Langsung ke konten utama

SPEAKER MASJID, SYIAR ISLAM DAN TOLERANSI (Belajar dari kasus Ibu Meiliana)


SPEAKER MASJID, SYIAR ISLAM DAN TOLERANSI
(Belajar dari kasus Ibu Meiliana)

Baru-baru ini seorang ibu tiga anak keturunan tionghoa warga di tanjung balai sumatera utara yang bernama Meiliana di vonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan lantaran mengeluhkan pengeras suara masjid yang dianggapnya terlalu keras dan mengganggu.

Kasus ini menjadi viral tentu ada hikmahnya bahwa permasalahan pengeras suara masjid yang selama ini jarang dipersoalkan agar menjadi bahan renungan bagi pengurus masjid untuk lebih instropeksi diri, apakah mengeraskan suara speaker masjid untuk kegiatan ritual atau syiar Islam dapat dibenarkan ketika itu telah mengganggu ketenangan dan ketertiban umum.
Membahas masalah ini tentunya sangat sensitif, salah-salah dalam menanggapi bisa-bisa dituding munafik dan membela orang kafir. Tapi menyampaikan yang diyakini benar walaupun pahit tetap harus dilakukan sebagai representasi saling menasehati dalam kebenaran (QS. Al Ashr).

Apakah sebenarnya yang diprotes dan dikeluhkan oleh Ibu Meiliana ? 
Apakah yang diprotes menyangkut suara adzan shalat 5 waktu, suara kaset tarhim atau suara pengajian berkepanjangan sebelum adzan, suara shalat yang diperdengarkan keluar, suara speaker kutbah jumat atau ceramah pengajian yang diperdengarkan keluar dengan suara keras atau yang lain ?
Lalu apakah  individu masyarakat tidak diperkenankan untuk mengkritik speaker masjid apabila dinilai telah mengganggu ketenangan dan ketertiban umum ?

Saya rasa suara adzan yang diperdengarkan keluar melalui speaker masjid untuk memanggil kaum muslimin melaksanakan shalat selama 5 kali sehari tidak akan dipermasalahkan oleh siapapun. penganut agama apapun akan memahami hal ini bahwa adzan adalah panggilan shalat untuk kaum muslimin.
Jadi seharusnya ketika Ibu Meiliana memprotes speaker masjid yang dianggapnya terlalu keras, janganlah langsung dianggap sebagai ketidaksukaan atau perlawanan terhadap syiar Islam, tapi ajaklah dialog dengan baik. Apakah yang dipermasalahkan sebenarnya ? Melaporkannya dengan pasal penodaan agama (156a KUHP) bukanlah tindakan yang bijaksana.

Islam menghargai toleransi, bukan mempersulit kehidupan orang lain. Agama adalah sesuatu yang internal, dihayati dan diekspresikan dengan rendah hati dan tanpa ribut-ribut.
Ketika Rasulullah saw sedang I’tikaf di dalam masjid, lantas beliau mendengar para sahabat saling mengeraskan suaranya ketika membaca alquran, kemudian nabi saw. membuka satirnya dan berkata,” ingatlah, sesungguhnya kalian semua sedang bermunajat kepada Allah, maka janganlah saling menyakiti diantara kalian dan tidak saling mengeraskan suara ketika membaca alquran atau shalat (HR. Abu Daud).
Nabi saw. mengingatkan bahwa mengeraskan suara dalam membaca alquran walaupun itu ibadah namun apabila bisa mengganggu orang lain hendaknya mengurangi volume suaranya.

Banyak masjid-masjid di Indonesia yang memperdengarkan tarhim dan atau bacaan alquran yang berkepanjangan dengan suara keras sebelum memasuki waktu subuh, bahkan ada yang empat puluh menit atau setengah jam sebelum adzan. Pengurus masjid ini tentu maksudnya adalah amar ma’ruf nahi mungkar untuk membangunkan umat Islam  agar melaksanakan shalat subuh. Banyak juga  masjid-masjid menggunakan pengeras suara keluar  ketika shalat sedang berlangsung hingga selesai dzikir sementara jarak masjid yang lain tidak terlalu jauh yang juga sedang melaksanakan shalat dalam waktu yang bersamaan. Bahkan ada sebagian masjid yang menggunakan pengeras suara selama berjam-jam untuk mensyiarkan kotbah atau ceramah agama. Tapi tentunya banyak juga masjid-masjid yang menggunakan pengeras suara hanya 5 menit sebelum atau pada saat adzan saja dan tidak untuk kegiatan lain ?

