Langsung ke konten utama

DEBAT(Mari kita bicara mengenai per-debat-an)

DEBAT
(Mari kita bicara mengenai per-debat-an)

“Alam telah memberi kita dua telinga, dua mata, dan hanya satu lidah. Kita harus mendengar dan melihat lebih banyak dari pada bicara (Socrates)”

Di televisi ada beberapa acara yang menayangkan acara debat diantaranya  ILC (Indonesia Layar Club)  dan dua sisi di TV One, Mata Najwa di Trans 7, dan Rosi di Kompas TV.  Dalam debat di televisi itu banyak membahas soal isu yang sedang trending seperti politik, hukum, dan berbagai macam topik hangat lainnya. Namun sayangnya yang sering kita saksikan di televisi tak jarang adalah perdebatan yang tidak bermutu, Yang ada hanya keinginan untuk menang dan menjatuhkan lawan tanpa peduli apakah pendapatnya salah atau tidak. Bahkan ada beberapa narasumber debat yang suara dan emosinya lebih besar dari isi kepalanya. Padahal dalam berdebat salah satu etika yang harus dipegang adalah kedua belah pihak harus mendengarkan argumen lawannya masing-masing. pihak yang berdebat tidak boleh memotong pembicaraan lawan tapi menunggu sampai dia selesai mengutarakan pendapatnya. 

Namun yang kita saksikan adalah belum selesai lawan bicara sudah dibantah. Padahal sebagai orang terdidik mereka tentunya sudah memahami bahwa dalam berdebat kita tidak boleh memotong pembicaraan, berkata kasar, dan tidak menyerang pribadi lawan debat kita.

Agama Islam sendiri membolehkan kita untuk berdebat apabila tujuannya untuk mencari dan menemukan kebenaran dan dilakukan dengan cara-cara yang baik (QS. An Nahl ayat 125),  bahkan debat dengan pemeluk agama lain untuk mencari dan mempertemukan kebenaran diperbolehkan apabila dilakukan dengan cara yang paling baik (QS. Ayat Al Ankabut ayat 46). 

Banyak manfaat yang bisa diperoleh dari perdebatan diantaranya kita bisa mendapatkan wawasan baru dari lawan bicara kita yang berbeda pandangan dengan kita di mana mereka juga memiliki dalil (argumen) sehingga akhirnya kita lebih terbuka dalam menyikapi perbedaan.

Bahwa walaupun debat diperbolehkan namun ada juga perdebatan yang tidak dianjurkan yaitu berdebat dengan orang bodoh yang tidak mengerti masalah dan berdebat dengan orang yang tidak ingin mencari kebenaran. Perdebatan jenis ini lebih baik dihindari karena biasanya hanya akan menimbulkan pertengkaran yang berujung pada permusuhan.

Perdebatan atau adu mulut banyak terjadi dalam kehidupan masyarakat kita. Mulai dari hal yang kecil sampai besar. Banyak hal yang di debatkan mulai dari masalah teologi, politik, agama maupun budaya. Tempat berdebat bisa terjadi di kampus, kantor, kedai kopi, kafe atau dimana saja Ketika dua atau beberapa orang berkumpul. 

Berdebat adalah bagian dari cara kaum terdidik ketika ingin menyelesaikan perbedaan pendapat atau untuk menyakinkan lawan bicaranya. Akhir dari perdebatan adalah pendapat kita diterima sebagai kebenaran atau pendapat lawan yang kita terima atau masing-masing pihak tetap berpegang pada pendapatnya masing-masing. Namun seorang yang rendah hati biasanya akan menerima pendapat lawan bicaranya kalau memang pendapatnya itu benar.

Perdebatan yang ideal seharunya dilakukan antara dua atau beberapa orang  yang setara atau paling tidak saling mendekati dalam kapasitas keilmuannya. Bagi yang berilmu Jangan berdebat dengan orang bodoh, karena perdebatan semacam itu hanyalah sia-sia. Dan terakhir  Perdebatan kadang bisa menyebabkan emosi meluap-luap, oleh karena itu ketika ingin berdebat maka hati-hatilah dalam memilih lawan debat anda. Jangan sampai emosinya lebih besar dari isi kepalanya.

Wallahu’alam

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN

ARTIKEL  TP4D PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin. Salah satu permasalahan bagi Kementerian/Lembaga/SKPD/Institusi (K/L/D/I) yang sedang melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan kontrak tahun tunggal adalah seluruh pekerjaan tersebut  harus sudah diselesaikan sebelum akhir tahun anggaran. Namun disinilah permasalahan yang sering terjadi yaitu banyak pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang ternyata tidak atau belum selesai sedang kontrak pelaksanaan pekerjaan telah berakhir. Terhadap permasalahan tersebut banyak PPK yang bimbang atau ragu dalam mengambil keputusan. Ada beberapa kemungkinan yang dilakukan oleh PPK  terhadap pekerjaan yang diperkirakan tidak akan selesai sampai dengan akhir tahun anggaran yaitu : 1.     PPK memutuskan kontrak secara sepihak dan penyedia barang/jasa dianggap lalai/cidera janji dalam melaksanakan kew...

Tindak lanjut temuan kerugian negara dalam LHP BPK, antara administrasi atau pidana

Tindak lanjut temuan kerugian negara dalam LHP BPK, antara administrasi atau pidana Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin Bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah satu-satunya lembaga negara yang diberikan wewenang oleh Undang-undang untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara (pasal 23E ayat (1) UUD 1945). BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah pusat, pemerintah Daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN, Badan layanan Umum, BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. (Pasal 6 ayat (1) UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK). Pelaksanaan pemeriksaan BPK, dilakukan berdasarkan Undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (pasal 6 ayat (2) UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK). Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan ,pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Pemeriksaan keuang...

KAPAN KEBIJAKAN DAPAT DIPIDANA

KAPAN KEBIJAKAN DAPAT DIPIDANA Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sulsel Pemerintah Jokowi-JK untuk memenuhi target pertumbuhan ekonomi diatas 6 persen sesuai dengan janjinya, berencana   membelanjakan 5000 triliun lebih selama lima tahun untuk infrastruktur. Dengan proyek-proyek infrastruktur, biaya logistik nasional dapat lebih rendah, lapangan kerja yang tersedia dapat mengurangi pengangguran, volume BBM bisa ditekan. Proyek infrastruktur ini tersebar di berbagai Kementerian dan di Pemerintah Daerah. masalah utama yang dihadapi ada dua yaitu pembebasan tanah dan masalah hukum. Pembebasan tanah akan diupayakan dengan mengundang partisipasi masyarakat. Namun masalah hukum, khususnya kekhawatiran Pimpinan Proyek (Pimpro) untuk mengambil keputusan, akan membuat seluruh proyek itu akan berjalan lambat. Keterlambatan proyek akan membuat konsekuensi besar ke eskalasi biaya, kualitas pekerjaan dan pelayanan publik. Presiden Jokowi dan JK i...