Langsung ke konten utama

TERIMALAH KEBENARAN TANPA MELIHAT SIAPA YANG MENGATAKAN


Ketika drh Moh. Indro Cahyono mengatakan virus covid sembuh dengan sendirinya dan orang tidak perlu terlalu takut, banyak yang mencibir karena dianggap tidak punya kompetensi untuk bicara virus karena dia dokter hewan. Padahal yang tidak diketahui banyak orang justru ahli virus banyak yang berasal dari dokter hewan. Begitu pula saat dr Louis bicara bahwa banyaknya pasien covid yang meninggal di rumah sakit adalah disebabkan karena keracunan obat akibat interaksi antar obat, banyak yang kemudian menyerang dan menghakimi pendapatnya bahkan dari para dokter sendiri. Bukannya substansi apakah pendapat yang dikatakan dr. Louis itu benar atau tidak yang terjadi justru pribadi dr Louis yang diserang bahkan disebut ODGJ. 

Begitukah cara kita memperlakukan orang yang berbeda pendapat dengan kita. Apakah kebenaran itu ditentukan oleh pendapat umum? Apakah kebenaran itu hanya datang dari orang yang bergelar Profesor, doktor  atau karena dia seorang pejabat.
Bahwa suatu Pendapat selama itu disampaikan dengan basis ilmu pengetahuan maka kita tidak bisa langsung mengatakan pendapat itu salah hanya karena pendapat itu bertentangan dengan yang dianut saat ini oleh orang banyak. Karena parameter untuk mengukur benar atau tidaknya pendapat itu adalah dalil dan argumentasi.

Tidak setiap pendapat yang baru atau berbeda itu salah, tidak setiap yang datang dari orang yang kita kagumi itu benar dan boleh jadi yang dipercaya saat ini sebagai kebenaran justru suatu saat nanti terungkap sebagai kebohongan. Kebenaran terlahir dari dalil dan argumentasi. Karena itu untuk mengukur benar tidaknya suatu pandangan ialah argumentasi itu sendiri. 

Kalau ada seseorang melontarkan suatu pendapat maka kita lihat apakah ada data, dalil atau argumentasi yang menjadi dasarnya. Kalau ada kita uji kebenarannya. Begitulah cara kita seharusnya menanggapi sesuatu itu secara obyektif. lihatlah apa yang dikatakan dan jangan melihat siapa yang mengatakan. Ilhatlah ucapannya jangan lihat orangnya. (Ali Bin Abi Thalib)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN

ARTIKEL  TP4D PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin. Salah satu permasalahan bagi Kementerian/Lembaga/SKPD/Institusi (K/L/D/I) yang sedang melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan kontrak tahun tunggal adalah seluruh pekerjaan tersebut  harus sudah diselesaikan sebelum akhir tahun anggaran. Namun disinilah permasalahan yang sering terjadi yaitu banyak pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang ternyata tidak atau belum selesai sedang kontrak pelaksanaan pekerjaan telah berakhir. Terhadap permasalahan tersebut banyak PPK yang bimbang atau ragu dalam mengambil keputusan. Ada beberapa kemungkinan yang dilakukan oleh PPK  terhadap pekerjaan yang diperkirakan tidak akan selesai sampai dengan akhir tahun anggaran yaitu : 1.     PPK memutuskan kontrak secara sepihak dan penyedia barang/jasa dianggap lalai/cidera janji dalam melaksanakan kew...

Tindak lanjut temuan kerugian negara dalam LHP BPK, antara administrasi atau pidana

Tindak lanjut temuan kerugian negara dalam LHP BPK, antara administrasi atau pidana Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin Bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah satu-satunya lembaga negara yang diberikan wewenang oleh Undang-undang untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara (pasal 23E ayat (1) UUD 1945). BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah pusat, pemerintah Daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN, Badan layanan Umum, BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. (Pasal 6 ayat (1) UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK). Pelaksanaan pemeriksaan BPK, dilakukan berdasarkan Undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (pasal 6 ayat (2) UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK). Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan ,pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Pemeriksaan keuang...

KAPAN KEBIJAKAN DAPAT DIPIDANA

KAPAN KEBIJAKAN DAPAT DIPIDANA Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sulsel Pemerintah Jokowi-JK untuk memenuhi target pertumbuhan ekonomi diatas 6 persen sesuai dengan janjinya, berencana   membelanjakan 5000 triliun lebih selama lima tahun untuk infrastruktur. Dengan proyek-proyek infrastruktur, biaya logistik nasional dapat lebih rendah, lapangan kerja yang tersedia dapat mengurangi pengangguran, volume BBM bisa ditekan. Proyek infrastruktur ini tersebar di berbagai Kementerian dan di Pemerintah Daerah. masalah utama yang dihadapi ada dua yaitu pembebasan tanah dan masalah hukum. Pembebasan tanah akan diupayakan dengan mengundang partisipasi masyarakat. Namun masalah hukum, khususnya kekhawatiran Pimpinan Proyek (Pimpro) untuk mengambil keputusan, akan membuat seluruh proyek itu akan berjalan lambat. Keterlambatan proyek akan membuat konsekuensi besar ke eskalasi biaya, kualitas pekerjaan dan pelayanan publik. Presiden Jokowi dan JK i...