SPEAKER MASJID, SYIAR
ISLAM DAN TOLERANSI
(Belajar dari kasus Ibu
Meiliana)
Baru-baru
ini seorang ibu tiga anak keturunan tionghoa warga di tanjung balai sumatera
utara yang bernama Meiliana di vonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan lantaran
mengeluhkan pengeras suara masjid yang dianggapnya terlalu keras dan
mengganggu.
Kasus
ini menjadi viral tentu ada hikmahnya bahwa permasalahan pengeras suara masjid yang
selama ini jarang dipersoalkan agar menjadi bahan renungan bagi pengurus masjid
untuk lebih instropeksi diri, apakah mengeraskan suara speaker masjid untuk kegiatan
ritual atau syiar Islam dapat dibenarkan ketika itu telah mengganggu ketenangan
dan ketertiban umum.
Membahas
masalah ini tentunya sangat sensitif, salah-salah dalam menanggapi bisa-bisa
dituding munafik dan membela orang kafir. Tapi menyampaikan yang diyakini benar
walaupun pahit tetap harus dilakukan sebagai representasi saling menasehati
dalam kebenaran (QS. Al Ashr).
Apakah
sebenarnya yang diprotes dan dikeluhkan oleh Ibu Meiliana ?
Apakah
yang diprotes menyangkut suara adzan shalat 5 waktu, suara kaset tarhim atau suara
pengajian berkepanjangan sebelum adzan, suara shalat yang diperdengarkan keluar,
suara speaker kutbah jumat atau ceramah pengajian yang diperdengarkan keluar
dengan suara keras atau yang lain ?
Lalu
apakah individu masyarakat tidak diperkenankan
untuk mengkritik speaker masjid apabila dinilai telah mengganggu ketenangan dan
ketertiban umum ?
Saya
rasa suara adzan yang diperdengarkan keluar melalui speaker masjid untuk
memanggil kaum muslimin melaksanakan shalat selama 5 kali sehari tidak akan
dipermasalahkan oleh siapapun. penganut agama apapun akan memahami hal ini
bahwa adzan adalah panggilan shalat untuk kaum muslimin.
Jadi seharusnya
ketika Ibu Meiliana memprotes speaker masjid yang dianggapnya terlalu keras,
janganlah langsung dianggap sebagai ketidaksukaan atau perlawanan terhadap
syiar Islam, tapi ajaklah dialog dengan baik. Apakah yang dipermasalahkan
sebenarnya ? Melaporkannya dengan pasal penodaan agama (156a KUHP) bukanlah
tindakan yang bijaksana.
Islam
menghargai toleransi, bukan mempersulit kehidupan orang lain. Agama adalah
sesuatu yang internal, dihayati dan diekspresikan dengan rendah hati dan tanpa
ribut-ribut.
Ketika
Rasulullah saw sedang I’tikaf di dalam masjid, lantas beliau mendengar para
sahabat saling mengeraskan suaranya ketika membaca alquran, kemudian nabi saw. membuka
satirnya dan berkata,” ingatlah, sesungguhnya kalian semua sedang bermunajat
kepada Allah, maka janganlah saling menyakiti diantara kalian dan tidak saling
mengeraskan suara ketika membaca alquran atau shalat (HR. Abu Daud).
Nabi saw.
mengingatkan bahwa mengeraskan suara dalam membaca alquran walaupun itu ibadah
namun apabila bisa mengganggu orang lain hendaknya mengurangi volume suaranya.
Banyak
masjid-masjid di Indonesia yang memperdengarkan tarhim dan atau bacaan alquran yang
berkepanjangan dengan suara keras sebelum memasuki waktu subuh, bahkan ada yang
empat puluh menit atau setengah jam sebelum adzan. Pengurus masjid ini tentu
maksudnya adalah amar ma’ruf nahi mungkar untuk membangunkan umat Islam agar melaksanakan shalat subuh. Banyak juga masjid-masjid menggunakan pengeras suara
keluar ketika shalat sedang berlangsung
hingga selesai dzikir sementara jarak masjid yang lain tidak terlalu jauh yang
juga sedang melaksanakan shalat dalam waktu yang bersamaan. Bahkan ada sebagian
masjid yang menggunakan pengeras suara selama berjam-jam untuk mensyiarkan
kotbah atau ceramah agama. Tapi tentunya banyak juga masjid-masjid yang menggunakan
pengeras suara hanya 5 menit sebelum atau pada saat adzan saja dan tidak untuk
kegiatan lain ?
Lalu
bagaimana pengaturan yang sebenarnya menyangkut pengeras suara masjid ini ?
Di beberapa
negara termasuk termasuk Indonesia sebenarnya telah diatur mengenai kebijakan terkait
pengeras suara di masjid.
Contohnya
Arab Saudi sejak tahun 2015, kementerian agamanya telah melarang masjid menggunakan
pengeras suara dibagian luar kecuali untuk adzan, shalat jumat, shalat idul
fitri & idul adha serta shalat minta hujan.
Sementara
pemerintah Mesir melarang pengeras suara masjid digunakan untuk selain adzan,
hal ini juga didukung oleh universitas Al azhar yang mengatakan bahwa pengeras
suara bisa mengganggu orang sakit, pasien di rumah sakit atau manula dan
sebabnya bertentangan dengan ajaran islam.
Di
Bahrain, kementerian agama Islam di Bahrain melarang pengeras suara masjid
digunakan untuk selain adzan dan mereka juga meminta masjid menurunkan volume
pengeras suara.
