Langsung ke konten utama

BENARKAN POLIGAMI ITU SUNNAH NABI


Bahwa terkait perkawinan
Allah swt berfirman,”Maka nikahilah perempuan yang kamu senangi dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil maka nikahilah seorang saja (QS. An Nisa ayat 3).
Namun demikian alquran menyatakan bahwa walaupun kamu berusaha untuk berlaku adil tetap saja kamu tidak akan mampu berlaku adil terhadap istri-istrimu betapapun engkau menghendakinya (QS. An Nisa ayat 129).

Konsekuensi logis dari pernyataan alquran tersebut adalah dalam situasi normal perkawinan dalam Islam pada dasarnya adalah Monogami dengan cukup 1 (satu) orang istri. Tetapi karena kondisi di Arab pada masa itu kondisi masyaraknya sedemikian rupa sehingga monogami tidak dapat diterapkan seketika. Kondisi di arab ketika itu adalah jumlah laki-laki menurun drastis akibat perang suku yang terus menerus terjadi sehingga tidak seimbang dengan jumlah wanita.
Oleh karena itu walaupun alquran menetapkan monogami sebagai ketentuan moral, tetapi tetap membolehkan poligami sebagai solusi atas situasi mendesak. 

Mengapa poligami sebagai solusi atas situasi mendesak ?
Bahwa kita tidak bisa menafikan fakta bahwa ada banyak orang yang tidak cukup puas dengan hanya 1 (satu) orang istri akibat dorongan seks yang sangat tinggi, sebagaimana kita tidak bisa menafikan fakta bahwa menjamurnya hubungan seks yang tidak sah alias perzinahan di seluruh dunia baik di kota besar maupun kecil, baik ditempat tersembunyi maupun terang-terangan merupakan dalil terbaik bahwa poligami adalah jalan keluar dari orang-orang yang tidak bisa mengendalikan hasrat dorongan seksualnya. Bahwa jika dorongan seksual yang demikian besar itu tidak disalurkan secara halal maka mereka bisa melampiaskannya dengan cara-cara melanggar moral agama. 

Itulah makanya Monogami dan poligami tidak pernah diwajibkan hukumnya kepada masyarakat artinya keduanya bisa berlaku sesuai kondisi masyarakat. 

Bahwa Nabi Muhammad saw sendiri menikah pada usia 25 tahun dengan Siti Khadijah yang berusia 40 tahun. Selama 25 tahun Nabi monogami dengan Khadijah hingga Khadijah meninggal dunia. Bahwa setelah Khadijah wafat barulah Nabi saw menikah dengan Saudah binti Zam'ah seorang wanita berusia 50 tahun yang merupakan janda Sakran bin Amr bin Abd Syams, seorang sahabat yang syahid pada saat hijrah ke Habasyah. Saudah memiliki lima atau enam orang anaknya hasil perkawinannya dengan Sakran. 
Bahwa setelah menikah dengan Saudah maka Nabi saw kemudian berturut-turut menikah dengan Aisyah binti Abu Bakar As-Shiddiq, Hafshah Binti Umar bin Khattab, Zainab binti Khuzaimah, Ummu Salamah binti Abu Umayyah, Zainab binti Jahsy, Juwairiyah binti al-Harits, Ummu Habibah binti Abu Sufyan, Shafiyyah binti Huyay, Mariyah al-Qibthiyah, dan Maimunah binti al-Harits.

Siti Aisyah merupakan satu-satunya istri Nabi saw yang berstatus gadis pada saat dinikahinya sedangkan 12 Istri Nabi lainnya adalah janda yang rata-rata memiliki anak-anak yatim.
Bahwa poligami yang dilakukan Nabi saw adalah dengan tujuan untuk kemaslahatan dakwah dan untuk menyantuni anak-anak yatim. Itulah makanya ayat tentang poligami dikaitkan dengan pembahasan mengenai anak-anak yatim (QS. An Nisa ayat 3).

Jadi poligami dalam Islam tujuannya adalah untuk menyantuni anak  yatim atau sebagai jalan keluar bagi orang-orang yang memiliki dorongan seks yang tinggi yang mereka itu  tidak cukup hanya dengan satu orang istri.

