Langsung ke konten utama

IHSAN DALAM PERSPEKTIF ALQURAN

IHSAN DALAM PERSPEKTIF ALQURAN

Bahwa dalam pembahasan yang lalu telah disampaikan bahwa menurut alquran orang dianggap Islam adalah apabila dia beriman kepada Allah dan hari akhir. Apabila penerimaan itu dipadu dengan ihsan dan amal saleh, pelakunya disebut muslim.

Di dalam alquran banyak ayat yang meletakkan iman dan amal saleh berdampingan. Tidak ada iman tanpa amal saleh dan sebaliknya amal saleh tanpa iman adalah tidak memberikan manfaat kepada pelakunya.

Pada dasarnya setan mengakui Allah dan beriman pada hari akhir (kebangkitan). Bukti bahwa setan mengakui Allah dan bahwa Allahlah yang menciptakannya tergambar dalam perkatannya “Engkau ciptakan aku dari api, sedangkan ia Engkau ciptakan dari tanah (QS. Al A’raf ayat 12)
Bukti bahwa setan menyakini akhirat terlihat dari perkataannya “Beri tangguhlah aku sampai mereka dibangkitkan (QS. Al a’raf ayat 14).

Namun demikian meskipun dia beriman kepada Allah yaitu mengakui Allah sebagai pencipta langit dan bumi, namun mengapa Allah tetap menyebutnya sebagai kafir (QS. Al Baqarah ayat 34) ? 
Allah swt menyebut setan sebagai kafir karena setan tidak patuh kepada Allah ketika diperintahkan untuk sujud (hormat) kepada Adam

Jadi islam harus diwujudkan dalam bentuk kepatuhan kepada Tuhan. Dengan demikian dari sini kita tahu bahwa seseorang tidak cukup hanya dengan mengakui Allah dalam arti beriman kepadaNya namun juga patuh kepada perintah dan laranganNya. Melakukan ihsan dan amal saleh adalah wujud dari melaksanakan perintahNya.

Lalu apa yang dimaksud Ihsan ?
Ihsan adalah melakukan perbuatan baik. Tuhan memerintahkan manusia agar berbuat baik (ihsan) kepada semua manusia apakah itu orang tua, kerabat, anak yatim, orang miskin, tetangga dekat dan jauh, teman sejawat dan sebagainya (QS. An Nisa ayat 36.)

Perbuatan baik yang dilakukan manusia disamping mendapatkan pahala juga dapat menghapuskan perbuatan buruk yang pernah dilakukannya (QS. Hud ayat 114).  
Inilah yang pernah diwasiatkan oleh Nabi saw kepada Abu Dzar yaitu “bertaqwalah engkau wahai Abu dzar dimanapun engkau berada, dan ikutilah perbuatan buruk dengan perbuatan baik niscaya ia akan menghapusnya, dan pergaulilah manusia dengan akhlak yang baik (HR. Ahmad dan Tirmidzi).

Alquran memberitahukan kepada manusia bahwa mereka yang hidupnya penuh dengan Ihsan dalam arti banyak melakukan kebaikan maka dia akan dicintai dan dekat dengan Tuhan (QS. Al a’raf ayat 56).

perbuatan baik yang dilakukan di dunia ini tidaklah sia-sia. Sebagaimana manusia menanam benih maka buahnya pasti akan dipetik, maka begitu pula dengan perbuatan Ihsan, manusia akan memetik buahnya nanti pada hari akhir (perhitungan) .

Ada beberapa macam dan contoh perbuatan ihsan yang bisa dilakukan  yaitu Ihsan terhadap tempat yaitu tercermin dalam membersihkan rumah, masjid, merapihkan tempat kerja, menyapu jalanan, mematikan keran air.

Ihsan terhadap negara termanifestasi dalam bentuk menjaga lingkungan, kekayaan alam, dan mencintai negara, 

Ihsan terhadap hewan yaitu dengan tidak berlaku sadis terhadap hewan, bahkan Ketika menyembelihnya harus dengan ihsan yaitu menggunakan pisau yang tajam,

Ihsan terhadap tumbuh-tumbuhan adalah dengan cara merawat dan menjaganya, tidak menebang dan memotongnya, 

Ihsan terhadap alam adalah tidak melakukan pencemaran baik air, udara maupun bumi dan Ihsan terhadap diri yaitu dengan menjaga Kesehatan dengan baik dan seterusnya.

Allah swt berfirman“Dan orang-orang yang beriman serta mengerjakan amal saleh (kebajikan) , kami tidak akan membebani seseorang menurut kesanggupannya. Mereka itulah penghuni surga, mereka kekal di dalamnya (QS. Al a’raf ayat 42).
Wallahu’alam

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN

ARTIKEL  TP4D PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin. Salah satu permasalahan bagi Kementerian/Lembaga/SKPD/Institusi (K/L/D/I) yang sedang melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan kontrak tahun tunggal adalah seluruh pekerjaan tersebut  harus sudah diselesaikan sebelum akhir tahun anggaran. Namun disinilah permasalahan yang sering terjadi yaitu banyak pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang ternyata tidak atau belum selesai sedang kontrak pelaksanaan pekerjaan telah berakhir. Terhadap permasalahan tersebut banyak PPK yang bimbang atau ragu dalam mengambil keputusan. Ada beberapa kemungkinan yang dilakukan oleh PPK  terhadap pekerjaan yang diperkirakan tidak akan selesai sampai dengan akhir tahun anggaran yaitu : 1.     PPK memutuskan kontrak secara sepihak dan penyedia barang/jasa dianggap lalai/cidera janji dalam melaksanakan kew...

Tindak lanjut temuan kerugian negara dalam LHP BPK, antara administrasi atau pidana

Tindak lanjut temuan kerugian negara dalam LHP BPK, antara administrasi atau pidana Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin Bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah satu-satunya lembaga negara yang diberikan wewenang oleh Undang-undang untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara (pasal 23E ayat (1) UUD 1945). BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah pusat, pemerintah Daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN, Badan layanan Umum, BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. (Pasal 6 ayat (1) UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK). Pelaksanaan pemeriksaan BPK, dilakukan berdasarkan Undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (pasal 6 ayat (2) UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK). Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan ,pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Pemeriksaan keuang...

KAPAN KEBIJAKAN DAPAT DIPIDANA

KAPAN KEBIJAKAN DAPAT DIPIDANA Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sulsel Pemerintah Jokowi-JK untuk memenuhi target pertumbuhan ekonomi diatas 6 persen sesuai dengan janjinya, berencana   membelanjakan 5000 triliun lebih selama lima tahun untuk infrastruktur. Dengan proyek-proyek infrastruktur, biaya logistik nasional dapat lebih rendah, lapangan kerja yang tersedia dapat mengurangi pengangguran, volume BBM bisa ditekan. Proyek infrastruktur ini tersebar di berbagai Kementerian dan di Pemerintah Daerah. masalah utama yang dihadapi ada dua yaitu pembebasan tanah dan masalah hukum. Pembebasan tanah akan diupayakan dengan mengundang partisipasi masyarakat. Namun masalah hukum, khususnya kekhawatiran Pimpinan Proyek (Pimpro) untuk mengambil keputusan, akan membuat seluruh proyek itu akan berjalan lambat. Keterlambatan proyek akan membuat konsekuensi besar ke eskalasi biaya, kualitas pekerjaan dan pelayanan publik. Presiden Jokowi dan JK i...