Langsung ke konten utama

MENELITI KEBENARAN BERITA

MENELITI KEBENARAN BERITA

SIAPA MENGUASAI INFORMASI – DIA MENGUASAI DUNIA (ALFIN TOFFLER)

Saat ini opini dikendalikan oleh media, seseorang bisa menjadi pahlawan dan pecundang karena media. Banyak yang mendadak terkenal dan menjadi pemimpin karena media.  Tapi sadarkah anda, apakah anda pernah bertanya dalam hati, apakah media ini independen, apakah dia tidak membawa agenda tertentu, tidakkah dia dikendalikan oleh kekuatan besar dibelakang layar, kekuatan pemilik  modal. Ketika anda mulai bertanya-tanya, anda mulai  berpikir kritis, dan tidak mudah menelan begitu saja berita yang datang kepada anda. Anda mulai merdeka. Anda tidak mudah didikte, karena hati anda mulai memahami.

Nabi saw bersabda”bahwa diakhir zaman akan hadir pembohong-pembohong besar”, jadi hati-hati! dari mana kebohongan besar itu berasal, kebohongan yang sekali disampaikan tetapi bisa langsung didengar oleh jutaan manusia, itulah kebohongan yang disampaikan oleh seseorang melalui media. kebohongan-kebohongan yang canggih dan rumit, membungkus kebohongan dengan kebenaran, ada kebohongan normal, dan ada kebohongan besar.

Nabi Saw kembali mengingatkan kita “bahwa suatu zaman akan datang dimana sesuatu akan tampak tidak sebagaimana aslinya” . ya, Saat ini kita berada pada suatu zaman dimana segala sesuatu tampak tidak sesuai aslinya, inilah dunia pencitraan. Lembaga survey, konsultan pencitraan laku di zaman ini.  banyak manusia yang ingin jadi pemimpin dan ingin populer meminta jasa konsultan,  bagaimana cara mereka berbicara, berpenampilan, menghadapi masyarakat dan mengutarakan pendapat terkait isu, semuanya dipoles.

Oleh karena itu Jangan pernah percaya sebelum meneliti. Gunakan akal sehat anda dalam mencerna sesuatu.  Kumpulkan informasi sebanyak-banyaknya sebelum mengambil kesimpulan. Alquran surah al Hujurat ayat 6, menuntun kita bagaimana berpikir kritis dalam menyikapi berita (opini) yang dibawa oleh media “ wahai orang-orang yang beriman jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita (media, televisi), maka telitilah kebenarannya”, yaitu kamu selidiki berita itu,  karena jika anda mempercayai berita atau opini sesat yang dibawanya  dan kemudian menyalahkan orang yang tidak bersalah maka anda bersalah, ya ketika anda mengetahui kebenaran yang sebenarnya, baru anda menyesal.


Mudah-mudahan Allah swt menunjukkan kepada kita kebenaran segala sesuatu, dimana kita tidak akan mudah tertipu oleh apa yang tampak.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN

ARTIKEL  TP4D PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin. Salah satu permasalahan bagi Kementerian/Lembaga/SKPD/Institusi (K/L/D/I) yang sedang melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan kontrak tahun tunggal adalah seluruh pekerjaan tersebut  harus sudah diselesaikan sebelum akhir tahun anggaran. Namun disinilah permasalahan yang sering terjadi yaitu banyak pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang ternyata tidak atau belum selesai sedang kontrak pelaksanaan pekerjaan telah berakhir. Terhadap permasalahan tersebut banyak PPK yang bimbang atau ragu dalam mengambil keputusan. Ada beberapa kemungkinan yang dilakukan oleh PPK  terhadap pekerjaan yang diperkirakan tidak akan selesai sampai dengan akhir tahun anggaran yaitu : 1.     PPK memutuskan kontrak secara sepihak dan penyedia barang/jasa dianggap lalai/cidera janji dalam melaksanakan kew...

KAPAN KEBIJAKAN DAPAT DIPIDANA

KAPAN KEBIJAKAN DAPAT DIPIDANA Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sulsel Pemerintah Jokowi-JK untuk memenuhi target pertumbuhan ekonomi diatas 6 persen sesuai dengan janjinya, berencana   membelanjakan 5000 triliun lebih selama lima tahun untuk infrastruktur. Dengan proyek-proyek infrastruktur, biaya logistik nasional dapat lebih rendah, lapangan kerja yang tersedia dapat mengurangi pengangguran, volume BBM bisa ditekan. Proyek infrastruktur ini tersebar di berbagai Kementerian dan di Pemerintah Daerah. masalah utama yang dihadapi ada dua yaitu pembebasan tanah dan masalah hukum. Pembebasan tanah akan diupayakan dengan mengundang partisipasi masyarakat. Namun masalah hukum, khususnya kekhawatiran Pimpinan Proyek (Pimpro) untuk mengambil keputusan, akan membuat seluruh proyek itu akan berjalan lambat. Keterlambatan proyek akan membuat konsekuensi besar ke eskalasi biaya, kualitas pekerjaan dan pelayanan publik. Presiden Jokowi dan JK i...

Tindak lanjut temuan kerugian negara dalam LHP BPK, antara administrasi atau pidana

Tindak lanjut temuan kerugian negara dalam LHP BPK, antara administrasi atau pidana Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin Bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah satu-satunya lembaga negara yang diberikan wewenang oleh Undang-undang untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara (pasal 23E ayat (1) UUD 1945). BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah pusat, pemerintah Daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN, Badan layanan Umum, BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. (Pasal 6 ayat (1) UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK). Pelaksanaan pemeriksaan BPK, dilakukan berdasarkan Undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (pasal 6 ayat (2) UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK). Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan ,pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Pemeriksaan keuang...