Langsung ke konten utama

TINDAK PIDANA KORUPSI ANTARA PEMBUKTIAN TERBALIK, ASAS PRADUGA TAK BERSALAH DAN HAK ASASI MANUSIA



TINDAK PIDANA KORUPSI ANTARA PEMBUKTIAN TERBALIK, ASAS PRADUGA TAK BERSALAH DAN HAK ASASI MANUSIA
Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin
Masyarakat sempat heboh Ketika KPK menerapkan pembuktian terbalik Tindak pidana pencucian uang terhadap beberapa kasus tindak pidana korupsi tertentu seperti dalam kasus Bahasyim, Laode Nurhayati dan Joko Susilo. Banyak pihak yang mendukung langkah KPK tersebut terutama LSM Pegiat anti korupsi, tapi tidak sedikit yang menentang dengan menganggap KPK telah melanggar Undang-undang karena penerapan pembuktian terbalik murni belum ada dasar hukumnya di dalam perundang-undangan kita. Langkah KPK yang menerapkan pembuktian terbalik secara murni terhadap perkara korupsi dianggap bertentangan dengan beberapa asas yaitu asas praduga tak bersalah, sistem pembuktian negatif/wettelijk negatif, asas tidak mempersalahkan diri sendiri (non-self incrimination) dan asas hak untuk diam (right to remain silent) dan  didalam pasal 66 KUHAP diatur bahwa “tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian”. Pembuktian dibebankan kepada penyidik. 

Nah Langkah KPK yang menerapkan pembuktian terbalik tersebut dianggap telah melanggar Undang-undang karena teori pembuktian yang selama ini diakui (KUHAP) adalah asas pembuktian “beyond reasonable doubt” yaitu 2 alat bukti ditambah keyakinan hakim. Kalaupun KPK ingin membuktikan kesalahan terdakwa korupsi cukup dengan menerapkan pembuktian terbalik secara seimbang (balanced probability of principles) didalam UU Tipikor yaitu terdakwa membuktikan dirinya tidak bersalah dan jaksa membuktikan bahwa terdakwa bersalah, bukan dengan menyerahkan pembuktian seluruhnya kepada terdakwa.

Namun langkah KPK yang menerapkan pembuktian terbalik murni dalam perkara korupsi didukung oleh Dr. Yunus Husein,LLM (mantan kepala PPATK), beliau menyatakan bahwa Tindak pidana pencucian uang (TPPU) adalah tindak pidana yang berdiri sendiri dan bukan tindak pidana yang sifatnya accesoir atau turunan artinya bahwa untuk seseorang bisa didakwakan melakukan TPPU maka tidak harus menunggu tindak pidana asalnya dibuktikan terlebih dahulu.
Tapi sebelum melanjutkan tulisan ini perlu dijelaskan apakah itu pembuktian terbalik murni? Dalam pembuktian terbalik murni – untuk menyatakan kesalahan terdakwa tidak perlu didukung dengan 2 alat bukti tapi cukup didasarkan atas keyakinan hakim atau pembuktian berdasarkan keyakinan hakim semata (teori pembuktian conriction intime) sehingga timbul pergeseran dari praduga tidak bersalah (presumption of innocence) menjadi asas praduga bersalah (presumption of guilt). Dalam penerapannya asas pembuktian terbalik berdasar keyakinan hakim akan menyatakan terdakwa bersalah apabila tidak bisa membuktikan bahwa harta kekayaannya yang tidak seimbang dengan penghasilannya yang sah.
Terlepas dari kontroversi penerapan pembuktian terbalik oleh KPK dalam perkara tindak pidana korupsi, tulisan ini mencoba merangkum berbagai pendapat terkait penerapan pembuktian terbalik murni oleh KPK.
KPK menerapkan asas pembuktian terbalik karena metode pembuktian yang diatur selama ini sering menyulitkan proses pembuktian kasus-kasus korupsi. Bahwa dalam penerapan pembuktian terbalik, KPK mengacu kepada UU No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan TPPU, yang sekarang berganti dengan nama Undang-undang Nomor 25 tahun 2003 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 15 tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang (UU TPPU) yaitu pasal :
Pasal 69 :
Untuk dapat dilakukan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana pencucian uang tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya”
Pasal 77:
Untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan, terdakwa wajib membuktikan bahwa harta kekayaannya bukan merupakan hasil tindak pidana.

