Langsung ke konten utama

MENYOAL PERDEBATAN ANTARA GURU GEMBUL DAN USTAD MUHAMMAD NURUDDIN,LC.MA.(Apakah akidah Islam bisa dibuktikan secara ilmiah)

MENYOAL PERDEBATAN ANTARA GURU GEMBUL DAN USTAD MUHAMMAD NURUDDIN,LC.MA.
(Apakah akidah Islam bisa dibuktikan secara ilmiah)

Baru-baru ini viral tentang diskusi antara Guru Gembul dan Ustad Muhammad Nuruddin, LC.MA. Guru Gembul adalah seorang guru honorer yang banyak membahas berbagai macam topik mulai dari agama, Sejarah, politik, Pendidikan dan sosial  di channel youtubenya, sementara Ustad Muhammad Nuruddin adalah seorang penulis buku filsafat Islam dan pimpinan pesantren. Tema diskusi tersebut adalah “Bisakah akidah Islam dibuktikan secara ilmiah.”

Dalam diskusi itu diberitakan bahwa guru gembul dirujak, dianggap tidak berkutik, dan kelimpungan Ketika semua argumennya dipatahkan oleh ustad Nuruddin. Salah satu yang dikritik habis oleh Ust. Nuruddin adalah bahwa guru gembul tidak membawa referensi untuk mendukung argumennya. Bagi Ustad Nuruddin pemikiran seseorang hanya bisa disebut ilmiah kalau didasari oleh referensi. 

Bagi saya dalam diskusi Kita seharusnya hanya focus pada apa yang disampaikan. Kita tidak bisa menuntut seseorang untuk selalu menyuguhkan referensi. Referensi adalah sekunder sedangan konten adalah primer. Yang harus kita nilai dari pikiran seseorang adalah silogismenya dalam berpikir yaitu apakah yang dikatakan itu jelas dan logis argumennya. 

Pasca diskusi itu Guru gembul dihujat dan dicemooh dibanyak chanel you tube karena dianggap tidak bisa mempertahankan argumennya yang mengatakan bahwa akidah Islam tidak bisa dibuktikan secara Ilmiah. Memang selama ini bagi sebagian kelompok Islam guru gembul dianggap tokoh liberal sehingga sikap sentimen kadang menghilangkan sisi obyektifitas.

Menurut saya  dalam diskusi tersebut sebenarnya tidak ada yang menang dan kalah, mereka hanya berbeda dalam masalah pembahasan terkait akidah. Guru Gembul masuk dengan pembahasan mengenai zat Tuhan sedangkan Ustad Nuruddin membahas mengenai eksistensi Tuhan.

Mengapa guru gembul langsung masuk pada pembahasan mengenai zat Tuhan ?  karena menurut saya beliau tidak  ingin terlalu jauh membahas mengenai sesuatu yang gaib seperti Tuhan yang memang tidak bisa diilmiahkan. Dalam ajaran Islam, umat Islam dilarang untuk memikirkan zat Allah karena beberapa alasan di antaranya Manusia tidak akan mampu menjangkau zat Allah dengan akalnya, sedangkan segala yang dirangkum oleh akal bersifat terbatas dan terbatas bagi Tuhan adalah mustahil. Bagi guru gembul Islam hanya memerintahkan untuk memikirkan penciptaan Tuhan di alam semesta ini.

Inilah yang kemudian disalahpahami oleh Ustad Nuruddin yang menganggap bahwa guru gembul hanya melihat bahwa sesuatu yang ilmiah itu adalah yang bersifat empiris (bisa di indra), sementara metode ilmiah itu bukan hanya empiris tapi juga adalah metode rasional. 

