METODE ALQURAN DALAM MENGOBATI PECANDU NARKOBA
Narkoba adalah masalah yang sangat serius
bagi bangsa ini. Tindak pidana yang paling banyak diajukan kepersidangan adalah
narkoba dan penghuni lapas paling banyak adalah pelaku narkoba. Kalau kita
membaca pemberitaan media mengenai penangkapan pengedar narkoba dengan barang
bukti yang mencapai ratusan kilo hingga satu ton lebih sabu-sabu dan ratusan
ribu hingga jutaan pil ekstasi maka bisa anda bayangkan berapa banyak pemakai
atau pecandu narkoba dilihat dari permintaan narkoba yang semakin tinggi. dalam
sejarah dunia, Narkoba pernah digunakan sebagai alat politik untuk
menghancurkan suatu bangsa dalam bentuk perang candu.
Jadi tidaklah aneh apabila sebagian besar
dari mereka yang ditangkap karena narkoba adalah pemakai atau pecandu yaitu
orang yang sudah mengalami ketergantungan untuk terus memakai narkoba karena
syaraf mereka sudah teracuni oleh zat adiktif. Mereka ini dalam perspektif
medis sebenarnya adalah orang sakit yang memerlukan perawatan untuk diobati.
Namun dalam UU Narkotika menempatkan orang yang memakai atau pengguna narkoba
sebagai pelaku kejahatan yaitu menggunakan narkoba untuk diri sendiri tanpa
melalui pengawasan dokter.
Meskipun UU No. 22 tahun 1999 tentang
Narkotika telah menyebutkan secara jelas bahwa pemakai atau pecandu
direhabilitasi di dalam pasal 54,55,56,57,58 dan pasal 103 namun dalam
prakteknya hanya sebagian kecil saja pemakai atau pecandu yang direhabilitasi
sedangkan sebagian besar dari mereka di penjara.
Mengapa di penjara ?
Karena UU Narkotika masih mencantumkan
pidana penjara bagi pengguna narkoba maka mayoritas tuntutan Jaksa Penuntut Umum adalah
pidana penjara yaitu menggunakan pasal 111 dan 112 UU Narkotika yang mengatur
penguasaan dan kepemilikan narkotika dengan ancaman pidana yang sangat tinggi
yaitu minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan hanya sedikit yang menuntut dengan
pasal 127 untuk pengenaan rehabilitasi walaupun pasal itu juga di dakwakan oleh
Penuntut umum berdasarkan dakwaan subsidaritas.
Bahwa disamping itu Hakim yang menjadi
benteng terakhir dalam memberikan keadilan
juga terikat dengan adanya surat edaran MA No 4 tahun 2010 yang menjadi
pedoman bagi Hakim dalam melakukan rehabilitasi bagi terdakwa yang menjadi
pemakai. Dalam SE MA tersebut disebutkan rehabilitasi hanya bisa diberikan
kepada terdakwa yang pada saat ditangkap
oleh penyidik dalam kondisi tertangkap tangan, dan barang buktinya menunjukkan
hanya untuk dikonsumsi sendiri misalnya untuk sabu-sabu adalah kurang dari 1
gram dan ekstasi kurang dari 2,4 gram atau sama dengan 8 butir.
Apa yang terjadi ketika UU Narkotika tetap
mencantumkan pidana penjara bagi pengguna atau pemakai narkoba ?
Karena pengguna narkoba adalah yang
paling banyak ditangkap dari pada pengedarnya maka pada akhirnya yang paling
banyak mengisi sel penjara adalah pemakai atau pecandu narkoba ini. Lalu apa
yang terjadi ? penjara menjadi sesak, anggaran negara semakin membengkak untuk
membiayai para tahanan dan narapidana ?
Lalu apa fungsi penjara ? untuk membina
pelaku kejahatan agar menjadi baik kembali dan bisa kembali ke masyarakat.
Apakah tujuan tersebut tercapai ? pemakai
narkoba adalah pecandu, walaupun mereka dihukum berat, dipenjara mereka tidak
akan menjadi jera atau menjadi sehat justru kondisi kejiwaan mereka semakin
memburuk. karena mereka pecandu, dipenjara mereka akan mencari narkoba lagi dan
bahkan bisa lebih bebas menggunakan narkoba sehingga semakin menjadi pecandu.
ketika keluar penjara mereka terus memakai narkoba, dan ketika tidak ada uang
maka mereka akan menjadi pengedar untuk membiayai kecanduannya memakai narkoba.
