Langsung ke konten utama

PEMBENTUKAN DENSUS TIPIKOR DAN KEPERCAYAAN PUBLIK

PEMBENTUKAN DENSUS TIPIKOR DAN KEPERCAYAAN PUBLIK
Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin

Adanya wacana  pembentukan Detasemen Khusus (Densus) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polri menuai berbagai pendapat. Banyak yang mendukung pembentukan Densus Tipikor tapi tak sedikit pula yang beranggapan Densus Tipikor tidak perlu dibentuk.
Saya sendiri prihatin melihat cara-cara pemerintah dan DPR bereaksi terhadap permasalahan bangsa khususnya dalam penegakan hukum pemberantasan korupsi. Setiap permasalahan solusinya selalu membuat badan/lembaga baru mulai dari KPK dimana pembentukannya karena polisi dan Jaksa dianggap tidak mampu memberantas korupsi, lalu komisi yudisial, komisi Kejaksaan dan komisi Kepolisian dibentuk  karena lembaga pengawas internal masing-masing institusi penegak hukum tersebut dianggap gagal dalam melakukan pengawasan. padahal kalau dianggap lemah seharusnya fungsi masing-masing lembaga tersebut diperkuat saja dengan memberikan kewenangan lebih dan anggaran yang lebih besar.

Sebenarnya ide awal pembentukan Densus tipikor adalah karena KPK sebagai lembaga extra ordinary crime yang diharap untuk memberantas korupsi ternyata telah dianggap gagal (oleh DPR), oleh karena itu pemberantasan korupsi perlu dikembalikan kepada Institusi inti yaitu kepolisian namun memiliki anggaran dan kewenangan seperti KPK supaya lebih bertaji.

Pembentukan Densus tipikor berarti pemerintah dan DPR kembali menfocuskan segi penindakan dalam pemberantasan korupsi, padahal selama ini DPR sering mengkritik KPK yang lebih condong kepada pola penindakan sedangkan pencegahan diabaikan. Kenapa focus penindakan? karena saya yakin pada tahap-tahap awal Densus tipikor (yang rencananya akan berkantor di Polda-polda seluruh Indonesia) akan sangat masif dalam melakukan penanganan perkara korupsi di daerah-daerah, tentu tujuannya adalah untuk menunjukkan cakarnya.

Tapi apakah hal ini justru tidak membuat pemerintah mundur kembali kebelakang. Pemerintah selama ini mengeluh bahwa  gencarnya pemberantasan korupsi  membuat para pejabat ketakutan untuk membuat kebijakan yang akhirnya program pembangunan tidak jalan, oleh karena itu pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 7/2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015 yang antara lain dimaksudkan untuk meningkatkan upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi di instansi pemerintah. Instruksi pemerintah tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung RI dengan membentuk TP4 (Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan) berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-152/A/JA/10/2015 tanggal 01 Oktober 2015, yang selanjutnya dikeluarkan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor: INS-001/A/JA/10/2015 tentang Pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) Kejaksaan Republik Indonesia. Program TP4 ini disambut dengan baik oleh pemerintah  daerah karena memang  proyek-proyek yang didampingi TP4 semuanya berjalan dengan baik  karena ada pengawasan langsung dari Kejaksaan melalui TP4.

Kita seharusnya belajar dari pengalaman panjang bahwa pemberantasan korupsi dengan focus  penindakan selama ini  tidak efektif karena justru korupsi tidak berkurang bahkan semakin tidak terkendali. Kita gagal memahami akar masalah korupsi. Sebagaimana penyakit, korupsi perlu didiagnosa penyebab utamanya. Inti pengobatan adalah diagnosa. Diagnosa yang tepat akan menyembuhkan penyakitnya.

