PEMBENTUKAN TIM HUKUM NASIONAL DAN KEBEBASAN
BERPENDAPAT
Hari-hari
ini publik disuguhi polemik ketika Menteri Koordinator Politik dan Keamanan, Wiranto
mengumumkan rencananya untuk membentuk tim hukum nasional yang akan membantu pemerintah untuk menilai ucapan,
pemikiran dan tindakan orang atau tokoh yang melanggar hukum. Saran dan masukan
tim hukum nasional tersebut nantinya akan jadi panduan bagi Polisi untuk
melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ide pembentukan tim hukum nasional ini didasarkan
pada maraknya berita bohong, hoaks, fitnah dan ujaran kebencian di media
sosial, dan semakin tidak terkontrol pada saat kampanye pilpres. Pasca pilpres yang
diharapkan kondisi kembali tenang ternyata tidak membuat panggung media sosial
sepi dari berita-berita hoaks dan fitnah. Kalau dulunya berita Hoaks dan fitnah
umumnya hanya menyasar pada pribadi Prabowo dan Jokowi imbas dari kampanye
hitam pilpres, sekarang ditengah banyaknya indikasi kecurangan pemilu oleh penyelenggara
pemilu hingga kematian massal petugas KPPS yang diduga akibat kelelahan, Media
sosial kembali diramaikan dengan isu people power dan isu untuk mendelegitimasi
pemilu. Hal ini membuat pemerintah kemudian perlu mengambil langkah hukum yang
tegas karena dianggap sudah meresahkan dan membahayakan keamanan dan
ketertibaan masyarakat. Langkah hukum tersebut ditujukan terhadap orang atau
tokoh yang menyebarkan fitnah, Hoaks dan ujaran kebencian, maupun terhadap
akun-akun media sosial yang menfasilitasi penyebaran berita tersebut.
Rencana Pemerintah melalui Menkopolhukan tersebut menuai banyak kritikan
dari politisi maupun masyarakat yang menganggap tim hukum Nasional berpotensi
mengekang kebebasan berpendapat. Menurut mereka, Kritik yang disampaikan rakyat
kepada Pemerintah adalah dijamin dan dilindungi oleh konstitusi.
Rencana pemerintah membentuk Tim Hukum Nasional untuk mengawasi pikiran
dan pendapat masyarakat melalui media sosial bisa dipandang sebagai gejala menguatnya otoritarianisme pada pemerintahan Jokowi.
Media adalah saluran berekpresi.
Mengancam rakyat yang menyuarakan pikiran dan pendapatnya sama dengan memberangus
kebebasan berpendapat. Kebebasan berpendapat di muka umum juga media sosial
adalah prinsip demokrasi yang dijamin UU dimana setiap orang memiliki hak untuk
menyuarakan pendapatnya.
Banyak pihak terutama pendukung Prabowo yang mencurigai bahwa
pembentukan tim hukum nasional hanya untuk kepentingan capres petahana Joko Widodo menghadapi
kemungkinan adanya pengerahan massa secara besar-besaran memprotes
penyelenggaran pemilu yang sarat dengan kecurangan.
Ditengah situasi politik yang masih panas
pasca pilpres, memang Isu people power dan makar mencuat kembali. isu itu muncul karena didasari oleh
pernyataan Amien Rais yang akan melakukan people power apabila pemilu dipenuhi
dengan kecurangan. Di satu sisi pemerintah mencurigai istilah
people power adalah perbuatan yang mengarah kepada makar yaitu untuk
menggulingkan pemerintah dengan cara pengerahan massa. Penetapan Eggi Sudjana sebagai
tersangka Makar baru-baru ini oleh polisi boleh jadi karena adanya upaya-upaya mencoba
melakukan pengerahan massa untuk melakukan people power.
Di sisi lain Kubu Prabowo mengatakan istilah people power yang
disampaikan Amien Rais adalah sekedar menyampaikan aspirasi secara
besar-besaran. gerakan people
power bukan merupakan perbuatan makar. People power menjadi makar
apabila telah melakukan langkah-langkah inkonstitusional seperti membuat chaos,
pemanfaatan massa untuk menduduki kantor DPR, dan kemudian memaksa agar dilakukan sidang
istimewa untuk menuntut pergantian pemerintahan. Perbuatan itu tidak dilakukan
oleh Eggi Sudjana. Oleh karena itu tindakan Polisi yang menetapkan Eggi Sudjana
tersangka makar adalah terlalu prematur
Lalu apakah sebenarnya Makar itu ?