Pasal 78:
(1)      Dalam pemeriksaan di sidang pengadilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 77, hakim memerintahkan terdakwa agar membuktikan bahwa harta kekayaan yang terkait dengan perkara bukan berasal atau terkait dengan tindak pidana
(2)      Terdakwa membuktikan bahwa harta kekayaan yang terkait dengan perkara bukan berasal atau terkait dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dengan cara mengajukan alat bukti yang cukup.
Dalam praktek penerapan pembuktian terbalik oleh KPK, maka KPK akan merampas seluruh harta kekayaan terdakwa walaupun tidak ada hubungannya dengan tindak pidana asal (korupsi) selama Harta kekayaan terdakwa tersebut tidak sebanding dengan profil atau pekerjaan atau penghasilan terdakwa atau terdakwa tidak dapat menjelaskan atau membuktikan asal usul perolehan harta kekayaannya secara logis. KPK akan berdalih dengan pasal 77 UU TPPU bahwa terdakwalah yang wajib membuktikan di depan pengadilan bahwa harta kekayaannya bukan merupakan hasil tindak pidana dan apabila terdakwa tidak dapat membuktikan kekayaannya dihubungkan dengan penghasilannya yang sah selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara maka tentunya Hakim akan berkeyakinan bahwa terdakwa telah melakukan korupsi.
Menurut KPK, salah unsur dalam pasal 3 UU TPPU adalah unsur “ yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana” atau dikenal dengan istilah predicate crime. Karena TPPU tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya (seperti dalam kasus Joko Susilo), Penuntut umum KPK dalam surat dakwaannya  hanya menyebutkan “hasil tindak pidana korupsi” tanpa menguraikan lebih lanjut tindak pidana korupsi yang mana yang dimaksud dilakukan terdakwa. JADI DISINI ADA PENERAPAN PEMBUKTIAN TERBALIK MURNI. Yaitu adanya kekayaan terdakwa dihubungkan dengan penghasilannya yang sah (illicit enrichment)
Benarkah penerapan pembuktian terbalik tersebut menurut Undang-undang Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU), Apakah seseorang yang mempunyai harta kekayaan lebih besar atau tidak sesuai dengan profil, sudah pasti merupakan pelaku kejahatan atau tidak ? Apakah seseorang yang tidak dapat membuktikan asal usul perolehan harta kekayaannya sudah pasti merupakan pelaku kejahatan atau tidak. Jika jawabannya tidak ! Mengapa harta kekayaan terdakwa yang tidak ada hubungannya dengan tindak pidana asal yang didakwakan dirampas !.
Menurut Prof. Romli Atmasasmita, Penerapan pembuktian terbalik mutrni oleh KPK sebenarnya mengacu pada ketentuan dalam konvensi anti korupsi PBB tahun 2003 (UNCAC 2003) yaitu larangan illicit enrichment (yaitu seseorang yang tidak dapat membuktikan harta kekayaannya dihubungkan dengan penghasilannya yang sah). Padahal meskipun konvensi tersebut telah diratifikasi, tetapi sampai dengan saat ini ketentuan tersebut belum pernah dimasukkan dalam produk hukum nasional, baik dalam UU Tipikor 1999/2001 maupun UU TPPU 2010, sehingga tidak dapat menjadi acuan dalam penegakan hukum.
Sehingga praktek peradilan tindak pidana korupsi (dalam perkara wa ode Nurhayati, Joko Susilo, Luthfi Hasan Ishak dan Bahasyim)  telah dipahami secara keliru oleh Majelis Hakim dan Penuntut Umum KPK yaitu dengan mengadopsi konsep “illicit enrichment” yaitu pembuktian harta kekayaan seorang pejabat publik atau penyelenggara Negara yang dihubungkan dengan penghasilan yang sah, tidak ada kaitannya dengan tindak pidana yang didakwakan kepada yang bersangkutan.
Praktek pengadilan tersebut dapat digolongkan ke dalam Miscarriage of justice karena ketentuan pasal 77 dan 78 UU TPPU 2010 tidak mewajibkan terdakwa membuktikan perolehan harta kekayaannya dihubungkan dengan penghasilannya yang sah, melainkan harta kekayaannya dengan tindak pidana asalnya.
Bahwa belum diadopsinya konsep “illicit enrichment” di dalam UU Tipikor, saya berpendapat bahwa pemerintah perlu kehati-hatian karena penegakan hukum termasuk pemberantasan korupsi seharusnya disesuaikan dengan kondisi masyarakat, geografi dan budaya, tidak begitu saja meratifikasi konvensi Internasional yang belum tentu sesuai dengan budaya bangsa Indonesia atau kesiapan mental masyarakat kita secara umum.
