Langsung ke konten utama

MENGAPA BANYAK YANG RAJIN BERIBADAH TAPI HIDUPNYA TETAP MISKIN

Banyak yang bertanya mengapa orang yang sudah rajin beribadah, sudah shalat, puasa, sedekah, rajin mengaji, rajin membantu orang lain dan sebagainya tapi hidupnya tetap saja miskin dan sengsara sedangkan diluar sana kita menyaksikan orang-orang yang tidak beragama tapi hidupnya mewah dan bisa memenuhi apa saja kebutuhan hidupnya.

Kalau anda percaya Tuhan tapi tidak percaya dengan hari akhirat, bisa jadi dengan pertanyaan itu anda memandang Tuhan tidak adil. Agama mewajibkan kita untuk percaya akan hari akhirat dan mengajarkan kita bahwa dunia ini adalah tempat ujian. Kalau manusia lolos dalam ujian di dunia ini maka diakhirat nanti barulah dia mendapatkan balasan yang sempurna berupa kesenangan dan kebahagiaan yang abadi.

Lalu apa ujian di dunia ini ? 
Ujian di dunia ini adalah melaksanakan perintah Tuhan dan menjauhi larangannya.
Bentuk ujiannya adalah pengendalian hawa nafsu. Itulah makanya Tuhan berfirman “orang-orang yang takut kepada Tuhan-Nya dan menahan diri dari keinginan hawa nafsunya maka sungguh surga lah tempat tinggalnya (QS. An Naba ayat 40-41).

Jadi agama sekali lagi mengingatkan manusia bahwa dunia ini adalah tempat ujian, bukan tempat untuk bersenang-senang. Jika anda memaknai dunia sebagai sumber kesenangan, anda sudah keliru. Karena dunia hanya memberikan kesenangan sesat. Agama justru mengajarkan manusia bahwa tempat bersenang-senang itu adanya di akhirat bukan di dunia. Agama datang untuk menuntun manusia memahami hakikat itu.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN

ARTIKEL  TP4D PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin. Salah satu permasalahan bagi Kementerian/Lembaga/SKPD/Institusi (K/L/D/I) yang sedang melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan kontrak tahun tunggal adalah seluruh pekerjaan tersebut  harus sudah diselesaikan sebelum akhir tahun anggaran. Namun disinilah permasalahan yang sering terjadi yaitu banyak pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang ternyata tidak atau belum selesai sedang kontrak pelaksanaan pekerjaan telah berakhir. Terhadap permasalahan tersebut banyak PPK yang bimbang atau ragu dalam mengambil keputusan. Ada beberapa kemungkinan yang dilakukan oleh PPK  terhadap pekerjaan yang diperkirakan tidak akan selesai sampai dengan akhir tahun anggaran yaitu : 1.     PPK memutuskan kontrak secara sepihak dan penyedia barang/jasa dianggap lalai/cidera janji dalam melaksanakan kew...

Tindak lanjut temuan kerugian negara dalam LHP BPK, antara administrasi atau pidana

Tindak lanjut temuan kerugian negara dalam LHP BPK, antara administrasi atau pidana Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin Bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah satu-satunya lembaga negara yang diberikan wewenang oleh Undang-undang untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara (pasal 23E ayat (1) UUD 1945). BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah pusat, pemerintah Daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN, Badan layanan Umum, BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. (Pasal 6 ayat (1) UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK). Pelaksanaan pemeriksaan BPK, dilakukan berdasarkan Undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (pasal 6 ayat (2) UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK). Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan ,pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Pemeriksaan keuang...

KAPAN KEBIJAKAN DAPAT DIPIDANA

KAPAN KEBIJAKAN DAPAT DIPIDANA Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sulsel Pemerintah Jokowi-JK untuk memenuhi target pertumbuhan ekonomi diatas 6 persen sesuai dengan janjinya, berencana   membelanjakan 5000 triliun lebih selama lima tahun untuk infrastruktur. Dengan proyek-proyek infrastruktur, biaya logistik nasional dapat lebih rendah, lapangan kerja yang tersedia dapat mengurangi pengangguran, volume BBM bisa ditekan. Proyek infrastruktur ini tersebar di berbagai Kementerian dan di Pemerintah Daerah. masalah utama yang dihadapi ada dua yaitu pembebasan tanah dan masalah hukum. Pembebasan tanah akan diupayakan dengan mengundang partisipasi masyarakat. Namun masalah hukum, khususnya kekhawatiran Pimpinan Proyek (Pimpro) untuk mengambil keputusan, akan membuat seluruh proyek itu akan berjalan lambat. Keterlambatan proyek akan membuat konsekuensi besar ke eskalasi biaya, kualitas pekerjaan dan pelayanan publik. Presiden Jokowi dan JK i...