Langsung ke konten utama

PRESIDEN PRABOWO TERUS DISERANG KARENA HAL INI…….

PRESIDEN PRABOWO TERUS DISERANG KARENA HAL INI……. 

Selama puluhan tahun Indonesia terjebak dalam ketergantungan dengan resep ekonomi dari lembaga keuangan internasional seperti IMF dan Bank dunia. Akibatnya kita semakin tidak mandiri dan mudah di dikte. Banyak resep-resep kebijakan ekonomi dari IMF dan bank dunia justru membuat Indonesia semakin terpuruk.

Resep pengetatan anggaran dan deregulasi perbankan dari IMF justru memperdalam resesi, memicu lonjakan pengangguran dan membuat ekonomi nasional semakin anjlok. Beban hutang negara juga semakin menumpuk karena kita dipaksa terus berutang. 
Banyak aset-aset penting negara beralih kepada asing akibat privatisasi. Pasar dibiarkan terbuka selebar-lebarnya dan pemerintah hanya di dorong untuk bertindak sebagai fasilitator atau wasit yang menjaga aturan main, bukan sebagai pelaku ekonomi yang menguasai hajat hidup orang banyak. 
(https://muhammadahsanthamrin.blogspot.com/2025/01/bagaimana-hutang-menjerat-suatu-negara-2.html) 

Atas dasar efisiensi, aset dan layanan publik seperti air, listrik, kesehatan dan pendidikan kini lebih banyak diserahkan kepada swasta. Ini semuanya akhirnya membuat ekonomi semakin dikuasai oleh pemilik modal dibandingkan untuk kesejahteraan sosial masyarakat luas.

Indonesia semakin terjebak dalam sistem liberalisme dan kapitalisme yang justru semakin menciptakan banyak ketimpangan. Yang kaya makin kaya dan yang miskin terus terjebak dalam kemiskinan. Kapitalisme yang rakus membuat kekayaan alam kita tersedot keluar, hutan gundul dan rusak. Oligarki kemudian semakin berkuasa dan mengendalikan pemerintahan karena banyak politisi busuk berlindung kepada oligarki demi  pendanaan.
(https://muhammadahsanthamrin.blogspot.com/2023/03/paradoks-sebuah-negara-yang-kaya.html) 

Indonesia yang kaya akan sumber daya alam seperti nikel, tembaga, timah dan bauksit,  tetapi nilai tambah terbesar dari kekayaan alam tersebut hanya dinikmati negara-negara industri maju di barat dan Asia timur. Hal ini karena  Selama puluhan tahun kita dikondisikan agar hanya menjadi eksportir bahan mentah saja tanpa nilai tambah.
(https://muhammadahsanthamrin.blogspot.com/2024/10/bagaimana-asing-menguasai-kekayaan-alam.html) 

Ironisnya selama puluhan tahun ekspor Indonesia terus surplus, tetapi ternyata ini tidak menambah devisa negara karena terus mengalami kebocoran yang disebabkan oleh praktek manipulasi yang dilakukan oleh para oligarki. Keuntungan yang mereka dapatkan pun uangnya tidak mereka simpan di dalam negeri tetapi dilarikan ke luar negeri.

Menurut prabowo, kebocoran penerimaan negara selama 34 tahun dari ekspor barang mentah kita adalah 15.400 triliun. Penyebabnya adalah Praktek under invoicing dan transfer pricing, apa itu? 
Ilustrasinya begini, sebuah perusahaan tambang batu bara di Indonesia memproduksi 1 juta ton dan diekspor ke Singapura dengan harga 50 dollar AS per ton.

Di Singapura, ternyata importirnya adalah perusahaan yang memiliki afiliasi dengan perusahaan tambang yang ada di Indonesia tersebut.
Setelah itu, perusahaan yang ada di Singapura itu menjual kembali ke Jepang, Korea Selatan, atau India dengan harga 100 dollar AS per ton, sesuai dengan harga pasar internasional. 

Dengan demikian, pencatatan yang terjadi di Indonesia menjadi under invoice, artinya pencatatan ini  berpengaruh pada angka pembayaran pajak dan biaya ekspor yang rendah sehingga negara dirugikan dari royalti/pajak yang sedikit. 

Sungguh ironi, kekayaan alam kita dijual murah di bawah harga sebenarnya dan keuntungannya pun masih dibawa ke luar negeri. 

oOo

Namun setelah 1 tahun 8 bulan Prabowo menjadi Presiden, praktek manipulasi ini mulai dihentikan. Bagi prabowo kalau sistem ini tidak dirubah Negara akan terus mengalami kebocoran dan  kita tidak akan pernah makmur. Dan tanpa kemakmuran kita tidak bisa menjaga kedaulatan bangsa kita. 