Apakah UU TPPU tidak mensyaratkan pembuktian tindak pidana Asal dan Kapan seharusnya kita menerapkan pembuktian terbalik dalam perkara Tindak Pidana Korupsi ?
Definisi tindak pidana pencucian uang dalam rumusan peraturan perundang-undangan di berbagai negara memang tidak sama persis, tetapi ada prinsip tertentu yang selalu sama, yaitu bahwa tindak pidana pencucian uang adalah suatu perbuatan terkait dengan menikmati atau mempergunakan hasil kejahatan. Jadi yang paling penting adalah ada hasil kejahatan (the proceed of crime) dan ada perbuatan yang menikmati atau menggunakan hasil kejahatan tersebut (money laundering offense).
Dalam tindak pidana pencucian uang terdiri dari kejahatan asal (predicate offense) yang kemudian hasil dari kejahatan asal itu dilakukan “perbuatan apapun seperti ditransfer, dibelanjakan, dihadiakan, ditukarkan dan lain-lain”, yang mana perbuatan inilah yang namanya tindak pidana pencucian uang. dua hal inilah yang menjadi prinsip adanya tindak pidana pencucian uang, yaitu predicate offence (tindak pidana asal) dan perbuatan menikmati (mempergunakan) hasil kejahatan (procced of crime) . dengan pemahaman ini maka perlu dipahami secara mendalam bahwa tindak pidana pencucian uang sebagai double crimes (kejahatan ganda), sehingga dari kronologisnya tidak mungkin ada tindak pidana pencucian uang tanpa ada kejahatan asal. Dengan makna yang seperti ini maka akan berimplkasi pada bagaimana cara dan mekanisme penerapannya agar Due process of law berjalan dengan baik.
Bahwa tindak pidana pencucian uang mempunyai karakteristik yang khusus yang tidak dimiliki kejahatan lain, yaitu bahwa kejahatan ini adalah kejahatan ganda (double crimes), bukan kejahatan tunggal. Tindak pidana pencucian uang dikatakan kejahatan ganda Nampak dari konstruksi perbuatan yang dirumuskan yaitu tindak pidana ini terdiri dari kejahatan asal (predicate offence) dan perbuatan pencucian uangnya sebagai kejahatan lanjutan (follow up crimes). Letak tindak pidana pencucian uang sebagai follow up crime ini menunjukkan bahwa pengungkapan kejahatan ini yaitu dengan mengikuti, menelusuri aliran hasil kejahatan (follow the procced of crime). Disinilah muncul suatu pandangan bahwa dalam penerapan UU TPPU bukan saja mengungkap pelaku dan menangkapnya tetapi justru strategi utamanya dengan menelusuri aliran dana (follow the money).
BENARKAH KEJAHATAN ASAL TIDAK PERLU DIBUKTIKAN TERLEBIH DAHULU SESUAI PASAL 69 UU TPPU
Bahwa dalam penyidikan perkara TPPU, untuk mengungkap kejahatan asal dapat dilakukan terlebih dahulu pelacakan melalui kejahatan pencucian uangnya. Artinya mengungkap kejahatan bukan dari hulu tetapi dari hilir. Hulu adalah kejahatan asal atau predicate offence sedangkan hilir adalah perbuatan menikmati hasil kejahatan. Dalam korupsi misalnya, maka pelaku dapat dijerat dengan UU Tipikor dan ketika hasil korupsi dinikmati atau dialirkan maka pelaku akan dikenakan UU TPPU.
Hal yang paling penting adalah boleh saja dan sangat mungkin penyidik mendapatkan dua alat bukti atau bukti permulaan tentang kejahatan pencucian uang tanpa tahu terlebih dahulu kejahatan asalnya, misalnya transaksi yang mencurigakan, tetapi dalam hal akan melimpahkan ke Kejaksaan, maka harus sudah ada bukti yang dikumpulkan terkait dengan kejahatan asalnya. Artinya dalam hal akan diserahkan ke Kejaksaan maka sangkaan sudah ada dua kejahatan yaitu kejahatan asal dan TPPU. Disinilah letaknya bahwa UU TPPU adalah suatu strategi pengungkapan kejahatan ekonomi dengan cara yaitu pertama disangkakan hanya dari aliran dana (TPPU) dan pada akhirnya akan diketemukan atau terungkap kejahatan asalnya.
