Langsung ke konten utama

SIAPA ORANG YANG MERUGI DI DUNIA


Hidup di dunia ini begitu singkat oleh karena itu agama mengajarkan kita untuk memanfaatkan waktu itu selama di dunia. Orang yang merugi menurut agama adalah mereka yang selama di dunia ini tidak beribadah kepada Tuhan, tidak  melakukan kebaikan dan dan tidak saling tolong menolong dengan sesamanya (QS. Al Ashr).

Nabi-nabi yang diutus Tuhan semua telah memperingatkan manusia agar hati-hati dalam menjalani hidup di dunia. Dunia ini bukanlah tempat untuk menyombongkan diri karena Tuhan tidak menyukai orang yang sombong dan membanggakan diri (QS. Lukqman ayat 18).  
Oleh karena itu janganlah harta, pangkat dan jabatan membuat manusia lalai dan berlaku sombong karena apa yang dibanggakan dan disombongkan itu tidak akan lama dan pasti akan ditinggalkan.

Dunia adalah tempat untuk menanam kebaikan dan akhirat adalah tempat memanen yang kita tanam selama di dunia. Oleh karena itu mumpung masih di dunia, kita manfaatkan waktu kita dengan baik untuk beribadah dan melakukan kebaikan Karena ketika sudah meninggal, manusia tidak mungkin dapat kembali lagi hidup di dunia untuk memperbaiki kesalahannya. 
Di dalam alquran disebutkan salah satu ucapan penyesalan manusia ketika diakhirat adalah,” alangkah baiknya sekiranya dahulu aku mengerjakan (kebajikan) untuk hidupku ini (QS. Al-Fajr ayat 24).

Mereka menyesal karena ketika masih di dunia tidak sempat shalat, puasa, zakat, tidak memuliakan anak yatim, tidak memberi makan orang miskin dan malah mencintai harta dengan kecintaan yang berlebihan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN

ARTIKEL  TP4D PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin. Salah satu permasalahan bagi Kementerian/Lembaga/SKPD/Institusi (K/L/D/I) yang sedang melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan kontrak tahun tunggal adalah seluruh pekerjaan tersebut  harus sudah diselesaikan sebelum akhir tahun anggaran. Namun disinilah permasalahan yang sering terjadi yaitu banyak pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang ternyata tidak atau belum selesai sedang kontrak pelaksanaan pekerjaan telah berakhir. Terhadap permasalahan tersebut banyak PPK yang bimbang atau ragu dalam mengambil keputusan. Ada beberapa kemungkinan yang dilakukan oleh PPK  terhadap pekerjaan yang diperkirakan tidak akan selesai sampai dengan akhir tahun anggaran yaitu : 1.     PPK memutuskan kontrak secara sepihak dan penyedia barang/jasa dianggap lalai/cidera janji dalam melaksanakan kew...

Tindak lanjut temuan kerugian negara dalam LHP BPK, antara administrasi atau pidana

Tindak lanjut temuan kerugian negara dalam LHP BPK, antara administrasi atau pidana Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin Bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah satu-satunya lembaga negara yang diberikan wewenang oleh Undang-undang untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara (pasal 23E ayat (1) UUD 1945). BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah pusat, pemerintah Daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN, Badan layanan Umum, BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. (Pasal 6 ayat (1) UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK). Pelaksanaan pemeriksaan BPK, dilakukan berdasarkan Undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (pasal 6 ayat (2) UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK). Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan ,pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Pemeriksaan keuang...

KAPAN KEBIJAKAN DAPAT DIPIDANA

KAPAN KEBIJAKAN DAPAT DIPIDANA Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sulsel Pemerintah Jokowi-JK untuk memenuhi target pertumbuhan ekonomi diatas 6 persen sesuai dengan janjinya, berencana   membelanjakan 5000 triliun lebih selama lima tahun untuk infrastruktur. Dengan proyek-proyek infrastruktur, biaya logistik nasional dapat lebih rendah, lapangan kerja yang tersedia dapat mengurangi pengangguran, volume BBM bisa ditekan. Proyek infrastruktur ini tersebar di berbagai Kementerian dan di Pemerintah Daerah. masalah utama yang dihadapi ada dua yaitu pembebasan tanah dan masalah hukum. Pembebasan tanah akan diupayakan dengan mengundang partisipasi masyarakat. Namun masalah hukum, khususnya kekhawatiran Pimpinan Proyek (Pimpro) untuk mengambil keputusan, akan membuat seluruh proyek itu akan berjalan lambat. Keterlambatan proyek akan membuat konsekuensi besar ke eskalasi biaya, kualitas pekerjaan dan pelayanan publik. Presiden Jokowi dan JK i...