Langsung ke konten utama

BAGAIMANA BERSIKAP DALAM PERBEDAAN


BAGAIMANA BERSIKAP DALAM PERBEDAAN
“Dia telah menamai kalian orang-orang muslim dari dahulu (QS. Al hajj ayat 78).

Alquran memerintahkan umat Islam untuk berkata saya adalah seorang muslim (QS. fusshilat ayat 33), maka dari itu pada Jaman Rasulullah saw dan sahabat semua kaum beriman dipanggil dengan sebutan kaum muslimin. Tapi jaman pasca Rasulullah saw dan sahabat hingga jaman kita sekarang kaum muslimin terkotak-kotak dalam wadah kelompok dan jamaah. Ada yang menyebut dirinya Ikhwanul muslimin, Salafi, Hisbut Tahrir, Jamaah Tabligh, Persis, Syiah, NU, Muhammadiyah, Al Irsyad dan sebagainya. Kelompok atau Jamaah tersebut juga memiliki madzhab yang berbeda. Ada Syafii, Maliki, Hambali, Hanafi , Jafariah dan madzhab-madzhab yang lainnya.

Walaupun ada begitu banyak kelompok atau Jamaah dikalangan umat Islam,  Alquran menyuruh kaum muslimin  untuk tetap bersatu dalam bingkai persaudaraan bukan justru untuk saling berpecah belah dengan menonjolkan masing-masing kelompok atau Jamaah sebagai yang paling selamat. Fanatisme adalah sesuatu yang paling dibenci Rasulullah saw karena dari rahimnya akan lahir pertengkaran dan perpecahan. “berpegang teguhlah kalian pada agama Allah dan janganlah kalian bercerai berai (QS. Al Imran ayat 103).
Namun masalah umat Islam adalah ekstrimisme dimana ada beberapa kelompok tertentu yang mengklaim kebenaran hanya ada pada kelompoknya saja. Memang semua kelompok atau Jamaah  mengikuti rujukan yang sama yaitu Alquran dan Hadist maka tentunya setiap kelompok atau Jamaah akan mengatakan bahwa kelompok atau Jamaahnya yang paling mengikuti Rasulullah Saw dan para sahabat.

Lalu kelompok atau jamaah mana yang sebenarnya paling mengikuti Rasulullah? Tentunya yang paling mendekati akhlak Rasulullah.
Rasulullah Saw bersabda “sesungguhnya aku (Muhammad) diutus tidak lain hanyalah untuk menyempurnakan akhlak yang mulia (HR. Ahmad), oleh karena itu beliau mengatakan  “orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya (HR. At Tirmidzi).
Nah bagaimana kita berakhlak untuk mewujudkan persaudaraan sesama muslim (ukhuwah Islamiyah) walaupun berbeda kelompok atau Jamaah?

Tentunya yang pertama dilakukan adalah memahami bahwa perbedaan adalah rahmat dan kita semua adalah Muslim. panggil diri anda dengan muslim. bukan saya salafi, Hizbut Tahrir, Ikhwan, NU atau Muhammadiyah. Ketika anda menyebut diri anda dari kelompok ini dan kelompok itu maka pada dasarnya anda telah menciptakan jarak psikologis dengan saudara muslim anda yang berbeda kelompok dengan anda. Alquran mengajarkan prinsip bahwa semua orang yang beriman adalah bersaudara (QS. Al Hujurat ayat 10),  dan untuk memelihara persaudaraan itu (ukhuwah islamiyah) maka hendaknya tidak ada suatu kelompok diantara kaum beriman, pria maupun wanita, yang merendahkan kelompok yang lain, karena boleh jadi mereka yang direndahkan itu lebih baik daripada mereka yang merendahkan (QS. Al Hujurat ayat 11).

