Langsung ke konten utama

PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA KORPORASI



PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA KORPORASI
Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin

Di dalam KUHP, Korporasi sebagai subjek hukum pidana tidak dikenal . hal ini dikarenakan KUHP adalah warisan dari Pemerintah kolonial Belanda. Diterimanya korporasi dalam pengertian badan hukum atau konsep pelaku fungsional (functional daderschap) dalam hukum pidana merupakan perkembangan yang sangat maju dengan menggeser  doktrin yang mewarnai Wetboek van strafrecht (KUHP) yakni “universitas delinguere non potest” atau “societas delinguere non potest” yaitu badan hukum tidak dapat melakukan tindak PIDANA.   alasan yang menyatakan bahwa badan hukum perusahaan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana didasari oleh pemikiran bahwa :
         Perusahaan tidak memiliki “mens rea” (keinginan untuk berbuat jahat)
       Perusahaan tidak memiliki kesadaran  dan tidak punya badan yang aktual (abstrak), no body to be kicked.
       Perusahaan bukan seorang /individu /pribadi ,walaupun badan hukum dapat   melakukan berbagai perbuatan hukum  yang biasanya dilakukan oleh  orang pribadi /pengurusnya .
         DOKTRIN ULTRA VIRES yaitu
-  Jika ada kejahatan yang dilakukan oleh direksi suatu perusahaan ‘hal mana dapat dipastikan bahwa direksi telah melanggar anggaran dasar  perusahaan.
-   Oleh karena itu menurut doktrin ultra vires ,yang bertanggung jawab adalah direksinya secara pribadi  atau secara bersama sama  dengan direksi lain,dan perusahaan tidak ikut bertanggung jawab.

Saat ini dengan pengaruh perkembangan dunia usaha nasional yang semakin berkembang pesat dimana orang-orang dapat bertindak sebagai atau mewakili kepentingan korporasi dan menjadikan korporasi sebagai kendaraan untuk melakukan kejahatan dan pencucian uang hasil kejahatan, maka dalam aturan hukum dan peraturan perundang-undangan kita telah menempatkan korporasi sebagai subjek hukum yang dapat diminta pertanggungjawaban pidananya. Pemikiran menempatkan  korporasi sebagai subjek hukum yang dapat diminta pertanggungjawaban pidana adalah didasari oleh beberapa pertimbangan diantaranya
-         Walau korporasi sendiri dalam melaksanakan kegiatannya tidak melakukan sendiri tetapi melalui orang atau orang-orang yang merupakan pengurus dan pegawainya namun apabila perbuatan itu dilakukan dengan maksud memberikan manfaat , terutama berupa keuntungan finansial ataupun mengurangi kerugian finansial bagi korporasi yang bersangkutan, maka tidak adil bagi masyarakat apabila korporasi tidak harus ikut bertanggung jawab atas perbuatan pengurus dan pegawainya
-      Bahwa tidak cukup hanya membebankan pertanggungjawaban pidana kepada pengurus korporasi atas tindak pidana yang dilakukannya, karena pengurus jarang memiliki harta kekayaan yang cukup untuk membayar pidana denda yang dijatuhkan kepadanya untuk biaya sosial yang harus dipikul sebagai akibat perbuatannya itu.
-       Mempertanggungjawabkan kerusakan dan kerugian yang diakibatkan tindakan korporasi akan mencegah korporasi lain untuk melakukan korupsi.