Prabowo mengambil langkah tegas. Pemerintah kini mewajibkan penjualan komoditas ekspor sumber daya alam strategis (seperti kelapa sawit dan batu bara) dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk sebagai eksportir tunggal guna mengamankan penerimaan negara.

Presiden Prabowo Subianto juga menegaskan komitmennya untuk menghentikan ekspor bahan mentah dan memacu puluhan proyek hilirisasi besar, yang terus diperluas hingga mencakup 26 komoditas unggulan. Ini semua untuk mendongkrak devisa negara dan membuka ratusan ribu lapangan kerja.

Bahwa untuk pertama kalinya dalam sejarah republik ini ada presiden yang berani terang-terangan membuka kebobrokan dan menghentikan praktek manipulasi yang selama ini menyebabkan kebocoran penerimaan negara. Dan Presiden Prabowo berani mempertaruhkan jabatannya untuk menindak oligarki-oligarki mafia tambang dan kelapa sawit yang selama ini mendapat perlindungan dari aparat dan partai politik. 

Inilah yang menyebabkan mengapa media sosial kita dipenuhi oleh narasi-narasi yang menyerang Presiden Prabowo mulai dari MBG, Koperasi Merah putih, pemimpin yang hanya omon-omon, lalu IHSG kita diserang dan nilai tukar rupiah terhadap dollar dilemahkan dan sebagainya. semua Ini adalah bentuk perlawanan dari oligarki asing dan lokal yang bekerja sama karena kepentingan dan kenyamanan mereka sedang diganggu. 
(https://muhammadahsanthamrin.blogspot.com/2026/05/mewaspadai-ajakan-pelengseran-presiden.html) 

Siapa yang menang ?
Apakah Prabowo akan jatuh atau bertahan dan Indonesia menjadi negara yang berdaulat. Daulat pangan, air dan energi. kita tidak tahu. Sejarah yang akan mencatatnya.
Wallahu’alam.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN

ARTIKEL  TP4D PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin. Salah satu permasalahan bagi Kementerian/Lembaga/SKPD/Institusi (K/L/D/I) yang sedang melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan kontrak tahun tunggal adalah seluruh pekerjaan tersebut  harus sudah diselesaikan sebelum akhir tahun anggaran. Namun disinilah permasalahan yang sering terjadi yaitu banyak pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang ternyata tidak atau belum selesai sedang kontrak pelaksanaan pekerjaan telah berakhir. Terhadap permasalahan tersebut banyak PPK yang bimbang atau ragu dalam mengambil keputusan. Ada beberapa kemungkinan yang dilakukan oleh PPK  terhadap pekerjaan yang diperkirakan tidak akan selesai sampai dengan akhir tahun anggaran yaitu : 1.     PPK memutuskan kontrak secara sepihak dan penyedia barang/jasa dianggap lalai/cidera janji dalam melaksanakan kew...

Tindak lanjut temuan kerugian negara dalam LHP BPK, antara administrasi atau pidana

Tindak lanjut temuan kerugian negara dalam LHP BPK, antara administrasi atau pidana Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin Bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah satu-satunya lembaga negara yang diberikan wewenang oleh Undang-undang untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara (pasal 23E ayat (1) UUD 1945). BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah pusat, pemerintah Daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN, Badan layanan Umum, BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. (Pasal 6 ayat (1) UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK). Pelaksanaan pemeriksaan BPK, dilakukan berdasarkan Undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (pasal 6 ayat (2) UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK). Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan ,pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Pemeriksaan keuang...

HUKUM TUHAN DAN HUKUM MANUSIA

HUKUM TUHAN DAN HUKUM MANUSIA Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin Salah satu perbedaan antara hukum Tuhan dengan Hukum buatan manusia adalah pada kepastian hukumnya. Hukum Tuhan tidak pernah berubah oleh zaman dan tidak ada kontradiksi atau pertentangan didalamnya , ini berbeda dengan hukum buatan manusia yang sering terjadi konflik norma di dalamnya, sehingga membuka ruang manusia untuk menafsirkannya sesuka hati dan sesuai dengan kepentingan. Di dalam hukum Tuhan, kita tidak boleh menafsirkan ayat secara serampangan dan bebas, tapi ada petunjuk metodologi yang harus dipatuhi supaya kita tidak salah dalam mengambil kesimpulan atas suatu makna. Di dalam alquran misalnya  kita tidak boleh mengambil satu ayat secara terpisah dan kemudian menyimpulkannya. Tapi ambillah semua ayat yang berkaitan dengan topik dan pelajari semua secara bersamaan  untuk mendapatkan makna yang menyeluruh. Makna yang harmonis, karena tidak ada sedikitpun kontradiksi dalam alquran. Misalnya di dala...