Langsung ke konten utama

MENGAPA KITA HARUS TERUS MEMBACA ALQURAN


Taurat adalah nama kitab suci yang diturunkan kepada nabi Musa as, Zabur adalah nama kitab suci yang diwahyukan kepada Nabi Daud as dan kitab suci yang bernama Injil diwahyukan kepada Yesus atau Nabi Isa as. Semua kitab suci yang diwahyukan itu mempunyai nama masing-masing. Namun kitab suci terakhir yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad saw dinamakan alquran yang artinya “pembacaan” dan kata pertama pada saat alquran pertama kali diturunkan kepada Nabi Muhammad saw adalah adalah perintah “Iqra” yang artinya : bacakanlah.

Kenapa alquran sekedar disebut pembacaan, dan kenapa perintah “bacakanlah” menjadi kata pertama yang diturunkan di dalamnya ?
Menurut guru kami Mawlana Syekh Imran Nazar Hosein maknanya adalah agar kita umat Islam mempunyai kewajiban yang utama untuk membacakan alquran, yang implikasinya adalah alquran hanya bisa kita kaji dan pahami jika kita secara berkesinambungan dan terus menerus membacanya dari awal sampai akhir. Mengaji terlebih dahulu baru kemudian mengkajinya.

Lalu berapa lama waktu yang dianjurkan untuk membaca alquran dari awal sampai akhir (khatam) ?
Suatu hari Abdullah bin Amru bin Ash bertanya kepada Rasulullah SAW. ''Wahai Rasulullah, berapa lama aku sebaiknya membaca Alquran?'' Beliau menjawab, ''Khatamkanlah dalam satu bulan ….  (HR. Bukhari, Muslim, Tirmidzi).

Jadi Nabi saw menghendaki agar kita terus menjaga pembacaan alquran dari halaman depan dimulai dari surat Al fatiha sampai belakang yaitu surat An nas setidak-tidaknya satu kali setiap bulan. Bulan yang dimaksud Nabi saw adalah bulan Lunar atau penanggalan hijriah yang dimulai sejak munculnya bulan baru atau bulan sabit.

Seorang laki-laki bertanya kepada Nabi saw,” Perbuatan apakah yang paling disukai oleh Allah?’ Nabi saw menjawab, ‘yaitu perbuatan yang menyelesaikan sebuah perjalanan dan kemudian memulai perjalanannya lagi.
Darimi menambahkan dalam Sunannya sebagai berikut: hal tersebut ditanya apa maksud dari menyelesaikan sebuah perjalanan dan melakukan lainnya?
(Untuk ini) beliau bersabda, ‘Yaitu orang yang terus menerus menyambung (selalu mengkhatamkan) dari awal Al-Qur’an hingga akhir. Setiap kali selesai ia mengulanginya lagi dari awal.” (Sunan Tirmidzi, 2872).

Jadi selalu membaca alquran dan mengkhatamkannya adalah amalan yang dicintai oleh Allah dan Allah akan memberinya pahala. Nabi saw bersabda, “Siapa saja membaca satu huruf dari Kitab Allah (Alquran), maka baginya satu kebaikan, dan satu kebaikan itu dibalas dengan sepuluh kali lipatnya.” (HR. At-Tirmidzi).

Orang yang selalu membaca alquran maka alquran akan memberikan syafaat kepada pembacanya di akhirat nanti. Nabi saw bersabda,” Bacalah alquran maka sesungguhnya ia akan datang di hari kiamat memberi syafaat kepada pembacanya (HR. Muslim).
Wallahu’alam

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN

ARTIKEL  TP4D PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin. Salah satu permasalahan bagi Kementerian/Lembaga/SKPD/Institusi (K/L/D/I) yang sedang melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan kontrak tahun tunggal adalah seluruh pekerjaan tersebut  harus sudah diselesaikan sebelum akhir tahun anggaran. Namun disinilah permasalahan yang sering terjadi yaitu banyak pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang ternyata tidak atau belum selesai sedang kontrak pelaksanaan pekerjaan telah berakhir. Terhadap permasalahan tersebut banyak PPK yang bimbang atau ragu dalam mengambil keputusan. Ada beberapa kemungkinan yang dilakukan oleh PPK  terhadap pekerjaan yang diperkirakan tidak akan selesai sampai dengan akhir tahun anggaran yaitu : 1.     PPK memutuskan kontrak secara sepihak dan penyedia barang/jasa dianggap lalai/cidera janji dalam melaksanakan kew...

Tindak lanjut temuan kerugian negara dalam LHP BPK, antara administrasi atau pidana

Tindak lanjut temuan kerugian negara dalam LHP BPK, antara administrasi atau pidana Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin Bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah satu-satunya lembaga negara yang diberikan wewenang oleh Undang-undang untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara (pasal 23E ayat (1) UUD 1945). BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah pusat, pemerintah Daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN, Badan layanan Umum, BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. (Pasal 6 ayat (1) UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK). Pelaksanaan pemeriksaan BPK, dilakukan berdasarkan Undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (pasal 6 ayat (2) UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK). Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan ,pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Pemeriksaan keuang...

KAPAN KEBIJAKAN DAPAT DIPIDANA

KAPAN KEBIJAKAN DAPAT DIPIDANA Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sulsel Pemerintah Jokowi-JK untuk memenuhi target pertumbuhan ekonomi diatas 6 persen sesuai dengan janjinya, berencana   membelanjakan 5000 triliun lebih selama lima tahun untuk infrastruktur. Dengan proyek-proyek infrastruktur, biaya logistik nasional dapat lebih rendah, lapangan kerja yang tersedia dapat mengurangi pengangguran, volume BBM bisa ditekan. Proyek infrastruktur ini tersebar di berbagai Kementerian dan di Pemerintah Daerah. masalah utama yang dihadapi ada dua yaitu pembebasan tanah dan masalah hukum. Pembebasan tanah akan diupayakan dengan mengundang partisipasi masyarakat. Namun masalah hukum, khususnya kekhawatiran Pimpinan Proyek (Pimpro) untuk mengambil keputusan, akan membuat seluruh proyek itu akan berjalan lambat. Keterlambatan proyek akan membuat konsekuensi besar ke eskalasi biaya, kualitas pekerjaan dan pelayanan publik. Presiden Jokowi dan JK i...