Langsung ke konten utama

AWALI SESUATU ITU DENGAN BISMILLAH


Orang yang ikhlas itu disebut mukhlish yaitu melakukan sesuatu semata-mata hanya mengharap keridhaan Allah semata. Ikhlas itu selalu diawali dengan niat karena niatlah yang menjadi faktor penentu diterimanya amal seseorang oleh Allah swt.
Nabi saw bersabda, “ bahwa sesungguhnya Semua perbuatan tergantung niatnya, dan (balasan) bagi tiap-tiap orang (tergantung) apa yang diniatkan; barangsiapa niat hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya adalah kepada Allah dan Rasul-Nya. Barangsiapa niat hijrahnya karena dunia yang ingin digapainya atau karena seorang perempuan yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya adalah kepada apa dia diniatkan." (HR. Bukhari)

Oleh karena itu supaya niat kita lurus maka Nabi saw menganjurkan umat Islam sebelum melakukan atau memulai sesuatu diawali dengan menyebut “bismillah” yang maknanya adalah saya memulai “dengan nama Allah”. Diharapkan dengan memulai sesuatu dengan menyebut nama Allah itu maka pekerjaan tersebut menjadi baik dan terhindar dari godaan hawa nafsu. Hawa nafsu itu diantaranya adalah ingin mendapatkan pamrih atau pujian dari manusia dan bukan lagi karena Allah.

Rasulullah SAW bersabda, ‘Setiap perbuatan penting yang tidak mulai dengan bismillahir rahmanir rahim, maka dia terputus berkahnya.’” (Thabaqat Al-Syafi’iyyah, jilid 1, hlm. 12) 
Oleh karena itu ketika memulai suatu  pekerjaan apakah itu makan, minum, berpakaian, menulis, membantu orang lain dan sebagainya mereka selalu mengawalinya dengan bismillah.
Jadi dengan mengawali sesuatu dengan bismillah kita membersihkan dan mensucikan hati kita dari motif-motif lain selain Allah.

orang yang memulai sesuatu dengan bismillah maka pada hakekatnya selalu menghadirkan Allah dalam setiap langkah dan geraknya. Amal yang besar kalau tidak ikhlas maka bisa menjadi kecil atau bahkan tidak bernilai sama sekali di sisi Tuhan sebaliknya amal yang kecil namun dilandasi hati yang tulus bisa menjadi besar. Maka dari itu setiap memulai sesuatu dengan bismillah kita selalu mengharapkan agar Tuhan menolong dengan menguatkan hati kita untuk senantiasa dapat mengerjakan sesuatu itu dengan baik. 

Dengan bismillah kita juga menanamkan kesadaran dalam diri kita bahwa tidak ada daya dan upaya kecuali dengan pertolongan Allah. La haula wala quwwata Illa billah.

Wallahu’alam.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN

ARTIKEL  TP4D PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin. Salah satu permasalahan bagi Kementerian/Lembaga/SKPD/Institusi (K/L/D/I) yang sedang melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan kontrak tahun tunggal adalah seluruh pekerjaan tersebut  harus sudah diselesaikan sebelum akhir tahun anggaran. Namun disinilah permasalahan yang sering terjadi yaitu banyak pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang ternyata tidak atau belum selesai sedang kontrak pelaksanaan pekerjaan telah berakhir. Terhadap permasalahan tersebut banyak PPK yang bimbang atau ragu dalam mengambil keputusan. Ada beberapa kemungkinan yang dilakukan oleh PPK  terhadap pekerjaan yang diperkirakan tidak akan selesai sampai dengan akhir tahun anggaran yaitu : 1.     PPK memutuskan kontrak secara sepihak dan penyedia barang/jasa dianggap lalai/cidera janji dalam melaksanakan kew...

Tindak lanjut temuan kerugian negara dalam LHP BPK, antara administrasi atau pidana

Tindak lanjut temuan kerugian negara dalam LHP BPK, antara administrasi atau pidana Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin Bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah satu-satunya lembaga negara yang diberikan wewenang oleh Undang-undang untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara (pasal 23E ayat (1) UUD 1945). BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah pusat, pemerintah Daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN, Badan layanan Umum, BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. (Pasal 6 ayat (1) UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK). Pelaksanaan pemeriksaan BPK, dilakukan berdasarkan Undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (pasal 6 ayat (2) UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK). Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan ,pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Pemeriksaan keuang...

KAPAN KEBIJAKAN DAPAT DIPIDANA

KAPAN KEBIJAKAN DAPAT DIPIDANA Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sulsel Pemerintah Jokowi-JK untuk memenuhi target pertumbuhan ekonomi diatas 6 persen sesuai dengan janjinya, berencana   membelanjakan 5000 triliun lebih selama lima tahun untuk infrastruktur. Dengan proyek-proyek infrastruktur, biaya logistik nasional dapat lebih rendah, lapangan kerja yang tersedia dapat mengurangi pengangguran, volume BBM bisa ditekan. Proyek infrastruktur ini tersebar di berbagai Kementerian dan di Pemerintah Daerah. masalah utama yang dihadapi ada dua yaitu pembebasan tanah dan masalah hukum. Pembebasan tanah akan diupayakan dengan mengundang partisipasi masyarakat. Namun masalah hukum, khususnya kekhawatiran Pimpinan Proyek (Pimpro) untuk mengambil keputusan, akan membuat seluruh proyek itu akan berjalan lambat. Keterlambatan proyek akan membuat konsekuensi besar ke eskalasi biaya, kualitas pekerjaan dan pelayanan publik. Presiden Jokowi dan JK i...