Langsung ke konten utama

JANGAN ABAIKAN PANGGILAN TUHAN


 kita sering membaca alquran, maka kita akan sering menemukan ayat yang dimulai dengan ungkapan,”wahai orang-orang yang beriman” artinya Tuhan hanya berbicara pada mereka yang percaya kepada-Nya. Orang yang tidak percaya kepada-Nya tidak dipanggil lagi oleh Tuhan. Tuhan sudah tidak peduli lagi dengan dia. Jadi Kalau anda sering dipanggil oleh Tuhan tapi sering mengabaikan panggilan itu maka diakhirat nanti Tuhan juga akan mengabaikan anda.

Kalau Tuhan memanggil anda untuk melaksanakan shalat maka penuhilah seruan itu dengan mendatangi masjid, kalau Tuhan memanggil anda untuk berpuasa, membayar zakat , menolong fakir miskin, menyantuni anak yatim maka laksanakanlah panggilan itu. Orang yang beriman ketika dipanggil oleh Tuhan maka ucapan mereka adalah kami mendengar dan kami taat (QS. Al baqarah ayat 285).

Banyak diantara kita yang sering mengabaikan panggilan Tuhan untuk shalat dengan alasan sibuk. Padahal itu bukan alasan yang sebenarnya karena banyak juga diantara kita yang jauh lebih sibuk tapi mereka selalu ada waktu untuk memenuhi panggilan Tuhan Ketika waktunya mereka dipanggil untuk shalat.  Padahal seandainya kita mengetahui keutamaan shalat itu maka kita pasti akan mendatangi panggilan Tuhan itu walaupun dengan merangkak.

Nabi saw bersabda,” Sesungguhnya sholat yang paling berat dilaksanakan oleh orang-orang munafik adalah sholat isya dan sholat subuh. Sekiranya mereka mengetahui keutamaan keduanya, niscaya mereka akan mendatanginya sekalipun dengan merangkak." (HR. Bukhari no. 657 dan Muslim no. 651).

Orang yang selalu memenuhi panggilan Tuhan akan mendapatkan rahmat, karunia dan ampunan-Nya, mereka itulah orang-orang yang mendapat kemenangan ( (QS. An Nur ayat 52).
Pada saat kematiaanya Tuhan akan memanggilnya dengan panggilan terakhir,” “Wahai jiwa yang tenang, kembalilah kepada Rabb-mu dengan hati yang puas lagi diridhai-Nya. Kemudian masuklah ke dalam (jamaah) hamba-hamba-Ku, Dan masuklah ke dalam surga-Ku!” (QS. Al-Fajr: 27-30).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN

ARTIKEL  TP4D PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin. Salah satu permasalahan bagi Kementerian/Lembaga/SKPD/Institusi (K/L/D/I) yang sedang melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan kontrak tahun tunggal adalah seluruh pekerjaan tersebut  harus sudah diselesaikan sebelum akhir tahun anggaran. Namun disinilah permasalahan yang sering terjadi yaitu banyak pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang ternyata tidak atau belum selesai sedang kontrak pelaksanaan pekerjaan telah berakhir. Terhadap permasalahan tersebut banyak PPK yang bimbang atau ragu dalam mengambil keputusan. Ada beberapa kemungkinan yang dilakukan oleh PPK  terhadap pekerjaan yang diperkirakan tidak akan selesai sampai dengan akhir tahun anggaran yaitu : 1.     PPK memutuskan kontrak secara sepihak dan penyedia barang/jasa dianggap lalai/cidera janji dalam melaksanakan kew...

Tindak lanjut temuan kerugian negara dalam LHP BPK, antara administrasi atau pidana

Tindak lanjut temuan kerugian negara dalam LHP BPK, antara administrasi atau pidana Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin Bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah satu-satunya lembaga negara yang diberikan wewenang oleh Undang-undang untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara (pasal 23E ayat (1) UUD 1945). BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah pusat, pemerintah Daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN, Badan layanan Umum, BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. (Pasal 6 ayat (1) UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK). Pelaksanaan pemeriksaan BPK, dilakukan berdasarkan Undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (pasal 6 ayat (2) UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK). Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan ,pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Pemeriksaan keuang...

KAPAN KEBIJAKAN DAPAT DIPIDANA

KAPAN KEBIJAKAN DAPAT DIPIDANA Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sulsel Pemerintah Jokowi-JK untuk memenuhi target pertumbuhan ekonomi diatas 6 persen sesuai dengan janjinya, berencana   membelanjakan 5000 triliun lebih selama lima tahun untuk infrastruktur. Dengan proyek-proyek infrastruktur, biaya logistik nasional dapat lebih rendah, lapangan kerja yang tersedia dapat mengurangi pengangguran, volume BBM bisa ditekan. Proyek infrastruktur ini tersebar di berbagai Kementerian dan di Pemerintah Daerah. masalah utama yang dihadapi ada dua yaitu pembebasan tanah dan masalah hukum. Pembebasan tanah akan diupayakan dengan mengundang partisipasi masyarakat. Namun masalah hukum, khususnya kekhawatiran Pimpinan Proyek (Pimpro) untuk mengambil keputusan, akan membuat seluruh proyek itu akan berjalan lambat. Keterlambatan proyek akan membuat konsekuensi besar ke eskalasi biaya, kualitas pekerjaan dan pelayanan publik. Presiden Jokowi dan JK i...