Selanjutnya anda harus bersikap lapang dada dengan perbedaan.  Imam Jafar As shadiq berkata “jangan bertengkar dengan orang lain dalam agama kalian, biarkan orang lain karena orang lain juga mendapatkan pelajarannya dari orang lain. Mereka memiliki ulama sendiri, rujukan-rujukan sendiri dan sumber-sumber sendiri. Anda mengira dengan hanya berdebat dengannya seraya membawakan dalil dan argument, dia akan menerima. Mungkin dia menerima. Mungkin juga tidak. Jika dia tidak menerima, anda harus memaklumi keadaan. inti pesan beliau adalah Anda harus bijaksana karena dibelahan dunia manapun anda hidup, disekeliling anda terdapat beragam agama dan madzab. Kedamaian hanya muncul apabila ada toleransi.

Jangan dengarkan penceramah yang suka menebarkan kebencian atau membicarakan keburukan kelompok lain. jika mereka membicarakan keburukan orang lain jangan dengarkan, dan jika bisa beritahu mereka agar jangan bicarakan keburukan orang lain.  apapun kebaikan yang datang dari orang lain  kita ambil, yang buruk kita buang tidak peduli dari mana asalnya. Tidak semua apa yang dikatakan ustad dari kelompok anda benar semuanya, mereka juga akan mengatakan hal yang salah, anda harus memilahnya. seorang muslim adalah pembawa kedamaian. Kedamaian itu mengharuskan adanya rasa aman orang lain dari keburukan lisan anda. Mereka aman dari keburukan tangan dan matamu. jangan biarkan umat Islam hancur hanya karena cap-cap kelompok.

Kita tidak mungkin memahami agama Islam secara mutlak 100% sesuai kehendak Tuhan. Pengetahuan manusia betapun tingginya tetap terbatas. Karena itu setiap orang dituntut untuk bersikap rendah hati guna bisa mengakui adanya kemungkinan orang lain mempunyai pengetahuan lebih tinggi. Maka manusia dituntut untuk bisa saling mendengar sesamanya dan mengikuti mana pandangan yang paling baik.(QS. Azzumar ayat 17-18). itulah cara kita berakhlak kepada saudara muslim  yang berbeda kelompok atau Jamaah dengan kita.

Lalu bagaimana sikap kita terhadap orang yang berbeda agama dan keyakinan dengan kita?

Nabi Muhammad Saw ketika Hijrah di Madinah, beliau melihat ada pluralitas dimana ada pemeluk agama yahudi,  Nashrani, dan beragam suku yang tinggal dimadinah. maka yang beliau lakukan adalah membuat perjanjian dalam bentuk piagam madinah dimana  menyebutkan hak dan kewajiban setiap penduduk kota, dan tanggung jawab berbagai kelompok agama dan suku yang hidup dimadinah. semua kelompok penduduk Madinah boleh mengamalkan agama mereka sendiri.

Pada prinsipnya perjanjian madinah menunjuk Nabi Muhammad saw sebagai pemimpin Negara kota dan menegaskan bahwa di bawah kepemimpinannya semua kelompok bekerja sama untuk menjaga kedamaian kota dan saling melindungi jiwa dan harta benda semua golongan. Semua agama  dilindungi dan para pemeluknya  diberi kebebasan untuk melaksanakan ajaran-ajarannya.

Sementara Indonesia sebelum kedatangan Islam tumbuh beragam agama seperti hindu dan budha dan beragam kepercayaan, mereka mungkin menyakini sekali Tuhan Yang Esa  makanya founding father kita dahulu merumuskan pancasila dengan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai pencipta dan pengatur alam semesta, namun mengambil jalan yang berbeda-beda.  Mereka merumuskan dalam konstitusi bahwa tugas Negara adalah untuk melindungi keselamatan warganya tanpa membedakan keyakinan agamanya.

