APAKAH KEJAKSAAN AGUNG AKAN MENAHAN AHOK?
Kejaksaan Agung telah menyatakan
bahwa berkas perkara kasus Penodaan Agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaya
Purnama alias Ahok telah dinyatakan lengkap atau P21. Selanjutnya memasuki
tahap penuntutan, penyidik Polisi akan menyerahkan tersangka Ahok berikut
barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk kemudian perkaranya disidangkan
ke Pengadilan.
Nah bola panas sekarang berada
pada Kejaksaan Agung, apakah akan melakukan penahanan terhadap Ahok atau tidak.
Dalam proses penyidikan Penyidik Polisi tidak menahan Ahok dengan pertimbangan Ahok tidak akan melarikan
diri, tidak akan mengulangi tindak pidana dan tidak akan menghilangkan barang
bukti. Namun terkait alasan subjektif penyidik tersebut, Ada beberapa alasan mengapa
Kejaksaan Agung harus menahan Ahok yaitu :
1. Ahok telah
meruntuhkan sendi-sendi kebhinnekaan yang selama ini terajut dengan baik.
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk yang terdiri dari bermacam-macam
suku, etnis dan agama yang semuanya hidup berdampingan secara damai. Perbuatan
Ahok yang telah menista kitab suci umat Islam telah menimbulkan kemarahan umat
Islam dalam bentuk demo besar-besaran menuntut agar Ahok ditahan.
Kasus Ahok bukanlah masalah agama atau etnis, tapi perbuatan
pribadi Ahok. namun demikian hal
tersebut dapat dimanfaatkan dan disusupi oleh pihak-pihak yang tidak
bertanggung jawab untuk memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa. Kasus Ahok kalau tidak disikapi dengan baik
akan dapat menimbulkan potensi perpecahan dan konflik yang dapat meruntuhkan
bangunan NKRI.
2. Penahanan Ahok
merupakan momentum untuk mengembalikan supremasi hukum bahwa tidak ada yang
kebal hukum, semua warga negara tanpa kecuali memiliki persamaan didepan hukum (prinsip equality
before the law).
3. Bahwa terkait
alasan penyidik tidak menahan Ahok karena kekhawatiran tidak akan mengulangi
tindak pidana, telah gugur dengan sendirinya, karena terbukti Ahok telah
melakukan penistaan kembali kepada umat Islam dengan tuduhan bahwa pendemo
tanggal 4 Nopember 2016 dibayar masing-masing Rp. 500 ribu. Perbuatan Ahok ini
telah menimbulkan keresahan dan kemarahan kembali umat Islam.
4. Terkait tolak
ukur penahanan dalam kasus penodaan agama melanggar pasal 156a KUHP. Semua
kasus penodaan agama tersangkanya langsung ditahan. Sehingga apabila ahok tidak
ditahan akan menjadi preseden buruk dan contoh yang tidak baik dalam
kasus-kasus serupa. Persepsi masyarakat bahwa hukum hanya tajam dibawah dan
tumpul diatas menemukan pembenarannya, hal ini sangat berbahaya karena
masyarakat akan kehilangan kepercayaan bahkan antipati terhadap penegakan
hukum.
5. MUI sebagai
representasi suara umat Islam tertinggi telah meminta agar Ahok di tahan dan
permintaan tersebut seyogyanya direspon dengan baik oleh penegak hukum.
6. Tidak ada
gunanya Ahok ikut Pilkada lagi karena sebagai pejabat publik, Ahok sudah
kehilangan legitimasi dan kepercayaan masyarakat. Secara umum, sebagian besar
masyarakat sudah antipati dengan Ahok.
Kita tunggu
apakah Kejaksaan Agung berani menahan Ahok ? kalau tidak, kecurigaan bahwa ada
kekuatan besar dibelakang Ahok yang memiliki agenda besar, boleh jadi ada
benarnya, tapi jangan langsung percaya karena konon itu kabar yang dibawa oleh
burung.
Komentar
Posting Komentar