Langsung ke konten utama

HAKEKAT MEMBERI ADALAH DIBERI

HAKEKAT MEMBERI ADALAH DIBERI

Di dalam ajaran agama Islam berbuat kebaikan kepada sesama manusia adalah sangat dianjurkan karena merupakan salah satu jalan dalam mendekatkan diri kepada Allah. Berbuat kebaikan yang utama adalah kepada orang-orang terdekat kita seperti orang tua, saudara, kerabat, tetangga dan kepada sesama manusia. Orang yang banyak berbuat kebaikan maka akan dicintai oleh Allah swt.  (QS. Al Imran ayat 134). 

Banyak cara yang dilakukan untuk berbuat kebaikan diantaranya menafkahkan harta kepada mereka yang membutuhkan, bisa dalam bentuk zakat, infaq dan shadaqah. Bersikap ramah, memudahkan urusan orang, dan memberi senyum juga adalah kebaikan. Kebaikan harus dilakukan dengan Ikhlas artinya tanpa mengharapkan pamrih. Memberi dengan maksud terselubung tidak mendatangkan kebaikan apa-apa.

Alquran mengkritik orang yang memberi dengan maksud terselubung yaitu memberi dengan maksud untuk memperoleh balasan yang lebih banyak (QS. Al mudatsir ayat 6) misalnya seorang bawahan menyetor upeti kepada atasannya dengan maksud untuk mendapatkan jabatan atau promosi atau seseorang yang memberi dengan maksud untuk dipamerkan supaya mendapatkan pujian dan sanjungan dari manusia (riya), atau seseorang yang memberi namun dilakukan dengan menyakiti atau menyinggung perasaan si penerima 

Allah mengancam kepada mereka yang melakukan kebaikan dengan maksud untuk memperoleh balasan yang lebih banyak atau ingin dipuji maka mereka tidak akan mendapatkan pahala/kebaikan apa-apa dari Allah. Bahkan mereka dianggap tidak beriman kepada Allah dan hari akhir (QS. Al Baqarah ayat 264), mengapa ?

Karena orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir pasti menyakini bahwa perbuatan baik yang dilakukannya pasti akan mendapatkan balasan dalam bentuk kebaikan diakhirat nanti.  Oleh karena itu mereka tidak butuh balasan atau pengakuan dari manusia lagi. Mereka Ikhlas.

Apakah tanda bahwa anda itu Ikhlas Ketika melakukan kebaikan ?  
Tandanya adalah Ketika anda berbuat baik anda merasakan kegembiraan dalam hati anda,  anda tidak akan merasa bangga dengan kebaikan yang anda lakukan itu. Anda tidak akan mengungkit-ungkit kebaikan itu. Anda menganggap bahwa kebaikan yang anda lakukan itu adalah karunia Allah dan karena itu anda justru berterima kasih kepada Allah. Ketika anda memberi dengan Ikhlas. 

Mereka yang Ikhlas Ketika memberi maka hatinya akan bahagia. Seorang sufi memiliki prinsip bahwa HAKEKAT MEMBERI ADALAH DIBERI, karena ketika mereka memberi pada hakekatnya mereka menerima,

Suatu ketika Nabi saw diberi hadiah seekor kambing, beliau lantas menyembelih dan membagi-bagikannya ke seluruh tetangganya.
Sudah habis semua ya Rasul,” kata Aisyah, istrinya.  “yang tersisa buat kita tinggal leher kambing itu.”
Tidak Aisyah,”kata Nabi,” yang tersisa menjadi milik kita adalah seluruhnya kecuali lehernya. 
Nabi saw mengajarkan kepada kita tentang konsep kepemilikan bahwa apa yang kita berikan itu adalah milik kita yang sebenarnya bukan yang kita simpan.

“Bagi orang yang berbuat baik, ada pahala yang terbaik (surga) dan tambahannya (QS. Yunus ayat 26).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN

ARTIKEL  TP4D PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin. Salah satu permasalahan bagi Kementerian/Lembaga/SKPD/Institusi (K/L/D/I) yang sedang melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan kontrak tahun tunggal adalah seluruh pekerjaan tersebut  harus sudah diselesaikan sebelum akhir tahun anggaran. Namun disinilah permasalahan yang sering terjadi yaitu banyak pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang ternyata tidak atau belum selesai sedang kontrak pelaksanaan pekerjaan telah berakhir. Terhadap permasalahan tersebut banyak PPK yang bimbang atau ragu dalam mengambil keputusan. Ada beberapa kemungkinan yang dilakukan oleh PPK  terhadap pekerjaan yang diperkirakan tidak akan selesai sampai dengan akhir tahun anggaran yaitu : 1.     PPK memutuskan kontrak secara sepihak dan penyedia barang/jasa dianggap lalai/cidera janji dalam melaksanakan kew...

KAPAN KEBIJAKAN DAPAT DIPIDANA

KAPAN KEBIJAKAN DAPAT DIPIDANA Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sulsel Pemerintah Jokowi-JK untuk memenuhi target pertumbuhan ekonomi diatas 6 persen sesuai dengan janjinya, berencana   membelanjakan 5000 triliun lebih selama lima tahun untuk infrastruktur. Dengan proyek-proyek infrastruktur, biaya logistik nasional dapat lebih rendah, lapangan kerja yang tersedia dapat mengurangi pengangguran, volume BBM bisa ditekan. Proyek infrastruktur ini tersebar di berbagai Kementerian dan di Pemerintah Daerah. masalah utama yang dihadapi ada dua yaitu pembebasan tanah dan masalah hukum. Pembebasan tanah akan diupayakan dengan mengundang partisipasi masyarakat. Namun masalah hukum, khususnya kekhawatiran Pimpinan Proyek (Pimpro) untuk mengambil keputusan, akan membuat seluruh proyek itu akan berjalan lambat. Keterlambatan proyek akan membuat konsekuensi besar ke eskalasi biaya, kualitas pekerjaan dan pelayanan publik. Presiden Jokowi dan JK i...

Tindak lanjut temuan kerugian negara dalam LHP BPK, antara administrasi atau pidana

Tindak lanjut temuan kerugian negara dalam LHP BPK, antara administrasi atau pidana Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin Bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah satu-satunya lembaga negara yang diberikan wewenang oleh Undang-undang untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara (pasal 23E ayat (1) UUD 1945). BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah pusat, pemerintah Daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN, Badan layanan Umum, BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. (Pasal 6 ayat (1) UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK). Pelaksanaan pemeriksaan BPK, dilakukan berdasarkan Undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (pasal 6 ayat (2) UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK). Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan ,pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Pemeriksaan keuang...