SHALAT BERJAMAAH DENGAN MENJAGA
JARAK DITENGAH COVID 19
Setelah
lebih dari 3 bulan lockdown dimana masyarakat disuruh tinggal di rumah atau
stay at home dan masjid ditutup, Pemerintah akhirnya membolehkan kembali membuka
masjid untuk shalat jumat dan berjamaah di masjid sebagai imbas dari
pemberlakuan new normal. Namun demikian pemerintah tetap mewajibkan agar masjid
tetap menerapkan protokol kesehatan demi keamanan dari covid 19 yaitu social
distancing atau menjaga jarak.
Bagaimana
protokol kesehatan shalat jumat dan berjamaah dimasjid ? shalat dilaksanakan
dengan menjaga jarak yaitu minimal berdiri dengan jarak 3 kaki atau 1 meter
antar jamaah. shalat berjamaah dengan berjarak ini secara hukum sebenarnya
adalah menyalahi sunnah Rasulullah dimana kaum muslimin dianjurkan agar
meluruskan dan merapatkan shaf. namun karena alasan situasi pendemi covid 19, Shalat
dengan berjarak ini oleh Fatwa MUI adalah dibenarkan atau dibolehkan dengan
alasan untuk keamanan dari penyebaran covid 19. Shalat dengan berjarak ini juga dilakukan di
Masjid haram Mekkah.
Banyak
pendapat Ulama terkait shalat dengan cara berjarak ini, ada yang setuju dan ada yang tidak setuju. Yang setuju dan
melakukannya karena sangat percaya bahwa covid 19 berbahaya dan mematikan sehingga
mereka berdalih bahwa keadaan darurat membolehkan sesuatu yang dilarang. Darurat
itu adalah ketakutan kepada penularan virus covid 19, sementara yang tidak
setuju shalat berjamaah dengan berjarak jelas berpegang teguh kepada sunnah
Rasulullah yang mewajibkan shalat dengan merapatkan saf yaitu bahu antar bahu jamaah
saling menempel atau rapat.
Fatwa adalah
ijtihad atau pendapat. ketika Muadz Bin Jabal diutus sebagai Gubernur di Yaman,
Maka Nabi saw bertanya kepadanya bagaimana memutuskan hukum apabila di bawa
kepada sesuatu permasalahan ? Muadz menjawab,”saya akan memutuskan hukum
berdasarkan Alquran. Nabi bertanya lagi,”sekiranya kamu tidak mendapati di
dalam alquran ? Jawab Muadz,”saya akan memutuskan berdasarkan sunnah? Nabi bertanya lagi,” sekiranya kamu tidak
menemui di dalam sunnah ? Muadz menjawab,”saya akan berijtihad dengan
pendapatku (HR. Ahmad, Abu Daud, At Tirmidzi).
jadi Ijtihad
adalah pendapat. Ijtihad dibenarkan dalam situasi dimana tidak ada jawaban yang pasti dari alquran dan sunnah atau
Ketika tidak ada contoh yang bisa diikuti dalam sunnah. Tapi ketika
permasalahan yang dihadapkan ada jawabannya dalam alquran atau ada contohnya
dalam sunnah maka Ijtihad tidak diperlukan.
Apakah
shalat berjamaah ada panduannya dalam sunnah ? Jelas ada. Hukum shalat
berjamaah sudah jelas hukumnya yaitu kaum muslimin dianjurkan agar meluruskan
dan merapatkan shaf dengan di sertai ancaman yang tidak melaksanakannya.
Rasulullah
bersabda,” wahai hamba-hamba Allah, luruskan saf kalian, jika tidak maka Allah
akan membuat hati kalian berselisih (HR. Muslim).
Ada ulama
yang mengatakan bahwa karena redaksi hadis tersebut disertai ancaman yaitu jika
tidak, Allah akan membuat hati kalian berselisih, maka hukum meluruskan dan
merapatkan shaf dalam shalat adalah hukumnya wajib.
Fatwa adalah
pendapat tentang hukum. Fatwa bisa diikuti dan juga tidak diikuti. Ketika Mufti
mengatakan bahwa dibenarkan shalat berjamaah dengan jarak 1 meter maka kami
memilih untuk tidak mengikuti karena berpegang pada pendapat ulama yang
mengatakan bahwa shalat dengan berjarak satu meter bertentangan dengan sunnah. Dan
yang menyalahi sunnah adalah bid’ah.
Sudah tiga
bulan masalah virus covid 19 ini belum selesai sampai saat ini. Apakah virus
ini nyata berbahaya dan mematikan ? Anda punya mata untuk melihat, telinga yang
bisa mendengar dan hati untuk memahami. Apa yang terjadi ke depan kita belum
tahu, boleh jadi akan ada tahap selanjutnya penyebaran virus dengan strain
genetik yang berbeda. siapa yang mengatakan ? mereka elit global di barat sana.
Jadi sampai
kapan kita akan menunaikan shalat jumat dan berjamaah tidak sesuai dengan
sunnah ini ? sampai covid 19 hilang ? tapi kapan ? sampai virusnya ditemukan
dan seluruh manusia di muka bumi ini divaksinasi. Kapan virusnya ditemukan ?
tergantung mereka yang diluar sana kapan waktu yang tepat dan itu menunggu
momentum ? apa momentumnya ? mereka sedang menunggu ?
dokter mengatakan
covid 19 bisa menular melalui droplets yaitu ketika seseorang meninggalkan
cairan ketika bersin dan atau batuk sehingga mengenai orang lain.
Jadi kami
menganggap covid 19 hanyalah bagian dari penyait Influensa. selama anda sehat
dan tidak memiliki penyakit kronis maka covid 19 tidak akan membunuh anda. Kalau
anda tertular dan anda memiliki daya tahan tubuh yang baik maka anda akan
sembuh dengan sendirinya. Covid 19 hanya berbahaya bagi orang yang memiliki
penyakit kronis, karena ketika dia di bawa ke rumah sakit dan meninggal maka
boleh jadi dia meninggalnya karena covid, kata siapa ? Anda boleh menanyakan
kepada tetangga anda yang salah satu keluarganya meninggal karena covid.
Kami
memahami bahwa covid 19 ini adalah fitnah akhir zaman. Dalangnya adalah
sebagaimana sabda Nabi saw bahwa tidak ada fitnah terbesar sejak nabi Adam as
sampai akhir zaman selain dari fitnah dajjal. Oleh karena itu Kami memilih
untuk tidak takut dan menyerahkan hidup dan mati kami di tangan Allah swt. Itulah
maka kami memilih untuk shalat jumat dan berjamaah di masjid seperti hari-hari
biasa yaitu meluruskan dan merapatkan saf. Ini adalah sunnah Rasulullah. Dan
Alhamdulillah dua masjid yang kami tempati untuk shalat berjamah dengan cara
seperti biasa sampai saat ini tidak ada satupun jamaahnya yang terkena covid.
Wallahu’alam.
redkites
BalasHapus.