Langsung ke konten utama

SHALAT BERJAMAAH DENGAN MENJAGA JARAK DITENGAH COVID 19



SHALAT BERJAMAAH DENGAN MENJAGA JARAK DITENGAH COVID 19

Setelah lebih dari 3 bulan lockdown dimana masyarakat disuruh tinggal di rumah atau stay at home dan masjid ditutup, Pemerintah akhirnya membolehkan kembali membuka masjid untuk shalat jumat dan berjamaah di masjid sebagai imbas dari pemberlakuan new normal. Namun demikian pemerintah tetap mewajibkan agar masjid tetap menerapkan protokol kesehatan demi keamanan dari covid 19 yaitu social distancing atau menjaga jarak.

Bagaimana protokol kesehatan shalat jumat dan berjamaah dimasjid ? shalat dilaksanakan dengan menjaga jarak yaitu minimal berdiri dengan jarak 3 kaki atau 1 meter antar jamaah. shalat berjamaah dengan berjarak ini secara hukum sebenarnya adalah menyalahi sunnah Rasulullah dimana kaum muslimin dianjurkan agar meluruskan dan merapatkan shaf. namun karena alasan situasi pendemi covid 19, Shalat dengan berjarak ini oleh Fatwa MUI adalah dibenarkan atau dibolehkan dengan alasan untuk keamanan dari penyebaran covid 19.  Shalat dengan berjarak ini juga dilakukan di Masjid haram Mekkah.

Banyak pendapat Ulama terkait shalat dengan cara berjarak ini,  ada yang setuju dan ada  yang tidak setuju. Yang setuju dan melakukannya karena sangat percaya bahwa covid 19 berbahaya dan mematikan sehingga mereka berdalih bahwa keadaan darurat membolehkan sesuatu yang dilarang. Darurat itu adalah ketakutan kepada penularan virus covid 19, sementara yang tidak setuju shalat berjamaah dengan berjarak jelas berpegang teguh kepada sunnah Rasulullah yang mewajibkan shalat dengan merapatkan saf yaitu bahu antar bahu jamaah saling menempel atau rapat.

Fatwa adalah ijtihad atau pendapat. ketika Muadz Bin Jabal diutus sebagai Gubernur di Yaman, Maka Nabi saw bertanya kepadanya bagaimana memutuskan hukum apabila di bawa kepada sesuatu permasalahan ? Muadz menjawab,”saya akan memutuskan hukum berdasarkan Alquran. Nabi bertanya lagi,”sekiranya kamu tidak mendapati di dalam alquran ? Jawab Muadz,”saya akan memutuskan berdasarkan sunnah?  Nabi bertanya lagi,” sekiranya kamu tidak menemui di dalam sunnah ? Muadz menjawab,”saya akan berijtihad dengan pendapatku (HR. Ahmad, Abu Daud, At Tirmidzi).

jadi Ijtihad adalah pendapat. Ijtihad dibenarkan dalam situasi dimana tidak ada  jawaban yang pasti dari alquran dan sunnah atau Ketika tidak ada contoh yang bisa diikuti dalam sunnah. Tapi ketika permasalahan yang dihadapkan ada jawabannya dalam alquran atau ada contohnya dalam sunnah maka Ijtihad tidak diperlukan.

Apakah shalat berjamaah ada panduannya dalam sunnah ? Jelas ada. Hukum shalat berjamaah sudah jelas hukumnya yaitu kaum muslimin dianjurkan agar meluruskan dan merapatkan shaf dengan di sertai ancaman yang tidak melaksanakannya.
Rasulullah bersabda,” wahai hamba-hamba Allah, luruskan saf kalian, jika tidak maka Allah akan membuat hati kalian berselisih (HR. Muslim).

Ada ulama yang mengatakan bahwa karena redaksi hadis tersebut disertai ancaman yaitu jika tidak, Allah akan membuat hati kalian berselisih, maka hukum meluruskan dan merapatkan shaf dalam shalat adalah hukumnya wajib.

Fatwa adalah pendapat tentang hukum. Fatwa bisa diikuti dan juga tidak diikuti. Ketika Mufti mengatakan bahwa dibenarkan shalat berjamaah dengan jarak 1 meter maka kami memilih untuk tidak mengikuti karena berpegang pada pendapat ulama yang mengatakan bahwa shalat dengan berjarak satu meter bertentangan dengan sunnah. Dan yang menyalahi sunnah adalah bid’ah.

Sudah tiga bulan masalah virus covid 19 ini belum selesai sampai saat ini. Apakah virus ini nyata berbahaya dan mematikan ? Anda punya mata untuk melihat, telinga yang bisa mendengar dan hati untuk memahami. Apa yang terjadi ke depan kita belum tahu, boleh jadi akan ada tahap selanjutnya penyebaran virus dengan strain genetik yang berbeda. siapa yang mengatakan ? mereka elit global di barat sana.