Bahwa kekhawatiran rakyat Indonesia yang mayoritas beragama Islam akan memaksakan pandangan keagamaannya kepada kelompok minoritas adalah tidak beralasan karena seorang Nabi pun tugasnya hanya untuk menyampaikan kebenaran (agama) bukan untuk memaksakan kebenaran (agama)  kepada manusia (QS. Al baqarah ayat 256).
Setiap manusia dipersilahkan mengikuti jalan hidup yang dipilihnya karena telah jelas mana kebenaran dan mana kepalsuan.  Ini ditegaskan Allah swt. kepada Nabi Muhammad Saw “jika seandainya TuhanMU menghendaki  tentu akan beriman setiap orang dimuka bumi semuanya, apakah engkau (muhammad) akan memaksa manusia sehingga beriman semua (QS. yunus ayat 99).

Hai Manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu.
Kemulian manusia dengan Allah terbina dengan cara tunduk patuh kepada Allah Swt.,  melaksanakan perintah-perintahnya dan menjauhi larangan-larangannya sementara Kemulian manusia dengan makhluk Allah yang lain terbina dengan menjalin persaudaraan dengan semua orang dengan kasih sayang dan sikap yang baik.
Wallahu’alam bisshowab.
Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin.

Komentar

  1. JOIN NOW !!!
    Dan Dapatkan Bonus yang menggiurkan dari dewalotto.club
    Dengan Modal 20.000 anda dapat bermain banyak Games 1 ID
    BURUAN DAFTAR!
    dewa-lotto.cc

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN

ARTIKEL  TP4D PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin. Salah satu permasalahan bagi Kementerian/Lembaga/SKPD/Institusi (K/L/D/I) yang sedang melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan kontrak tahun tunggal adalah seluruh pekerjaan tersebut  harus sudah diselesaikan sebelum akhir tahun anggaran. Namun disinilah permasalahan yang sering terjadi yaitu banyak pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang ternyata tidak atau belum selesai sedang kontrak pelaksanaan pekerjaan telah berakhir. Terhadap permasalahan tersebut banyak PPK yang bimbang atau ragu dalam mengambil keputusan. Ada beberapa kemungkinan yang dilakukan oleh PPK  terhadap pekerjaan yang diperkirakan tidak akan selesai sampai dengan akhir tahun anggaran yaitu : 1.     PPK memutuskan kontrak secara sepihak dan penyedia barang/jasa dianggap lalai/cidera janji dalam melaksanakan kew...

KAPAN KEBIJAKAN DAPAT DIPIDANA

KAPAN KEBIJAKAN DAPAT DIPIDANA Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sulsel Pemerintah Jokowi-JK untuk memenuhi target pertumbuhan ekonomi diatas 6 persen sesuai dengan janjinya, berencana   membelanjakan 5000 triliun lebih selama lima tahun untuk infrastruktur. Dengan proyek-proyek infrastruktur, biaya logistik nasional dapat lebih rendah, lapangan kerja yang tersedia dapat mengurangi pengangguran, volume BBM bisa ditekan. Proyek infrastruktur ini tersebar di berbagai Kementerian dan di Pemerintah Daerah. masalah utama yang dihadapi ada dua yaitu pembebasan tanah dan masalah hukum. Pembebasan tanah akan diupayakan dengan mengundang partisipasi masyarakat. Namun masalah hukum, khususnya kekhawatiran Pimpinan Proyek (Pimpro) untuk mengambil keputusan, akan membuat seluruh proyek itu akan berjalan lambat. Keterlambatan proyek akan membuat konsekuensi besar ke eskalasi biaya, kualitas pekerjaan dan pelayanan publik. Presiden Jokowi dan JK i...

Tindak lanjut temuan kerugian negara dalam LHP BPK, antara administrasi atau pidana

Tindak lanjut temuan kerugian negara dalam LHP BPK, antara administrasi atau pidana Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin Bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah satu-satunya lembaga negara yang diberikan wewenang oleh Undang-undang untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara (pasal 23E ayat (1) UUD 1945). BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah pusat, pemerintah Daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN, Badan layanan Umum, BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. (Pasal 6 ayat (1) UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK). Pelaksanaan pemeriksaan BPK, dilakukan berdasarkan Undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (pasal 6 ayat (2) UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK). Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan ,pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Pemeriksaan keuang...