Ini mengkhawatirkan. saatnya kita harus
memikirkan apakah sudah benar cara kita berhukum selama ini dimana pemakai atau
pecandu narkoba harus dipenjara?
Dari perspektif medis pemakai atau
pecandu narkoba sebenarnya adalah orang sakit, dan dimana-mana orang sakit
harus diobati dan disembuhkan. Mereka ini pada dasarnya adalah korban dari sindikat
kejahatan peredaran gelap narkoba.
Dalam konteks pidana, hukuman hanya
dijatuhkan kepada pelaku kejahatan karena adanya korban yaitu orang lain sementara
pemakai narkoba hanya merugikan dirinya sendiri dan tidak merugikan dan atau
menyebabkan adanya korban (crime
without victim). Penerapan pidana penjara bagi pengguna narkoba terbukti tidak
menurunkan jumlah pengguna justru terus mengalami peningkatan akibat peredaran
narkoba semakin masif. Yang harus dilakukan sebenarnya adalah memutus mata
rantai penyebaran narkoba dengan memburu pengedar atau bandarnya.
Menghentikan peredaran narkoba ini hanya
membutuhkan komitmen penuh. Kalau kita menganggap bahwa narkoba tidak kalah
berbahaya dengan teroris karena sama-sama berpotensi bisa membunuh banyak
korban maka kita seharusnya memperlakukan pengedar atau Bandar narkoba sebagai
teroris dan bentuk densus teroris narkoba untuk memburu bandarnya.
UU Narkotika perlu direvisi
Bahwa oleh karena itu sudah saatnya kita
memikirkan untuk merevisi UU No. 22 tahun 1999 tentang Narkotika untuk tidak
lagi mempidana penjara pengguna atau pemakai narkoba tapi mengobati atau
merehabilitasi mereka. perlakukan pemakai narkoba ini sebagai orang sakit. Bawa
mereka ke rumah sakit, rawat dan obati mereka sampai sembuh. Keluarga yang
mengetahui ada anggota keluarganya yang memakai narkoba agar segera melaporkan
diri untuk segera diobati, bagi yang tidak melaporkan diri agar ditangkap untuk
direhabilitasi. Memang ini juga terkait dengan anggaran tapi bisa melibatkan
keluarga untuk melakukan rehabilitasi mandiri.
METODE ALQURAN DALAM MENGOBATI PECANDU
NARKOBA.
Bahwa
Alquran mempunyai metode bagaimana mengobati pecandu Narkoba. Metode ini salah
satunya bisa di pakai dalam melakukan rehabilitasi kepada pemakai atau pecandu
narkoba. Sebelum alquran turun masyarakat muslim pada saat itu hampir sebagian
besar mengkonsumsi minuman alkohol (anggur) hingga kemudian alquran turun
secara bertahap membimbing mereka untuk menghentikan kebiasaannya tersebut.
Alquran tidak langsung melarang mereka mengkonsumsi minuman alkohol namun
memberikan kesempatan kepada mereka untuk secara perlahan menghentikan kebiasaannya
sehingga ketika mereka secara psikologi tidak terlalu terobsesi lagi dengan
alkohol maka alquran kemudian melarang (mengharamkan)
mereka untuk mengkonsumsi alkohol.
Apa
yang mereka lakukan ketika alquran melarang mereka mengkonsumsi alkohol ?
mereka
dengan kesadaran sendiri kemudian membuang
seluruh simpanan minumannya dengan menuangkannya di selokan dan jalan-jalan
hingga minuman anggur membanjiri jalan-jalan madinah.
Alkohol
saat ini telah menjadi gaya hidup manusia modern di dunia. Alkohol adalah
memabukkan dan juga sebenarnya membahayakan bagi kesehatan, namun demikian
mengkonsumsi alkohol tidak dipidana karena tidak ada UU yang
mengkriminalisasinya. Narkoba disamakan dengan alkohol karena sama-sama bisa
memabukkan dan membawa efek kecanduan. Oleh karena itu metode alquran dalam
menyembuhkan pecandu alkohol dapat juga diterapkan terhadap pecandu Narkoba.
Bagaimana
metode alquran dalam menyembuhkan pecandu Narkoba
?
