PENOLAKAN PEMBANGUNAN TEMPAT IBADAH
Pada hari kamis tanggal 7 Mei 2026, saya memimpin rapat koordinasi Pengawasan aliran kepercayaan dan keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM). Anggota tim PAKEM adalah terdiri dari berbagai unsur instansi pemerintah dan lembaga terkait dengan kejaksaan sebagai penggerak utama. Hadir dalam acara tersebut perwakilan dari Kejaksaan, Kesbangpol (kesatuan bangsa dan politik), Kementerian agama, TNI, Polri, BIN (badan Intelijen Negara) serta forum kerukunan umat beragama (FKUB).
Agenda rapat kita adalah membahas mengenai adanya penolakan pembangunan tempat ibadah di beberapa tempat dan bagaimana solusi penyelesaiannya.
Bahwa setelah mendengar masukan dari seluruh peserta rapat, maka ada beberapa permasalahan yang mengemuka mengapa terjadi penolakan pembangunan tempat ibadah.
Pertama, penolakan terjadi karena pihak panitia dianggap tidak melakukan sosialisasi kepada warga setempat dan tidak melibatkan RT/RW pada saat hendak membangun tempat ibadah.
Kedua, panitia pembangunan tempat ibadah belum melengkapi persyaratan administrasi dan perizinan seperti tidak adanya persetujuan warga sekitar dan di duga melakukan manipulasi tanda tangan dukungan.
Ketiga, bahwa dasarnya masyarakat setempat tidak menolak pembangunan tempat ibadah selama semua persyaratan dan perizinan tersebut dilengkapi. Namun di media sosial narasi yang berkembang adalah seolah-olah terjadi penolakan pendirian tempat ibadah. Hal ini harus diantisipasi jangan sampai isu yang belum tentu benar tersebut dimanfaatkan oleh provokator untuk menciptakan konflik sosial.
oOo
Bahwa membangun tempat Ibadah seperti masjid atau gereja di tempat yang mayoritasnya umat Islam atau kristen, selama ini tidak pernah menjadi permasalahan walaupun tidak jauh dari tempat tersebut sebenarnya sudah ada masjid atau gereja. Bahkan banyak tempat ibadah tidak memiliki izin mendirikan bangunan (https://ntt.kemenag.go.id/arsip/1504/banyak-rumah-ibadah-tanpa-imb)
Di Provinsi Jawa Tengah sendiri, Sekitar 95 persen atau 37.000 masjid dari total 39.000 masjid ternyata belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (https://dmi.or.id/95-persen-masjid-di-jateng-tanpa-imb).
Banyaknya tempat ibadah tanpa IMB/PBG tersebut bisa jadi karena tanah yang diatasnya didirikan tempat ibadah itu adalah tanah wakaf/hibah yang belum bersertifikat sehingga izin tidak bisa keluar atau sering kali berakar pada anggapan bahwa tidak ada penolakan dari lingkungan sekitar atau karena sudah menganggap ibadah di lokasi tersebut aman-aman saja sehingga
timbul perasaan tidak perlu lagi mengurus birokrasi perizinan yang rumit.
Bahwa yang menjadi permasalahan dan bahkan sumber konflik adalah ketika kelompok minoritas hendak membangun tempat ibadah di wilayah yang dihuni oleh kelompok mayoritas. Resistensi umumnya terjadi karena adanya prasangka buruk bahwa kelompok minoritas hendak melakukan penyebaran agama di tempat tersebut, atau sikap fanatisme yang berlebih, atau bisa jadi karena masalah sosial seperti kebisingan dan sebagainya.
Konflik ini sering menempatkan pemerintah dalam posisi sulit, dimana untuk meredakan konflik ini pemerintah sering kali memprioritaskan tuntutan mayoritas dibandingkan hak konstitusional kelompok minoritas untuk beribadah.
Padahal Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 telah mengatur bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Lalu bagaimana solusi yang bijaksana menyikapi hal ini.
Kebebasan beribadah adalah hak asasi manusia yang dijamin konstitusi, sehingga penolakan pendirian rumah ibadah seharusnya tidak terjadi jika persyaratan administratif tersebut telah dipenuhi. Namun faktanya tidak sesederhana itu.
Bahwa pada umumnya pihak minoritas di suatu wilayah ketika ingin mendirikan tempat ibadah sering mengalami kesulitan, disamping adanya penolakan dari warga mayoritas juga persyaratan mengenai pendirian tempat ibadah sulit dipenuhi. Hal ini karena di dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Mendagri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 mensyaratkan untuk pendirian rumah ibadah harus ada dukungan paling sedikit 90 orang pengguna rumah ibadah yang disahkan oleh pejabat setempat, serta dukungan paling sedikit 60 orang warga sekitar yang disahkan oleh lurah/kepala desa dan rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) serta Kementerian Agama.
Syarat ini kadang sulit dipenuhi karena sulitnya mendapatkan dukungan dari warga mayoritas di wilayah tersebut atau meski syarat pendirian rumah ibadah sebenarnya sudah dipenuhi tapi tetap sulit dilaksanakan karena adanya tekanan dan penolakan dari kelompok mayoritas.
Bahwa permasalahan tersebut kalau tidak diantisipasi dan diselesaikan dengan baik bisa berdampak pada ketidakharmonisan hubungan antaragama. Disinilah pemerintah wajib hadir untuk memfasilitasi dan menjamin kesetaraan hak diantara umat beragama.
Terkait pendirian tempat ibadah, toleransi yang sesungguhnya adalah memberikan ruang bagi yang lain untuk beribadah dengan tenang, bukan memaksa mereka beribadah di tempat yang jauh.
Bahwa menyikapi adanya penolakan pendirian tempat ibadah oleh kelompok mayoritas ini, maka pemerintah daerah perlu mengambil langkah-langkah strategis diantaranya mempertemukan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan unsur terkait untuk membangun komunikasi. Bukankah Hati hanya bisa terbuka ketika dialog dilandasi dengan fondasi kejujuran dan keterbukaan.
Masyarakat kita harus sadar bahwa hak untuk beribadah adalah di lindungi oleh negara, namun hak tersebut harus dijalankan dengan menghormati hak masyarakat lain untuk hidup tenang di lingkungannya. Inilah yang kita sebut dengan keseimbangan hak dan kewajiban.
Bahwa kita harus membuktikan bahwa daerah kita adalah “miniatur toleransi beragama di Indonesia” dimana pembangunan tempat ibadah tidak lagi menjadi sumber konflik, melainkan bukti nyata indahnya kerukunan umat beragama.
oOo
Komentar
Posting Komentar