Langsung ke konten utama

AGAMA MENGAJARKAN SABAR DAN MEMAAFKAN


Agama yang dibawa oleh para Nabi utusan Tuhan hampir semuanya mengajarkan manusia agar menjadi orang yang sabar dan pemaaf kepada sesama manusia. 
Dalam agama Kristen misalnya diajarkan bahwa apabila orang menampar pipi kirimu maka serahkanlah pipi kananmu. Makna yang disampaikan dari ungkapan ini sebenarnya adalah mencoba menghentikan kejahatan dengan kebaikan. Ketika ada orang jahat kepada kita dan kemudian kita tidak membalasnya dan bahkan berbuat baik kepadanya maka orang tersebut bisa tersentuh hatinya dengan kebaikan yang diterima sehingga menyadari kesalahannya dan akhirnya menjadi orang yang baik pula.

Dalam agama Islam juga dikenal ajaran cinta kasih ini namun diikuti dengan sikap tegas terhadap kejahatan itu yaitu, apabila ada orang yang menampar pipi kirimu maka tamparlah juga pipi kanannya namun bila kamu bersabar dan memaafkan maka itu lebih baik. Jadi agama Islam memberikan kesempatan kepada setiap orang yang di zalimi untuk membela diri bahkan agama membolehkan untuk membalas yang setara dengan kejahatan yang diterimanya. Namun bila dia bersabar dan memaafkannya maka itu adalah lebih baik karena pahalanya langsung ditanggung oleh Allah swt (QS. Al syura ayat 39-43).

Suatu ketika Nabi Muhammad saw mengunjungi sebuah daerah bernama Thaif untuk menyebarkan dakwah Islam. Bukannya sambutan yang baik beliau terima namun justru penolakan yang luar biasa keras. Nabi saw diburu dan dikejar, dihina dan diolok. Bahkan dilempari dengan batu hingga kepala dan lututnya berdarah-darah. Tapi beliau memaafkan perlakuan mereka itu. Nabi saw malah mendoakan,”Ya Allah, ampunilah kaumku, sesungguhnya apa yang mereka lakukan itu karena mereka tidak tahu (HR. Bukhari Muslim)

Jadi agama mengajarkan kepada manusia untuk lebih mengutamakan sikap sabar dan saling memaafkan ketimbang sikap membalas dan saling bermusuhan. Sikap membalas mungkin bisa memuaskan batin namun itu hanya sesaat namun memaafkan akan membuat batin kita lebih damai dan bahagia. 
Wallahu'alam

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN

ARTIKEL  TP4D PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin. Salah satu permasalahan bagi Kementerian/Lembaga/SKPD/Institusi (K/L/D/I) yang sedang melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan kontrak tahun tunggal adalah seluruh pekerjaan tersebut  harus sudah diselesaikan sebelum akhir tahun anggaran. Namun disinilah permasalahan yang sering terjadi yaitu banyak pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang ternyata tidak atau belum selesai sedang kontrak pelaksanaan pekerjaan telah berakhir. Terhadap permasalahan tersebut banyak PPK yang bimbang atau ragu dalam mengambil keputusan. Ada beberapa kemungkinan yang dilakukan oleh PPK  terhadap pekerjaan yang diperkirakan tidak akan selesai sampai dengan akhir tahun anggaran yaitu : 1.     PPK memutuskan kontrak secara sepihak dan penyedia barang/jasa dianggap lalai/cidera janji dalam melaksanakan kew...

Tindak lanjut temuan kerugian negara dalam LHP BPK, antara administrasi atau pidana

Tindak lanjut temuan kerugian negara dalam LHP BPK, antara administrasi atau pidana Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin Bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah satu-satunya lembaga negara yang diberikan wewenang oleh Undang-undang untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara (pasal 23E ayat (1) UUD 1945). BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah pusat, pemerintah Daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN, Badan layanan Umum, BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. (Pasal 6 ayat (1) UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK). Pelaksanaan pemeriksaan BPK, dilakukan berdasarkan Undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (pasal 6 ayat (2) UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK). Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan ,pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Pemeriksaan keuang...

KAPAN KEBIJAKAN DAPAT DIPIDANA

KAPAN KEBIJAKAN DAPAT DIPIDANA Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sulsel Pemerintah Jokowi-JK untuk memenuhi target pertumbuhan ekonomi diatas 6 persen sesuai dengan janjinya, berencana   membelanjakan 5000 triliun lebih selama lima tahun untuk infrastruktur. Dengan proyek-proyek infrastruktur, biaya logistik nasional dapat lebih rendah, lapangan kerja yang tersedia dapat mengurangi pengangguran, volume BBM bisa ditekan. Proyek infrastruktur ini tersebar di berbagai Kementerian dan di Pemerintah Daerah. masalah utama yang dihadapi ada dua yaitu pembebasan tanah dan masalah hukum. Pembebasan tanah akan diupayakan dengan mengundang partisipasi masyarakat. Namun masalah hukum, khususnya kekhawatiran Pimpinan Proyek (Pimpro) untuk mengambil keputusan, akan membuat seluruh proyek itu akan berjalan lambat. Keterlambatan proyek akan membuat konsekuensi besar ke eskalasi biaya, kualitas pekerjaan dan pelayanan publik. Presiden Jokowi dan JK i...