Langsung ke konten utama

BAGAIMANA MEWUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM, KEADILAN DAN KEMANFAATAN



BAGAIMANA MEWUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM, KEADILAN DAN KEMANFAATAN

Setiap penegak hukum tentunya pernah mempelajari bahwa tujuan hukum adalah kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Keadilan berada diranah filosofis, kepastian hukum berada di ranah yuridis normatif sedangkan aspek kemanfaatan berada di ranah sosiologis.

Bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum seorang penegak hukum harus memiliki pemahaman dan pengetahuan hukum yang luas  sehingga dapat menerapkan peraturan hukum yang tepat terhadap perkara yang sedang dihadapinya. Kegagalan menerapkan peraturan hukum yang tepat  sama dengan seorang dokter yang melakukan malpraktek. Akibatnya bisa menghancurkan hidup orang lain. Anda setuju atau tidak dengan pernyataan ini tapi ini bisa jadi refleksi bahwa ada beberapa putusan Pengadilan Negeri yang menghukum terdakwa tapi kemudian dibebaskan di Mahkamah Agung karena dianggap salah dalam menerapkan hukum atau hasil penyidikan yang ketika sampai dipersidangan dibebaskan oleh Pengadilan Negeri sampai Mahkamah Agung karena dianggap terdakwa tidak bersalah.

Nabi Saw mengingatkan bahwa ada tiga penegak hukum, satu di surga dan dua di neraka. Yang disurga adalah penegak hukum yang memiliki pengetahuan tentang kebenaran dan memutuskan dengannya, sedangkan yang mengetahui kebenaran dan menyimpang  darinya dalam menetapkan hukum dia di neraka, dan yang menetapkan hukum dengan didasari oleh kebodohan juga di neraka.

Sedangkan untuk mewujudkan keadilan bagi para pihak, seorang penegak hukum harus mengasah kecerdasan spiritualnya agar mampu melihat dengan hati nuraninya.  Seorang penegak hukum harus cerdas dalam menganalisa fakta-fakta hukum tetapi juga mata hati yang tajam untuk menilai kebenaran. Penegak hukum yang mampu memadukan akal dan kalbunya adalah penegak hukum yang paripurna. Namun sayangnya banyak penegak hukum yang mata hatinya buta karena mata kepalanya silau melihat uang.

Bahwa selanjutnya untuk mewujudkan kemanfaatan, penegak hokum sudah harus mulai melakukan pendekatan baru bahwa pemidanaan tidak hanya semata-mata memenjarakan orang tapi juga memikirkan apakah pemidanaan ini memberikan manfaat kepada Negara atau para pihak yang berperkara (korban dan pelaku). Oleh karena itu Restorative Justice System perlu diterapkan sebagai penyeimbang terhadap Criminal Justice System yang selama ini belum mampu menghadirkan hukum yang benar-benar adil dari sudut pandang sosiologi hukum.

Bahwa penegak hukum sudah  harus mulai berpikir bahwa tidak semua perbuatan pidana harus berakhir dipenjara, kalau para pihak telah sepakat berdamai dan pelaku telah mengganti kerugian maka pelaku tidak perlu dihukum.
Sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Majelis Hakim yang memutus perkara penipuan pasal 378 dengan pertimbangan ”Bahwa salah satu tujuan hukum pidana adalah memulihkan keseimbangan yang terjadi karena adanya tindak pidana; bahwa walaupun perkara ini perkara pidana, namun perdamaian yang terjadi antara pelapor dan terlapor/terdakwa mengandung nilai yang tinggi harus diakui, karena bagaimanapun juga bila perkara ini dihentikan manfaatnya lebih besar dari pada dilanjutkan; bahwa ajaran restoratif mengajarkan bahwa konflik yang terjadi disebut kejahatan harus dilihat bukan semata-mata sebagai pelanggaran terhadap negara dengan kepentingan umum, akan tetapi konflik juga mempresentasikan konflik antara dua atau lebih individu dalam hubungan kemasyarakatan dan hakim mampu menfasilitasi penyelesaian konflik yang memuaskan untuk para pihak yang berselisih. (putusan PN Yogyakarta Nomor : 317/pid.B/2008/PN.YK tanggal 3 Desember 2008 yang kemudian dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1600 k/pid/2009 tanggal 24 Nopember 2009).
Wallahu’alam bisshowab.
(Muhammad Ahsan Thamrin)



Komentar

  1. JOIN NOW !!!
    Dan Dapatkan Bonus yang menggiurkan dari dewalotto.club
    Dengan Modal 20.000 anda dapat bermain banyak Games 1 ID
    BURUAN DAFTAR!
    dewa-lotto.cc