Dengan diterimanya korporasi sebagai subjek hukum pidana, maka permasalahan yang muncul adalah bagaimana pertanggungjawaban pidana korporasi dalam hukum pidana, yaitu apakah badan hukum (korporasi) mempunyai kesalahan  baik berupa kesengajaan maupun kelalaian ?
Bahwa perlu diketahui,  tidak setiap orang yang melakukan tindak pidana dengan sendirinya harus dipidana, karena untuk dapat dipidana harus ada pertanggungjawaban pidana.
Moeljatno dalam bukunya asas-asas hukum pidana menulis “ untuk adanya penjatuhan pidana terhadap pelaku diperlukan lebih dahulu pembuktian  adanya perbuatan pidana, lalu sesudah itu diikuti dengan dibuktikannya adanya “schuld – kesalahan”. Schuld baru ada sesudah ada “unrecht-sifat melawan hukum"
Unsur-unsur kesalahan adalah :
-   Adanya kemampuan  bertanggung jawab pada si pembuat artinya keadaan jiwa si pembuat harus normal
-     Hubungan batin antara si pembuat dengan perbuatannya yang berupa kesengajaan/dolus atau kealpaan/culpa
-   Tidak adanya kesalahan yang menghapus kesalahan atau tidak ada alasan pemaaf dan alasan pembenar.
Kesimpulannya adalah kesalahan (schuld) adalah unsur dan merupakan syarat mutlak bagi adanya pertanggungjawaban untuk dapat dipidananya si pembuat.
Dalam bahasa lain tapi memiliki esensi yang sama disampaikan oleh Chairul Huda (dalam bukunya dari pidana tanpa kesalahan menuju kepada tiada pertanggungjawaban pidana tanpa kesalahan) bahwa dasar adanya pidana adalah asas legalitas. Sedangkan dasar dapat dipidananya pembuat adalah asas kesalahan. Kapan seseorang dikatakan mempunyai kesalahan  masalah pertangungjawaban pidana. Oleh karena itu, pertanggungjawaban pidana adalah pertanggungjawaban orang terhadap tindak pidana yang dilakukannya.
                                                        
Bahwa terhadap pertanyaan bagaimana pertanggungjawaban pidana korporasi dalam hukum pidana, ada beberapa teori  pertanggungjawaban pidana yang dapat diterapkan pada korporasi yaitu :
1.    Teori Strict Liability (tanggung jawab mutlak) yaitu pertanggungjawaban pidana yang harus dilakukan tanpa harus dibuktikan unsur kesalahannya
2.   Teori vicarious liability (pertanggungjawaban pengganti) yaitu suatu pertanggung jawaban pidana yang dibebankan kepada seseorang atas perbuatan orang lain.
3. Teori doctrine of delegation yaitu teori yang menjadi dasar pembenar untuk membebankan pertanggung jawaban pidana yang dilakukan oleh pegawai korporasi, dengan adanya pendelegasian wewenang kepada seseorang untuk mewakili kepentingan perusahaan
4. Teori identifikasi yaitu teori yang digunakan untuk memberikan pembenaran pertanggung jawaban pidana korporasi, meskipun pada kenyataannya korporasi bukanlah sesuatu yang bisa berbuat sendiri dan tidak mungkin memiliki mens rea karena tidak memiliki kalbu, artinya korporasi dapat melakukan tindak pidana secara langsung melalui orang-orang yang memiliki hubungan erat dengan korporasi.
5.  Teori corporate organs, yaitu teori menunjuk pada orang-orang yang menjalankan kewenangan dan pengendalian dalam badan hukum, dengan kata lain, orang yang mengarahkan dan bertanggung jawab atas segala gerak gerik badan hukum, orang yang menetapkan kebijakan korporasi, dan orang yang menjadi otak dan pusat syaraf dari korporasi tersebut.dengan demikian otak dari korporasi merupakan organ penting dari korporasi sehingga bisa dimintakan pertanggung jawaban pidana korporasi.
Dari semua teori mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi tersebut diatas, semuanya dapat digunakan untuk menjerat korporasi dalam mempertanggungjawabkan pidana yang dilakukannya. Penegak hukum bebas memilih teori dan doktrin berdasarkan kasus yang dihadapi.

Mari kita bahas  teori  pertanggungjawaban pidana yang dapat diterapkan pada korporasi
Teori Strict Liablity
Strict liability adalah pertanggungjawaban pidana tanpa kesalahan, dimana si pembuat sudah dapat dipidana apabila dia telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana dirumuskan dalam undang-undang, tanpa melihat bagaimana sikap batinnya.
Dalam perbuatan pidana yang bersifat strict liability yang dibutuhkan hanya dugaan (foresight) atau pengetahuan (knowledge) dari pelaku, sehingga hal itu sudah cukup untuk menuntut pertanggungjawaban pidana. Pertanggungjawaban ini sering diartikan dengan pertanggungjawaban tanpa kesalahan.
Sebagai contoh limbah pabrik yang mencemari sungai merupakan tindak pidana yang bersifat strict liability . asal telah terjadi pencemaran yang berasal dari limbah pabrik, langsung dapat dituntut pertanggungjawaban pidananya tanpa membuktikan adanya mens rea berupa kesengajaan atau kelalaian dari pelaku.

