Langsung ke konten utama

DEMOKRASI DIBAJAK OLIGARKI

DEMOKRASI DIBAJAK OLIGARKI

Hampir semua negara di dunia saat ini menganut sistem demokrasi. Demokrasi yang berasal dari barat itu dianggap sebagai sistem terbaik untuk diterapkan di dalam kehidupan bernegara. Di dalam demokrasi semua orang memiliki hak dan kedudukan yang sama di dalam pemerintahan. Di dalam demokrasi rakyatlah yang berdaulat dimana kekuasaan tertinggi adalah pada rakyat. Bahkan demokrasi membajak nama Tuhan dimana dikatakan bahwa suara rakyat adalah suara Tuhan. 

Namun demikian setelah sekian lama dipraktekkan di Indonesia, demokrasi ternyata tidak seindah sebagaimana yang diharapkan. Ada beberapa hal yang menjadi catatan mengenai praktek demokrasi di Indonesia selama ini yaitu :
Pertama, Demokrasi ternyata hanya milik orang-orang yang punya modal. sistem demokrasi yang berlaku saat ini di mana uang adalah modal utama, telah melahirkan orang-orang  yang tidak layak memimpin. Demokrasi membuat setiap orang yang punya uang banyak ingin menjadi penguasa, mau menjadi wakil rakyat walaupun mereka tidak memiliki kemampuan dan kapasitas untuk memimpin. 

Nabi SAW pernah bersabda, “Apabila kepemimpinan diserahkan kepada yang bukan ahlinya maka tunggulah kehancurannya”.

Mabi SAW juga pernah mengatakan “Sesungguhnya akan datang kepada manusia tahun-tahun penuh tipu daya, para pendusta dipercaya, sedangkan orang jujur dianggap berdusta, penghianat di beri Amanah sedangkan orang yang amanah dituduh khianat dan pada saat itu para ruwaubidhah mulai angkat bicara”, seorang sahabat bertanya “siapa itu ruwaibidhah ? Nabi menjawab orang dungu yang berbicara tentang urusan orang banyak”.

Demokrasi yang berdasarkan suara terbanyak telah melahirkan banyak pemimpin yang buruk. Banyak kepala daerah sekarang ini yang dipilih secara demokratis adalah orang-orang buruk. Faktanya 2/3 kepada daerah terjerat kasus korupsi. Mereka bukan mengabdi pada kepentingan umum namun hanya untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya .

Kedua, sistem demokrasi telah melahirkan Para oligarki yang berkuasa, merekalah yang sebenarnya mengendalikan pemerintahan di balik layar (deep state). Dengan kekuataan uang yang tidak terbatas mereka mengendalikan para politisi yang duduk di pemerintahan dan parlemen. Demokrasi dengan Pemilihan langsung telah melahirkan pemimpin-pemimpin boneka yang tidak memiliki kemandirian karena diasuh oleh para oligarki. 

System electoral threshold 20 % yang sekarang berlaku tidak memungkinkan rakyat memilih sendiri pemimpin yang mereka kehendaki tapi ditentukan oleh apa maunya partai politik. Bagaimana tidak, partai politik hanya mau memunculkan tokoh-tokoh yang akan diusung menjadi pemimpin apabila mau bekerja sama untuk kepentingan kelompok mereka saja. Maka lahirlah pemimpin yang tidak mewakili kepentingan rakyat namun hanya melayani kepentingan oligarki. Di dalam demokrasi langsung yang mengutamakan uang maka pemimpin cerdas dan idealis tidak akan pernah dapat merebut kekuatan politik dari kaum elit pemangsa yang kaya ini.

Dengan demikian Suara rakyat sebenarnya hanya dibutuhkan sebagai pelengkap demokrasi dalam bentuk pemilu tapi tidak bisa menentukan pemimpinya sendiri. 

