JAKSA AGUNG DAN INDEPENDENSI KEJAKSAAN Banyak yang mengatakan bahwa salah satu penyebab Kejaksaan belum bisa sepenuhya dipercaya oleh masyarakat karena Kejaksaan belum Independen dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya baik dalam penyidikan untuk tindak pidana tertentu maupun di bidang penuntutan. Hal ini karena Jaksa Agung masih diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Karena Jaksa Agung masih bagian dari kekuasaan eksekutif yang diangkat oleh Presiden, maka setiap Presiden terpilih akan memilih Jaksa Agung dengan mempertimbangkan politik kekuasaannya. Disinilah kekhawatiran itu muncul Karena apabila proses pengangkatan dan pemberhentian Jaksa Agung menjadi wewenang mutlak presiden, maka akan berujung pada kooptasi eksekutif atas kinerja kejaksaan. namun sisi positif juga bisa muncul dari sini yaitu kalau presidennya memiliki komitmen penuh dalam penegakan hukum maka otomatis Kejaksaan juga akan memiliki komitmen yang sama dalam penegakan hukum. Jadi figur sentral seben...