Langsung ke konten utama

MANUSIA BEBAS MEMILIH DAN MENENTUKAN KEHENDAKNYA

Tuhan menciptakan manusia sebagai makhluk yang punya kehendak dan kebebasan dalam menentukan pilihan.
“….. Barang siapa menghendaki beriman, hendaklah dia beriman, dan barang siapa menghendaki (kafir) biarlah dia kafir…” (QS. Al Kahfi ayat 29).  Oleh karena itu tidak ada paksaan dalam beragama (QS. Al Baqarah ayat 256)

Mengapa Tuhan memberikan manusia kebebasan memilih ? 
Karena manusia ditempatkan di dunia ini untuk diberikan ujian apakah dia berbuat baik atau berbuat jahat, mau beriman atau tidak. Itu adalah pilihan yang diberikan Tuhan kepada manusia dan sebagai konsekuensinya manusia akan dimintai pertanggungjawaban atas kebebasan yang dipilihnya tersebut. Setelah manusia mati barulah dia tahu hasil dari pilihannya tersebut yaitu apakah dia di surga atau di neraka.

Tuhan bisa saja membuat semua manusia itu beriman tapi kalau itu dilakukan oleh Tuhan maka lenyaplah kebebasan memilih yang telah diberikan-Nya kepada manusia. Tuhan mengatakan “Dia menyesatkan siapa yang dikehendaki-Nya dan menunjuki siapa yang dikehendaki-Nya… (QS. Fathir ayat 8).
Abu Lahab dan manusia-manusia kafir lainnya punya kemampuan untuk beriman tapi mereka meninggalkan keimanan itu dan memilih kekufuran sebaliknya Umar bin Khattab, Khalid bin Walid, Marcel siahan memilih untuk beriman karena mereka semua memilih kebebasan untuk menentukan pilihan mereka sendiri.

Allah melihat kepada isi hati manusia dan usaha yang dilakukannya. Allah memberikan hidayah bagi orang-orang yang menginginkan hidayah, tapi Dia juga yang menyesatkan orang-orang yang menginginkan kesesatan.

Lalu ada yang bertanya, kalau Tuhan itu maha baik mengapa Dia menciptakan banyak keburukan dan kejahatan di dunia ini ?
Jawabannya adalah adanya keburukan dan kejahatan itu merupakan konsekuensi dari kebebasan yang dimiliki manusia. Dengan adanya kebebasan itu manusia bisa berbuat baik tapi mereka juga bisa berbuat buruk. keburukan dan kejahatan itu terwujud dari perbuatan manusia yang memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan. Selama mereka bebas keburukan akan selalu ada, manusialah yang bertanggung jawab atas keburukan dan kejahatan yang terjadi sebagai konsekuensi dari kebebasan yang dia miliki.

Jadi sifat keburukan hanya disandang oleh manusia yang melakukannya bukan oleh Tuhan sebagai maha pencipta.
Wallahu’alam bisshawab

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN

ARTIKEL  TP4D PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin. Salah satu permasalahan bagi Kementerian/Lembaga/SKPD/Institusi (K/L/D/I) yang sedang melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan kontrak tahun tunggal adalah seluruh pekerjaan tersebut  harus sudah diselesaikan sebelum akhir tahun anggaran. Namun disinilah permasalahan yang sering terjadi yaitu banyak pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang ternyata tidak atau belum selesai sedang kontrak pelaksanaan pekerjaan telah berakhir. Terhadap permasalahan tersebut banyak PPK yang bimbang atau ragu dalam mengambil keputusan. Ada beberapa kemungkinan yang dilakukan oleh PPK  terhadap pekerjaan yang diperkirakan tidak akan selesai sampai dengan akhir tahun anggaran yaitu : 1.     PPK memutuskan kontrak secara sepihak dan penyedia barang/jasa dianggap lalai/cidera janji dalam melaksanakan kew...

Tindak lanjut temuan kerugian negara dalam LHP BPK, antara administrasi atau pidana

Tindak lanjut temuan kerugian negara dalam LHP BPK, antara administrasi atau pidana Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin Bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah satu-satunya lembaga negara yang diberikan wewenang oleh Undang-undang untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara (pasal 23E ayat (1) UUD 1945). BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah pusat, pemerintah Daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN, Badan layanan Umum, BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. (Pasal 6 ayat (1) UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK). Pelaksanaan pemeriksaan BPK, dilakukan berdasarkan Undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (pasal 6 ayat (2) UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK). Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan ,pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Pemeriksaan keuang...

KAPAN KEBIJAKAN DAPAT DIPIDANA

KAPAN KEBIJAKAN DAPAT DIPIDANA Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sulsel Pemerintah Jokowi-JK untuk memenuhi target pertumbuhan ekonomi diatas 6 persen sesuai dengan janjinya, berencana   membelanjakan 5000 triliun lebih selama lima tahun untuk infrastruktur. Dengan proyek-proyek infrastruktur, biaya logistik nasional dapat lebih rendah, lapangan kerja yang tersedia dapat mengurangi pengangguran, volume BBM bisa ditekan. Proyek infrastruktur ini tersebar di berbagai Kementerian dan di Pemerintah Daerah. masalah utama yang dihadapi ada dua yaitu pembebasan tanah dan masalah hukum. Pembebasan tanah akan diupayakan dengan mengundang partisipasi masyarakat. Namun masalah hukum, khususnya kekhawatiran Pimpinan Proyek (Pimpro) untuk mengambil keputusan, akan membuat seluruh proyek itu akan berjalan lambat. Keterlambatan proyek akan membuat konsekuensi besar ke eskalasi biaya, kualitas pekerjaan dan pelayanan publik. Presiden Jokowi dan JK i...