Jadi sampai kapan kita akan menunaikan shalat jumat dan berjamaah tidak sesuai dengan sunnah ini ? sampai covid 19 hilang ? tapi kapan ? sampai virusnya ditemukan dan seluruh manusia di muka bumi ini divaksinasi. Kapan virusnya ditemukan ? tergantung mereka yang diluar sana kapan waktu yang tepat dan itu menunggu momentum ? apa momentumnya ? mereka sedang menunggu ?

dokter mengatakan covid 19 bisa menular melalui droplets yaitu ketika seseorang meninggalkan cairan ketika bersin dan atau batuk sehingga mengenai orang lain.
Jadi kami menganggap covid 19 hanyalah bagian dari penyait Influensa. selama anda sehat dan tidak memiliki penyakit kronis maka covid 19 tidak akan membunuh anda. Kalau anda tertular dan anda memiliki daya tahan tubuh yang baik maka anda akan sembuh dengan sendirinya. Covid 19 hanya berbahaya bagi orang yang memiliki penyakit kronis, karena ketika dia di bawa ke rumah sakit dan meninggal maka boleh jadi dia meninggalnya karena covid, kata siapa ? Anda boleh menanyakan kepada tetangga anda yang salah satu keluarganya meninggal karena covid.

Kami memahami bahwa covid 19 ini adalah fitnah akhir zaman. Dalangnya adalah sebagaimana sabda Nabi saw bahwa tidak ada fitnah terbesar sejak nabi Adam as sampai akhir zaman selain dari fitnah dajjal. Oleh karena itu Kami memilih untuk tidak takut dan menyerahkan hidup dan mati kami di tangan Allah swt. Itulah maka kami memilih untuk shalat jumat dan berjamaah di masjid seperti hari-hari biasa yaitu meluruskan dan merapatkan saf. Ini adalah sunnah Rasulullah. Dan Alhamdulillah dua masjid yang kami tempati untuk shalat berjamah dengan cara seperti biasa sampai saat ini tidak ada satupun jamaahnya yang terkena covid.
Wallahu’alam.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN

ARTIKEL  TP4D PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin. Salah satu permasalahan bagi Kementerian/Lembaga/SKPD/Institusi (K/L/D/I) yang sedang melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan kontrak tahun tunggal adalah seluruh pekerjaan tersebut  harus sudah diselesaikan sebelum akhir tahun anggaran. Namun disinilah permasalahan yang sering terjadi yaitu banyak pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang ternyata tidak atau belum selesai sedang kontrak pelaksanaan pekerjaan telah berakhir. Terhadap permasalahan tersebut banyak PPK yang bimbang atau ragu dalam mengambil keputusan. Ada beberapa kemungkinan yang dilakukan oleh PPK  terhadap pekerjaan yang diperkirakan tidak akan selesai sampai dengan akhir tahun anggaran yaitu : 1.     PPK memutuskan kontrak secara sepihak dan penyedia barang/jasa dianggap lalai/cidera janji dalam melaksanakan kew...

BAGAIMANA MEMAHAMI FITNAH DAJJAL DAN NUBUAT AKHIR ZAMAN

BAGAIMANA MEMAHAMI FITNAH DAJJAL DAN NUBUAT AKHIR ZAMAN Mari kita mulai dari Yeruselem. Yeruselem adalah kota suci. Dari sana Alquran  menceritakan banyak sekali kisah dari  Nabi Musa as, Nabi Dawud as dan putranya Nabi Sulaiman as, Nabi  Zakaria as, Nabi Yahya as dan dan Nabi Isa as.  Bangsa Bani Israel mencapai puncak kejayaannya  pada jaman Nabi Daud as dan Nabi Sulaeman as yang pemerintahannya berpusat di Yeruselem. Pada pada tahun 586 SM, kota Jerussalem diserang dan dihancurkan pertama kali oleh Raja  Nebuchadnezzar  dari Babylonia. Semua orang yahudi di bawa ke babylonia untuk dijadikan budak. Namun pada saat babylonia ditaklukan oleh Raja Cyrus dari Persia, orang-orang Yahudi tersebut dikembalikan kembali ke Jerussalem. Bangsa Yahudi yakin berdasarkan kitab suci mereka bahwa kelak Allah swt akan mengembalikan kembali bangsa Yahudi  ke Yeruselem  dan akan menurunkan  Messiah atau Al Masih yang akan mengembalikan kejay...

HUKUM TUHAN DAN HUKUM MANUSIA

HUKUM TUHAN DAN HUKUM MANUSIA Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin Salah satu perbedaan antara hukum Tuhan dengan Hukum buatan manusia adalah pada kepastian hukumnya. Hukum Tuhan tidak pernah berubah oleh zaman dan tidak ada kontradiksi atau pertentangan didalamnya , ini berbeda dengan hukum buatan manusia yang sering terjadi konflik norma di dalamnya, sehingga membuka ruang manusia untuk menafsirkannya sesuka hati dan sesuai dengan kepentingan. Di dalam hukum Tuhan, kita tidak boleh menafsirkan ayat secara serampangan dan bebas, tapi ada petunjuk metodologi yang harus dipatuhi supaya kita tidak salah dalam mengambil kesimpulan atas suatu makna. Di dalam alquran misalnya  kita tidak boleh mengambil satu ayat secara terpisah dan kemudian menyimpulkannya. Tapi ambillah semua ayat yang berkaitan dengan topik dan pelajari semua secara bersamaan  untuk mendapatkan makna yang menyeluruh. Makna yang harmonis, karena tidak ada sedikitpun kontradiksi dalam alquran. Misalnya di dala...