Pemilu yang merupakan simbol demokrasi akhirnya ternyata tidak mengubah apa-apa kecuali sekedar ganti orang (presiden, Gubernur, Bupati & Anggota DPR/D) sementara sistem yang sama tetap berlangsung. Demokrasi yang menjadikan rakyat sebagai pemilik kedaulatan tertinggi ternyata gagal mewujudkan kesejahteraan rakyat. 

Kita lupa bahwa di Athena, tempat demokrasi dilahirkan, demokrasi yang berdasarkan pemungutan suara terbanyak itu dalam sejarahnya ternyata juga telah membunuh kebenaran. Dalam pemungutan suara secara demokratis, Socrates dinyatakan bersalah dan diputus hukuman mati dengan mayoritas 60 suara (280 melawan 220) dalam pengadilan rakyat di Athena. Socrates dihukum mati karena dianggap oleh suara mayoritas telah mencuci otak anak-anak muda Athena. Padahal yang diajarkan Socrates kepada anak-anak muda Athena itu adalah kebenaran. 

Kebenaran ternyata tidak ditentukan oleh suara mayoritas. 
Alquran mengatakan “Dan kebanyakan mereka tidak beriman kepada Allah (QS. Yusuf ayat 106)
“ Dan jika kamu mengikuti kebanyakan orang di bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah  (QS. Al An’am ayat 116).
Wallahu’alam

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN

ARTIKEL  TP4D PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin. Salah satu permasalahan bagi Kementerian/Lembaga/SKPD/Institusi (K/L/D/I) yang sedang melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan kontrak tahun tunggal adalah seluruh pekerjaan tersebut  harus sudah diselesaikan sebelum akhir tahun anggaran. Namun disinilah permasalahan yang sering terjadi yaitu banyak pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang ternyata tidak atau belum selesai sedang kontrak pelaksanaan pekerjaan telah berakhir. Terhadap permasalahan tersebut banyak PPK yang bimbang atau ragu dalam mengambil keputusan. Ada beberapa kemungkinan yang dilakukan oleh PPK  terhadap pekerjaan yang diperkirakan tidak akan selesai sampai dengan akhir tahun anggaran yaitu : 1.     PPK memutuskan kontrak secara sepihak dan penyedia barang/jasa dianggap lalai/cidera janji dalam melaksanakan kew...

Tindak lanjut temuan kerugian negara dalam LHP BPK, antara administrasi atau pidana

Tindak lanjut temuan kerugian negara dalam LHP BPK, antara administrasi atau pidana Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin Bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah satu-satunya lembaga negara yang diberikan wewenang oleh Undang-undang untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara (pasal 23E ayat (1) UUD 1945). BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah pusat, pemerintah Daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN, Badan layanan Umum, BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. (Pasal 6 ayat (1) UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK). Pelaksanaan pemeriksaan BPK, dilakukan berdasarkan Undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (pasal 6 ayat (2) UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK). Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan ,pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Pemeriksaan keuang...

KAPAN KEBIJAKAN DAPAT DIPIDANA

KAPAN KEBIJAKAN DAPAT DIPIDANA Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sulsel Pemerintah Jokowi-JK untuk memenuhi target pertumbuhan ekonomi diatas 6 persen sesuai dengan janjinya, berencana   membelanjakan 5000 triliun lebih selama lima tahun untuk infrastruktur. Dengan proyek-proyek infrastruktur, biaya logistik nasional dapat lebih rendah, lapangan kerja yang tersedia dapat mengurangi pengangguran, volume BBM bisa ditekan. Proyek infrastruktur ini tersebar di berbagai Kementerian dan di Pemerintah Daerah. masalah utama yang dihadapi ada dua yaitu pembebasan tanah dan masalah hukum. Pembebasan tanah akan diupayakan dengan mengundang partisipasi masyarakat. Namun masalah hukum, khususnya kekhawatiran Pimpinan Proyek (Pimpro) untuk mengambil keputusan, akan membuat seluruh proyek itu akan berjalan lambat. Keterlambatan proyek akan membuat konsekuensi besar ke eskalasi biaya, kualitas pekerjaan dan pelayanan publik. Presiden Jokowi dan JK i...