SHALAT BERJAMAAH DENGAN MENJAGA JARAK DITENGAH COVID 19 Setelah lebih dari 3 bulan lockdown dimana masyarakat disuruh tinggal di rumah atau stay at home dan masjid ditutup, Pemerintah akhirnya membolehkan kembali membuka masjid untuk shalat jumat dan berjamaah di masjid sebagai imbas dari pemberlakuan new normal. Namun demikian pemerintah tetap mewajibkan agar masjid tetap menerapkan protokol kesehatan demi keamanan dari covid 19 yaitu social distancing atau menjaga jarak. Bagaimana protokol kesehatan shalat jumat dan berjamaah dimasjid ? shalat dilaksanakan dengan menjaga jarak yaitu minimal berdiri dengan jarak 3 kaki atau 1 meter antar jamaah. shalat berjamaah dengan berjarak ini secara hukum sebenarnya adalah menyalahi sunnah Rasulullah dimana kaum muslimin dianjurkan agar meluruskan dan merapatkan shaf. namun karena alasan situasi pendemi covid 19, Shalat dengan berjarak ini oleh Fatwa MUI adalah dibenarkan atau dibolehkan dengan alasan untuk keamanan dari penyebaran cov...