Langsung ke konten utama

MENGAPA MEREKA MARAH(Tugas seorang cendekiawan)

MENGAPA MEREKA MARAH
(Tugas seorang cendekiawan)

Di dunia ini akan selalu muncul orang atau kelompok yang disebut cendekiawan. Cendekiawan atau intelektual adalah mereka yang senantiasa berpikir dan menggunakan ketajaman pikirannya untuk mengkaji, menganalisis, dan merumuskan segala persoalan baik itu masalah politik, ekonomi, sosial maupun budaya. 

Mereka adalah orang yang selalu membaca dan kritis dengan lingkungannya. mereka biasanya peka dengan adanya ketidakadilan, ketimpangan, penindasan, atau adanya penegakan hukum yang tajam kebawah tapi tumpul diatas. kepedulian mereka biasanya ditumpahkan dalam bentuk kritik baik secara lisan maupun tulisan.

Yang sering menjadi sasaran kritik cendekiawan adalah kekuasaan yang berkolaborasi dengan pengusaha. Orang sekarang menyebutnya dengan oligarki. antara cendekiawan sejati, politisi dan pengusaha memang sering terjadi benturan. cendekiawan tujuan utamanya adalah mencari kebenaran. Politisi tujuan utamanya adalah mencari kekuasaan dan pengusaha adalah mencari keuntungan. Itulah makanya yang sering menjadi menjadi sasaran kritik cendekiawan adalah politisi (pejabat) dan pengusaha yang sering mengorbankan hak-hak rakyat demi kepentingan mereka sendiri.

Di Indonesia sendiri banyak cendekiawan yang sering mengkritik Politisi (pejabat) yang duduk di pemerintahan maupun pengusaha yang dianggap hanya memikirkan dirinya sendiri. diantara mereka bahkan karena merasa kritiknya tidak didengar pemerintah kemudian menjadi frustrasi dan marah sehingga tak jarang melontarkan kalimat yang dianggap makian dan hinaan.

Mereka mengkritik pemerintah karena dianggap tidak lagi menjalankan amanat konstitusi yang melindungi seluruh rakyat Indonesia karena faktanya pemerintah dianggap lebih melindungi kepentingan korporasi besar. Mereka mengkritik pemerintah karena biaya Pendidikan semakin mahal dan tidak terjangkau padahal amanat konstitusi adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, Mereka mengkritik pemerintah karena penduduk miskin semakin bertambah sementara yang kaya semakin bertambah kaya padahal amanat konstitusi adalah untuk mewujudkan kesejahteraan umum.

Mereka menpertanyakan mengapa hampir 70 % tanah-tanah di Indonesia sekarang hanya dikuasai oleh segelintir penduduk yang umumnya mereka adalah non pribumi, mulai dari pertambangan, perkebunan, dan kehutanan. Padahal orang-orang pribumi inilah yang paling banyak berjuang untuk kemerdekaan Indonesia.

Mereka mempertanyakan mengapa Kekayaan orang-orang terkaya pemilik korporasi-korporasi besar itu  terus meningkat sementara mereka kaya dari hasil keringat para buruh yang gajinya terus dibuat kecil. pendapatan kekayaan para pengusaha itu terus melonjak beratus kali lipat sementara pendapatan atau gaji para buruh tidak boleh naik lebih dari 10 % .  itulah yang membuat para buruh sampai meninggal pun tidak akan pernah hidup berkecukupan

Mereka mempertanyakan dan bahkan marah dengan kebijakan pemerintah baru-baru ini karena ada  3,3 juta Ha lahan perkebunan kelapa sawit ilegal yang berdiri di Kawasan hutan milik para pengusaha besar bakal diputihkan. Maksudnya lahan sawit ilegal yang sudah terlanjur dibuka dan berjalan itu akan dibuat legal supaya mereka bayar pajak sehingga taat hukum.  
(https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20230626124431-92-966622/luhut-sebut-pemerintah-terpaksa-akan-memutihkan-33-juta-hektare-lahan )
Kebijakan pemutihan lahan illegal  ini dikritik karena  menandakan pemerintah lemah dalam penegakan hukum Ketika berhadapan dengan korporasi besar. Coba kalau rakyat yang membuka Kawasan hutan bakalan diproses hukum. Bukankah kekayaan alam dan tanah seharusnya bisa memberikan kesejahteraan kepada seluruh rakyat Indonesia.

