Langsung ke konten utama

MENGAPA PEMIMPIN ITU DIKENANG DALAM SEJARAH

MENGAPA PEMIMPIN ITU DIKENANG DALAM SEJARAH

Apa yang membuat seorang pemimpin itu besar dan terus dikenang dalam Sejarah. Mengapa Ir Soekarno, Nelson Mandela, Malcom X, Mahatma Gandhi, H. Agus Salim, bunda Teresa masih dikenang sampai saat ini sementara banyak pemimpin yang sama hilang begitu saja di telan sejarah. 

Kalau kita mengamati dengan jeli mengapa seorang pemimpin itu masih terus dikenang dalam Sejarah adalah Karena kontribusi mereka kepada nilai-nilai kemanusiaan. Mereka semua adalah pemimpin yang mampu memadukan dimensi spiritual dan intelektual di dalam dirinya.

Nelson Mandela dikenang dunia karena kontribusi dan perjuangannya dalam pemberantasan rasisme, kemiskinan, kesenjangan, penghapusan pengaruh apartheid, dan mendorong rekonsiliasi rasial di Afrika selatan yang kemudian menginspirasi dunia. 

Soekarno dikenang sebagai pemimpin Indonesia yang pantang mundur dan tidak kenal menyerah untuk membebaskan Indonesia dari penjajahan kolonialisme belanda, dan ini kemudian menginspirasi banyak pemimpin Asia dan Afrika untuk kemudian membebaskan diri dari kolonialisme barat.

Sementara Mahatma Gandhi dikenal dengan ajaran serta kecintaannya pada perdamaian. Gandhi terus memperjuangkan hak-hak rakyat India dengan menggunakan cara non-kekerasan atau yang ia sebut sebagai Satyagraha. Ajaran satyagraha juga telah telah menginspirasi berbagai generasi aktivis- aktivis demokrasi dan anti-rasisme seperti Martin Luther King, Jr. dan Nelson Mandela.

Di Indonesia banyak pemimpin yang cerdas, mereka menguasai manajemen kepemimpinan, menguasai Teknik komunikasi yang efektif serta kecerdasan emosi lainnya namun mereka miskin spiritualitas apalagi moralitas. Mereka menjadi pemimpin hanya karena dorongan untuk mendapatkan kekuasaan dan kekayaan. Itulah yang terjadi sekarang, sehingga jangan heran jika banyak Menteri, Gubernur, dan kepala daerah yang akhirnya kemudian dipenjara karena korupsi. 

Kita membutuhkan pemimpin cerdas dan juga spiritualis. Pemimpin yang memiliki karakter seperti ini hanya bisa dibentuk dari tazkiyah, pelatihan spiritual yang berkesinambungan. Nabi Muhammad saw sebelum menjadi Nabi beliau pergi mengasingkan diri ke gua hira, menjaga jarak dari keramaian, mencari kesunyian untuk mendengarkan suara hati, sebelum akhirnya beliau menjadi Nabi sekaligus kepala Negara di madinah. Ketika beliau menjadi kepala Negara beliau selalu meluangkan waktu dimalam hari beribadah bermunajat kepada Tuhan. itu semua dilakukan demi tazkiyah, mensucikan hatinya, beliau tetap hidup dengan sederhana dengan moral yang tinggi. 

Siapa yang ingin menjadi pemimpin besar harus mampu memadukan dimensi spiritual dan intelektual agar dapat merubah jalannya sejarah. inilah Sunnah bagi setiap orang yang ingin menjadi pemimpin (Islam) di masa depan.

Sayangnya, para pemimpin saat ini telah memalingkan wajahnya dari tazkiyah (pembersihan hati). Mereka lebih mengutamakan performance, tampilan fisik dan juga asesoris lainnya supaya terlihat elegan dan juga berwibawa. Itulah yang mengakibatkan terjadinya krisis kepemimpinan saat ini.
Wallahu’alam

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN

ARTIKEL  TP4D PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin. Salah satu permasalahan bagi Kementerian/Lembaga/SKPD/Institusi (K/L/D/I) yang sedang melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan kontrak tahun tunggal adalah seluruh pekerjaan tersebut  harus sudah diselesaikan sebelum akhir tahun anggaran. Namun disinilah permasalahan yang sering terjadi yaitu banyak pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang ternyata tidak atau belum selesai sedang kontrak pelaksanaan pekerjaan telah berakhir. Terhadap permasalahan tersebut banyak PPK yang bimbang atau ragu dalam mengambil keputusan. Ada beberapa kemungkinan yang dilakukan oleh PPK  terhadap pekerjaan yang diperkirakan tidak akan selesai sampai dengan akhir tahun anggaran yaitu : 1.     PPK memutuskan kontrak secara sepihak dan penyedia barang/jasa dianggap lalai/cidera janji dalam melaksanakan kew...

KAPAN KEBIJAKAN DAPAT DIPIDANA

KAPAN KEBIJAKAN DAPAT DIPIDANA Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sulsel Pemerintah Jokowi-JK untuk memenuhi target pertumbuhan ekonomi diatas 6 persen sesuai dengan janjinya, berencana   membelanjakan 5000 triliun lebih selama lima tahun untuk infrastruktur. Dengan proyek-proyek infrastruktur, biaya logistik nasional dapat lebih rendah, lapangan kerja yang tersedia dapat mengurangi pengangguran, volume BBM bisa ditekan. Proyek infrastruktur ini tersebar di berbagai Kementerian dan di Pemerintah Daerah. masalah utama yang dihadapi ada dua yaitu pembebasan tanah dan masalah hukum. Pembebasan tanah akan diupayakan dengan mengundang partisipasi masyarakat. Namun masalah hukum, khususnya kekhawatiran Pimpinan Proyek (Pimpro) untuk mengambil keputusan, akan membuat seluruh proyek itu akan berjalan lambat. Keterlambatan proyek akan membuat konsekuensi besar ke eskalasi biaya, kualitas pekerjaan dan pelayanan publik. Presiden Jokowi dan JK i...

Tindak lanjut temuan kerugian negara dalam LHP BPK, antara administrasi atau pidana

Tindak lanjut temuan kerugian negara dalam LHP BPK, antara administrasi atau pidana Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin Bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah satu-satunya lembaga negara yang diberikan wewenang oleh Undang-undang untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara (pasal 23E ayat (1) UUD 1945). BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah pusat, pemerintah Daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN, Badan layanan Umum, BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. (Pasal 6 ayat (1) UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK). Pelaksanaan pemeriksaan BPK, dilakukan berdasarkan Undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (pasal 6 ayat (2) UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK). Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan ,pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Pemeriksaan keuang...