Banyaknya kuantitas penanganan perkara korupsi yang ditangani penegak hukum terbukti tidak memberikan kontribusi dengan meningkatnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Persepsi dan penilaian bahwa  penegak hukum yang berhasil adalah yang paling banyak menangani perkara korupsi  membuat penegak hukum cenderung memaksakan perkara dimana perkara dengan nilai yang relatif kecil kerugian negaranya tetap dilanjutkan tanpa memperhatikan bahwa negara justru dirugikan dari pemborosan anggaran untuk biaya Lid, Dik, Tut, dan biaya hidup terpidana selama menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan. Kita lupa bahwa fungsi hukum pidana sebagai ultimum remedium hanya dapat diterapkan jika akan menciptakan keseimbangan antara kerugian yang timbul dan tindak pidana yang dilakukannya (asas proporsionalitas).

Pemerintah tidak perlu membentuk Densus Tipikor karena lembaga Birokrasi pemerintah sebenarnya sudah diawasi oleh enam institusi yaitu  Inspektorat, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Kepolisian Republik Indonesia. yang perlu dilakukan adalah memaksimalkan fungsinya. Pemerintah dan DPR seharusnya lebih memaksimalkan kepolisian, dan kejaksaan dalam pemberantasan korupsi, diantaranya dengan menyusun kebijakan baru agar penghasilan untuk aparat penegak hukum di Polri dan kejaksaan sama dengan di KPK. Disamping itu diantara penegak hukum KPK, kepolisian dan Kejaksaan saling bersinergi dan berkoordinasi dalam pemberantasan korupsi dengan tidak menonjolkan ego sektoral untuk merasa diri paling unggul karena semuanya adalah untuk kepentingan bangsa dan Negara.

Apabila Pemerintah dan DPR RI saat ini menganggap KPK tidak berhasil menjadi Trigger Mechanism dalam pemberantasan tipikor maka solusinya bukan  membentuk Densus Tipikor yang justru lebih menguras anggaran Negara, namun cukup memperkuat Direktorat Tipikor Polri dan Satgasus P3TPK Kejaksaan RI  dengan memberikan kewenangan dan anggaran yang cukup.

Merubah mindset pemberantasan korupsi
Jadi adalah keliru jika masalah pemberantasan korupsi hanya semata-mata memenjarakan koruptor dan masalah tekhnis yuridis. Korupsi adalah masalah sosial yang sangat serius yang menghambat pembangunan kesejahteraan bangsa Indonesia. Solusi pemberantasan korupsi terletak pada kepemimpinan nasional maupun daerah dan dukungan kuat seluruh pembantu dan pelaksananya, karena merekalah motor utama penggerak pemberantasan korupsi.
Pada titik inilah dibutuhkan cara-cara baru dalam pemberantasan korupsi, intinya adalah pemberantasan korupsi kita serahkan kembali kepada Jajaran Birokrasi Pemerintahan bukan kepada penegak hukum.

Caranya sederhana namun dibutuhkan komitmen, kerendahan hati dan keikhlasan. Ini dimulai dari komitmen kepemimpinan nasional dan Daerah untuk hidup bersih. Pejabat pemerintah seyogyanya menunjuk pejabat-pejabat yang kompeten dan berintegritas untuk menduduki jabatan yang terkait dengan pengelolaan proyek-proyek pemerintah. Data menunjukkan kebocoran dari anggaran pembangunan hampir mencapai 30-50% dari anggaran yang tersedia. Ditangan pejabat/pegawai yang jujur kebocoran anggaran dapat ditekan.
Kemudian Kemiskinan adalah akar masalah korupsi. 80 persen pegawai kita korupsi karena kebutuhan. Oleh karena itu untuk menutup pintu-pintu setan dari godaan penyalahgunaan wewenang, Pegawai Negeri harus digaji cukup sesuai kebutuhannya. Imam Ali berkata “sulit membimbing manusia menuju moralitas yang baik sebelum dia memiliki pangan untuk dimakan, pakaian untuk dikenakan dan tempat tinggal yang layak. Manusia baru tertarik pada perbaikan moralitas setelah kebutuhannya terpenuhi. 

