KEADILAN DALAM PERKARA PIDANA Tujuan dari penegakan hukum adalah untuk mewujudkan keadilan karena Tuhan yang maha kuasa memerintahkan manusia untuk menegakkan keadilan (QS. An Nisa ayat 28). Keadilan menuntut untuk menghukum kejahatan yang setimpal dengan perbuatannya dan melindungi mereka yang tidak bersalah atau melindungi mereka yang tertindas yang hak-hak mereka dilanggar. Institusi penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan advokat adalah tempat sebuah harapan yang bernama keadilan digantungkan. Pelayanan yang dituntut dan dibutuhkan oleh masyarakat dari penegak hukum adalah keadilan. keadilan ini adalah memberikan tempat kepada kebenaran dimana yang benar itulah yang dimenangkan. Sila ke 5 pancasila mengamanatkan untuk menegakkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Tanpa keadilan yang ada hanya kezaliman. Ketika rakyat melaporkan adanya kejahatan kepada penegak hukum dan kemudian diproses dan pelakunya ditangkap maka rakyat mendapatkan ...