Bahwa di dalam filsafat Islam, mereka yang memakai metode rasional (aqliyah) untuk membuktikan kebenaran akidah Islam adalah dengan menggunakan dalil kausalitas dan dalil kosmologis.
Contoh dalil kausalitas
-   Premis mayor : segala sesuatu yang ada pasti memiliki sebab
-   Premis minor : alam semesta ada
-   Kesimpulan : maka alam semesta pasti memiliki sebab

Contoh Dalil kosmologis
- Premis mayor : segala sesuatu yang bermula (terjadi) pasti memiliki penyebab awal
- Premis minor : alam semesta bermula (terjadi) pada satu titik waktu tertentu
- Kesimpulan : maka, alam semesta pasti memiliki penyebab awal yang tidak bermula yaitu Allah

Tapi masalahnya logika kausalitas dan logika kosmologis hanya menunjukkan bahwa adanya prima Causa (sebab utama), tidak sepenuhnya membenarkan akidah Islam seperti adanya Tuhan yang satu. Bagi atheis prima causa itu bukan Tuhan tapi selfish Gene (hasil evolusi gen makhluk yang mengacu pada teori evolusi Charles Darwin). Bagi non muslim prima causa itu adalah Tuhan versi mereka masing-masing. Bagi agnostic prima causa adalah Tuhan yang tidak dibatasi oleh apapun. Jadi cara berpikir orang beriman dan yang tidak beriman bisa dilihat dari sini.

Menurut  ustad Nuruddin keberadaan Tuhan adalah bisa dibuktikan secara ilmiah menurut pemikiran rasional dengan memberikan perumpamaan. kalau ada meja maka tentunya meja itu tidak ada dengan sendirinya tapi pasti ada yang mengadakan. Begitu pula dengan manusia dan alam semesta ini, keberadaannya pasti ada yang menciptakannya yaitu Tuhan.

Nah Inilah titik utama perbedaan diantara mereka Ketika membahas mengenai akidah Islam. Disini guru gembul membahas mengenai metode ilmiah sementara ustad Nuruddin membahas mengenai metode rasional (aqliyah). Padahal Setiap obyek pembahasan punya metodenya. Membahas obyek terindera pakai metode ilmiah. Membahas obyek tak terindera memakai metode rasional. 

Disinilah perdebatan mereka yang tidak berujung. Bagi guru gembul Karena Tuhan, malaikat, alam gaib tidak bisa diindera maka tentunya Tuhan, malaikat, alam gaib, surga dan neraka  tidak bisa diilmiahkan, kita hanya bisa mengimani. Inilah premis guru gembul yang diserang oleh Ustad nuruddin yang menggunakan metode rasional.  padahal apa yang disampaikan oleh Guru Gembul tidaklah salah. 

Di dalam Islam akidah dikenal dengan rukun iman yaitu iman kepada Allah, Malaikat, Rasul, kitab suci, hari akhir dan takdir. Akidah adalah pondasi kepercayaan dalam islam dan menjadi dasar dari semua ajaran Islam. Untuk menyakini bahwa Allah itu ada, Malaikat, hari akhir dan hal-hal gaib lainnya  tidak perlu harus dibuktikan dengan yang namanya metode ilmiah. Metode ilmiah yang didasari oleh observasi, eksperimen dan pengulangan mengharuskan adanya bukti empiris yang bisa diuji. 

Metode ilmiah adalah epistemologi barat dalam mencari ilmu pengetahuan. sesuatu yang tidak bisa di indra dan dibuktikan secara empiris tidak diterima sebagai kebenaran. Kebenaran adalah persesuaian antara pernyataan dan fakta. Segala Sesuatu yang tidak bisa dibuktikan secara factual baru sebatas asumsi. Selama belum kiamat maka akidah islam seperti keberadaan Allah, malaikat, hari akhir, surga dan neraka hanyalah asumsi yang belum bisa dibuktikan. untuk membuktikan bahwa betul ada Tuhan, surga dan neraka maka nanti baru bisa dilihat pada hari kiamat/akhirat.

Memang Keberadaan Tuhan dan Nabi bisa dirasionalkan namun rasional tidak dengan sendirinya menjadi ilmiah atau dikatakan ilmiah. Disebut ilmiah kalau dia rasional sekaligus bisa dibuktikan. 

inilah perbedaan antara epistemologis Islam dan epistemologis barat dalam memperoleh pengetahuan. Wahyu (kitab suci) adalah epistemologis Islam yang utama dalam memperoleh pengetahuan sementara barat mengabaikan wahyu (kitab suci). 

Bagi Islam untuk Mengenal Allah harus didekati oleh wahyu Illahi (alquran) melalui ayat-ayatnya yang diturunkan kepada Nabinya. Tapi ini adalah keyakinan subyektif seorang muslim.

