Langsung ke konten utama

APA YANG KAU BERI ITULAH MILIKMU YANG SEBENARNYA

APA YANG KAU BERI ITULAH MILIKMU YANG SEBENARNYA

Salah satu ajaran agama Islam yang diperintahkan kepada manusia adalah menafkahkan sebagian rezeki yang diberikan Tuhan kepada mereka (QS. Al baqarah ayat 3).

Rezeki yang dinafkahkan di jalan Allah itu dapat berupa zakat, infaq dan sedekah. Zakat hukumnya wajib yang dibayar ketika sudah terpenuhi nizabnya misalnya emas anda dalam setahun mencapai 85 gram emas atau uang anda setara dengan harga emas 85 gram maka anda diwajibkan mengeluarkan zakatnya 2,5 persen. Sementara Infaq dan sedekah hukumnya sunat yaitu memberikan sebagian harta yang kita miliki untuk jalan kebaikan seperti memberi makan orang yang kelaparan, membangun masjid, dan atau menyantuni anak yatim.

Allah menjanjikan pahala yang berlipat ganda kepada orang yang bersedekah dengan niat yang ikhlas semata-mata mengharap pahala dan ridha dari Allah (QS. Ar rum ayat 39). 

Bahkan Allah memberikan perumpamaan orang-orang yang mendermakan (shadaqah) harta bendanya di jalan Allah, seperti (orang yang menanam) sebutir biji yang menumbuhkan tujuh untai dan tiap-tiap untai terdapat seratus biji dan Allah melipat gandakan (balasan) kepada orang yang dikehendaki, dan Allah Maha Luas (anugrahNya) lagi Maha Mengetahui“. (QS. Al-Baqoroh ayat 261)

Nabi saw memberikan kabar gembira kepada orang yang sering bersedekah yaitu Sedekah dapat menghapus dosa sebagaimana api dapat memadamkan air (HR. Tirmidzi),

Sedekah membuat amal kita terus mengalir walaupun kita sudah meninggal dunia dan sedekah itu sendiri melatih diri kita untuk tidak sombong dan  kikir (HR. Thabrani). 

Oleh karena itu Nabi saw sangat menganjurkan kita untuk bersedekah yaitu,”Jauhkan dirimu dari api neraka walaupun hanya dengan (sedekah) sebutir kurma.”(Muttafaqun ‘alaih). 
Karena “Naungan orang beriman di hari Kiamat adalah sedekahnya.”(HR Ahmad). 

Nabi saw sendiri sering bersedekah ketika mendapat rezeki dari Allah swt.
Suatu ketika Nabi saw diberi hadiah seekor kambing, beliau lantas menyembelih dan membagi-bagikannya ke seluruh tetangganya.
Sudah habis semua ya Rasul,” kata Aisyah, istrinya. “yang tersisa buat kita tinggal leher kambing itu.”
Tidak Aisyah,”kata Nabi,” yang tersisa menjadi milik kita adalah seluruhnya kecuali lehernya. 
Nabi saw mengajarkan kepada kita tentang konsep kepemilikan bahwa apa yang kita berikan itu adalah milik kita yang sebenarnya bukan yang kita simpan.
Wallahu’alam

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN

ARTIKEL  TP4D PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin. Salah satu permasalahan bagi Kementerian/Lembaga/SKPD/Institusi (K/L/D/I) yang sedang melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan kontrak tahun tunggal adalah seluruh pekerjaan tersebut  harus sudah diselesaikan sebelum akhir tahun anggaran. Namun disinilah permasalahan yang sering terjadi yaitu banyak pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang ternyata tidak atau belum selesai sedang kontrak pelaksanaan pekerjaan telah berakhir. Terhadap permasalahan tersebut banyak PPK yang bimbang atau ragu dalam mengambil keputusan. Ada beberapa kemungkinan yang dilakukan oleh PPK  terhadap pekerjaan yang diperkirakan tidak akan selesai sampai dengan akhir tahun anggaran yaitu : 1.     PPK memutuskan kontrak secara sepihak dan penyedia barang/jasa dianggap lalai/cidera janji dalam melaksanakan kew...

Tindak lanjut temuan kerugian negara dalam LHP BPK, antara administrasi atau pidana

Tindak lanjut temuan kerugian negara dalam LHP BPK, antara administrasi atau pidana Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin Bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah satu-satunya lembaga negara yang diberikan wewenang oleh Undang-undang untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara (pasal 23E ayat (1) UUD 1945). BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah pusat, pemerintah Daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN, Badan layanan Umum, BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. (Pasal 6 ayat (1) UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK). Pelaksanaan pemeriksaan BPK, dilakukan berdasarkan Undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (pasal 6 ayat (2) UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK). Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan ,pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Pemeriksaan keuang...

KAPAN KEBIJAKAN DAPAT DIPIDANA

KAPAN KEBIJAKAN DAPAT DIPIDANA Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sulsel Pemerintah Jokowi-JK untuk memenuhi target pertumbuhan ekonomi diatas 6 persen sesuai dengan janjinya, berencana   membelanjakan 5000 triliun lebih selama lima tahun untuk infrastruktur. Dengan proyek-proyek infrastruktur, biaya logistik nasional dapat lebih rendah, lapangan kerja yang tersedia dapat mengurangi pengangguran, volume BBM bisa ditekan. Proyek infrastruktur ini tersebar di berbagai Kementerian dan di Pemerintah Daerah. masalah utama yang dihadapi ada dua yaitu pembebasan tanah dan masalah hukum. Pembebasan tanah akan diupayakan dengan mengundang partisipasi masyarakat. Namun masalah hukum, khususnya kekhawatiran Pimpinan Proyek (Pimpro) untuk mengambil keputusan, akan membuat seluruh proyek itu akan berjalan lambat. Keterlambatan proyek akan membuat konsekuensi besar ke eskalasi biaya, kualitas pekerjaan dan pelayanan publik. Presiden Jokowi dan JK i...