Teori Vicarious liability 
Vicarious liability adalah pertanggungjawaban menurut hukum seseorang atas perbuatan salah yang dilakukan oleh orang lain. Kedua orang tersebut harus mempunyai hubungan yaitu hubungan atasan dan bawahan, atau hubungan majikan dan buruh atau hubungan pekerjaan, perbuatan yang dilakukan pekerja tersebut masih dalam ruang lingkup pekerjaannya.
Di dalam vicarious liability adanya pengalihan pertanggungjawaban pidana kepada orang lain. Orang bertanggungjawab atas perbuatan orang lain. Dalam teori ini, korporasi bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan oleh pegawai atau pengurus, kuasanya atau mandatarisnya atau siapapun yang mempunyai hubungan kerja dengan korporasi. Doktrin ini sejalan dengan perintah berdasarkan garis komando. Misalnya bawahan yang bertindak dan bersalah, komandan yang mengambil  atau turut bertanggungjawab.
Agar perseroan tidak dijadikan kendaraan melakukan tindak pidana. Hukum pidana harus mengadopsi doktrin vicarious liability (pertanggungjawaban pengganti) dengan alasan dan kajian yaitu :
a. Pertanggungjawaban dan kesadaran  orang mengontrol dan menjalankan kegiatan korporasi menjelma dan menyatu menjadi perbuatan dan kesadaran perseroan.
b.  Dewan direksi, manajer, dan pejabat tinggi yang melaksanakan fungsi manajemen, berbicara dan berbuat seperti korporasi itu sendiri.
c.     Personalisasi perseroan adalah fiksi hukum, kesadaran dan tindakannya identik dengan kesadaran dan perbuatan direksi atau pejabat senior korporasi.
Jadi strict liability dan vicarious liability adalah sama-sama tidak mensyaratkan mens rea atau unsur kesalahan. Lalu pertanyaannya adalah kesalahan siapakah yang dapat dianggap kesalahan korporasi ?
Berdasarkan strict liability dan vicarious liability, Kesalahan yang dibebankan kepada korporasi merupakan kesalahan yang dilakukan pengurus korporasi. Karena korporasi tidak dapat melakukan tindak pidana tanpa melalui perantara pengurusnya baik berdasarkan teori pelaku fungsional maupun teori identifikasi, (Teori tentang pertanggungjawaban korporasi diantaranya teori identifikasi yaitu bahwa perbuatan/kesalahan pejabat senior diidentifikasi sebagai perbuatan / kesalahan korporasi), maka penentuan kesalahan korporasi adalah dengan melihat apakah pengurus, yang bertindak untuk dan atas nama korporasi memiliki kesalahan. Jika jawabannya adalah iya, maka korporasi dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang dilakukannya, demikian juga sebaliknya. Kesalahan yang ada pada diri pengurus korporasi dialihkan atau menjadi kesalahan korporasi itu sendiri.
Menurut Sutan Remy Sjahdeini, Sistem pertanggungjawaban pidana korporasi ada empat :
1.         Pengurus korporasi yang melakukan tindak pidana, pengurus yang bertanggungjawab
2.         Korporasi yang melakukan tindak pidana , pengurus yang bertanggungjawab
3.         Korporasi yang melakukan tindak pidana, korporasi yang bertanggungjawab.
4.     Pengurus dan korporasi yang melakukan tindak pidana, maka keduanya yang harus bertanggung jawab.

Penentuan kesalahan korporasi tersebut dapat dikaitkan dengan tahap kedua pengakuan korporasi  sebagai subjek hukum pidana yaitu korporasi melakukan tindak pidana tapi tanggungjawab pidana dibebankan kepada pengurus.
Hal yang dapat dipakai sebagai alasan bahwa korporasi sebagai pembuat dan sekaligus yang bertanggung jawab adalah karena dalam berbagai delik ekonomi dan fiscal, keuntungan yang diperoleh korporasi atau kerugian yang diderita masyarakat dapat demikian besarnya. Korporasi juga kerap dijadikan tempat penampungan hasil kejahatan  yang belum tersentuh, padahal seharusnya bisa disentuh.