Bahwa kalau ada orang yang poligami dengan alasan mengikuti sunnah Nabi sementara yang dinikahinya seorang wanita cantik, percayalah bahwa itu cuma akal-akalan dia aja untuk menutupi hasrat hawa nafsunya. Janganlah membungkus syahwat anda dengan membawa-bawa kemuliaan sunnah Nabi saw. Poligami bukan sunnah Nabi kalau tujuannya untuk menyalurkan hawa nafsu. Kalau memang ingin mengikuti sunnah nabi maka harusnya dia sadar bahwa kesetiaan kepada Istri juga merupakan bagian dari sunnah Nabi saw. Bukankah Nabi saw tidak pernah menikah dengan perempuan lain selama 25 tahun rumah tangganya dengan Ibunda Khadijah.

Ketika isteri Anda sudah mampu melayani Anda dengan baik, taat kepada Anda sebagaimana mestinya, tidak selingkuh dengan pria lain, dan dia mampu melayani Anda dengan baik, kemudian Anda memilih untuk berpoligami, harusnya Anda malu, kalau memandang perbuatan itu sebagai sunnah nabi. Nabi mengajarkan kesetiaan, rasa empati dan kasih sayang.
Wallahu’alam

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN

ARTIKEL  TP4D PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin. Salah satu permasalahan bagi Kementerian/Lembaga/SKPD/Institusi (K/L/D/I) yang sedang melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan kontrak tahun tunggal adalah seluruh pekerjaan tersebut  harus sudah diselesaikan sebelum akhir tahun anggaran. Namun disinilah permasalahan yang sering terjadi yaitu banyak pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang ternyata tidak atau belum selesai sedang kontrak pelaksanaan pekerjaan telah berakhir. Terhadap permasalahan tersebut banyak PPK yang bimbang atau ragu dalam mengambil keputusan. Ada beberapa kemungkinan yang dilakukan oleh PPK  terhadap pekerjaan yang diperkirakan tidak akan selesai sampai dengan akhir tahun anggaran yaitu : 1.     PPK memutuskan kontrak secara sepihak dan penyedia barang/jasa dianggap lalai/cidera janji dalam melaksanakan kew...

Tindak lanjut temuan kerugian negara dalam LHP BPK, antara administrasi atau pidana

Tindak lanjut temuan kerugian negara dalam LHP BPK, antara administrasi atau pidana Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin Bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah satu-satunya lembaga negara yang diberikan wewenang oleh Undang-undang untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara (pasal 23E ayat (1) UUD 1945). BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah pusat, pemerintah Daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN, Badan layanan Umum, BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. (Pasal 6 ayat (1) UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK). Pelaksanaan pemeriksaan BPK, dilakukan berdasarkan Undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (pasal 6 ayat (2) UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK). Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan ,pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Pemeriksaan keuang...

KAPAN KEBIJAKAN DAPAT DIPIDANA

KAPAN KEBIJAKAN DAPAT DIPIDANA Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sulsel Pemerintah Jokowi-JK untuk memenuhi target pertumbuhan ekonomi diatas 6 persen sesuai dengan janjinya, berencana   membelanjakan 5000 triliun lebih selama lima tahun untuk infrastruktur. Dengan proyek-proyek infrastruktur, biaya logistik nasional dapat lebih rendah, lapangan kerja yang tersedia dapat mengurangi pengangguran, volume BBM bisa ditekan. Proyek infrastruktur ini tersebar di berbagai Kementerian dan di Pemerintah Daerah. masalah utama yang dihadapi ada dua yaitu pembebasan tanah dan masalah hukum. Pembebasan tanah akan diupayakan dengan mengundang partisipasi masyarakat. Namun masalah hukum, khususnya kekhawatiran Pimpinan Proyek (Pimpro) untuk mengambil keputusan, akan membuat seluruh proyek itu akan berjalan lambat. Keterlambatan proyek akan membuat konsekuensi besar ke eskalasi biaya, kualitas pekerjaan dan pelayanan publik. Presiden Jokowi dan JK i...