    BalasHapus
  2. JOIN NOW !!!
    Dan Dapatkan Bonus yang menggiurkan dari dewalotto.site
    Dengan Modal 20.000 anda dapat bermain banyak Games 1 ID
    8 Pasaran Togel Terbaik Bosku
    Joker Slot, Sabung Ayam Dan Masih Banyak Lagi Boskuu
    BURUAN DAFTAR!
    MENYEDIAKAN DEPOSIT VIA PULSA TELKOMSEL / XL
    DOMPET DIGITAL OVO, DANA, LINK AJA DAN GOPAY
    UNTUK KEMUDAHAN TRANSAKSI , ONLINE 24 JAM BOSKU
    dewa-lotto.site

    BalasHapus
  3. AfreminPcelgo_Anchorage Sean Sabando Download
    caugethairui

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN

ARTIKEL  TP4D PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin. Salah satu permasalahan bagi Kementerian/Lembaga/SKPD/Institusi (K/L/D/I) yang sedang melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan kontrak tahun tunggal adalah seluruh pekerjaan tersebut  harus sudah diselesaikan sebelum akhir tahun anggaran. Namun disinilah permasalahan yang sering terjadi yaitu banyak pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang ternyata tidak atau belum selesai sedang kontrak pelaksanaan pekerjaan telah berakhir. Terhadap permasalahan tersebut banyak PPK yang bimbang atau ragu dalam mengambil keputusan. Ada beberapa kemungkinan yang dilakukan oleh PPK  terhadap pekerjaan yang diperkirakan tidak akan selesai sampai dengan akhir tahun anggaran yaitu : 1.     PPK memutuskan kontrak secara sepihak dan penyedia barang/jasa dianggap lalai/cidera janji dalam melaksanakan kew...

BAGAIMANA MEMAHAMI FITNAH DAJJAL DAN NUBUAT AKHIR ZAMAN

BAGAIMANA MEMAHAMI FITNAH DAJJAL DAN NUBUAT AKHIR ZAMAN Mari kita mulai dari Yeruselem. Yeruselem adalah kota suci. Dari sana Alquran  menceritakan banyak sekali kisah dari  Nabi Musa as, Nabi Dawud as dan putranya Nabi Sulaiman as, Nabi  Zakaria as, Nabi Yahya as dan dan Nabi Isa as.  Bangsa Bani Israel mencapai puncak kejayaannya  pada jaman Nabi Daud as dan Nabi Sulaeman as yang pemerintahannya berpusat di Yeruselem. Pada pada tahun 586 SM, kota Jerussalem diserang dan dihancurkan pertama kali oleh Raja  Nebuchadnezzar  dari Babylonia. Semua orang yahudi di bawa ke babylonia untuk dijadikan budak. Namun pada saat babylonia ditaklukan oleh Raja Cyrus dari Persia, orang-orang Yahudi tersebut dikembalikan kembali ke Jerussalem. Bangsa Yahudi yakin berdasarkan kitab suci mereka bahwa kelak Allah swt akan mengembalikan kembali bangsa Yahudi  ke Yeruselem  dan akan menurunkan  Messiah atau Al Masih yang akan mengembalikan kejay...

HUKUM TUHAN DAN HUKUM MANUSIA

HUKUM TUHAN DAN HUKUM MANUSIA Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin Salah satu perbedaan antara hukum Tuhan dengan Hukum buatan manusia adalah pada kepastian hukumnya. Hukum Tuhan tidak pernah berubah oleh zaman dan tidak ada kontradiksi atau pertentangan didalamnya , ini berbeda dengan hukum buatan manusia yang sering terjadi konflik norma di dalamnya, sehingga membuka ruang manusia untuk menafsirkannya sesuka hati dan sesuai dengan kepentingan. Di dalam hukum Tuhan, kita tidak boleh menafsirkan ayat secara serampangan dan bebas, tapi ada petunjuk metodologi yang harus dipatuhi supaya kita tidak salah dalam mengambil kesimpulan atas suatu makna. Di dalam alquran misalnya  kita tidak boleh mengambil satu ayat secara terpisah dan kemudian menyimpulkannya. Tapi ambillah semua ayat yang berkaitan dengan topik dan pelajari semua secara bersamaan  untuk mendapatkan makna yang menyeluruh. Makna yang harmonis, karena tidak ada sedikitpun kontradiksi dalam alquran. Misalnya di dala...