Banyak pengertian tentang Makar menurut bahasa, UU maupun pendapat
para pakar hukum. MAKAR menurut Kamus besar bahasa Indonesia adalah perbuatan
atau usaha menjatuhkan pemerintahan yang sah. Makar adalah berbagai macam
tindakan/perbuatan yang merongrong kewibaan, kerhormatan, pemerintah yang sah.
makar juga kerap dimaknai sebagai penyerangan, subjek penyerangan ditunjukan
kepada Kepala Negara dan Wakil Kepala Negara, Motif utamanya umumnya
menggulingkan pemerintahan, mengubah sistem Pemerintahan dengan cara yang tidak
sah, merusak kedaulatan Negara dengan menaklukan atau memisahkan sebagian
Negara untuk diserahlan kepada pemerintahan yang lain atau dijadikan Negara
yang berdiri sendiri. Orang dianggap sudah melakukan Makar apabila niat untuk itu telah ternyata dari
adanya permulaan pelaksaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 87 KUHP.
Namun sejatinya pembuktian apakah seseorang dianggap makar
diserahkan kepada proses penegakan hukum dan pembuktiannya adalah apakah
memenuhi rumusan unsur-unsur pasal yang dituduhkan kepada pelaku makar itu.
Makar memang banyak terkait dengan nuansa politik. itulah ada yang mengatakan
bahwa penegakan hukum sebaiknya tidak dikaitkan dengan politik.
TUGAS
PEMERINTAH ADALAH MELINDUNGI MASYARAKAT
Bahwa kita harus menghargai banyaknya kritikan
atas rencana pembentukan tim hukum nasional sebagai bagian dari perbedaan
pendapat. Langkah pemerintah untuk membentuk tim hukum Nasional dengan tujuan
untuk mengontrol penyebaran berita hoaks, hasutan ujaran kebencian dan fitnah
tersebut adalah sesuatu hal yang wajar selaku pemegang kekuasaan. Pemerintah
tentunya lebih mengerti kondisi negara dalam menjaga keamanan dan ketertibaan
masyarakat dan NKRI. Pembentukan tim hukum nasional tentunya dimaksudkan bukan
untuk membatasi kebebasan berekspresi di Indonesia, tapi pemerintah melihat
bahwa perkembangan tekhnologi berupa media sosial membuat semua orang bebas
mengutarakan ekspresinya. Kebebasan berpendapat dan berekpresi tentunya tidak
bisa sesuka hati. Ada tanggung jawab didalamnya. Demokrasi tidak bebas mutlak. demokrasi kita
adalah demokrasi pancasila dimana hak asasi
itu dibatasi oleh hak asasi orang lain.
Negara kita juga adalah negara
hukum dan segala tindakan kita harus berdasarkan hukum. Membiarkan seseorang seenaknya menghina, menebar hasutan, menyampaikan
berita bohong dengan maksud mengadu domba antar anak bangsa, dan atau
memprovokasi rakyat untuk kepentingan politik tertentu sama dengan membiarkan
perilaku anarki.
Oleh karena itu Negara harus hadir memastikan bahwa
tidak ada pelanggaran hukum yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat maupun mengancam
keutuhan berbangsa dan bernegara.
“KETIKA PINTU FITNAH DIBUKA HANYA ORANG PINTAR
YANG TAHU KETIKA AWAL PINTU ITU DIBUKA SEDANGKAN ORANG BODOH BARU MENGETAHUINYA
SETELAH SEMUANYA HANCUR (Syaikh Muhammad Ramadhan Al Buthi)
Wallahu’alam bisshowab
(Muhammad Ahsan Thamrin)
JOIN NOW !!!
BalasHapusDan Dapatkan Bonus yang menggiurkan dari dewalotto.site
Dengan Modal 20.000 anda dapat bermain banyak Games 1 ID
8 Pasaran Togel Terbaik Bosku
Joker Slot, Sabung Ayam Dan Masih Banyak Lagi Boskuu
BURUAN DAFTAR!
MENYEDIAKAN DEPOSIT VIA PULSA TELKOMSEL / XL
DOMPET DIGITAL OVO, DANA, LINK AJA DAN GOPAY
UNTUK KEMUDAHAN TRANSAKSI , ONLINE 24 JAM BOSKU
dewa-lotto.site