Langsung ke konten utama

APA YANG PALING BANYAK MEMASUKKAN MANUSIA KE DALAM NERAKA

APA YANG PALING BANYAK MEMASUKKAN MANUSIA KE DALAM NERAKA

Allah swt mengatakan bahwa dia mengampuni segenap dosa (QS. Az zumar ayat 53).

Di dalam hadis qudsi Allah swt juga berfirman “Wahai anak Adam seandainya engkau menghadap kepada–Ku dengan membawa dosa sepenuh bumi kemudian engkau berjumpa dengan–Ku dalam keadaan tidak menyekutukanKu dengan sesuatu apapun, niscaya Aku akan mendatangimu dengan ampunan sepenuh bumi pula.” (HR. At Tirmidzi)

meskipun Allah swt berjanji untuk mengampuni semua dosa hambaNya, namun demikian ada dosa yang tidak akan diampuni oleh Allah walaupun orang itu beriman kepada Allah, percaya kepada hari akhir dan melakukan amal saleh (Islam), apakah dosa itu ?

Dosa itu adalah melakukan kesyirikan atau menyekutukannya.
Syirik adalah penyembahan kepada berhala. Apa saja berhala itu ?
Berhala itu bisa matahari dengan menyebutnya sebagai dewa (nama Tuhan), bintang maupun bulan (lihat perjalanan Ibrahim dalam menyembah berhala menuju pada penyembahan kepada keesaan Allah (tauhid) di dalam QS. An an’am ayat 76-78).

Berhala itu bisa dalam bentuk banyak Tuhan yang disembah (politeisme) seperti ada Tuhan kebaikan, Tuhan keburukan, Tuhan kesuburan dan Tuhan yang menurunkan hujan.

Berhala itu bisa dalam bentuk menggambarkan Tuhan dengan patung yang disembah, seperti yang dilakukan oleh Samiri pada zaman Nabi Musa (QS. Al a’raf ayat 148, QS. Albaqarah ayat 92),
 
bahkan berhala itu bisa dalam bentuk mempertuhankan diri sendiri sebagaimana yang dilakukan oleh firaun (QS. An naziat ayat 24).

Sebagai bentuk penyembahan kepada berhala-berhala yang mereka anggap sebagai Tuhan itu, maka mereka melakukan pergurbanan, dan Pengurbanan itu bisa dalam bentuk binatang, hasil bumi, ataupun kurban manusia.

Dalam sejarah manusia, penyembahan berhala ini terus berkembang hingga puncaknya mereka menjadikan manusia sebagai Tuhan (QS. Al maidah ayat 72, 73, QS. An nisa ayat 171).
Itulah kemudian Allah mengatakan “Sebagian besar dari manusia adalah mempersekutukannya (QS. Yusuf ayat 106).
Karena banyak manusia di dunia ini yang tidak menyembah Allah dengan murni (tauhid)

Kaum mukmin pengikut Muhammad saw selalu memperbaharui tauhid ini setiap hari dalam shalat mereka dengan mengatakan “hanya kepada Engkaulah kami menyembah dan hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan (QS. Al fatiha ayat 5)
Dan “sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan seru sekalian alam (QS. Al an’am ayat 162)

Bahwa betapa pentingnya tauhid ini maka peringatan pertama dalam dakwah atau seruan para Nabi dan Rasul yaitu dari Nabi Nuh as sampai Nabi Muhammad saw adalah beribadahlah kepada Allah, tidak ada Tuhan (sembahan) bagimu selain Dia (QS. Al a’raf ayat 7, QS. Al anbiya ayat 108)

Orang yang mati dalam keadaan menyekutukan Tuhan maka dosanya tidak akan diampuni walaupun dia Islam. Namun sebelum dia mati dan kemudian bertobat dengan sungguh-sungguh dan kemudian memperbaharui tauhidnya dimana dia kemudian meninggalkan berhala-berhalanya dan kemudian hanya menyembah Allah dan memohon pertolongan kepadaNya, mempersembahkan shalat, ibadah, hidup dan matinya hanya kepada Allah maka Allah akan mengampuninya.

Bahwa bukanlah Allah swt telah berjanji akan mengampuni semua dosa manusia kalau dia bertobat (QS. An nisa ayat 110). 
Wallahu’alam

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN

ARTIKEL  TP4D PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin. Salah satu permasalahan bagi Kementerian/Lembaga/SKPD/Institusi (K/L/D/I) yang sedang melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan kontrak tahun tunggal adalah seluruh pekerjaan tersebut  harus sudah diselesaikan sebelum akhir tahun anggaran. Namun disinilah permasalahan yang sering terjadi yaitu banyak pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang ternyata tidak atau belum selesai sedang kontrak pelaksanaan pekerjaan telah berakhir. Terhadap permasalahan tersebut banyak PPK yang bimbang atau ragu dalam mengambil keputusan. Ada beberapa kemungkinan yang dilakukan oleh PPK  terhadap pekerjaan yang diperkirakan tidak akan selesai sampai dengan akhir tahun anggaran yaitu : 1.     PPK memutuskan kontrak secara sepihak dan penyedia barang/jasa dianggap lalai/cidera janji dalam melaksanakan kew...

Tindak lanjut temuan kerugian negara dalam LHP BPK, antara administrasi atau pidana

Tindak lanjut temuan kerugian negara dalam LHP BPK, antara administrasi atau pidana Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin Bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah satu-satunya lembaga negara yang diberikan wewenang oleh Undang-undang untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara (pasal 23E ayat (1) UUD 1945). BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah pusat, pemerintah Daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN, Badan layanan Umum, BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. (Pasal 6 ayat (1) UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK). Pelaksanaan pemeriksaan BPK, dilakukan berdasarkan Undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (pasal 6 ayat (2) UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK). Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan ,pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Pemeriksaan keuang...

KAPAN KEBIJAKAN DAPAT DIPIDANA

KAPAN KEBIJAKAN DAPAT DIPIDANA Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sulsel Pemerintah Jokowi-JK untuk memenuhi target pertumbuhan ekonomi diatas 6 persen sesuai dengan janjinya, berencana   membelanjakan 5000 triliun lebih selama lima tahun untuk infrastruktur. Dengan proyek-proyek infrastruktur, biaya logistik nasional dapat lebih rendah, lapangan kerja yang tersedia dapat mengurangi pengangguran, volume BBM bisa ditekan. Proyek infrastruktur ini tersebar di berbagai Kementerian dan di Pemerintah Daerah. masalah utama yang dihadapi ada dua yaitu pembebasan tanah dan masalah hukum. Pembebasan tanah akan diupayakan dengan mengundang partisipasi masyarakat. Namun masalah hukum, khususnya kekhawatiran Pimpinan Proyek (Pimpro) untuk mengambil keputusan, akan membuat seluruh proyek itu akan berjalan lambat. Keterlambatan proyek akan membuat konsekuensi besar ke eskalasi biaya, kualitas pekerjaan dan pelayanan publik. Presiden Jokowi dan JK i...