Di
Malaysia, aturan ihwal pengeras suara masjid bergantung pada negara bagian
masing-masing. penang, perlis dan Selangor termasuk Negara bagian yang melarang
pengeras suara selain untuk adzan. dalam fatwanya mufti perlis, Datuk Asri
zainul Abidin, menegaskan larangan tersebut sudah sesuai dengan ajaran Nabi
Muhammad saw untuk tidak mengganggu ketertiban umum.
Lalu
bagaimana dengan Indonesia ?
Kementerian
agama Indonesia tidak membatasi volume pengeras suara masjid, melainkan hanya
mengatur penggunaan toa untuk keperluan ibadah. Dalam Intruksi Direktur
jenderal bimbingan masyarakat Islam, masjid diperkenankan menggunakan pengeras
suara untuk adzan dan pembacaan ayat alquran maksimal 15 menit sebelum waktu shalat. selama shalat masjid
hanya boleh menggunakan pengeras suara di bagian dalam.
Sementara
Dewan Masjid Indonesia melalui ketuanya Yusuf Kalla bahkan telah memberikan
himbauan kepada masjid-masjid untuk membatasi pengajian maksimal 5 menit
sebelum adzan.
Jadi
Masjid-masjid yang memperdengarkan tarhim, bacaan alquran yang
berkepanjangan sebelum memasuki waktu adzan, ceramah agama atau shalat yang
diperdengarkan keluar melalui speaker masjid dengan suara keras sebenarnya
mengikuti himbauan siapa ?
Bagaimana hukum membangunkan orang yang sedang tidur untuk melaksanakan
shalat melalui pengeras suara di masjid ?
Nabi Muhammad saw mengatakan,”pena diangkat dari tiga
orang (maksudnya kewajiban agama terhapus dari tiga manusia), yaitu orang yang
gila hingga berakal (sembuh), anak kecil hingga baligh dan orang yang tidur
hingga terbangun (HR. Ahmad, Ibnu Majah, Tirmidzi). Jadi seseorang selama ia
masih tidur maka tidak terbebani kewajiban apapun.
Bahwa Allah swt. sebenarnya telah menyediakan mekanisme
pengaturan bangun dan tidurnya manusia dalam bentuk metabolisme badan kita
sendiri. Jadi apabila anda sudah terbiasa untuk shalat subuh maka pada saat
memasuki waktu subuh biasanya anda akan terbangun dengan sendirinya. Tapi kalau
memang anda belum terbiasa gunakanlah jam alarm untuk membiasakan anda bangun
subuh.
Jadi tidak ada alasan untuk membangunkan orang yang
sedang tidur agar shalat, kecuali ada sebab yang sah menurut agama yang dikenal
dengan nama ‘illat. misalnya suami yang membangunkan anak dan istrinya untuk
bangun shalat subuh karena ada illat yaitu suami harus menjadi teladan bagi
anak dan istrinya dalam rumah tangga disamping menumbuhkan kesadaran untuk
terbiasa bangun pagi shalat subuh.
Akan tetapi illat tidak dapat dipukul rata. harus ada
penjagaan untuk mereka yang tidak terkena kewajiban, orang jompo yang
memerlukan kepulasan tidur jangan sampai tersentak, orang yang terlambat
tidur yang mungkin memerlukan waktu
tidur yang cukup supaya dapat terbangun dengan segar saat sudah memasuki waktu
shalat subuh, perempuan yang haid jelas tidak terkena kewajiban shalat atau
anak-anak yang masih bayi atau belum akil baligh mengapa harus diganggu dengan
suara kaset yang keras apalagi pengurus masjidnya sendiri hanya memutar kaset
sedangkan dia sendiri kembali tertidur.
Itulah mengapa hanya dianjurkan 7 menit sebelum memasuki
waktu adzan subuh, masjid baru bisa memperdengarkan bacaan quran atau tarhim
supaya kaum muslim bersiap-siap ke masjid.
Wallahu’alam bisshowab
Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin.
JOIN NOW !!!
BalasHapusDan Dapatkan Bonus yang menggiurkan dari dewalotto.club
Dengan Modal 20.000 anda dapat bermain banyak Games 1 ID
BURUAN DAFTAR!
dewa-lotto.cc
inilah yg di sesalkan hukum di indonesia hanya berpihak sebelah mata dan di kenal tidak adil dan tidak beradap, selain agama muslim agama lainnya pasti akan di persulit apabila sampai mengkritik agama islam, jadi menurut pandangan orang" yg nonmuslim agama islam itu adalah agama yg sangat sensitif dan menakutkan dan bukan agama yg baik, padahal pada dasarnya semua agama itu sebenarnya baik hanya saja sebagian umatnya yg sudah tersesat dan sombong malah di angkat menjadi ulama dan ketua majelisnya maka tak tererakan ajaran sesat pun di sebar luaskan ke murid"nya dan semakin hari semakin banyaklah orang" yg tersesat karena ajaran gurunya bukan agamanya. selain itu mereka semakin hari menjadi semakin beragu dikarenakan hukum berpihak kepada mereka karena merasa seiman. dan menurut pandangan saya gejala penyakit seperti ini sudah sangat mendarah daging di indonesia jadi sangat sulit sekali dan tidak mungkin bisa di sembuhkan lagi kecuali atas kehendak tuhan yg maha esa untuk membersihkannya sendiri dari dunia ini. NB.ini hanyalah sebuah pandangan dan lamaran akan masa depan sebuah agama bukan bermaksud ingin mempenggaruhi ataupun mengkritik bahkan menghina agama tertentu jadi harap maklum jika ada salah tulis dari saya. salam damai dari saya. 🙏🙏🙏
BalasHapus