Teori identifikasi dan Teori corporate organs
Salah satu teori mengatakan perbuatan dan kesadaran fungsionaris perseroan identik dengan perbuatan dan kesadaran perseroan. Oleh karena itu semua fungsionaris adalah otak dan tangan perseroan. Lalu timbul pertanyaan: pejabat fungsionaris mana yang dianggap identik menjadi otak dan tangan korporasi ?
Menurut UU PT Nomor 40 tahun 2007, pasal 1 angka 2 anggaran dasar perseroan adalah RUPS, Direksi, dan Dewan Komisaris. Kemudian menurut pasal 2 angka 5 Jo. Pasal 98 ayat (1) UU PT 2007 , organ yang berwenang mewakili perseroan kedalam dan keluar adalah Direksi, sehingga Direksi berfungsi sebagai kuasa menurut Undang-undang untuk mewakili perseroan.
Menurut teori organ, suatu perseroan terbatas diurus dan diwakili pengurusnya. Lalu pengurus suatu PT bisa diidentikkan dengan PT nya sebagaimana teori identifikasi. Direksi ditempatkan sebagai organ PT yang bisa diidentikkan sebagai PT sendiri.
Jadi jika pengurus PT memiliki mens rea (kesalahan), mens reanya bisa dianggap sebagai mens rea korporasinya. Dalam hal demikian, korporasinya bisa diminta pertanggungjawaban pidana.
Ada 3 elemen untuk bisa meminta pertanggungjawaban pidana korporasi, yaitu :
1.      Pengurus atau wakil korporasi itu harus mempunyai kewenangan dalam bertindak untuk kepentingan korporasinya dalam lingkup kewenangannya.
2.      Tindakan pengurus atau wakil itu adalah untuk kepentingan korporasinya
3.      Tindak pidana yang dilakukan tersebut ditoleransi korporasinya. 

Petunjuk JAKSA AGUNG sesuai surat Nomor : B-036/A/Ft.1/06/2009 tanggal 29 Juni 2009, perihal korporasi sebagai tersangka/terdakwa dalam tindak pidana korupsi.
Sesuai pasal 20 ayat (7) UU No. 31 tahun 1999 ancaman pidana kepada korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan maksimun pidana ditambah 1/3.
Namun ketentuan KUHAP belum mengatur kedudukan korporasi sebagai tersangka atau terdakwa baik dalam tahap penyidikan menyangkut pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka maupun dalam tahap penuntutan menyangkut identitas terdakwa, mengingat pasal 143 ayat (2) huruf a KUHAP hanya mengakomodir identitas orang sebagai subjek hukum dalam tindak pidana.
Terhadap hal tersebut, maka korporasi yang didudukkan sebagai tersangka atau terdakwa dalam tindak pidana korupsi tetap mengacu pada ketentuan hukum acara pidana yang berlaku dengan kekhususan yaitu :
1.      Kriteria korporasi yang dapat dijadikan tersangka dalam tindak pidana korupsi adalah korporasi sebagaimana ditentutkan dalam pasal 1 angka 1 Jo. Pasal 20 ayat (2) yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
2.       Mendudukan korporasi sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, bukan berarti meniadakan pertanggung jawaban pidana yang dilakukan oleh pengurusnya, akan tetapi pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi tersebut harus dipandang sebagai perluasan pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana korupsi (bandingkan pasal 20 ayat (1).
Oleh karenanya dalam pemberkasan terhadap tersangka korporasi tidak dapat digabung dengan tersangka orang sebagai subjek hukum terkait dengan ajaran penyertaan, melainkan harus dipisah (split) dan tidak dalam kerangka ajaran penyertaan.
3.      Pasal 20 ayat (3) menentukan “dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi tersebut diwakili oleh pengurus” dan ayat (4) menentukan “pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 dapat diwakili oleh orang lain.
    Dari ketentuan pasal 20 ayat (3) dan (4) tersebut sedapat mungkin dalam proses penyidikan berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka dapat diterangkan oleh pengurus yang memperoleh kuasa sesuai ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga dari korporasi yang bersangkutan.

