Langsung ke konten utama

TUHAN SELALU MEMBUKA PINTU AMPUNAN-NYA

 
Ada banyak orang yang ingin bertobat kembali kepada Tuhan, namun karena saking banyaknya kemaksiatan dan  kejahatan yang dilakukannya dia menjadi ragu. Setan selalu menanamkan keraguan di dalam hatinya bahwa Tuhan tidak akan mengampuni dosa-dosanya yang sangat besar itu. Jiwanya selalu gelisah dan terus bertanya-tanya apakah dia yang selama ini tidak pernah melakukan ibadah masih bisa diterima tobatnya dan apakah Tuhan masih mau menerima dia yang berlumuran dosa itu.

Orang yang seperti ini agama memberikan berita gembira kepadanya bahwa semua dosa betapapun besarnya akan diampuni oleh Tuhan selama dia jujur dalam tobatnya dan tidak menyekutukan Tuhan. 
Tuhan berfirman dalam hadis qudsi :
“Wahai anak adam jika engkau datang kepada-Ku dengan membawa dosa-dosa yang hampir memenuhi bumi dan kemudian engkau bertemu dengan-Ku dalam keadaan tidak mempersekutukan-Ku dengan sesuatupun, niscaya aku datang kepadamu dengan memberikan ampunan sepenuh bumi (HR. Tirmidzi)

“Katakanlah: “Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. Az-Zumar ayat 52)

 “Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Albaqarah ayat  222)

Nabi saw bersabda,” Sungguh Allah lebih bahagia dengan tobat seorang hamba ketika dia bertobat dari (bahagianya) seorang diantara kalian, yang suatu saat mengendarai hewan tunggangannya di padang pasir yang luas. Tiba-tiba hewan tunggangannya itu hilang darinya. Padahal disana ada perbekalan makan dan minumannya. Hingga ia putus asa. Lalu ia menghampiri sebuah pohon dan berbaring di bawah naungannya. Sungguh ia telah putus asa dapat kembali menemukan hewan tunggangannya. Kemudian dalam kondisi seperti itu, tiba-tiba hewan tunggangan itu sudah berada di sisinya. Maka ia segera meraih tali kekangnya seraya berkata karena sangat bahagianya, “Wahai Allah, Engkau adalah hambaku dan aku adalah tuhan-Mu.” Keliru berkata-kata karena sangat bahagia. (HR Bukhari dan Muslim).

Perhatikan juga hadis qudsi dibawah ini,
“Sesungguhnya Allah Ta’ala membentangkan tangan-Nya pada waktu malam untuk menerima tobat orang yang bebruat kesalahan di waktu siang dan juga membentangkan tangan-Nya di waktu siang untuk menerima tobat orang yang berbuat kesalahan di waktu malam, sampai matahari terbit dari arah barat (HR. Muslim).

Tuhan akan selalu memberikan hidayah dengan menggerakkan hati orang-orang yang mau bertobat dan ingin kembali kepada-Nya. Tuhan tahu bahwa manusia adalah makhluk yang lemah, mereka memiliki hawa nafsu yang kadang tak terkendalikan, dan mereka juga terus digoda oleh setan yang setiap hari membisikkan keburukan. 

Oleh karena itu Sebagai wujud kasih sayang dan kebaikannya kepada manusia, Tuhan menyebutkan bahwa rahmat-Nya sangatlah luas, rahmat-Nya mengalahkan amarahnya dan Tuhan akan menerima tobat orang yang memohon ampun kepada-Nya selama dia tidak menyekutukannya. Tuhan sangat membenci dosa syirik dan Dia tidak akan pernah mengampuni dosa itu (Qs. An Nisa ayat 48).
Wallahu’alam bisshowab

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN

ARTIKEL  TP4D PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin. Salah satu permasalahan bagi Kementerian/Lembaga/SKPD/Institusi (K/L/D/I) yang sedang melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan kontrak tahun tunggal adalah seluruh pekerjaan tersebut  harus sudah diselesaikan sebelum akhir tahun anggaran. Namun disinilah permasalahan yang sering terjadi yaitu banyak pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang ternyata tidak atau belum selesai sedang kontrak pelaksanaan pekerjaan telah berakhir. Terhadap permasalahan tersebut banyak PPK yang bimbang atau ragu dalam mengambil keputusan. Ada beberapa kemungkinan yang dilakukan oleh PPK  terhadap pekerjaan yang diperkirakan tidak akan selesai sampai dengan akhir tahun anggaran yaitu : 1.     PPK memutuskan kontrak secara sepihak dan penyedia barang/jasa dianggap lalai/cidera janji dalam melaksanakan kew...

Tindak lanjut temuan kerugian negara dalam LHP BPK, antara administrasi atau pidana

Tindak lanjut temuan kerugian negara dalam LHP BPK, antara administrasi atau pidana Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin Bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah satu-satunya lembaga negara yang diberikan wewenang oleh Undang-undang untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara (pasal 23E ayat (1) UUD 1945). BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah pusat, pemerintah Daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN, Badan layanan Umum, BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. (Pasal 6 ayat (1) UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK). Pelaksanaan pemeriksaan BPK, dilakukan berdasarkan Undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (pasal 6 ayat (2) UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK). Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan ,pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Pemeriksaan keuang...

KAPAN KEBIJAKAN DAPAT DIPIDANA

KAPAN KEBIJAKAN DAPAT DIPIDANA Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sulsel Pemerintah Jokowi-JK untuk memenuhi target pertumbuhan ekonomi diatas 6 persen sesuai dengan janjinya, berencana   membelanjakan 5000 triliun lebih selama lima tahun untuk infrastruktur. Dengan proyek-proyek infrastruktur, biaya logistik nasional dapat lebih rendah, lapangan kerja yang tersedia dapat mengurangi pengangguran, volume BBM bisa ditekan. Proyek infrastruktur ini tersebar di berbagai Kementerian dan di Pemerintah Daerah. masalah utama yang dihadapi ada dua yaitu pembebasan tanah dan masalah hukum. Pembebasan tanah akan diupayakan dengan mengundang partisipasi masyarakat. Namun masalah hukum, khususnya kekhawatiran Pimpinan Proyek (Pimpro) untuk mengambil keputusan, akan membuat seluruh proyek itu akan berjalan lambat. Keterlambatan proyek akan membuat konsekuensi besar ke eskalasi biaya, kualitas pekerjaan dan pelayanan publik. Presiden Jokowi dan JK i...