Langsung ke konten utama

JIKA ANDA TAK MENANAM DI DUNIA MAKA ANDA TAK AKAN MEMANEN DI AKHIRAT


Agama mengajarkan kepada manusia bahwa dunia ini hanyalah tempat persinggahan sementara karena semua manusia pasti akan mati (QS.Al Imran ayat 185). 

Dunia ini adalah tempat untuk menanam amal kebaikan. Semua perbuatan manusia di dunia, baik atau buruk semua akan dipertanggungjawabkan nanti di akhirat. Harta, pangkat, jabatan, dan popularitas semua akan ditinggalkan sementara yang di bawa mati adalah amal kebaikan. harta, pangkat dan jabatan tidak menjamin manusia bahagia. Yang menjamin manusia bahagia adalah kalau harta, pangkat dan jabatan itu menjadi amal kebaikan.

Manusia sering gelisah dan bahkan takut kalau hidupnya miskin, sehingga segala cara dilakukan untuk menjadi kaya dan tidak kekurangan harta. Mereka bekerja siang dan malam bahkan sering melalaikan Ibadah kepada Tuhan hanya untuk mencari kekayaan. Padahal kalau manusia menyadari bahwa “Tuhan melapangkan rezeki bagi siapa yang Dia kehendaki dan membatasi bagi siapa yang Dia kehendaki (QS. Al Isra ayat 30). Maka tentunya mereka tidak perlu takut akan masalah rezeki ini. 

Jadi janganlah terlalu serius mengejar dunia tapi seriuslah mengejar akhirat. Jangan hanya memikirkan bagaimana masa depan kita di dunia tapi juga memikirkan apa bekal kita di akhirat untuk masa depan kita di sana.  Mengingat akan kematian adalah dorongan terbesar untuk lebih mengutamakan akhirat dari pada kehidupan dunia. 
Nabi saw bersabda,” perbanyaklah mengingat pemutus kelezatan, yaitu kematian (HR. Tirmidzi)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN

ARTIKEL  TP4D PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin. Salah satu permasalahan bagi Kementerian/Lembaga/SKPD/Institusi (K/L/D/I) yang sedang melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan kontrak tahun tunggal adalah seluruh pekerjaan tersebut  harus sudah diselesaikan sebelum akhir tahun anggaran. Namun disinilah permasalahan yang sering terjadi yaitu banyak pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang ternyata tidak atau belum selesai sedang kontrak pelaksanaan pekerjaan telah berakhir. Terhadap permasalahan tersebut banyak PPK yang bimbang atau ragu dalam mengambil keputusan. Ada beberapa kemungkinan yang dilakukan oleh PPK  terhadap pekerjaan yang diperkirakan tidak akan selesai sampai dengan akhir tahun anggaran yaitu : 1.     PPK memutuskan kontrak secara sepihak dan penyedia barang/jasa dianggap lalai/cidera janji dalam melaksanakan kew...

Tindak lanjut temuan kerugian negara dalam LHP BPK, antara administrasi atau pidana

Tindak lanjut temuan kerugian negara dalam LHP BPK, antara administrasi atau pidana Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin Bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah satu-satunya lembaga negara yang diberikan wewenang oleh Undang-undang untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara (pasal 23E ayat (1) UUD 1945). BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah pusat, pemerintah Daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN, Badan layanan Umum, BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. (Pasal 6 ayat (1) UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK). Pelaksanaan pemeriksaan BPK, dilakukan berdasarkan Undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (pasal 6 ayat (2) UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK). Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan ,pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Pemeriksaan keuang...

KAPAN KEBIJAKAN DAPAT DIPIDANA

KAPAN KEBIJAKAN DAPAT DIPIDANA Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sulsel Pemerintah Jokowi-JK untuk memenuhi target pertumbuhan ekonomi diatas 6 persen sesuai dengan janjinya, berencana   membelanjakan 5000 triliun lebih selama lima tahun untuk infrastruktur. Dengan proyek-proyek infrastruktur, biaya logistik nasional dapat lebih rendah, lapangan kerja yang tersedia dapat mengurangi pengangguran, volume BBM bisa ditekan. Proyek infrastruktur ini tersebar di berbagai Kementerian dan di Pemerintah Daerah. masalah utama yang dihadapi ada dua yaitu pembebasan tanah dan masalah hukum. Pembebasan tanah akan diupayakan dengan mengundang partisipasi masyarakat. Namun masalah hukum, khususnya kekhawatiran Pimpinan Proyek (Pimpro) untuk mengambil keputusan, akan membuat seluruh proyek itu akan berjalan lambat. Keterlambatan proyek akan membuat konsekuensi besar ke eskalasi biaya, kualitas pekerjaan dan pelayanan publik. Presiden Jokowi dan JK i...