Lalu bagaimana pengaturan yang sebenarnya menyangkut pengeras suara masjid ini ?
Di beberapa negara termasuk termasuk Indonesia sebenarnya telah diatur mengenai kebijakan terkait pengeras suara di masjid.
Contohnya Arab Saudi sejak tahun 2015, kementerian agamanya telah melarang masjid menggunakan pengeras suara dibagian luar kecuali untuk adzan, shalat jumat, shalat idul fitri & idul adha serta shalat minta hujan.
Sementara pemerintah Mesir melarang pengeras suara masjid digunakan untuk selain adzan, hal ini juga didukung oleh universitas Al azhar yang mengatakan bahwa pengeras suara bisa mengganggu orang sakit, pasien di rumah sakit atau manula dan sebabnya bertentangan dengan ajaran islam.

Di Bahrain, kementerian agama Islam di Bahrain melarang pengeras suara masjid digunakan untuk selain adzan dan mereka juga meminta masjid menurunkan volume pengeras suara.
Di Malaysia, aturan ihwal pengeras suara masjid bergantung pada negara bagian masing-masing. penang, perlis dan Selangor termasuk Negara bagian yang melarang pengeras suara selain untuk adzan. dalam fatwanya mufti perlis, Datuk Asri zainul Abidin, menegaskan larangan tersebut sudah sesuai dengan ajaran Nabi Muhammad saw untuk tidak mengganggu ketertiban umum.

Lalu bagaimana dengan Indonesia ?  
Kementerian agama Indonesia tidak membatasi volume pengeras suara masjid, melainkan hanya mengatur penggunaan toa untuk keperluan ibadah. Dalam Intruksi Direktur jenderal bimbingan masyarakat Islam, masjid diperkenankan menggunakan pengeras suara untuk adzan dan pembacaan ayat alquran maksimal 15 menit  sebelum waktu shalat. selama shalat masjid hanya boleh menggunakan pengeras suara di bagian dalam.
Sementara Dewan Masjid Indonesia melalui ketuanya Yusuf Kalla bahkan telah memberikan himbauan kepada masjid-masjid untuk membatasi pengajian maksimal 5 menit sebelum adzan.
Jadi Masjid-masjid yang memperdengarkan tarhim, bacaan alquran yang berkepanjangan sebelum memasuki waktu adzan, ceramah agama atau shalat yang diperdengarkan keluar melalui speaker masjid dengan suara keras sebenarnya mengikuti himbauan siapa ?

Bagaimana hukum membangunkan orang yang sedang tidur untuk melaksanakan shalat melalui pengeras suara di masjid ?
Nabi Muhammad saw mengatakan,”pena diangkat dari tiga orang (maksudnya kewajiban agama terhapus dari tiga manusia), yaitu orang yang gila hingga berakal (sembuh), anak kecil hingga baligh dan orang yang tidur hingga terbangun (HR. Ahmad, Ibnu Majah, Tirmidzi). Jadi seseorang selama ia masih tidur maka tidak terbebani kewajiban apapun.
Bahwa Allah swt. sebenarnya telah menyediakan mekanisme pengaturan bangun dan tidurnya manusia dalam bentuk metabolisme badan kita sendiri. Jadi apabila anda sudah terbiasa untuk shalat subuh maka pada saat memasuki waktu subuh biasanya anda akan terbangun dengan sendirinya. Tapi kalau memang anda belum terbiasa gunakanlah jam alarm untuk membiasakan anda bangun subuh.

Jadi tidak ada alasan untuk membangunkan orang yang sedang tidur agar shalat, kecuali ada sebab yang sah menurut agama yang dikenal dengan nama ‘illat. misalnya suami yang membangunkan anak dan istrinya untuk bangun shalat subuh karena ada illat yaitu suami harus menjadi teladan bagi anak dan istrinya dalam rumah tangga disamping menumbuhkan kesadaran untuk terbiasa bangun pagi shalat subuh.

Akan tetapi illat tidak dapat dipukul rata. harus ada penjagaan untuk mereka yang tidak terkena kewajiban, orang jompo yang memerlukan kepulasan tidur jangan sampai tersentak, orang yang terlambat tidur  yang mungkin memerlukan waktu tidur yang cukup supaya dapat terbangun dengan segar saat sudah memasuki waktu shalat subuh, perempuan yang haid jelas tidak terkena kewajiban shalat atau anak-anak yang masih bayi atau belum akil baligh mengapa harus diganggu dengan suara kaset yang keras apalagi pengurus masjidnya sendiri hanya memutar kaset sedangkan dia sendiri kembali tertidur.
Itulah mengapa hanya dianjurkan 7 menit sebelum memasuki waktu adzan subuh, masjid baru bisa memperdengarkan bacaan quran atau tarhim supaya kaum muslim bersiap-siap ke masjid.

Wallahu’alam bisshowab
Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin.