Hal ini dapat dilihat dari susunan pasal-pasal di dalam UU No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan TPPU yaitu Tindak pidana asal (predicate crime) dimuat dalam pasal 2 ayat (1),  jika Tindak pidana asal telah terbukti, baru kemungkinan ada tindak pidana pencucian uang yaitu pasal 3 dan pasal 4 terhadap harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana asal (korupsi), Jika tindak pidana pencucian uang terbukti, baru kemungkinan ada tindak pidana penerimaan atau penguasaan hasil tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimuat dalam pasal 5. Lalu Pasal 74 UU No. 8 tahun 2010 menyebutkan penyidikan tindak pidana pencucian uang dilakukan oleh penyidik tindak pidana asal sesuai dengan ketentuan hukum acara dan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Penyidik tindak pidana asal dapat melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang apabila menemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya tindak pidana pencucian uang saat melakukan tindak pidana asal sesuai kewenangannya. Jadi UU No. 8 tahun 2010 secara terang dan jelas telah mensyaratkan adanya tindak pidana asal (predicate crime).
Bahwa terkait dengan prinsip bahwa tidak mungkin ada kejahatan pencucian uang tanpa ada kejahatan awalnya, maka ada masalah terkait dengan pasal 69 yang seolah-olah tidak diperlukan kejahatan utama yang dibuktikan untuk menuntut dan memidana pelakunya.
Rumusan Pasal 69 berbunyi “untuk dapat dilakukan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana pencucian uang tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya”
Kalimat  “tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu” bukan berarti tidak perlu dibuktikan tindak pidana asalnya. Penuntut umum tetap mempunyai kewajiban untuk membuktikan pidana asalnya sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 ayat (1) UU No. 8 tahun 2010 yang merupakan penyebab dan penggerak dilakukannya TPPU. Tidak ada TPPU tanpa kejahatan yang menghasilkan uang haram atau harta kekayaan tidak sah lainnya. Memisahkan TPPU dari tindak pidana asal yang diatur dalam pasal 2 ayat (1) UU No. 8 tahun 2010 menjadikan pasal 2 sebagai pasal mandul atau pasal yang tidak berguna. Jadi intinya Pembuktian terbalik di dalam UU TPPU hanya menyangkut tindak pidana asal yang didakwakan kepada terdakwa.
Bahwa pasal 6 UU No. 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi antara lain menyatakan “Pengadilan Tindak pidana korupsi berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara : a. Tindak pidana korupsi b. Tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya adalah tindak pidana korupsi. Ketentuan pasal 6 tersebut, sangat jelas kewenangan pengadilan Tipikor hanya pada TPPU yang pidana asalnya adalah tindak pidana korupsi, bukan tindak pidana yang DIDUGA adalah tindak pidana korupsi. Jadi harus ada kejelasan hubungan kausaliteit antara TPPU dengan tindak pidana korupsi yang didakwakan sebagai tindak pidana asal. Tidak bisa tindak pidana asalnya masih berupa dugaan, asumsi, atau perkiraan bahwa tindak pidana asal juga berasal dari tindak pidana korupsi tanpa dibuktikan korupsi yang mana.
Bahwa sikap KPK yang menganggap bahwa  tindak pidana pencucian uang tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya, maka demi kesamaan di depan hukum (equality before the law), seharusnya KPK juga mengusut dan merampas harta kekayaan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dilihat dari profilnya tidak memungkinkan seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut hidup mewah dengan harta melimpah. Tidak sulit untuk mengetahui profil pegawai negeri atau penyelenggara negara atau pejabat negara dengan profil demikian. Bahkan dibeberapa instansi tertentu hal itu dengan mudah kita temukan.Tapi ini tidak dilakukan oleh KPK. KPK hanya membidik TPPU kepada pelaku korupsi yang sudah ditangkap.  
Bahwa kalau kita baca di dalam UU TPPU, telah membedakan antara tindak pidana pencucian uang aktif (pasal 3 dan pasal 4) dan tindak pidana pencucian uang pasif (pasal 5). Kata kunci dalam pasal 3 s/d 5 adalah diketahuinya atau patut diduga…..yang merupakan unsur pokok dalam tindak pidana pencucian uang baik bersifat aktif maupun pasif.
ketentuan tentang tidak wajib dibuktikannya terlebih dahulu tindak pidana asal hanya berlaku untuk pelaku tindak pidana pencucian uang yang bersifat pasif, yakni “setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan,penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dipidana dst.

