Langsung ke konten utama

BAGAIMANA SIKAP KITA TERHADAP ORANG YANG BERBEDA AGAMA DAN KEYAKINAN DENGAN KITA?


Nabi Muhammad Saw ketika Hijrah di Madinah, beliau melihat ada pluralitas dimana ada pemeluk agama yahudi,  Nashrani, Penyembah berhala dan beragam suku yang tinggal dimadinah. Maka yang beliau lakukan adalah membuat perjanjian dalam bentuk piagam madinah dimana menyebutkan hak dan kewajiban setiap penduduk kota, dan tanggung jawab berbagai kelompok agama dan suku yang hidup dimadinah. 

Pada prinsipnya perjanjian madinah menunjuk Nabi Muhammad saw sebagai pemimpin Negara kota dan menegaskan bahwa di bawah kepemimpinannya semua kelompok bekerja sama untuk menjaga kedamaian kota dan saling melindungi jiwa dan harta benda semua golongan. Semua agama  dilindungi dan para pemeluknya  diberi kebebasan untuk melaksanakan ajaran-ajarannya. 

Sementara Indonesia sebelum kedatangan Islam tumbuh beragam agama seperti hindu, budha dan beragam kepercayaan yang pada hakekatnya menyakini  adanya Tuhan, makanya founding father kita dahulu merumuskan pancasila dengan Ketuhanan Yang Maha Esa.  Mereka merumuskan dalam konstitusi bahwa tugas Negara adalah untuk melindungi keselamatan warganya tanpa membedakan keyakinan agamanya.

Bahwa kekhawatiran rakyat Indonesia bahwa yang mayoritas beragama Islam akan memaksakan pandangan keagamaannya kepada kelompok minoritas adalah sebenarnya tidak beralasan karena ajaran Islam mengajarkan bahwa Tuhan memberikan manusia kehendak dan kebebasan memilih.
“ barang siapa yang ingin beriman, maka hendaklah dia beriman. Barang siapa yang ingin kafir, maka biarlah dia menjadi orang kafir.” (QS. 18: 29)

Oleh karena kebebasan yang diberikan kepada manusia itu, maka dalam penyebaran agama, umat Islam tidak boleh memaksakan agama kepada orang lain (QS. Al baqarah ayat 256). 
Islam juga melarang umatnya untuk mencaci maki dan menghina sesembahan umat agama lain (QS. Al An’am ayat 108). 

Setiap manusia dipersilahkan mengikuti jalan hidup yang dipilihnya, apakah dia mau beragama atau tidak, mau memilih agama Islam,Kristen, hindu atau budha itu adalah pilihan masing-masing. Semua itu ditampung dalam sebuah wadah yang bernama Indonesia.
Allah swt berfirman,”Jika seandainya Tuhan-MU menghendaki tentu akan beriman setiap orang dimuka bumi semuanya, apakah engkau (muhammad) akan memaksa manusia sehingga beriman semua (QS. yunus ayat 99).

Agama Islam mengajarkan bahwa perbedaan itu adalah sunnatullah, dan oleh karena itu harus disikapi dengan bijaksana. Adakah ajaran yang lebih indah dari ini.
Wallahu’alam bisshowab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN

ARTIKEL  TP4D PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin. Salah satu permasalahan bagi Kementerian/Lembaga/SKPD/Institusi (K/L/D/I) yang sedang melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan kontrak tahun tunggal adalah seluruh pekerjaan tersebut  harus sudah diselesaikan sebelum akhir tahun anggaran. Namun disinilah permasalahan yang sering terjadi yaitu banyak pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang ternyata tidak atau belum selesai sedang kontrak pelaksanaan pekerjaan telah berakhir. Terhadap permasalahan tersebut banyak PPK yang bimbang atau ragu dalam mengambil keputusan. Ada beberapa kemungkinan yang dilakukan oleh PPK  terhadap pekerjaan yang diperkirakan tidak akan selesai sampai dengan akhir tahun anggaran yaitu : 1.     PPK memutuskan kontrak secara sepihak dan penyedia barang/jasa dianggap lalai/cidera janji dalam melaksanakan kew...

Tindak lanjut temuan kerugian negara dalam LHP BPK, antara administrasi atau pidana

Tindak lanjut temuan kerugian negara dalam LHP BPK, antara administrasi atau pidana Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin Bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah satu-satunya lembaga negara yang diberikan wewenang oleh Undang-undang untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara (pasal 23E ayat (1) UUD 1945). BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah pusat, pemerintah Daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN, Badan layanan Umum, BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. (Pasal 6 ayat (1) UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK). Pelaksanaan pemeriksaan BPK, dilakukan berdasarkan Undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (pasal 6 ayat (2) UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK). Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan ,pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Pemeriksaan keuang...

KAPAN KEBIJAKAN DAPAT DIPIDANA

KAPAN KEBIJAKAN DAPAT DIPIDANA Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sulsel Pemerintah Jokowi-JK untuk memenuhi target pertumbuhan ekonomi diatas 6 persen sesuai dengan janjinya, berencana   membelanjakan 5000 triliun lebih selama lima tahun untuk infrastruktur. Dengan proyek-proyek infrastruktur, biaya logistik nasional dapat lebih rendah, lapangan kerja yang tersedia dapat mengurangi pengangguran, volume BBM bisa ditekan. Proyek infrastruktur ini tersebar di berbagai Kementerian dan di Pemerintah Daerah. masalah utama yang dihadapi ada dua yaitu pembebasan tanah dan masalah hukum. Pembebasan tanah akan diupayakan dengan mengundang partisipasi masyarakat. Namun masalah hukum, khususnya kekhawatiran Pimpinan Proyek (Pimpro) untuk mengambil keputusan, akan membuat seluruh proyek itu akan berjalan lambat. Keterlambatan proyek akan membuat konsekuensi besar ke eskalasi biaya, kualitas pekerjaan dan pelayanan publik. Presiden Jokowi dan JK i...