Kita bangsa Indonesia selalu memerlukan cendekiawan yang berani menyuarakan kebenaran dan mengkritik kemungkaran. Kitab suci bahkan memerintahkan agar ada diantara kelompok manusia yang melakukan pekerjaan untuk mengajak kepada kebaikan dan melarang kepada kemungkaran (QS. Al imran ayat 103). 

Di suatu wilayah Ketika kemungkaran dan ketidakadilan dibiarkan dan tidak ada lagi yang berani menyuarakan kebenaran maka itu tanda siksa dan azab Tuhan akan turun kepada mereka (Nabi Muhammad saw)
Wallahu’alam

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN

ARTIKEL  TP4D PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin. Salah satu permasalahan bagi Kementerian/Lembaga/SKPD/Institusi (K/L/D/I) yang sedang melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan kontrak tahun tunggal adalah seluruh pekerjaan tersebut  harus sudah diselesaikan sebelum akhir tahun anggaran. Namun disinilah permasalahan yang sering terjadi yaitu banyak pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang ternyata tidak atau belum selesai sedang kontrak pelaksanaan pekerjaan telah berakhir. Terhadap permasalahan tersebut banyak PPK yang bimbang atau ragu dalam mengambil keputusan. Ada beberapa kemungkinan yang dilakukan oleh PPK  terhadap pekerjaan yang diperkirakan tidak akan selesai sampai dengan akhir tahun anggaran yaitu : 1.     PPK memutuskan kontrak secara sepihak dan penyedia barang/jasa dianggap lalai/cidera janji dalam melaksanakan kew...

KAPAN KEBIJAKAN DAPAT DIPIDANA

KAPAN KEBIJAKAN DAPAT DIPIDANA Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sulsel Pemerintah Jokowi-JK untuk memenuhi target pertumbuhan ekonomi diatas 6 persen sesuai dengan janjinya, berencana   membelanjakan 5000 triliun lebih selama lima tahun untuk infrastruktur. Dengan proyek-proyek infrastruktur, biaya logistik nasional dapat lebih rendah, lapangan kerja yang tersedia dapat mengurangi pengangguran, volume BBM bisa ditekan. Proyek infrastruktur ini tersebar di berbagai Kementerian dan di Pemerintah Daerah. masalah utama yang dihadapi ada dua yaitu pembebasan tanah dan masalah hukum. Pembebasan tanah akan diupayakan dengan mengundang partisipasi masyarakat. Namun masalah hukum, khususnya kekhawatiran Pimpinan Proyek (Pimpro) untuk mengambil keputusan, akan membuat seluruh proyek itu akan berjalan lambat. Keterlambatan proyek akan membuat konsekuensi besar ke eskalasi biaya, kualitas pekerjaan dan pelayanan publik. Presiden Jokowi dan JK i...

Tindak lanjut temuan kerugian negara dalam LHP BPK, antara administrasi atau pidana

Tindak lanjut temuan kerugian negara dalam LHP BPK, antara administrasi atau pidana Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin Bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah satu-satunya lembaga negara yang diberikan wewenang oleh Undang-undang untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara (pasal 23E ayat (1) UUD 1945). BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah pusat, pemerintah Daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN, Badan layanan Umum, BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. (Pasal 6 ayat (1) UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK). Pelaksanaan pemeriksaan BPK, dilakukan berdasarkan Undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (pasal 6 ayat (2) UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK). Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan ,pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Pemeriksaan keuang...