Jadi seseorang yang menerima atau menampung harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya sebagai hasil tindak pidana dapat dilakukan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan tanpa harus menunggu penyidikan dan penuntutan terhadap orang atau pihak yang melakukan tindak pidana asal. Misalnya pelaku korupsi kabur dan belum ditemukan atau berada di luar negeri. Jadi harta kekayaan yang dijadikan objek dalam tindak pidana pencucian uang adalah harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana asal (misal korupsi) dan bukan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana lain. Jadi harus ada hubungan antara tindak pidana korupsi dengan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan terdakwa.
Sebenarnya banyak Ahli hukum Pidana yang mengingatkan bahwa UU TPPU tetap mensyaratkan pembuktian tindak pidana asal terlebih dahulu diantaranya adalah Prof Dr. Edward Omar Syarif Hiariej, SH.MH. beliau menyatakan bahwa “terkait dengan pencucian uang, kejahatan asal harus dibuktikan dahulu atau setidak-tidaknya kejahatan asal dibuktikan bersamaan dengan pencucian uang itu. seandainya saya didakwa melakukan pencucian uang sebanyak Rp. 5000,- tetapi uang Rp. 5000.- ini tidak bisa dibuktikan apakah uang hasil kejahatan atau bukan hasil kejahatan, maka saya tidak dapat dikatakan melakukan pencucian uang, pendapat senada dikatakan oleh Prof Dr. Andi Hamzah yang menyatakan hal yang sama yaitu “ bagaimana mungkin mencuci baju, kalau bajunya belum dibeli.
Bahwa ternyata pemahaman hukum para ahli hukum atau penegak hukum selalu berbeda. Bagaimana mungkin suara atau pendapat tokoh yang kita akui karena track recornya selaku Ahli hukum kita abaikan begitu saja. Kalau kita masing-masing bebas menafsirkan pasal atau aturan dengan mencari-cari pasal yang bisa ditafsirkan maka yang terjadi adalah kekacauan hukum. Kita seharusnya menghormati dan mengikuti undang-undang yang menjadi kesepakatan bersama.  Apabila praktek system hukum kita tidak menghormati Undang-undang sebagai benteng kepastian hukum maka bagaimana warga negara bisa percaya untuk patuh pada ketentuan hukum.
Dulu menurut KUHAP yang bisa PK hanya terdakwa atau ahli warisnya. Tapi karena ada pesanan untuk menghukum seseorang, maka diteroboslah KUHAP itu dengan menafsirkan pasal-pasal menurut selera penegak hukum dengan mengatakan bahwa KUHAP tidak melarang jaksa untuk PK.
Kita akui banyak undang-undang dan peraturan yang saling tumpah tindih dan bertentangan satu sama lain. Oknum penegak hukum sering menggunakan konflik peraturan itu untuk mencari kesalahan dan memaksakan hukuman atas seseorang dan disinilah rawan terjadinya abuse of power.Janganlah karena dalih bahwa korupsi adalah kejahatan extra-ordinary crime lantas menghalakan segala cara dengan menafsirkan pasal-pasal didalam Undang-undang yang bisa  untuk menghukum.
Pembuktian terbalik dan Hak Asasi Manusia.
Bagaimanapun kita sangat membenci kejahatan asal dan TPPU tetapi tetap saja penegakan hukum harus ditegakkan dengan benar dan sesuai aturan yang ada, dan aturan juga harus sesuai dengan teori yang memuat falsafah tentang mengapa harus ada ketentuan anti pencucian uang. Jadi harus dipahami bahwa tidak mungkin ada TPPU tanpa adanya kejahatan asal (no money laundering without predicate offence). Selain itu harus pula diingat bahwa TPPU adalah kejahatan ganda (double crimes), dan pelaku kejahatan asal akan dipidana dengan dua kejahatan sekaligus yang dalam hal ini terdapat concursus realis sebagaimana diatur dalam pasal 63 KUHP. Dengan demikian sangatlah tidak sesuai filosofi TPPU, bila perbuatan yang didakwakan tapi hanya TPPU saja yang dibuktikan tanpa penegak hukum membuktikan perbuatan mencuci uang itu dari hasil kejahatan asal yang mana.
Berkaitan dengan penerapan pembuktian terbalik atas perkara tindak pidana pencucian uang, harus dipahami bahwa tidak ada pencucian uang kalau tidak ada kejahatan utamanya. Artinya dua kejahatan ini harus dibuktikan, meskipun kita menerapkan pembuktian terbalik. Dalam sistem pembuktian ini yang harus dibuktikan secara terbalik adalah justru terkait adanya kejahatan utama yang dalam hal ini tercantum dalam unsur harta kekayaan yang berasal dari kejahatan yang mana terdakwa tahu atau paling tidak patut menduga tentang asal usul harta kekayaan tersebut, sikap batin terkait tahu atau patut menduga (mens rea) juga harus dibuktikan oleh Jaksa. Dalam kaitan itu artinya terdakwa membuktikan sebatas pada satu unsur saja yaitu harta kekayaan yang terkait dengan dakwaan pencucian uang, bahwa harta itu bukan berasal dari hasil kejahatan. Dan apabila terdakwa tidak bisa membuktikan unsur tersebut tidak serta merta bahwa dakwaan dinilai terbukti, karena jaksa tetap harus membuktikan semua unsur termasuk juga unsur harta kekayaan tersebut berasal dari hasil kejahatan. Selain itu perlu cermat dalam membaca undang-undang bahwa pembuktian terbalik hanya dilakukan di pengadilan, Nampak dengan istilah terdakwa.
Dalam perkara tindak pidana korupsi, penerapan asas pembuktian  seharusnya mengacu kepada UU No. 20 tahun 2001 Jo. UU No. 31 tahun 1999 tentangTipikor yang menganut asas pembuktian berimbang atau pembuktian terbalik yang terbatas  yaitu :
-       Terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi (diatur dalam pasal 37 ayat 1)
-       Terdakwa mempunyai kewajiban untuk memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri dan suami, anak dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang bersangkutan (diatur dalam pasal 37 A ayat 1)
-     Penuntut umum tetap mempunyai kewajiban untuk membuktikan dakwaannya. (diatur dalam pasal 37 A ayat 3)
Bahwa meskipun kepada terdakwa diberikan hak dan kewajiban seperti tersebut diatas, penuntut umum masih tetap mempunyai kewajiban untuk membuktikan dakwaannya.