Namun demikian keberadaan BAP tersangka dengan tersangka korporasi tidak mutlak, mengingat :
a.      Pasal 20 ayat (4) memungkinkan pengurus yang memperoleh kuasa dapat diwakili oleh orang lain sehingga orang lain yang mewakili pengurus tersebut belum tentu mengetahui materi perkara yang disangkakan terhadap korporasi tersebut.
b.    Ada kemungkinan baik pengurus maupun orang lain yang mewakili korporasi menolak memberikan keterangan dalam BAP, karena pengurus tersebut atau orang lain yang mewakili pengurus/korporasi tersebut bukan merupakan tersangka sesungguhnya dalam hal korporasi berkedudukan sebagai tersangka.
c.       Kemungkinan terjadi penggantian pengurus atau orang lain yang memperoleh kuasa untuk mewakili korporasi selama proses perkara berlangsung.
d.  Pasal 184 ayat (1) huruf e KUHAP hanya mengenal alat bukti keterangan terdakwa (tersangka dalam tahap penyidikan) dan tidak mengenal alat bukti keterangan korporasi atau keterangan pengurus.
4.   Dalam proses penyidikan mutlak dan harus dilakukan penyitaan terhadap anggaran dasar/anggaran rumah tangga korporasi yang menjadi tersangka guna memperoleh identitas korporasi yang bersangkutan untuk dicantumkan secara lengkap baik di dalam resume maupun sampul berkas perkara, dimana identitas tersebut yang akan diadopsi JPU dalam pembuatan surat dakwaan yang sekurang-kurangnya memuat identitas :
a.         Nama korporasi
b.         Nomor dan tanggal akta korporasi
-                Nomor dan tanggal akta pendirian perusahaan
-                Nomor dan tanggal akta perusahaan pada saat peristiwa pidana
-                Nomor dan tanggal akta perusahaan perubahan terakhir.
c.          Kedudukan/status pendirian
d.         Bidang usaha.
5.      Tuntutan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti tidak dapat diterapkan terhadap korporasi sebagai terdakwa, karena hukuman tambahan berupa kewajiban pembayaran uang pengganti dapat diganti dengan pidana penjara berdasarkan ketentuan pasal 18 ayat (3), sedangkan pidana korupsi hanya pidana denda tanpa dapat diganti (subsidair) dengan hukuman badan.
   Dengan demikian hukuman tambahan yang dapat diterapkan terhadap terpidana korporasi selain yang telah diatur dalam KUHP adalah sebagaimana ditentukan dalam pasal 18 ayat (1) huruf a, c dan d yaitu :
-    Perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana di mana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula dari barang yang mengggantikan barang-barang tersebut (huruf a)
-     Penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun (huruf c)
-     Pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh pemerintah kepada terpidana (huruf d).
         Tata cara pemanggilan korporasi  dilakukan sesuai dengan pasal.20 ayat.6 UU Tipikor “dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi maka panggilan disampaikan kepada pengurus ditempat tinggal pengurus atau ditempat pengurus berkantor.
      Timbul masalah jika  yg berkantor di Indonesia hanya kantor cabang atau agen,sedangkan kantor pusatnya berada diluar negeri,maka kerja sama internasional ,regional sangat diperlukan.Melalui MLA atau
         Letter of rogatory atau melalui saluran diplomatik
        Sejak tingkat penyidikan sudah didesign agar setiap perkara Tipikor dengan pisau analisis “Follow the money “ maka  perlu ditelusuri apakah Tipikor  tersebut terkait dengan korporasi  atau adakah  fakta yang menjurus kearah unsur unsur sebagai bukti permulaan adanya TPPU? Maka untuk pemeriksaan TPPU, perlu melakukan asset tracing setelah mewajibkan kepada terlapor tersangka dan terdakwa memberikan keterangan tertulis  tentang harta kekayaannya ,penyidik tidak berlaku tentang kerahasiaan bank atau transaksi yang mencurigakan

Komentar

  1. Selamat Malam Bpk. boleh saya minta no bapak yang bisa dihubungi dan alamat email bapak, mohon disampaikan ke alamat email saya : fahmiiqsan1989@gmail.com
    Ada yang ingin saya minta bantuan Bapak. Terima kasih