Komentar

  1. JOIN NOW !!!
    Dan Dapatkan Bonus yang menggiurkan dari dewalotto.club
    Dengan Modal 20.000 anda dapat bermain banyak Games 1 ID
    BURUAN DAFTAR!
    dewa-lotto.cc

    BalasHapus
  2. inilah yg di sesalkan hukum di indonesia hanya berpihak sebelah mata dan di kenal tidak adil dan tidak beradap, selain agama muslim agama lainnya pasti akan di persulit apabila sampai mengkritik agama islam, jadi menurut pandangan orang" yg nonmuslim agama islam itu adalah agama yg sangat sensitif dan menakutkan dan bukan agama yg baik, padahal pada dasarnya semua agama itu sebenarnya baik hanya saja sebagian umatnya yg sudah tersesat dan sombong malah di angkat menjadi ulama dan ketua majelisnya maka tak tererakan ajaran sesat pun di sebar luaskan ke murid"nya dan semakin hari semakin banyaklah orang" yg tersesat karena ajaran gurunya bukan agamanya. selain itu mereka semakin hari menjadi semakin beragu dikarenakan hukum berpihak kepada mereka karena merasa seiman. dan menurut pandangan saya gejala penyakit seperti ini sudah sangat mendarah daging di indonesia jadi sangat sulit sekali dan tidak mungkin bisa di sembuhkan lagi kecuali atas kehendak tuhan yg maha esa untuk membersihkannya sendiri dari dunia ini. NB.ini hanyalah sebuah pandangan dan lamaran akan masa depan sebuah agama bukan bermaksud ingin mempenggaruhi ataupun mengkritik bahkan menghina agama tertentu jadi harap maklum jika ada salah tulis dari saya. salam damai dari saya. 🙏🙏🙏

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN

ARTIKEL  TP4D PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin. Salah satu permasalahan bagi Kementerian/Lembaga/SKPD/Institusi (K/L/D/I) yang sedang melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan kontrak tahun tunggal adalah seluruh pekerjaan tersebut  harus sudah diselesaikan sebelum akhir tahun anggaran. Namun disinilah permasalahan yang sering terjadi yaitu banyak pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang ternyata tidak atau belum selesai sedang kontrak pelaksanaan pekerjaan telah berakhir. Terhadap permasalahan tersebut banyak PPK yang bimbang atau ragu dalam mengambil keputusan. Ada beberapa kemungkinan yang dilakukan oleh PPK  terhadap pekerjaan yang diperkirakan tidak akan selesai sampai dengan akhir tahun anggaran yaitu : 1.     PPK memutuskan kontrak secara sepihak dan penyedia barang/jasa dianggap lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya. Atas sisa pekerjaa

BAGAIMANA MEMAHAMI FITNAH DAJJAL DAN NUBUAT AKHIR ZAMAN

BAGAIMANA MEMAHAMI FITNAH DAJJAL DAN NUBUAT AKHIR ZAMAN Mari kita mulai dari Yeruselem. Yeruselem adalah kota suci. Dari sana Alquran  menceritakan banyak sekali kisah dari  Nabi Musa as, Nabi Dawud as dan putranya Nabi Sulaiman as, Nabi  Zakaria as, Nabi Yahya as dan dan Nabi Isa as.  Bangsa Bani Israel mencapai puncak kejayaannya  pada jaman Nabi Daud as dan Nabi Sulaeman as yang pemerintahannya berpusat di Yeruselem. Pada pada tahun 586 SM, kota Jerussalem diserang dan dihancurkan pertama kali oleh Raja  Nebuchadnezzar  dari Babylonia. Semua orang yahudi di bawa ke babylonia untuk dijadikan budak. Namun pada saat babylonia ditaklukan oleh Raja Cyrus dari Persia, orang-orang Yahudi tersebut dikembalikan kembali ke Jerussalem. Bangsa Yahudi yakin berdasarkan kitab suci mereka bahwa kelak Allah swt akan mengembalikan kembali bangsa Yahudi  ke Yeruselem  dan akan menurunkan  Messiah atau Al Masih yang akan mengembalikan kejayaan mereka untuk memerintah dunia dari Yeruselem

HUKUM TUHAN DAN HUKUM MANUSIA

HUKUM TUHAN DAN HUKUM MANUSIA Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin Salah satu perbedaan antara hukum Tuhan dengan Hukum buatan manusia adalah pada kepastian hukumnya. Hukum Tuhan tidak pernah berubah oleh zaman dan tidak ada kontradiksi atau pertentangan didalamnya , ini berbeda dengan hukum buatan manusia yang sering terjadi konflik norma di dalamnya, sehingga membuka ruang manusia untuk menafsirkannya sesuka hati dan sesuai dengan kepentingan. Di dalam hukum Tuhan, kita tidak boleh menafsirkan ayat secara serampangan dan bebas, tapi ada petunjuk metodologi yang harus dipatuhi supaya kita tidak salah dalam mengambil kesimpulan atas suatu makna. Di dalam alquran misalnya  kita tidak boleh mengambil satu ayat secara terpisah dan kemudian menyimpulkannya. Tapi ambillah semua ayat yang berkaitan dengan topik dan pelajari semua secara bersamaan  untuk mendapatkan makna yang menyeluruh. Makna yang harmonis, karena tidak ada sedikitpun kontradiksi dalam alquran. Misalnya di dalam Alquran