Kalau kita mau jujur permasalahan  utama penegakan hukum kita sebenarnya adalah kurangnya integritas penegak hukum yang akhirnya menggerus kepercayaan publik kepada aparat penegak hukum. Yang dibutuhkan masyarakat adalah keadilan, keadilan dalam semua aspek.
Mengembalikan kepercayaan publik bukanlah dengan banyaknya penanganan perkara yang ditangani tapi dari integritas aparat penegak hukum itu sendiri. Masyarakat ingin melihat tidak ada tebang pilih dalam penanganan perkara serta tidak ada lagi perdagangan perkara.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN

ARTIKEL  TP4D PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin. Salah satu permasalahan bagi Kementerian/Lembaga/SKPD/Institusi (K/L/D/I) yang sedang melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan kontrak tahun tunggal adalah seluruh pekerjaan tersebut  harus sudah diselesaikan sebelum akhir tahun anggaran. Namun disinilah permasalahan yang sering terjadi yaitu banyak pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang ternyata tidak atau belum selesai sedang kontrak pelaksanaan pekerjaan telah berakhir. Terhadap permasalahan tersebut banyak PPK yang bimbang atau ragu dalam mengambil keputusan. Ada beberapa kemungkinan yang dilakukan oleh PPK  terhadap pekerjaan yang diperkirakan tidak akan selesai sampai dengan akhir tahun anggaran yaitu : 1.     PPK memutuskan kontrak secara sepihak dan penyedia barang/jasa dianggap lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya. Atas sisa pekerjaa

HUKUM TUHAN DAN HUKUM MANUSIA

HUKUM TUHAN DAN HUKUM MANUSIA Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin Salah satu perbedaan antara hukum Tuhan dengan Hukum buatan manusia adalah pada kepastian hukumnya. Hukum Tuhan tidak pernah berubah oleh zaman dan tidak ada kontradiksi atau pertentangan didalamnya , ini berbeda dengan hukum buatan manusia yang sering terjadi konflik norma di dalamnya, sehingga membuka ruang manusia untuk menafsirkannya sesuka hati dan sesuai dengan kepentingan. Di dalam hukum Tuhan, kita tidak boleh menafsirkan ayat secara serampangan dan bebas, tapi ada petunjuk metodologi yang harus dipatuhi supaya kita tidak salah dalam mengambil kesimpulan atas suatu makna. Di dalam alquran misalnya  kita tidak boleh mengambil satu ayat secara terpisah dan kemudian menyimpulkannya. Tapi ambillah semua ayat yang berkaitan dengan topik dan pelajari semua secara bersamaan  untuk mendapatkan makna yang menyeluruh. Makna yang harmonis, karena tidak ada sedikitpun kontradiksi dalam alquran. Misalnya di dalam Alquran

BAGAIMANA MEMAHAMI FITNAH DAJJAL DAN NUBUAT AKHIR ZAMAN

BAGAIMANA MEMAHAMI FITNAH DAJJAL DAN NUBUAT AKHIR ZAMAN Mari kita mulai dari Yeruselem. Yeruselem adalah kota suci. Dari sana Alquran  menceritakan banyak sekali kisah dari  Nabi Musa as, Nabi Dawud as dan putranya Nabi Sulaiman as, Nabi  Zakaria as, Nabi Yahya as dan dan Nabi Isa as.  Bangsa Bani Israel mencapai puncak kejayaannya  pada jaman Nabi Daud as dan Nabi Sulaeman as yang pemerintahannya berpusat di Yeruselem. Pada pada tahun 586 SM, kota Jerussalem diserang dan dihancurkan pertama kali oleh Raja  Nebuchadnezzar  dari Babylonia. Semua orang yahudi di bawa ke babylonia untuk dijadikan budak. Namun pada saat babylonia ditaklukan oleh Raja Cyrus dari Persia, orang-orang Yahudi tersebut dikembalikan kembali ke Jerussalem. Bangsa Yahudi yakin berdasarkan kitab suci mereka bahwa kelak Allah swt akan mengembalikan kembali bangsa Yahudi  ke Yeruselem  dan akan menurunkan  Messiah atau Al Masih yang akan mengembalikan kejayaan mereka untuk memerintah dunia dari Yeruselem