MENYOAL LEMBAGA YANG BERWENANG UNTUK MENGHITUNG KERUGIAN NEGARA(Pasca Putusan MK No.28/PUU-XXIV/2026 tanggal 2 maret 2026)
MENYOAL LEMBAGA YANG BERWENANG UNTUK MENGHITUNG KERUGIAN NEGARA
(Pasca Putusan MK No.28/PUU-XXIV/2026 tanggal 2 maret 2026)
Baru-baru ini dunia hukum Indonesia kembali dibuat heboh dengan adanya putusan MK No 28/PUU-XXIV/2026 yang menyatakan bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menghitung dan menetapkan kerugian negara. Putusan tersebut menjawab gugatan yang diajukan oleh dua mahasiswa yang mengajukan permohonan uji materil pasal 603 dan pasal 604 UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur delik kerugian negara dalam tindak pidana korupsi. Sebelumnya, kedua pasal KUHP tersebut merupakan bagian dari pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Tipikor.
Terlepas pro dan kontra dari putusan MK tersebut, saya menilai putusan MK No 28/PUU-XXIV/2026 yang telah menetapkan hanya BPK sebagai lembaga yang berwenang menghitung dan menetapkan kerugian negara telah menimbulkan perdebatan dan ketidakpastian hukum dan berpotensi menciptakan kegaduhan. Bagi aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan, Kepolisian dan KPK, ini menciptakan dilema, terutama karena UU Tipikor sebelumnya memberi ruang bagi lembaga lain (seperti BPKP dan inspektorat) untuk menghitung kerugian negara, sementara penyidikan yang sedang berjalan berisiko tidak diakui karena audit dilakukan oleh lembaga selain BPK.
Bahwa Putusan MK No 28/PUU-XXIV/2026 telah membuka kembali polemik lama yang sebenarnya telah selesai mengenai apakah lembaga lain selain BPK berwenang menghitung kerugian negara.
Bahwa selama ini ada pendapat yang menyatakan bahwa hanya BPK yang berwenang menghitung kerugian negara. Hal ini mengacu pada pandangan bahwa Secara konstitusional, kewenangan BPK sebagai pemeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diatur dalam Pasal 23E UUD 1945 dan dipertegas kembali dalam UU No.15 Tahun 2006 tentang BPK dimana dinyatakan bahwa “Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (pasal 1 angka 1 UU BPK)
kewenangan ini kemudian diperkuat dalam Pasal 10 ayat (1) UU BPK dimana disebutkan “BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga/badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara.”
Namun demikian, ada pendapat lain bahwa selain BPK yang diberikan kewenangan konstitusional untuk menghitung dan menetapkan kerugian negara, lembaga lain seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga diberi wewenang untuk menetapkan mengenai adanya kerugian negara, di mana hal Ini terkait dengan fungsi BPKP yaitu melaksanakan pengawasan terhadap keuangan dan pembangunan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf e Perpres No. 192 Tahun 2014 tentang BPKP, disebutkan bahwa fungsi BPKP antara lain melakukan audit investigatif terhadap kasus-kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara/daerah, audit penghitungan kerugian keuangan negara/daerah, pemberian keterangan ahli, dan upaya pencegahan korupsi.
Bahwa pasal 32 ayat (1) UU Tipikor juga menyebutkan yang dimaksud dengan “secara nyata telah ada kerugian Negara” adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk. Instansi yang berwenang itu adalah BPK, BPKP, Inspektorat.
Nah, aturan-aturan inilah yang selama ini dijadikan dasar bagi aparat penegak hukum untuk meminta penghitungan kerugian negara dari BPKP dan inspektorat.
BPKP tidak berwenang hitung kerugian Negara sempat digugat di PTUN
Memang dalam beberapa penanganan perkara korupsi seringkali kewenangan BPKP untuk menghitung kerugian Negara sempat di gugat oleh kuasa hukum beberapa terdakwa. Walaupun sebagian besar gugatan tersebut ditolak oleh Hakim namun demikian ada beberapa putusan PTUN yang sempat mengalahkan BPKP terkait tidak berwenang menghitung kerugian negara, antara lain putusan PTUN Pontianak Nomor 12/G/2015/PTUN-PTK dan putusan PTUN Jakarta Nomor 231/G/2012/PTUN-JKT yang gugatannya diajukan oleh mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto, PT Indosat Tbk, dan PT IM2.
Namun demikian semua putusan tersebut akhirnya dibatalkan oleh PTUN. Mahkamah Agung dan PK, yang mengakui penghitungan kerugian negara yang dikeluarkan oleh BPKP.
MA telah mengeluarkan surat edaran bahwa Instansi lain seperti BPKP dan Inspektorat juga berwenang menghitung kerugian negara.
