BAGAIMANA MEWUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM, KEADILAN DAN KEMANFAATAN Setiap penegak hukum tentunya pernah mempelajari bahwa tujuan hukum adalah kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Keadilan berada diranah filosofis, kepastian hukum berada di ranah yuridis normatif sedangkan aspek kemanfaatan berada di ranah sosiologis. Bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum seorang penegak hukum harus memiliki pemahaman dan pengetahuan hukum yang luas sehingga dapat menerapkan peraturan hukum yang tepat terhadap perkara yang sedang dihadapinya. Kegagalan menerapkan peraturan hukum yang tepat sama dengan seorang dokter yang melakukan malpraktek. Akibatnya bisa menghancurkan hidup orang lain. Anda setuju atau tidak dengan pernyataan ini tapi ini bisa jadi refleksi bahwa ada beberapa putusan Pengadilan Negeri yang menghukum terdakwa tapi kemudian dibebaskan di Mahkamah Agung karena dianggap salah dalam menerapkan hukum atau hasil penyidikan yang ketika sampai dipersidangan dibebaska...