Langsung ke konten utama

PEMBENTUKAN TIM HUKUM NASIONAL DAN KEBEBASAN BERPENDAPAT


 PEMBENTUKAN TIM HUKUM NASIONAL DAN KEBEBASAN BERPENDAPAT

Hari-hari ini publik disuguhi polemik ketika Menteri Koordinator Politik dan Keamanan, Wiranto mengumumkan rencananya untuk membentuk tim hukum nasional yang akan  membantu pemerintah untuk menilai ucapan, pemikiran dan tindakan orang atau tokoh yang melanggar hukum. Saran dan masukan tim hukum nasional tersebut nantinya akan jadi panduan bagi Polisi untuk melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ide pembentukan tim hukum nasional ini didasarkan pada maraknya berita bohong, hoaks, fitnah dan ujaran kebencian di media sosial, dan semakin tidak terkontrol pada saat kampanye pilpres. Pasca pilpres yang diharapkan kondisi kembali tenang ternyata tidak membuat panggung media sosial sepi dari berita-berita hoaks dan fitnah. Kalau dulunya berita Hoaks dan fitnah umumnya hanya menyasar pada pribadi Prabowo dan Jokowi imbas dari kampanye hitam pilpres, sekarang ditengah banyaknya indikasi kecurangan pemilu oleh penyelenggara pemilu hingga kematian massal petugas KPPS yang diduga akibat kelelahan, Media sosial kembali diramaikan dengan isu people power dan isu untuk mendelegitimasi pemilu. Hal ini membuat pemerintah kemudian perlu mengambil langkah hukum yang tegas karena dianggap sudah meresahkan dan membahayakan keamanan dan ketertibaan masyarakat. Langkah hukum tersebut ditujukan terhadap orang atau tokoh yang menyebarkan fitnah, Hoaks dan ujaran kebencian, maupun terhadap akun-akun media sosial yang menfasilitasi penyebaran berita tersebut.

Rencana Pemerintah melalui Menkopolhukan tersebut menuai banyak kritikan dari politisi maupun masyarakat yang menganggap tim hukum Nasional berpotensi mengekang kebebasan berpendapat. Menurut mereka, Kritik yang disampaikan rakyat kepada Pemerintah adalah dijamin dan dilindungi oleh konstitusi.
Rencana pemerintah membentuk Tim Hukum Nasional untuk mengawasi pikiran dan pendapat masyarakat melalui media sosial bisa dipandang sebagai gejala menguatnya otoritarianisme pada pemerintahan Jokowi. Media adalah saluran berekpresi. Mengancam rakyat yang menyuarakan pikiran dan pendapatnya sama dengan memberangus kebebasan berpendapat. Kebebasan berpendapat di muka umum juga media sosial adalah prinsip demokrasi yang dijamin UU dimana setiap orang memiliki hak untuk menyuarakan pendapatnya.
Banyak pihak terutama pendukung Prabowo yang mencurigai bahwa pembentukan tim hukum nasional hanya untuk kepentingan capres petahana Joko Widodo menghadapi kemungkinan adanya pengerahan massa secara besar-besaran memprotes penyelenggaran pemilu yang sarat dengan kecurangan.
Ditengah situasi politik yang masih panas pasca pilpres, memang Isu people power dan makar mencuat kembali.  isu itu muncul karena didasari oleh pernyataan Amien Rais yang akan melakukan people power apabila pemilu dipenuhi dengan kecurangan. Di satu sisi pemerintah mencurigai istilah people power adalah perbuatan yang mengarah kepada makar yaitu untuk menggulingkan pemerintah dengan cara pengerahan massa. Penetapan Eggi Sudjana sebagai tersangka Makar baru-baru ini oleh polisi boleh jadi karena adanya upaya-upaya mencoba melakukan pengerahan massa untuk melakukan people power.

