Langsung ke konten utama

FIRAUN DAN OLIGARKI

FIRAUN DAN OLIGARKI

Salah satu Kisah Politik yang diceritakan di dalam alquran adalah kisah Nabi Musa dan Firaun. Nama Firaun di sebut dalam Al-Quran sebanyak 74 kali dan hal ini menunjukkan perhatian kepada manusia untuk memahami obyek tentang seputar Firaun tersebut.

Firaun adalah seorang raja mesir kuno namun kekuasaannya dipergunakan untuk melakukan penindasan dan represif kepada rakyatnya. Ketika firaun menganggap dirinya sudah tidak tertandingi dan bahkan mengklaim dirinya sebagai penguasa tertinggi di dunia  maka Tuhan kemudian mengutus Nabi Musa untuk memperingatkan firaun bahwa ada Tuhan yang lebih tinggi daripada dirinya yaitu Tuhan langit dan bumi. 

Firaun memiliki kekuasaan yang tidak tertandingi karena kekuasaannya ditopang oleh para pendukungnya yang terdiri dari tokoh-tokoh pembesar seperti Haman dan qorun.  Nama Haman adalah gelar bagi pemimpin para dukun sihir yang menjaga kekuasaan Firaun. Di dalam Al-Quran Haman di sebut sebagai para pembesar (QS. AL Qasas Ayat 38). 
Haman dalam kontes sekarang bisa saja terdiri dari para tokoh politik, penasehat, staf ahli, pemilik media masa dan tokoh agama yang menjilat kekuasaan. Karakteristik mereka adalah menggantungkan kekuasaannya pada kekuasaan dan menebarkan propaganda untuk memperkuat kekuasaan dengan menebarkan rasa takut, tujuannya adalah menanamkan ketakutan pada pemerintah. 

Sementara nama Qarun adalah mereka yang berlimpah harta benda  yang dalam konteks sekarang adalah para kolongmerat dan korporasi-korporasi besar yang menopang kekuasaan karena memperoleh privelege dari kekuasaan itu (QS. Alqasas ayat 76). 

Tugas utama qorun adalah membiayai mesin politik kekuasaan.
Kombinasai antara Firaun, Haman dan Qorun dalam konteks zaman modern ini kita sebut sekarang sebagai oligarki yaitu di mana kekuasaan hanya berada di tangan segelintir orang untuk kepentingan kelompok mereka sendiri dengan mengabaikan hak-hak rakyat

Kisah firaun ini mengajarkan kepada kita bahwa sekuat dan sebesar apapun kekuasaan itu tapi apabila digunakan untuk melakukan penindasan maka suatu saat akan berakhir dengan tragis. Firaun akhirnya mati tenggelam di laut merah pada saat akan mengejar Nabi Musa dan umatnya yang melarikan diri dari penindasan firaun.

Tuhan yang maha bijaksana telah menyatakan dalam alquran bahwa dia mengawetkan jasad firaun agar dapat menjadi tanda bagi umat yang akan datang pada akhir zaman (QS. Yunus ayat 92).

Kini jasad firaun telah ditemukan pada tahun 1898 maknanya adalah sebagai tanda bagi mereka yang hidup seperti firaun (melakukan penindasan) maka mereka akan mati dengan cara firaun mati yaitu baru menyadari bahwa mereka salah dalam keyakinan dan perilaku jahatnya dan baru akan mau menerima kebenaran akan tetapi sudah terlambat dan mereka akan mati dengan pengetahuan bahwa mereka akan masuk ke dalam api neraka.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN

ARTIKEL  TP4D PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin. Salah satu permasalahan bagi Kementerian/Lembaga/SKPD/Institusi (K/L/D/I) yang sedang melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan kontrak tahun tunggal adalah seluruh pekerjaan tersebut  harus sudah diselesaikan sebelum akhir tahun anggaran. Namun disinilah permasalahan yang sering terjadi yaitu banyak pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang ternyata tidak atau belum selesai sedang kontrak pelaksanaan pekerjaan telah berakhir. Terhadap permasalahan tersebut banyak PPK yang bimbang atau ragu dalam mengambil keputusan. Ada beberapa kemungkinan yang dilakukan oleh PPK  terhadap pekerjaan yang diperkirakan tidak akan selesai sampai dengan akhir tahun anggaran yaitu : 1.     PPK memutuskan kontrak secara sepihak dan penyedia barang/jasa dianggap lalai/cidera janji dalam melaksanakan kew...

Tindak lanjut temuan kerugian negara dalam LHP BPK, antara administrasi atau pidana

Tindak lanjut temuan kerugian negara dalam LHP BPK, antara administrasi atau pidana Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin Bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah satu-satunya lembaga negara yang diberikan wewenang oleh Undang-undang untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara (pasal 23E ayat (1) UUD 1945). BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah pusat, pemerintah Daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN, Badan layanan Umum, BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. (Pasal 6 ayat (1) UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK). Pelaksanaan pemeriksaan BPK, dilakukan berdasarkan Undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (pasal 6 ayat (2) UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK). Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan ,pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Pemeriksaan keuang...

KAPAN KEBIJAKAN DAPAT DIPIDANA

KAPAN KEBIJAKAN DAPAT DIPIDANA Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sulsel Pemerintah Jokowi-JK untuk memenuhi target pertumbuhan ekonomi diatas 6 persen sesuai dengan janjinya, berencana   membelanjakan 5000 triliun lebih selama lima tahun untuk infrastruktur. Dengan proyek-proyek infrastruktur, biaya logistik nasional dapat lebih rendah, lapangan kerja yang tersedia dapat mengurangi pengangguran, volume BBM bisa ditekan. Proyek infrastruktur ini tersebar di berbagai Kementerian dan di Pemerintah Daerah. masalah utama yang dihadapi ada dua yaitu pembebasan tanah dan masalah hukum. Pembebasan tanah akan diupayakan dengan mengundang partisipasi masyarakat. Namun masalah hukum, khususnya kekhawatiran Pimpinan Proyek (Pimpro) untuk mengambil keputusan, akan membuat seluruh proyek itu akan berjalan lambat. Keterlambatan proyek akan membuat konsekuensi besar ke eskalasi biaya, kualitas pekerjaan dan pelayanan publik. Presiden Jokowi dan JK i...