Langsung ke konten utama

Apakah Kejaksaan akan menahan Ahok ?



APAKAH KEJAKSAAN AGUNG  AKAN MENAHAN AHOK?
Kejaksaan Agung telah menyatakan bahwa berkas perkara kasus Penodaan Agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok telah dinyatakan lengkap atau P21. Selanjutnya memasuki tahap penuntutan, penyidik Polisi akan menyerahkan tersangka Ahok berikut barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk kemudian perkaranya disidangkan ke Pengadilan.
Nah bola panas sekarang berada pada Kejaksaan Agung, apakah akan melakukan penahanan terhadap Ahok atau tidak. Dalam proses penyidikan Penyidik Polisi tidak menahan Ahok dengan pertimbangan Ahok tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi tindak pidana dan tidak akan menghilangkan barang bukti. Namun terkait alasan subjektif penyidik tersebut, Ada beberapa alasan mengapa Kejaksaan Agung harus menahan Ahok yaitu :
1.      Ahok telah meruntuhkan sendi-sendi kebhinnekaan yang selama ini terajut dengan baik. Bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk yang terdiri dari bermacam-macam suku, etnis dan agama yang semuanya hidup berdampingan secara damai. Perbuatan Ahok yang telah menista kitab suci umat Islam telah menimbulkan kemarahan umat Islam dalam bentuk demo besar-besaran menuntut agar Ahok ditahan.
Kasus Ahok bukanlah masalah agama atau etnis, tapi perbuatan pribadi Ahok.  namun demikian hal tersebut dapat dimanfaatkan dan disusupi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memecah belah  persatuan dan kesatuan bangsa.  Kasus Ahok kalau tidak disikapi dengan baik akan dapat menimbulkan potensi perpecahan dan konflik yang dapat meruntuhkan bangunan NKRI.
2.      Penahanan Ahok merupakan momentum untuk mengembalikan supremasi hukum bahwa tidak ada yang kebal hukum, semua warga negara tanpa kecuali memiliki  persamaan didepan hukum (prinsip equality before the law).
3.      Bahwa terkait alasan penyidik tidak menahan Ahok karena kekhawatiran tidak akan mengulangi tindak pidana, telah gugur dengan sendirinya, karena terbukti Ahok telah melakukan penistaan kembali kepada umat Islam dengan tuduhan bahwa pendemo tanggal 4 Nopember 2016 dibayar masing-masing Rp. 500 ribu. Perbuatan Ahok ini telah menimbulkan keresahan dan kemarahan kembali umat Islam.
4.      Terkait tolak ukur penahanan dalam kasus penodaan agama melanggar pasal 156a KUHP. Semua kasus penodaan agama tersangkanya langsung ditahan. Sehingga apabila ahok tidak ditahan akan menjadi preseden buruk dan contoh yang tidak baik dalam kasus-kasus serupa. Persepsi masyarakat bahwa hukum hanya tajam dibawah dan tumpul diatas menemukan pembenarannya, hal ini sangat berbahaya karena masyarakat akan kehilangan kepercayaan bahkan antipati terhadap penegakan hukum.
5.      MUI sebagai representasi suara umat Islam tertinggi telah meminta agar Ahok di tahan dan permintaan tersebut seyogyanya direspon dengan baik oleh penegak hukum.
6.      Tidak ada gunanya Ahok ikut Pilkada lagi karena sebagai pejabat publik, Ahok sudah kehilangan legitimasi dan kepercayaan masyarakat. Secara umum, sebagian besar masyarakat sudah antipati dengan Ahok.

Kita tunggu apakah Kejaksaan Agung berani menahan Ahok ? kalau tidak, kecurigaan bahwa ada kekuatan besar dibelakang Ahok yang memiliki agenda besar, boleh jadi ada benarnya, tapi jangan langsung percaya karena konon itu kabar yang dibawa oleh burung.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN

ARTIKEL  TP4D PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin. Salah satu permasalahan bagi Kementerian/Lembaga/SKPD/Institusi (K/L/D/I) yang sedang melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan kontrak tahun tunggal adalah seluruh pekerjaan tersebut  harus sudah diselesaikan sebelum akhir tahun anggaran. Namun disinilah permasalahan yang sering terjadi yaitu banyak pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang ternyata tidak atau belum selesai sedang kontrak pelaksanaan pekerjaan telah berakhir. Terhadap permasalahan tersebut banyak PPK yang bimbang atau ragu dalam mengambil keputusan. Ada beberapa kemungkinan yang dilakukan oleh PPK  terhadap pekerjaan yang diperkirakan tidak akan selesai sampai dengan akhir tahun anggaran yaitu : 1.     PPK memutuskan kontrak secara sepihak dan penyedia barang/jasa dianggap lalai/cidera janji dalam melaksanakan kew...

KAPAN KEBIJAKAN DAPAT DIPIDANA

KAPAN KEBIJAKAN DAPAT DIPIDANA Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sulsel Pemerintah Jokowi-JK untuk memenuhi target pertumbuhan ekonomi diatas 6 persen sesuai dengan janjinya, berencana   membelanjakan 5000 triliun lebih selama lima tahun untuk infrastruktur. Dengan proyek-proyek infrastruktur, biaya logistik nasional dapat lebih rendah, lapangan kerja yang tersedia dapat mengurangi pengangguran, volume BBM bisa ditekan. Proyek infrastruktur ini tersebar di berbagai Kementerian dan di Pemerintah Daerah. masalah utama yang dihadapi ada dua yaitu pembebasan tanah dan masalah hukum. Pembebasan tanah akan diupayakan dengan mengundang partisipasi masyarakat. Namun masalah hukum, khususnya kekhawatiran Pimpinan Proyek (Pimpro) untuk mengambil keputusan, akan membuat seluruh proyek itu akan berjalan lambat. Keterlambatan proyek akan membuat konsekuensi besar ke eskalasi biaya, kualitas pekerjaan dan pelayanan publik. Presiden Jokowi dan JK i...

Tindak lanjut temuan kerugian negara dalam LHP BPK, antara administrasi atau pidana

Tindak lanjut temuan kerugian negara dalam LHP BPK, antara administrasi atau pidana Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin Bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah satu-satunya lembaga negara yang diberikan wewenang oleh Undang-undang untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara (pasal 23E ayat (1) UUD 1945). BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah pusat, pemerintah Daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN, Badan layanan Umum, BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. (Pasal 6 ayat (1) UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK). Pelaksanaan pemeriksaan BPK, dilakukan berdasarkan Undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (pasal 6 ayat (2) UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK). Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan ,pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Pemeriksaan keuang...