Di sisi lain Kubu Prabowo mengatakan istilah people power yang disampaikan Amien Rais adalah sekedar menyampaikan aspirasi secara besar-besaran. gerakan people power bukan merupakan perbuatan makar. People power menjadi makar apabila telah melakukan langkah-langkah inkonstitusional seperti membuat chaos, pemanfaatan massa untuk menduduki kantor DPR, dan  kemudian memaksa agar dilakukan sidang istimewa untuk menuntut pergantian pemerintahan. Perbuatan itu tidak dilakukan oleh Eggi Sudjana. Oleh karena itu tindakan Polisi yang menetapkan Eggi Sudjana tersangka makar adalah terlalu prematur

Lalu apakah sebenarnya Makar itu ?
Banyak pengertian tentang Makar menurut bahasa, UU maupun pendapat para pakar hukum. MAKAR menurut Kamus besar bahasa Indonesia adalah perbuatan atau usaha menjatuhkan pemerintahan yang sah. Makar adalah berbagai macam tindakan/perbuatan yang merongrong kewibaan, kerhormatan, pemerintah yang sah. makar juga kerap dimaknai sebagai penyerangan, subjek penyerangan ditunjukan kepada Kepala Negara dan Wakil Kepala Negara, Motif utamanya umumnya menggulingkan pemerintahan, mengubah sistem Pemerintahan dengan cara yang tidak sah, merusak kedaulatan Negara dengan menaklukan atau memisahkan sebagian Negara untuk diserahlan kepada pemerintahan yang lain atau dijadikan Negara yang berdiri sendiri. Orang dianggap sudah melakukan Makar  apabila niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 87 KUHP.
Namun sejatinya pembuktian apakah seseorang dianggap makar diserahkan kepada proses penegakan hukum dan pembuktiannya adalah apakah memenuhi rumusan unsur-unsur pasal yang dituduhkan kepada pelaku makar itu. Makar memang banyak terkait dengan nuansa politik. itulah ada yang mengatakan bahwa penegakan hukum sebaiknya tidak dikaitkan dengan politik.

TUGAS PEMERINTAH ADALAH MELINDUNGI MASYARAKAT
Bahwa kita harus menghargai banyaknya kritikan atas rencana pembentukan tim hukum nasional sebagai bagian dari perbedaan pendapat. Langkah pemerintah untuk membentuk tim hukum Nasional dengan tujuan untuk mengontrol penyebaran berita hoaks, hasutan ujaran kebencian dan fitnah tersebut adalah sesuatu hal yang wajar selaku pemegang kekuasaan. Pemerintah tentunya lebih mengerti kondisi negara dalam menjaga keamanan dan ketertibaan masyarakat dan NKRI. Pembentukan tim hukum nasional tentunya dimaksudkan bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi di Indonesia, tapi pemerintah melihat bahwa perkembangan tekhnologi berupa media sosial membuat semua orang bebas mengutarakan ekspresinya. Kebebasan berpendapat dan berekpresi tentunya tidak bisa sesuka hati. Ada tanggung jawab didalamnya. Demokrasi tidak bebas mutlak. demokrasi kita adalah demokrasi pancasila dimana hak asasi  itu dibatasi oleh hak asasi orang lain.  Negara kita juga adalah  negara hukum dan segala tindakan kita harus berdasarkan hukum. Membiarkan seseorang  seenaknya menghina, menebar hasutan, menyampaikan berita bohong dengan maksud mengadu domba antar anak bangsa, dan atau memprovokasi rakyat untuk kepentingan politik tertentu sama dengan membiarkan perilaku anarki.
Oleh karena itu Negara harus hadir memastikan bahwa tidak ada pelanggaran hukum yang dapat mengganggu  ketertiban masyarakat maupun mengancam keutuhan berbangsa dan bernegara.
“KETIKA PINTU FITNAH DIBUKA HANYA ORANG PINTAR YANG TAHU KETIKA AWAL PINTU ITU DIBUKA SEDANGKAN ORANG BODOH BARU MENGETAHUINYA SETELAH SEMUANYA HANCUR (Syaikh Muhammad Ramadhan Al Buthi)

 Wallahu’alam bisshowab     
(Muhammad Ahsan Thamrin)

