Langsung ke konten utama

TIDAK ADA ORANG ISLAM YANG MENGANGGUR

Selama ini umumnya kita memaknai pengangguran adalah orang yang tidak memiliki pekerjaan. karena tidak ada pekerjaan maka tidak ada upah, gaji  atau penghasilan dalam bentuk uang yang dia terima. Kalau upah atau gaji yang kita jadikan tolak ukur seseorang memiliki pekerjaan maka pada  dasarnya tidak ada orang islam yang menganggur karena pekerjaan utama seorang muslim itu adalah beribadah (QS. Adzariyat ayat 56). 

Jika dalam bekerja mencari nafkah itu kita berhubungan dengan sesama manusia dan karenanya kita mendapatkan upah atau gaji dari pekerjaan itu. Maka dalam ibadah kepada Tuhan itu seperti kita shalat, membantu pekerjaan di rumah, dan melakukan kebaikan lainnya juga adalah pekerjaan hanya saja upah atau ganjarannya dalam bentuk pahala. 

Pengangguran yang hakiki adalah tidak melakukan apa-apa dan waktunya terbuang percuma tanpa melakukan sesuatu yang bermanfaat, sedangkan seorang muslim menggunakan waktunya dengan baik diantaranya untuk beribadah.

Lalu apa saja pekerjaan dalam bentuk ibadah  itu ?
Sebelum ayam berkokok seorang muslim sudah bangun dari tidur untuk menunaikan shalat subuh beserta sunnahnya dengan jumlah rakaat yang sama. Bahkan Kalau dia mau bisa saja dia bangun lebih awal untuk melaksanakan shalat tahajjud dan itu lebih baik lagi.
Selang beberapa waktu kemudian setelah matahari sepenggalan naik ada shalat Dhuha yang bisa dia kerjakan minimal 2 rakaat dan maksimal 8 rakaat. Setelah itu shalat dhuhur sudah menanti di waktu siang dan setelah istirahat, menjelang sore kembali melaksanakan shalat ashar. Beberapa jam kemudian kembali melaksanakan shalat maghrib  dan tidak lama setelah itu melaksanakan shalat Isya. Setelah agak malam kemudian tidur untuk menunggu shubuh lagi dan begitu seterusnya. Itulah pekerjaan utama seorang muslim yang diwajibkan oleh majikannya yaitu Tuhan. Itu baru shalat wajib saja, belum pekerjaan sunnah yang lain seperti dzikir,dan membaca alquran. Di luar waktu shalat sebenarnya masih banyak juga pekerjaan lain yang bisa dia lakukan seperti menyapu rumah, mencuci piring dan sebagainya.

Banyak orang Islam yang belum mendapatkan pekerjaan, malas untuk  melaksanakan ibadah kepada Tuhan karena disibukkan mencari pekerjaan padahal Kalau pada hari ini dia belum mendapatkan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya maka dia bisa mengisi waktu kosongnya dengan memperbanyak ibadah kepada Tuhan. Selama dia konsisten terus ibadah berhubungan dengan Tuhan maka kemudahan untuk cari kerja, cari uang dan hal-hal duniawi lainnya akan terbuka dengan sendirinya. Dan kalaupun dia tetap belum mendapatkan pekerjaan maka hidupnya tidak akan merugi karena dia sudah membawa bekal berupa pahala dari Tuhan. Dan pahala itu adalah sebaik-baik bekal di dalam hidup.

Tuhan menciptakan manusia untuk beribadah (QS. Adzariyat ayat 56). Itulah pekerjaan manusia yang paling penting. Walaupun anda mendapatkan gaji yang sangat tinggi dari pekerjaan anda di dunia tapi selama anda tidak beribadah kepada Tuhan maka sia-sialah hidup anda karena anda tidak mendapatkan kasih sayang Tuhan dan di akhirat anda termasuk orang yang merugi.
Sekali lagi tidak ada muslim yang menganggur karena pekerjaan dia adalah ibadah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN

ARTIKEL  TP4D PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin. Salah satu permasalahan bagi Kementerian/Lembaga/SKPD/Institusi (K/L/D/I) yang sedang melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan kontrak tahun tunggal adalah seluruh pekerjaan tersebut  harus sudah diselesaikan sebelum akhir tahun anggaran. Namun disinilah permasalahan yang sering terjadi yaitu banyak pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang ternyata tidak atau belum selesai sedang kontrak pelaksanaan pekerjaan telah berakhir. Terhadap permasalahan tersebut banyak PPK yang bimbang atau ragu dalam mengambil keputusan. Ada beberapa kemungkinan yang dilakukan oleh PPK  terhadap pekerjaan yang diperkirakan tidak akan selesai sampai dengan akhir tahun anggaran yaitu : 1.     PPK memutuskan kontrak secara sepihak dan penyedia barang/jasa dianggap lalai/cidera janji dalam melaksanakan kew...

Tindak lanjut temuan kerugian negara dalam LHP BPK, antara administrasi atau pidana

Tindak lanjut temuan kerugian negara dalam LHP BPK, antara administrasi atau pidana Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin Bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah satu-satunya lembaga negara yang diberikan wewenang oleh Undang-undang untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara (pasal 23E ayat (1) UUD 1945). BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah pusat, pemerintah Daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN, Badan layanan Umum, BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. (Pasal 6 ayat (1) UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK). Pelaksanaan pemeriksaan BPK, dilakukan berdasarkan Undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (pasal 6 ayat (2) UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK). Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan ,pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Pemeriksaan keuang...

KAPAN KEBIJAKAN DAPAT DIPIDANA

KAPAN KEBIJAKAN DAPAT DIPIDANA Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sulsel Pemerintah Jokowi-JK untuk memenuhi target pertumbuhan ekonomi diatas 6 persen sesuai dengan janjinya, berencana   membelanjakan 5000 triliun lebih selama lima tahun untuk infrastruktur. Dengan proyek-proyek infrastruktur, biaya logistik nasional dapat lebih rendah, lapangan kerja yang tersedia dapat mengurangi pengangguran, volume BBM bisa ditekan. Proyek infrastruktur ini tersebar di berbagai Kementerian dan di Pemerintah Daerah. masalah utama yang dihadapi ada dua yaitu pembebasan tanah dan masalah hukum. Pembebasan tanah akan diupayakan dengan mengundang partisipasi masyarakat. Namun masalah hukum, khususnya kekhawatiran Pimpinan Proyek (Pimpro) untuk mengambil keputusan, akan membuat seluruh proyek itu akan berjalan lambat. Keterlambatan proyek akan membuat konsekuensi besar ke eskalasi biaya, kualitas pekerjaan dan pelayanan publik. Presiden Jokowi dan JK i...