Kalau anda meminta bukti empiris bahwa Tuhan itu ada dan Dia yang menciptakan langit dan bumi, bahwa malaikat itu membawa wahyu Tuhan dan bertemu dengan Nabi Muhammad saw maka kita tidak bisa membuktikannya secara empiris karena tidak bisa diuji secara empiris melalui metode ilmiah. Tapi bagi saya yang mengimani (menyakininya) melalui kitab suci (alquran) maka Tuhan, surga, neraka, peristiwa musa membelah lautan dengan tongkatnya, Nabi Muhammad saw melaksanakan isra mi’raj dan yesus lahir tanpa ayah adalah benar adanya.

Akidah Islam bagi seorang muslim adalah pondasi dalam beragama dan ini cukup diimani. Imam Al Ghazali mengatakan terlalu banyak membahasnya itu Qolil an Naf (sedikit manfaatnya). Terlalu banyak membahasnya hanya akan membuat kita semakin ekslusif, gampang mengklaim sesat, kafir dan neraka bagi golongan diluar kita. 

Pemikiran keislaman kita lebih bisa diterima dan bisa dipertanggungjawabkan dari sisi spiritual dan intelektual kalau disampaikan secara rasional, diterima oleh akal sehat dan hati tenang menerimanya.
Wallahu’alam.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN

ARTIKEL  TP4D PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin. Salah satu permasalahan bagi Kementerian/Lembaga/SKPD/Institusi (K/L/D/I) yang sedang melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan kontrak tahun tunggal adalah seluruh pekerjaan tersebut  harus sudah diselesaikan sebelum akhir tahun anggaran. Namun disinilah permasalahan yang sering terjadi yaitu banyak pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang ternyata tidak atau belum selesai sedang kontrak pelaksanaan pekerjaan telah berakhir. Terhadap permasalahan tersebut banyak PPK yang bimbang atau ragu dalam mengambil keputusan. Ada beberapa kemungkinan yang dilakukan oleh PPK  terhadap pekerjaan yang diperkirakan tidak akan selesai sampai dengan akhir tahun anggaran yaitu : 1.     PPK memutuskan kontrak secara sepihak dan penyedia barang/jasa dianggap lalai/cidera janji dalam melaksanakan kew...

KAPAN KEBIJAKAN DAPAT DIPIDANA

KAPAN KEBIJAKAN DAPAT DIPIDANA Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sulsel Pemerintah Jokowi-JK untuk memenuhi target pertumbuhan ekonomi diatas 6 persen sesuai dengan janjinya, berencana   membelanjakan 5000 triliun lebih selama lima tahun untuk infrastruktur. Dengan proyek-proyek infrastruktur, biaya logistik nasional dapat lebih rendah, lapangan kerja yang tersedia dapat mengurangi pengangguran, volume BBM bisa ditekan. Proyek infrastruktur ini tersebar di berbagai Kementerian dan di Pemerintah Daerah. masalah utama yang dihadapi ada dua yaitu pembebasan tanah dan masalah hukum. Pembebasan tanah akan diupayakan dengan mengundang partisipasi masyarakat. Namun masalah hukum, khususnya kekhawatiran Pimpinan Proyek (Pimpro) untuk mengambil keputusan, akan membuat seluruh proyek itu akan berjalan lambat. Keterlambatan proyek akan membuat konsekuensi besar ke eskalasi biaya, kualitas pekerjaan dan pelayanan publik. Presiden Jokowi dan JK i...

Tindak lanjut temuan kerugian negara dalam LHP BPK, antara administrasi atau pidana

Tindak lanjut temuan kerugian negara dalam LHP BPK, antara administrasi atau pidana Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin Bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah satu-satunya lembaga negara yang diberikan wewenang oleh Undang-undang untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara (pasal 23E ayat (1) UUD 1945). BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah pusat, pemerintah Daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN, Badan layanan Umum, BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. (Pasal 6 ayat (1) UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK). Pelaksanaan pemeriksaan BPK, dilakukan berdasarkan Undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (pasal 6 ayat (2) UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK). Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan ,pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Pemeriksaan keuang...