Di dalam penjelasan umum UU Nomor 20/2001 disebutkan :………. Pembuktian terbalik ini diberlakukan terhadap tindak pidana gratifikasi dan terhadap tuntutan perampasan harta benda terdakwa yang diduga berasal dari salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2,3,4,13,14,15 dan pasal 16 UU No. 31 /1999 dan pasal 5 sampai dengan pasal 12 undang-undang ini.

Didalam penjelasan pasal 1 angka 5 UU No. 20 tahun 2001 mengenai pasal 37 ayat (1) disebutkan : pasal ini sebagai konsekuensi berimbang atas penerapan pembuktian terbalik terhadap terdakwa. Terdakwa tetap memerlukan perlindungan hukum yang berimbang atas pelanggaran hak-hak yang mendasar yang berkaitan dengan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan menyalahkan diri sendiri (nonself incrimination). Dengan demikian kewenangan KPK yang diberikan oleh UU Tipikor adalah kewenangan pembuktian terbalik terbatas.
Bahwa penggunaan/pendekatan hukum pidana dalam merampas asset/harta kekayaan terdakwa memerlukan pertimbangan yang sangat hati-hati karena menyangkut hak asasi seorang terdakwa yang dilindungi dan dijamin UUD 1945. Perlindungan konstitusional tiap warga negara atas haknya untuk memiliki harta kekayaan diatur dalam pasal 28G ayat (1) UUD 1945, yaitu “setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, dst.
Dan pasal 28H ayat (4) UUD 1945 “setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun”.
PENUTUP
Didalam sistem yang penegakan hukumnya belum ditopang oleh penegak hukum yang berintegritas dan professional, sistem pembuktian terbalik murni ini sangat rawan di selewengkan.  Apabila penegak hukum berselingkuh dengan kekuasaan maka hukum akan rentang digunakan untuk membunuh lawan politik atau menyingkirkan orang yang tidak disukai.
Kalau kita mau menerapkan pembuktian terbalik murni secara konsekuen maka kita harus masukkan di dalam UU Tipikor supaya adil bagi semua pihak dan lebih memberikan kepastian hukum. Dengan dimasukkannya pembuktian terbalik di dalam UU Tipikor maka Penyidik, Penuntut Umum, Penasehat Hukum dan hakim akhirnya akan memiliki pemahaman yang sama. Pasal 69 UU TPPU yang digunakan KPK dalam menerapkan pembuktian terbalik murni masih bersifat multitafsir karena kontradiksi dengan penjelasan pasal-pasal lain di dalam UU TPPU khususnya pasal 2 ayat 1 yang mensyaratkan pembuktian tindak pidana asal. Peraturan yang multitafsir akan membuka peluang terjadinya manipulasi dalam penegakannya. Masing-masing pihak akan memiliki penafsiran yang berbeda mengenai suatu ketentuan, yang pada akhirnya menimbulkan ketidakpastian hukum dan menciderai keadilan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN

ARTIKEL  TP4D PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin. Salah satu permasalahan bagi Kementerian/Lembaga/SKPD/Institusi (K/L/D/I) yang sedang melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan kontrak tahun tunggal adalah seluruh pekerjaan tersebut  harus sudah diselesaikan sebelum akhir tahun anggaran. Namun disinilah permasalahan yang sering terjadi yaitu banyak pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang ternyata tidak atau belum selesai sedang kontrak pelaksanaan pekerjaan telah berakhir. Terhadap permasalahan tersebut banyak PPK yang bimbang atau ragu dalam mengambil keputusan. Ada beberapa kemungkinan yang dilakukan oleh PPK  terhadap pekerjaan yang diperkirakan tidak akan selesai sampai dengan akhir tahun anggaran yaitu : 1.     PPK memutuskan kontrak secara sepihak dan penyedia barang/jasa dianggap lalai/cidera janji dalam melaksanakan kew...

BAGAIMANA MEMAHAMI FITNAH DAJJAL DAN NUBUAT AKHIR ZAMAN

BAGAIMANA MEMAHAMI FITNAH DAJJAL DAN NUBUAT AKHIR ZAMAN Mari kita mulai dari Yeruselem. Yeruselem adalah kota suci. Dari sana Alquran  menceritakan banyak sekali kisah dari  Nabi Musa as, Nabi Dawud as dan putranya Nabi Sulaiman as, Nabi  Zakaria as, Nabi Yahya as dan dan Nabi Isa as.  Bangsa Bani Israel mencapai puncak kejayaannya  pada jaman Nabi Daud as dan Nabi Sulaeman as yang pemerintahannya berpusat di Yeruselem. Pada pada tahun 586 SM, kota Jerussalem diserang dan dihancurkan pertama kali oleh Raja  Nebuchadnezzar  dari Babylonia. Semua orang yahudi di bawa ke babylonia untuk dijadikan budak. Namun pada saat babylonia ditaklukan oleh Raja Cyrus dari Persia, orang-orang Yahudi tersebut dikembalikan kembali ke Jerussalem. Bangsa Yahudi yakin berdasarkan kitab suci mereka bahwa kelak Allah swt akan mengembalikan kembali bangsa Yahudi  ke Yeruselem  dan akan menurunkan  Messiah atau Al Masih yang akan mengembalikan kejay...

HUKUM TUHAN DAN HUKUM MANUSIA

HUKUM TUHAN DAN HUKUM MANUSIA Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin Salah satu perbedaan antara hukum Tuhan dengan Hukum buatan manusia adalah pada kepastian hukumnya. Hukum Tuhan tidak pernah berubah oleh zaman dan tidak ada kontradiksi atau pertentangan didalamnya , ini berbeda dengan hukum buatan manusia yang sering terjadi konflik norma di dalamnya, sehingga membuka ruang manusia untuk menafsirkannya sesuka hati dan sesuai dengan kepentingan. Di dalam hukum Tuhan, kita tidak boleh menafsirkan ayat secara serampangan dan bebas, tapi ada petunjuk metodologi yang harus dipatuhi supaya kita tidak salah dalam mengambil kesimpulan atas suatu makna. Di dalam alquran misalnya  kita tidak boleh mengambil satu ayat secara terpisah dan kemudian menyimpulkannya. Tapi ambillah semua ayat yang berkaitan dengan topik dan pelajari semua secara bersamaan  untuk mendapatkan makna yang menyeluruh. Makna yang harmonis, karena tidak ada sedikitpun kontradiksi dalam alquran. Misalnya di dala...