengembalikan kembali bangsa Yahudi  ke Yeruselem  dan akan menurunkan  Messiah atau Al Masih yang akan mengembalikan kejay...

HUKUM TUHAN DAN HUKUM MANUSIA

HUKUM TUHAN DAN HUKUM MANUSIA Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin Salah satu perbedaan antara hukum Tuhan dengan Hukum buatan manusia adalah pada kepastian hukumnya. Hukum Tuhan tidak pernah berubah oleh zaman dan tidak ada kontradiksi atau pertentangan didalamnya , ini berbeda dengan hukum buatan manusia yang sering terjadi konflik norma di dalamnya, sehingga membuka ruang manusia untuk menafsirkannya sesuka hati dan sesuai dengan kepentingan. Di dalam hukum Tuhan, kita tidak boleh menafsirkan ayat secara serampangan dan bebas, tapi ada petunjuk metodologi yang harus dipatuhi supaya kita tidak salah dalam mengambil kesimpulan atas suatu makna. Di dalam alquran misalnya  kita tidak boleh mengambil satu ayat secara terpisah dan kemudian menyimpulkannya. Tapi ambillah semua ayat yang berkaitan dengan topik dan pelajari semua secara bersamaan  untuk mendapatkan makna yang menyeluruh. Makna yang harmonis, karena tidak ada sedikitpun kontradiksi dalam alquran. Misalnya di dala...