MASALAH PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA, DALAM PERSPEKTIF UU KEUANGAN NEGARA DAN UU TINDAK PIDANA KORUPSI.
MASALAH PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA, DALAM PERSPEKTIF UU KEUANGAN NEGARA DAN UU TINDAK PIDANA KORUPSI. Salah satu faktor yang menjadi pintu masuk penegak Hukum untuk mengusut tindak pidana korupsi adalah adanya kerugian Negara. Karena tindak pidana korupsi digolongkan oleh undang-undang sebagai delik formil, dimana unsur-unsur perbuatan harus telah dipenuhi, maka unsur kerugian Negara harus telah dibuktikan ada, dalam arti telah dihitung jumlahnya sesuai kesimpulan oleh ahli dalam keuangan negara, atau ahli dalam analisis hubungan perbuatan seseorang dengan kerugian, seperti BPKP, atau BPK. ini untuk menciptakan kepastian hukum. Lalu bagaimana jika berdasarkan hasil perhitungan kerugian Negara, seorang tersangka atas inisiatifnya sendiri mengembalikan uang yang telah dia korupsi baik sebelum atau sesudah perkaranya dilimpahkan ke pengadilan? Apakah kasusnya masih terus dilakukan proses hukum sampai putusan pengadilan atau justru dihentikan ? Merujuk kepada pasal 4 UU...