Bahwa menyikapi polemik yang berkepanjangan mengenai apakah hanya BPK yang berwenang menghitung dan menetapkan kerugian, maka Mahkamah Agung telah mengeluarkan surat edaran (SEMA) No. 4 tahun 2016 yang menyebutkan bahwa Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memiliki kewenangan konstitusional, sedangkan instansi lainnya seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan/Inspektorat/Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan negara. Namun, tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan negara. Dalam hal tertentu, hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian negara dan besarnya kerugian negara.”
Mantan Ketua MA, M Hatta Ali mengatakan rumusan SEMA No. 4 Tahun 2016 tidak selamanya mengikat hakim. Siapapun yang memeriksa kerugian negara, baik BPK maupun BPKP, tidak harus diikuti hakim sebab hakim bisa berpendapat sendiri. SEMA itu hanya menyatakan BPK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan secara konstitusional. Namun, tidak melarang BPKP atau institusi lainnya menghitung kerugian Negara
Bahwa SEMA No 4 tahun 2016 tersebut diperkuat lagi dengan SEMA No. 2 tahun 2024 yang menyebutkan bahwa “instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah BPK yang memiliki kewenangan konstitusional sedangkan instansi lainnya seperti BPKP, inspektorat, satker perangkat daerah, akuntan publik tersertifikasi tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan mengaudit pengelolaan keuangan negara, yang hasilnya dapat dijadikan dasar untuk menentukan ada tidaknya kerugian negara, hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai kerugian keuangan negara dan besarnya kerugian negara
Bahwa BPK, termasuk BPKP, dan Inspektorat berwenang menghitung Kerugian Negara sudah tidak perlu diperdebatkan lagi.
Bahwa polemik mengenai kewenangan BPKP, dan Inspektorat untuk menghitung kerugian negara akhirnya dinyatakan selesai dengan keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 31/PUU-X/2012 yang menyebutkan dalam pembuktian tindak pidana korupsi, KPK bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPKP dan BPK melainkan dapat juga berkoordinasi dengan instansi lain. Sehingga, KPK bisa membuktikan sendiri adanya unsur kerugian negara di luar temuan BPKP dan BPK.
Dengan Putusan MK No. 31/PUU-X/2012 tersebut maka aparat penegak hukum bisa meminta bantuan siapapun untuk menghitung kerugian keuangan negara, tidak harus BPK atau BPKP, bisa akuntan publik atau ahli lain, dan Selama keyakinan hakim terpenuhi, hakim bahkan dapat menerima perhitungan kerugian keuangan negara tanpa adanya perhitungan kerugian keuangan negara dari ahli (BPK/BPKP/lainnya).
Putusan MK No 28/PUU-XXIV/2026 akan menghambat penanganan korupsi
Bahwa putusan MK No 28/PUU-XXIV/2026 yang menyatakan bahwa hanya BPK sebagai lembaga yang berwenang menghitung dan menetapkan kerugian negara adalah putusan yang tidak hanya menganulir putusan MK lama (Putusan MK No. 31/PUU-X/2012) yang memberi ruang lembaga lain seperti BPKP, Inspektorat dan auditor independen untuk berwenang menghitung kerugian negara tetapi juga akan menghambat pemberantasan korupsi itu sendiri .
Bagaimana tidak !
Apabila semua perkara korupsi harus diaudit BPK maka ini akan menimbulkan permasalahan tekhnis yang serius. Dengan banyaknya perkara korupsi yang ditangani penyidik Kejaksaan, KPK dan kepolisian di seluruh wilayah Indonesia yang diikuti dengan permintaan penghitungan kerugian negara maka BPK dengan keterbatasan personil auditor akan kewalahan melayani permintaan tersebut. BPK akan menghadapi beban kerja yang semakin besar apalagi proses audit membutuhkan waktu yang tidak singkat.
Di sisi lain keterlambatan audit membuat penanganan perkara korupsi semakin lama karena harus menunggu perhitungan kerugian Negara dari BPK. Bagi masyarakat sendiri, tuntutan agar kasus korupsi bisa cepat dan efektif akan semakin terkendala dan ini akhirnya akan berimplikasi pada ketidakpuasan masyarakat pada cara-cara dalam penanganan perkara korupsi.
Bahwa pada akhirnya kuncinya ada pada Hakim itu sendiri. selama Hakim masih mau menerima perhitungan kerugian negara dari BPKP, inspektorat ataupun auditor independen maka putusan MK No 28/PUU-XXIV/2026 yang menyatakan bahwa hanya BPK sebagai lembaga yang berwenang menghitung dan menetapkan kerugian negara juga pada akhirnya tidak mengikat dalam praktek peradilan.
Wallahu’alam.
Komentar
Posting Komentar