    BalasHapus
  2. mr pedro dan perusahaan pinjamannya benar-benar hebat untuk diajak bekerja sama. dia sangat jelas, teliti dan sabar saat dia membimbing saya dan istri saya melalui proses pinjaman. dia juga sangat tepat waktu dan bekerja keras untuk memastikan semuanya siap sebelum menutup pinjaman. mr pedro adalah petugas pinjaman bekerja dengan sekelompok investor yang membantu kami mendapatkan dana untuk membeli rumah baru kami, Anda dapat menghubungi dia jika Anda ingin mendapatkan pinjaman dengan tingkat rendah yang terjangkau 2 rio email dia di . pedroloanss@gmail.com atau chat whatsapp: + 1-863-231-0632

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN

ARTIKEL  TP4D PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin. Salah satu permasalahan bagi Kementerian/Lembaga/SKPD/Institusi (K/L/D/I) yang sedang melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan kontrak tahun tunggal adalah seluruh pekerjaan tersebut  harus sudah diselesaikan sebelum akhir tahun anggaran. Namun disinilah permasalahan yang sering terjadi yaitu banyak pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang ternyata tidak atau belum selesai sedang kontrak pelaksanaan pekerjaan telah berakhir. Terhadap permasalahan tersebut banyak PPK yang bimbang atau ragu dalam mengambil keputusan. Ada beberapa kemungkinan yang dilakukan oleh PPK  terhadap pekerjaan yang diperkirakan tidak akan selesai sampai dengan akhir tahun anggaran yaitu : 1.     PPK memutuskan kontrak secara sepihak dan penyedia barang/jasa dianggap lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya. Atas sisa pekerjaa

BAGAIMANA MEMAHAMI FITNAH DAJJAL DAN NUBUAT AKHIR ZAMAN

BAGAIMANA MEMAHAMI FITNAH DAJJAL DAN NUBUAT AKHIR ZAMAN Mari kita mulai dari Yeruselem. Yeruselem adalah kota suci. Dari sana Alquran  menceritakan banyak sekali kisah dari  Nabi Musa as, Nabi Dawud as dan putranya Nabi Sulaiman as, Nabi  Zakaria as, Nabi Yahya as dan dan Nabi Isa as.  Bangsa Bani Israel mencapai puncak kejayaannya  pada jaman Nabi Daud as dan Nabi Sulaeman as yang pemerintahannya berpusat di Yeruselem. Pada pada tahun 586 SM, kota Jerussalem diserang dan dihancurkan pertama kali oleh Raja  Nebuchadnezzar  dari Babylonia. Semua orang yahudi di bawa ke babylonia untuk dijadikan budak. Namun pada saat babylonia ditaklukan oleh Raja Cyrus dari Persia, orang-orang Yahudi tersebut dikembalikan kembali ke Jerussalem. Bangsa Yahudi yakin berdasarkan kitab suci mereka bahwa kelak Allah swt akan mengembalikan kembali bangsa Yahudi  ke Yeruselem  dan akan menurunkan  Messiah atau Al Masih yang akan mengembalikan kejayaan mereka untuk memerintah dunia dari Yeruselem

HUKUM TUHAN DAN HUKUM MANUSIA

HUKUM TUHAN DAN HUKUM MANUSIA Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin Salah satu perbedaan antara hukum Tuhan dengan Hukum buatan manusia adalah pada kepastian hukumnya. Hukum Tuhan tidak pernah berubah oleh zaman dan tidak ada kontradiksi atau pertentangan didalamnya , ini berbeda dengan hukum buatan manusia yang sering terjadi konflik norma di dalamnya, sehingga membuka ruang manusia untuk menafsirkannya sesuka hati dan sesuai dengan kepentingan. Di dalam hukum Tuhan, kita tidak boleh menafsirkan ayat secara serampangan dan bebas, tapi ada petunjuk metodologi yang harus dipatuhi supaya kita tidak salah dalam mengambil kesimpulan atas suatu makna. Di dalam alquran misalnya  kita tidak boleh mengambil satu ayat secara terpisah dan kemudian menyimpulkannya. Tapi ambillah semua ayat yang berkaitan dengan topik dan pelajari semua secara bersamaan  untuk mendapatkan makna yang menyeluruh. Makna yang harmonis, karena tidak ada sedikitpun kontradiksi dalam alquran. Misalnya di dalam Alquran