Metode
dilakukan secara bertahap, Pertama
Alquran meminta mereka untuk berpikir dan menyadari bahwa ada manfaat dan
madharat dari Alkohol (QS. Al Baqarah ayat 219)
Alkohol
memiliki beberapa manfaat tetapi bahayanya lebih besar dari manfaatnya. Nah begitu
pula pecandu narkoba, mereka diminta untuk berpikir dan melakukan refleksi mengenai
bahaya dan manfaat narkoba. Mengapa mereka mengkonsumsi narkoba ? untuk
kesenangan, kebahagiaan, mereka dapat
senang dan bahagia tanpa perlu mengkonsumsi narkoba. Untuk melupakan masalah ? Mereka
dapat melupakan masalah tanpa perlu mengkonsumsi narkoba.
Lalu apakah
mereka menyadari ada pengaruh alkohol dalam pencernaan manusia, apa pengaruh
narkoba di dalam sistem peredaran darah dan pada sistem syaraf , apa pengaruh narkoba
bagi psikologi dan moral manusia, apa pengaruh narkoba bagi keluarga. bagaimana
dengan ekonomi terkait dengan biaya kesehatan, aktifitas ekonomi , kecelakaan
dan lain-lain.
ketika
pecandu narkoba sudah mulai paham dan menyadari bahwa mengkonsumsi narkoba
lebih besar keburukan atau madharatnya dari manfaatnya maka mereka yang
kecanduan akan berpikir untuk berhenti mengkonsumsinya. mereka berhenti karena
kesadaran sendiri bukan karena dipaksa.
Namun tentu
tidak semudah ini. Ada yang memiliki kesadaran berhenti setelah mereka berpikir
namun banyak dari mereka yang sudah sangat kecanduan sehingga sulit menggunakan
kapasitas akalnya untuk berpikir. Maka mereka ini harus dibimbing untuk mengenal
spiritualitas, merasakan untuk apa keberadaan mereka hidup di dunia ini. untuk apa
keberadaan mereka sebagai anak yang harus mendoakan orang tuanya, atau sebagai
bapak atau Ibu yang harus mendidik dan mencari nafkah untuk anak-anaknya, dan
tanggung jawab mereka sendiri dihadapan Tuhan. ketika kesadaran ini muncul
mereka akan membenci dirinya yang pecandu. mereka menyadari itu adalah dosa
sehingga mau menghentikan perbuatan dosanya. Istilahnya mereka bertobat kepada
Tuhan.
Kedua, Ketika pecandu narkoba ini
sudah mulai sadar dan bertobat maka bimbing mereka untuk mulai disiplin melaksanakan
ibadah (QS An Nisa ayat 43).
Ketika
Ibadah sudah menjadi kebiasaan maka hati dan jiwa mereka mulai tenang, tidak
lagi gelisah sehingga mereka tidak mau lagi menjadikan narkoba sebagai pelarian
untuk melupakan masalah. Mereka tidak lagi mengkonsumsi narkoba karena mereka
sudah rajin dan merasakan manfaatnya beribadah yaitu membuat jiwa mereka tenang.
Mereka tidak ingin ibadah mereka terganggu karena narkoba lagi.
Tahap ketiga, setelah mereka benar-benar sadar
baik secara rasional dan spiritual maka mereka akhirnya akan dapat menghentikan
kecanduannya pada narkoba dan menganggapnya sebagai barang haram (QS. Al Maidah
ayat 90-91). Mereka tidak lagi mencari narkoba, mereka tidak lagi mau bergabung
dengan pecandu narkoba dan bahkan mereka tidak akan mengkonsumsi narkoba
walaupun ditawarkan secara gratis oleh temannya. Mereka akhirnya menjadi
manusia yang hidup normal dan bermasyarakat kembali.
Alquran
tidak mengatur hukuman apa yang harus diterapkan kepada mereka yang melanggar
larangan mengkonsumsi alkohol. Hal ini mungkin karena pecandu alkohol adalah
suatu penyakit sehingga akan sangat tidak bijak jika menghukum seseorang yang
tidak berdaya untuk menghentikan kebiasaannya yang membahayakan dirinya
sendiri.
Apakah
penghukuman bagi pecandu narkoba yang selama ini dilakukan telah menimbulkan
efek jera? Apakah hukuman yang dijatuhkan dapat menghentikan peredaran dan
jumlah pecandu. yang kita saksikan peredaran dan jumlah pecandu Narkoba semakin
hari semakin bertambah besar. Tentu ada yang salah disini. sistem pendidikan
dalam keluarga, sekolah, masyarakat bahkan pemerintah telah gagal dalam
menjalankan fungsinya. Pemakai dan pecandu narkoba seharusnya mereka tidak
dihukum tapi harus diperbaiki, direhabilitasi. keluarga punya peran penting di
sini.
Wallahu’alam
Komentar
Posting Komentar