Komentar

  1. JOIN NOW !!!
    Dan Dapatkan Bonus yang menggiurkan dari dewalotto.site
    Dengan Modal 20.000 anda dapat bermain banyak Games 1 ID
    8 Pasaran Togel Terbaik Bosku
    Joker Slot, Sabung Ayam Dan Masih Banyak Lagi Boskuu
    BURUAN DAFTAR!
    MENYEDIAKAN DEPOSIT VIA PULSA TELKOMSEL / XL
    DOMPET DIGITAL OVO, DANA, LINK AJA DAN GOPAY
    UNTUK KEMUDAHAN TRANSAKSI , ONLINE 24 JAM BOSKU
    dewa-lotto.site

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN

ARTIKEL  TP4D PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin. Salah satu permasalahan bagi Kementerian/Lembaga/SKPD/Institusi (K/L/D/I) yang sedang melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan kontrak tahun tunggal adalah seluruh pekerjaan tersebut  harus sudah diselesaikan sebelum akhir tahun anggaran. Namun disinilah permasalahan yang sering terjadi yaitu banyak pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang ternyata tidak atau belum selesai sedang kontrak pelaksanaan pekerjaan telah berakhir. Terhadap permasalahan tersebut banyak PPK yang bimbang atau ragu dalam mengambil keputusan. Ada beberapa kemungkinan yang dilakukan oleh PPK  terhadap pekerjaan yang diperkirakan tidak akan selesai sampai dengan akhir tahun anggaran yaitu : 1.     PPK memutuskan kontrak secara sepihak dan penyedia barang/jasa dianggap lalai/cidera janji dalam melaksanakan kew...

BAGAIMANA MEMAHAMI FITNAH DAJJAL DAN NUBUAT AKHIR ZAMAN

BAGAIMANA MEMAHAMI FITNAH DAJJAL DAN NUBUAT AKHIR ZAMAN Mari kita mulai dari Yeruselem. Yeruselem adalah kota suci. Dari sana Alquran  menceritakan banyak sekali kisah dari  Nabi Musa as, Nabi Dawud as dan putranya Nabi Sulaiman as, Nabi  Zakaria as, Nabi Yahya as dan dan Nabi Isa as.  Bangsa Bani Israel mencapai puncak kejayaannya  pada jaman Nabi Daud as dan Nabi Sulaeman as yang pemerintahannya berpusat di Yeruselem. Pada pada tahun 586 SM, kota Jerussalem diserang dan dihancurkan pertama kali oleh Raja  Nebuchadnezzar  dari Babylonia. Semua orang yahudi di bawa ke babylonia untuk dijadikan budak. Namun pada saat babylonia ditaklukan oleh Raja Cyrus dari Persia, orang-orang Yahudi tersebut dikembalikan kembali ke Jerussalem. Bangsa Yahudi yakin berdasarkan kitab suci mereka bahwa kelak Allah swt akan mengembalikan kembali bangsa Yahudi  ke Yeruselem  dan akan menurunkan  Messiah atau Al Masih yang akan mengembalikan kejay...

HUKUM TUHAN DAN HUKUM MANUSIA

HUKUM TUHAN DAN HUKUM MANUSIA Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin Salah satu perbedaan antara hukum Tuhan dengan Hukum buatan manusia adalah pada kepastian hukumnya. Hukum Tuhan tidak pernah berubah oleh zaman dan tidak ada kontradiksi atau pertentangan didalamnya , ini berbeda dengan hukum buatan manusia yang sering terjadi konflik norma di dalamnya, sehingga membuka ruang manusia untuk menafsirkannya sesuka hati dan sesuai dengan kepentingan. Di dalam hukum Tuhan, kita tidak boleh menafsirkan ayat secara serampangan dan bebas, tapi ada petunjuk metodologi yang harus dipatuhi supaya kita tidak salah dalam mengambil kesimpulan atas suatu makna. Di dalam alquran misalnya  kita tidak boleh mengambil satu ayat secara terpisah dan kemudian menyimpulkannya. Tapi ambillah semua ayat yang berkaitan dengan topik dan pelajari semua secara bersamaan  untuk mendapatkan makna yang menyeluruh. Makna yang harmonis, karena tidak ada sedikitpun kontradiksi dalam alquran. Misalnya di dala...