Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari 2016

Antara Kritik dan Makar

KRITIK DAN MAKAR Di zaman kerajaan dulu, semuanya adalah milik raja. Tanah beserta yang terkandung di dalamnya adalah milik raja. Kekuasaan tertinggi adalah raja. Raja tidak pernah salah. Maka apabila ada orang yang   berani melontarkan kritik terhadap raja maka itu dianggap sebagai pembangkangan dan makar, sehingga pelakunya kadang diasingkan, disiksa, dipenjara hingga dibunuh. Ketika demokrasi datang, otoritas raja itu berpindah ke tangan rakyat. Kerajaan berubah menjadi negara. Kedaulatan apa saja adalah milik rakyat. Tetapi mustahil seluruh rakyat semua jadi raja, maka mereka bikin pemilu, memilih wakil-wakil, kemudian para wakil memilih sejumlah orang yang digaji untuk mengurusi segala yang diperlukan oleh rakyat dalam ketatanegaraan. Pejabat itu dijejer dari paling atas namanya presiden terus ke level bawahnya sampai RT. Karena rakyat yang memilih dan menggaji pejabatnya, maka rakyat berhak mengawasi dan mengingatkannya apabila melenceng dari tugasnya atau menyelew...

Apakah Kejaksaan akan menahan Ahok ?

APAKAH KEJAKSAAN AGUNG  AKAN MENAHAN AHOK? Kejaksaan Agung telah menyatakan bahwa berkas perkara kasus Penodaan Agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok telah dinyatakan lengkap atau P21. Selanjutnya memasuki tahap penuntutan, penyidik Polisi akan menyerahkan tersangka Ahok berikut barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk kemudian perkaranya disidangkan ke Pengadilan. Nah bola panas sekarang berada pada Kejaksaan Agung, apakah akan melakukan penahanan terhadap Ahok atau tidak. Dalam proses penyidikan Penyidik Polisi tidak menahan Ahok dengan pertimbangan Ahok tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi tindak pidana dan tidak akan menghilangkan barang bukti. Namun terkait alasan subjektif penyidik tersebut, Ada beberapa alasan mengapa Kejaksaan Agung harus menahan Ahok yaitu : 1.       Ahok telah meruntuhkan sendi-sendi kebhinnekaan yang selama ini terajut dengan baik. Bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk yang ...

Tindak lanjut temuan kerugian negara dalam LHP BPK, antara administrasi atau pidana

Tindak lanjut temuan kerugian negara dalam LHP BPK, antara administrasi atau pidana Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin Bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah satu-satunya lembaga negara yang diberikan wewenang oleh Undang-undang untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara (pasal 23E ayat (1) UUD 1945). BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah pusat, pemerintah Daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN, Badan layanan Umum, BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. (Pasal 6 ayat (1) UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK). Pelaksanaan pemeriksaan BPK, dilakukan berdasarkan Undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (pasal 6 ayat (2) UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK). Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan ,pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Pemeriksaan keuang...